Berita Terkini

Tingkatkan Kualitas Pendokumentasian, KPU Karanganyar Adakan Training Videografi

KARANGANYAR, Dalam rangka meningkatkan kualitas pendokumentasian khususnya dokumentasi dalam bentuk video, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengadakan kegiatan “Pelatihan Kehumasan” dengan tema videografi berupa pelatihan pengambilan video dan editing video. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar pada hari Selasa (22/07/2025) ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Karanganyar, dan Sekretariat yang merupakan perwakilan dari tiap sub bagian. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan satu rangkaian kegiatan pelatihan kehumasan untuk mengoptimalkan pendokumentasian mulai dari fotografi dan kemudian videografi. “Dalam mendokumentasikan kegiatan tidak hanya dari sisi foto melainkan juga mendokumentasikan melalui video. Videografi adalah seni dan praktik menciptakan video, yang melibatkan proses pengambilan gambar bergerak (rekaman video) menggunakan kamera digital dan pengeditan. Diharapkan semua pegawai yang membidangi dari masing-masing sub bagian dapat mengaplikasikannya pada tiap-tiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Karanganyar” terang Andis. Acara dimulai dengan pemaparan materi berupa Teknik pengambilan video menggunakan kamera smartphone oleh staf Humas KPU Karanganyar, Henri Firmansah. Henri menjelaskan tips dan trik yang diperlukan untuk mendapatkan hasil video yang maksimal. “Teknik pengambilan video mencakup berbagai aspek untuk menghasilkan video berkualitas, mulai dari pemilihan sudut pandang, pengaturan pencahayaan, hingga pergerakan kamera. Beberapa teknik dasar meliputi penggunaan berbagai angle, stabilisasi, pengaturan cahaya, komposisi, dan gerakan kamera”, Jelas Henri. Materi selanjutnya yaitu editing video yang disampaikan oleh Staf Humas KPU Karanganyar Arief Budianto. Arief menjelaskan mengenai tatacara editing video menggunakan aplikasi CapCut. “Ada 11 tahap untuk mengedit video yaitu open project, add video, editing brightness video, trimming, transisi, animated video (in/out), sound/voice, add backsound, tittle/text video, template video, dan rendering/output. Dalam melakukan editing, kita bisa memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia di aplikasi untuk memudahkan dalam pengeditan,” ujar Arief. Diakhir kegiatan, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar, Devid Wahyuningtyas turut menyampaikan pesan dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pelatihan kehumasan ini. “Apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, khususnya untuk teman-teman yang sudah sharing ilmu kepada teman-teman lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kinerja lembaga kita secara keseluruhan khususnya berkaitan dengan publikasi kegiatan dalam bentuk konten-konten video. Bahwa keterampilan videografi ini nantinya tidak hanya berpengaruh positif untuk mendukung publikasi kegiatan di KPU Karanganyar, tetapi juga dapat menambah pengetahuan dan keterampilan masing-masing individu untuk membuat konten video yang estetik”, terang Devid. (HF)

KPU Karanganyar Ikuti Diskusi - Finishing Touch untuk Perkuat Penyelesaian Akhir Pembeda Hasil -

KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar mengikuti kegiatan diskusi strategis dengan tema Finishing Touch, Penyelesaian Akhir Pembeda Hasil, yang digelar KPU Provinsi Jawa Tegah secara daring, Selasa (22/07/2025). Diskusi ini bertajuk NGOPI ASLI, Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik, sebuah forum rutin ajang berbagi pengetahuan dan pengalaman. Ketua Divisi Perencanaan & Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, membuka kegiatan diskusi. Saat ini, kata Basmar, KPU sedang berada pada tahap akhir dari pelaksanaan agenda besar nasional: Pemilu dan Pilkada Serentak 2024–2025, yang telah dilalui dengan berbagai dinamika, tantangan, dan kerja keras kolektif yang luar biasa. Sebagaimana dalam sebuah karya besar, sentuhan akhir—finishing touch—menjadi sangat menentukan. Ia bukan hanya penutup, melainkan justru bagian yang memberi nilai, membedakan kualitas, dan merepresentasikan komitmen kita terhadap integritas dan profesionalisme. “Finishing touch bukan berarti kita hanya menyelesaikan apa yang tersisa, tetapi bagaimana kita menyelesaikan dengan tuntas, dengan teliti, dan dengan penuh tanggung jawab. Karena itulah perbedaan antara kerja yang sekadar selesai, dan kerja yang meninggalkan legacy,” jelas Basmar. Visi KPU RI, lanjut nya, adalah menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, dan berintegritas untuk memperkuat demokrasi dan mewujudkan Pemilu yang berkeadilan. Misi tersebut hanya akan bisa terealisasi bila seluruh jajaran KPU, terutama di daerah - kabupaten/kota, secara solid mengimplementasikannya. Diskusi ini meghadirkan tiga narasumber dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU kabupaten/kota. Ketiga narasumber itu yakni Heni Rina M dari KPU Blora, Suwardiyo dari KPU Purworejo, serta Manja Lestari D dari KPU Brebes. Ketiga narasumber berbagi pengalaman dan best practice masing-masing dalam menyusun dan merampungkan data pemilu, mulai dari proses verifikasi, validasi, hingga pelaporan akhir. Mereka juga membahas tantangan teknis maupun administratif yang dihadapi di lapangan, serta inovasi yang diterapkan untuk menjaga integritas data. Tema "Finishing Touch: Penyelesaian Akhir Pembeda Hasil" menggarisbawahi bahwa tahapan akhir dalam proses pengumpulan dan pelaporan data adalah penentu kualitas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Sebuah kesalahan kecil dalam tahapan akhir bisa menjadi penentu citra kelembagaan dan legitimasi hasil pemilihan. "Finishing touch bukan sekadar merapikan dokumen, tapi mencerminkan tanggung jawab etik dan profesionalitas KPU dalam menjaga kemurnian suara rakyat," ujar Suwardiyo dalam pemaparannya. Sementara itu, Heni Rina M menambahkan bahwa penyelesaian akhir yang efektif membutuhkan kolaborasi lintas divisi serta sistem dokumentasi yang rapi dan akuntabel. “Kami terus dorong digitalisasi dan pemanfaatan teknologi dalam penyimpanan arsip agar tidak terjadi kehilangan data penting di masa mendatang,” tutur Heni. Manja Lestari menyoroti pentingnya pelatihan dan penguatan SDM agar setiap petugas di lapangan memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya setiap data yang mereka kelola. "Satu angka bisa menentukan siapa pemimpin, jadi tidak boleh asal input," ujarnya. (TRY).

KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum Sengketa Pilbup Pasaman 2024

KARANGANYAR – Proses sengketa pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Provinsi Sumatera Barat menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu, partai politik, serta masyarakat mengenai kompleksitas aturan pencalonan. Demikian drama yang muncul dalam kajian hukum yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (17/7/2025). Kajian ini mengulas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pasaman 2024. KPU Kabupaten Karanganyar turut menyimak kajian hukum tersebut. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, beserta komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah,  Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Santosa, serta Divisi Rendatin, Devid Wahyuningtyas ikut hadir hadir bersama jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum menyimak jalannya acara. Akmaliyah, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam sambutannya menerangkan bahwa sengketa di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat menyediakan cara berpikir yang berbeda dalam memahami MK yang tidak hanya berfokus pada penghitungan angka semata, tetapi juga aspek hukum dan keadilan, serta aspek-aspek lain yang menjadi dasar Mahkamah untuk memutus sengketa di Kabupaten Pasaman. Sengketa PHPU Pilbup Pasaman menarik untuk dibahas karena MK menolak seluruh eksepsi Termohon dan mengabulkan sebagian permohonan dari Pemohon. “Inilah yang menjadi poin pembahasan yang menarik. Disini MK tidak hanya disebut mahkamah kalkulator dalam memutus perkara, tetapi MK tidak lah hanya berfokus pada penghitungan angka-angka semata. Tetapi juga memperhitungkan aspek hukum, konstitusi, dan keadilan yang berprinsip luas," terang Akmaliyah. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, menyampaikan bahwa sengketa PHPU di Kabupaten Pasaman ini dimulai karena adanya permohonan salah satu pasangan calon peraih suara terbanyak kedua dari 3 pasangan calon dimana selisih suaranya melewati ambang batas yakni 1,8 % sementara diketentuan untuk Kabupaten Pasaman ini hanya 1,5%. Tetapi, Pemohon di sini mendalilkan adanya syarat ke calon yang tidak terpenuhi di dalam proses tahapan kemarin yakni pencalonan, sehingga dinilai oleh Pemohon cacat hukum atau tidak memenuhi syarat. “Pelajaran penting yang dapat kita ambil dari sengketa PHPU di Kabupaten Pasaman ini adalah terkhusus bagi teman-teman Bawaslu untuk tidak mengambil paradigma rekomendasi-rekomendasi yang selama ini cenderung membuat kita tidak konkret sehingga menjadi ragu apakah jika kita eksekusi akan aman atau malah sebaliknya malah menjadi dilaporkan dan belum lagi laporan-laporan lain terhadap KPU Kabupaten Pasaman. Untuk itu, selanjutnya jika melakukan koordinasi dengan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan yang memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atau menindaklanjuti laporan pelanggaran administrasi dalam hal menindaknya agar sejalan atau seirama," ujar Hamdan. Kajian menghadirkan dua narasumber, yakni Elvie Syafni dari KPU Kabupaten Pasaman dan Mochamad Muarofah dari KPU Kabupaten Brebes. Keduanya membedah proses panjang sengketa PHPU Pilbup Pasaman yang berujung pada perintah MK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Sengketa ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga seperti KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga integritas dan keadilan pemilihan kepala daerah. Elvie menerangkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi karena tidak jujur menyampaikan status hukum sebagai mantan narapidana dalam dokumen pencalonan, serta memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025. “Sebelumnya, proses tahapan pencalonan telah berjalan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, termasuk sosialisasi, pendaftaran pasangan calon, penelitian administrasi, hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, namun tanggapan masyarakat mengenai status hukum calon atas nama Anggit Kurniawan Nasution baru masuk setelah masa tanggapan selesai, dan meski informasi tambahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana, KPU tidak bisa menindaklanjuti karena tahapan sudah lewat," terang Elvie. Elvie juga menyampaikan terkait sejumlah evaluasi dan saran untuk KPU Kabupaten Pasaman pasca dilakukannya PSU ini. “Pasca PSU ini kita perlu melakukan perbaikan terutama sistem verifikasi administrasi calon, kemudian peningkatan kapasitas SDM penyelenggara, penguatan koordinasi antar lembaga, perbaikan distribusi logistik, efisiensi pembiayaan PSU, serta optimalisasi sosialisasi kepada pemilih, guna memastikan pelaksanaan pemilu di masa mendatang lebih tertib, akuntabel, demokratis, dan mampu mencegah permasalahan serupa terjadi kembali," jelas Elvie. Sementara itu, Muhammad Muarofah menyampaikan bahwa sengketa hasil PHPU Pilbup Kabupaten Pasaman bermula dari setelah ditemukannya calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution yang pernah dipidana. “Masalah pencalonan yang tidak jujur terkait status hukumnya itu menjadikan penilaian MK terhadap ketidakjujuran tersebut telah terlihat dari Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana”, tambah Muarofah. Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, menerangkan bahwa sengketa PHPU di Kabupaten Pasaman sangatlah menarik untuk dibahas karena sengketa ini bukanlah persoalan mengenai perhitungan suara tetapi  lebih kepada masalah pencalonan. Pencalonan pada kasus ini, merupakan pencalonan persyaratan yang apabila dilihat dalam tahapan seharusnya sudah tidak muncul lagi di belakang karena sudah sejak awal berjalan dengan baik, namun yang dimana KPU sesungguhnya sudah memenuhi semua dari sisi tahapan, waktu, maupaun sisi teknis yang hanya saja terdapat suatu kejadian yang tidak bisa ditolak oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan. “Pada kasus Kabupaten Pasaman ini saya melihat dari 2 sisi, pertama dari sisi teknis pada sengketa PHPU Kabupaten Pasaman di sini MK terlihat lebih senang apabila problem terkait pencalonan dilakukan PSU, karena MK menilai dibatalkannya paslon bukan berarti dibatalkan perolehan suaranya. Kemudian yang kedua, substansi syarat tidak pernah dipidana kaitannya dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih dan dokumen yang diberikan KPU Kabupaten Pasaman adalah tidak pernah dipidana, kemudian apabila kita mendapati dokumen yang tidak pernah dipidana adalah dia tidak pernah dipidana atau dia pernah dipidana tetapi tidak 5 tahun sehingga tidak dalam kualifikasi pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun serta kaitannya dengan ketidakjujuran calon, nah di sini lah perlunya perbaikan sistem verifikasi administrasi calon”, tutup Muslim. (FF)

KPU Karanganyar Ikuti Bimtek Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Teritegrasi Tahun 2025

KARANGANYAR - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPU Nomor 1 Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Kamis (17/07/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar. Bimtek dibuka secara resmi oleh Inspektur Wilayah II KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti, yang menekankan pentingnya pemahaman satuan kerja terhadap pelaksanaan penilaian mandiri SPIP. "Hasil penilaian maturitas menunjukkan sejauh mana efektivitas pelaksanaan SPIP di suatu lembaga. Penilaian ini juga menjadi salah satu indikator kinerja yang digunakan oleh lembaga seperti BPK, BPKP, dan KemenpanRB," ujarnya. Nanang Priyatna, Inspektur Utama KPU RI juga turut menyampaikan sambutannya. "SPIP menjadi kewajiban untuk semua jajaran dari pimpinan hingga staf. Ini yang membedakan aturan SPIP pada PKPU Nomor 8 Tahun 2023 dengan aturan yang sebelumnya" kata Nanang. Materi bimtek disampaikan oleh Guntur Yudo Hartono, Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam paparannya, Guntur menjelaskan secara komprehensif mengenai pedoman penilaian maturitas SPIP, tahapan penilaian, serta hasil evaluasi penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU. "Penilaian maturitas SPIP memiliki banyak manfaat, di antaranya mendorong peningkatan kualitas perencanaan, membantu mengenali dan mengelola risiko pelaksanaan program dan kegiatan, meminimalkan potensi korupsi atau fraud, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien," terang Guntur. Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tingkat maturitas SPIP terbagi dalam lima level. Level 1 (rintisan) menunjukkan bahwa pengendalian intern masih bersifat reaktif dan belum sistematis. Pada Level 2 (berkembang), unsur SPIP mulai diterapkan secara formal, namun belum konsisten. Level 3 (terdefinisi) menandai bahwa pelaksanaan SPIP telah terdokumentasi dan mulai terstruktur. Sementara itu, Level 4 (terkelola dan terukur) mencerminkan bahwa pengendalian intern telah menjadi bagian dari proses manajerial yang terukur dan dievaluasi berkala. Puncaknya, Level 5 (optimum), menggambarkan bahwa SPIP telah menjadi bagian dari budaya organisasi dan mampu beradaptasi terhadap perubahan serta mendukung pencapaian tujuan strategis secara berkelanjutan. Penilaian maturitas SPIP terdiri dari tiga komponen utama, yakni: penetapan tujuan (bobot 40%), struktur dan proses (30%), serta pencapaian tujuan SPIP (30%). Proses penilaian dilakukan dalam tiga tahap: persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang selanjutnya akan dievaluasi oleh BPKP. “Memang terjadi sedikit penurunan nilai maturitas SPIP dan IEPK KPU RI di tahun 2024, namun tidak signifikan. Harapannya, ke depan kualitas pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU dapat terus meningkat,” tambah Guntur. Kemudian selanjutnya acara diisi oleh Aldisa Agung Prasetyo yang memandu pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP. Sebagai penutup, kegiatan bimtek ini diharapkan dapat memperkuat peran dan kapasitas tim asesor di masing-masing satuan kerja, serta mendorong pelaksanaan SPIP yang lebih optimal di lingkungan KPU secara menyeluruh. Dengan pemahaman yang semakin baik, pelaksanaan SPIP tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi. (DFR)

KPU Karanganyar ikuti NGOPI ASLI, Bahas Strategi Untuk Menembus Sasaran dan Visi

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan diskusi bertajuk NGOPI ASLI, Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik, yang mengangkat tema “Strategi Ujung Tombak: Menembus Sasaran, Mewujudkan Visi”. Kegiatan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (15/07/2025). Ngopi Asli dibuka langsung oleh Handi Tri Ujiono, Ketua  KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Handi mengatakan tema kali ini Strategi Ujung Tombak: Menembus Sasaran, Mewujudkan Visi. Sebagaimana kita pahami bersama, lanjut Handi bahwa tugas KPU tidak hanya sebatas menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses yang ada berjalan dengan strategi yang matang, akuntabel, dan selaras dengan visi dan misi KPU RI. "Di sinilah pentingnya peran perencanaan, data, informasi, arsip, dan logistik sebagai ujung tombak yang menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas kita. Hari ini, kita akan mendengarkan pengalaman, inovasi, dan strategi dari teman-teman KPU Kabupaten/Kota yang sudah menunjukkan langkah-langkah konkret dalam mendukung visi besar KPU RI, yaitu mewujudkan pemilu yang berintegritas, profesional, dan melayani," kata Handi. Handi berharap forum ini tidak hanya menjadi tempat berbagi ilmu, tapi juga menjadi wadah memperkuat sinergi dan kolaborasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Handi mengajak seluruh KPU di Jawa Tengah untuk terus menjaga semangat pelayanan, integritas, dan inovasi dalam setiap aspek pekerjaan kita. Basmar Perianto Amron, Ketua Divisi Perencanaan & Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, menyebutkan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang berbagi informasi, tetapi juga menjadi ruang refleksi, pembelajaran bersama, dan penguatan kolaborasi.  "Semoga acara ini memberikan manfaat nyata dan semangat baru bagi kita semua dalam menjalankan amanah sebagai penyelenggara pemilu , Semoga acara ini membawa manfaat nyata bagi peningkatan kinerja kita di lapangan," jelas Basmar. Tiga narasumber yang dihadirkan dalam diskusi ini merupakan ketua divisi perencanaan data dan informasi dari tiga daerah di Jawa Tengah, yakni dari KPU Kabupaten Wonogiri, KPU Kabupaten Wonosobo dan KPU Kota Pekalongan. Ketiganya membagikan pengalaman dan strategi di wilayah masing-masing dalam menghadapi tantangan perencanaan dan distribusi logistik pemilu, pengelolaan data pemilih, serta penataan arsip yang efisien. Mereka juga menekankan pentingnya sinergi antardivisi dan penggunaan teknologi informasi untuk menjamin ketepatan dan transparansi data. Dwi Prasetyo, Ketua Divisi perencanaan data dan informasi KPU Wonogiri, menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor sangat menentukan keberhasilan strategi perencanaan. “Kami terus membangun komunikasi intensif dengan stakeholder lokal untuk memastikan data yang kami gunakan benar-benar akurat dan mutakhir,” ujarnya. Sementara itu, Yusy Arafah, Ketua Divisi perencanaan data dan informasi KPU Wonosobo menekankan perlunya pemutakhiran data yang berkelanjutan dan inklusif. “Pemilu tidak hanya bicara logistik dan teknis, tapi juga hak pilih masyarakat. Kami ingin memastikan tidak ada yang tercecer dari sistem,” tegasnya. Mursid Salimi, Ketua Divisi perencanaan data dan informasi KPU Kota Pekalongan, menyampaikan strategi penguatan sistem pelaporan dan transparansi. “Keterbukaan dan dokumentasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” katanya dalam sesi diskusi. Acara ini menjadi wadah penting untuk pertukaran ide, evaluasi program, dan peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu di Jawa Tengah. KPU Provinsi  Jawa Tengah berkomitmen untuk terus membina dan memfasilitasi dialog aktif antar-KPU daerah demi menyukseskan Pemilu 2029 yang lebih profesional, partisipatif, dan berintegritas. (TRY)

KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum, Kisah Panjang Sengketa Pilbup Kutai Kartanegara 2024

KARANGANYAR – Kisah panjang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur mengemuka dalam kajian hukum bertajuk Kamis Sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (10/07/2025) secara daring. Diantaranya adalah Diskualifikasi dalam pencalonan dan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPU Kabupaten Karanganyar menyimak kajian hukum yang juga di siarkan di chanel youtube KPU Provinsi Jawa Tengah. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar, Siti Halimatus Sa’diyah, beserta jajaran Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum menyimak dengan seksama materi yang disampaikan narasumber. Narasumber utama dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Wiwin, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pati, Haryono. Keduanya membahas proses panjang sengketa PHPU Pilbup Kukar yang berujung pada pembatalan penetapan calon dan hasil Pilbup serta Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pilkada Kabupaten Kukar tahun 2024 mencatat sejarah sebagai salah satu proses pemilihan kepala daerah yang penuh dinamika hukum dan politik. Wiwin menjelaskan bahwa proses permasalahan hukum dimulai dari pendaftaran tiga pasangan calon yakni pasangan Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais, Edi Damansyah – Rendi Solihin, serta Dendi Suryadi – Alif Turiadi. Setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi, kata Wiwin, KPU Kukar menetapkan ketiga pasangan sebagai calon resmi. Namun, tahapan Pilkada tak berjalan mulus. Gugatan terhadap penetapan pasangan calon (paslon) diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin. Gugatan ini ditolak dengan alasan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Upaya kasasi ke Mahkamah Agung pun ditempuh oleh pemohon namun kandas. Tak sampai disitu, dua paslon mengajukan sengketa hasil pemungutan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Semua proses kami jalankan sesuai aturan. Kami lakukan verifikasi, klarifikasi, hingga pembelaan dalam setiap tahapan hukum,” ungkap Wiwin. Hasil Pilkada pun disengketakan sampai di Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa MK ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Dendi dan Alif, yang mempermasalahkan keabsahan pencalonan Edi Damansyah. Pemohon berargumen bahwa Edi telah menjabat dua periode sebagai Bupati, yang melanggar ketentuan syarat pencalonan dalam UU Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Meski sebelumnya gugatan mereka ditolak oleh Bawaslu dan PT TUN, Mahkamah Konstitusi mengambil sikap berbeda. MK menilai terdapat “kondisi khusus” yang belum terselesaikan dalam proses pemilihan, sehingga perkara ini tetap berada dalam kewenangan Mahkamah. Dalam amar putusannya, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati, sekaligus memerintahkan pelaksanaan PSU. Sedangkan Rendi Solihin tetap dipertahankan sebagai calon wakil bupati. Dari permasalahan pencalonan tersebut, pentingnya dalam menafsirkan masa jabatan kepala daerah. Disampaikan Haryono, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pati bahwa adanya salah hitung masa jabatan bisa berdampak besar, bukan hanya sengketa, tapi juga PSU yang akan berkaitan dengan pengeluaran tenaga dan biaya lagi. “Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu,” ungkapnya. Muslim Aisha, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, menilai muncul pemahaman baru tentang bagaimana MK menilai legal standing dan periodisasi jabatan kepala daerah. Menurutnya, MK telah menegaskan bahwa periode dua setengah tahun dalam jabatan bupati, baik secara definitif maupun sementara, sudah cukup untuk dihitung sebagai satu periode kepemimpinan. “MK sejak awal punya pendirian bahwa periodisasi dua setengah tahun berlaku, baik menjabat secara definitif maupun sebagai penjabat sementara. Dan kemarin ditegaskan kembali, bahwa bukan soal statusnya, tapi jika secara riil dia menjalankan kekuasaan, maka itu sudah dihitung sebagai masa jabatan,” jelas Muslim. Muslim menilai putusan MK dalam perkara ini bisa menjadi titik balik penting dalam evaluasi sistem pencalonan kepala daerah, khususnya dalam menentukan batasan masa jabatan yang selama ini kerap multitafsir. Proses panjang sengketa Pilbup Kabupaten Kukar tahun 2024 ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggaraan pemilu ke depan, terutama dalam menjaga keabsahan proses pencalonan. (DFR)