Berita Terkini

Bahas Sengketa Pilbup Tapanuli Tengah, KPU Karanganyar ikuti KS XXIX

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar ikuti kegiatan Kajian Hukum Rutin “Kamis Sesuatu” (KS) Seri ke XXIX yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025). Dalam kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa'diyah bersama Subbagian TPPPH. KS ini diikuti jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kajian Hukum menghadirkan narasumber Zuhaimi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatra Utara, serta Aniek Ambarwati, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali. Zuhaimi menyampaikan bahwa kasus Tapanuli Tengah sangat unik karena disana tidak ada permohonan berkaitan dengan sengketa hasil namun diregistrasi oleh Mahkamah Konsitusi. Namun permohonan yang diajukan atau digugat oleh pemohon adalah hal proses tahapan pencalonan. "Dalam Pokok permohonan, bahwa terdapat dugaan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dugaan ini berupa pelanggaran administrasi berkaitan dengan persyaratan dukungan partai politik yang telah mencalonkan. Namun, karena adanya perpanjangan pencalonan karena baru ada 1 calon, kemudian Parpol mencalonkan Paslon nomor urut 02 kembali. Serta tidak netralnya Penjabat Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, ASN yang berpihak kepada Paslon nomor urut 02 yang  melibatkan kepala desa dan KPPS," katanya. Sementara itu, Aniek Ambarwati, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali menyampaikan bahwa dalam sengketa Pilkada Tapanuli Tengah 2024 diajukan oleh paslon nomor urut 1, Khoirul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. Pemohon menilai terjadi pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon, keterlibatan penjabat serta pelanggaran TSM. Dalam materi yang disampaikan oleh KPU Boyolali, Pokok permohonan pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilbup 2024, terutama dalam penerimaan pendaftaran Paslon. bahwa Paslon nomor 2 (Masinton–Mahmud) tidak memenuhi syarat dukungan partai sebagaimana ketentuan regulasi, serta mengklaim ada pelanggaran administrasi dan perubahan dukungan partai secara tidak semestinya. Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi (Keputusan KPU Nomor 1846 Tahun 2024), mendiskualifikasi Paslon nomor 2, dan menetapkan Pemohon sebagai pemenang — atau jika perlu, memerintahkan pemilihan ulang. Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan dengan menyoroti pelanggaran administrasi syarat pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024. Disampaikan Muslim, bahwa bukti-bukti yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi pendaftaran pasangan calon, keterlibatan Pejabat Bupati, Sekda, ASN, dan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah tidak dapat meyakinkan Mahkamah sehingga Mahkamah tidak mendapatkan gambaran yang utuh terkait dengan kebenaran fakta yang terjadi yang didalilkan oleh Pemohon maka dalil Pemohon tidak beralaskan menurut hukum. (TR)

Tindaklanjuti FKP Evaluasi Standar Pelayanan PPID, KPU Karanganyar Gelar Peningkatan Kapasitas Pelayanan Informasi Publik

KARANGANYAR – Dalam rangka menindaklanjuti hasil dari kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Evaluasi Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA), serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan atas hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), KPU Karanganyar menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Pelayanan Informasi Publik PPID pada Kamis, (27/11/2025). Kegiatan yang digelar di kantor KPU Karanganyar ini menjadi sangat penting mengingat sebagai badan publik, KPU Karanganyar wajib dalam menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi pada khususnya maupun kepada masyarakat pada umumnya. Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran komisioner, sekretaris serta pejabat struktural dan semua pegawai KPU Karanganyar ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, yang kali ini diwakili oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas. Dalam sambutannya, Andis menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai penerapan pelayanan informasi publik KPU Karanganyar agar ke depan pelayanan menjadi semakin baik. “Sebagai lembaga publik, Peran PPID ini sangat penting dalam hal akses maupun penyediaan informasi kepada publik, kemudian ini juga harus di dukung dengan petugas layanan yang kompeten didalam melayani pemohon informasi, tidak hanya sekedar melayani saja, tetapi juga harus membangun kepercayaan kepada publik". ujar Andis. Pemaparan materi kemudian disampaikan oleh Kasubbag Parhumas dan SDM KPU Karanganyar, Smaragung Wibowo. Disampaikan oleh Agung bahwa informasi publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh KPU berkaitan Tupoksi dalam penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Agung juga turut menyinggung bahwa PPID di KPU Karanganyar telah membuat kebijakan revitalisasi yang mempunyai peran besar dalam baik dalam segi peningkatan pelayanan maupun dari segi peningkatan SDM. “Kebijakan revitalisasi PPID di KPU Karanganyar meliputi revitalisasi SDM Pelayanan yang melahirkan 4 tim yang memiliki peran masing-masing. Diantaranya adalah tim PPID dengan fokus pada pelayanan informasi publik, tim pengelola media informasi dengan fokus dalam pengelolaan website dan media sosial, tim JDIH yang berfokus pada publikasi di bidang hukum, serta tim Bakohumas yang mempunyai peran yaitu berkoordinasi dan bekerja sama dengan dinas/instansi terkait”, terangnya. Selanjutnya, lanjut Agung, dari segi peningkatan SDM, KPU Karanganyar juga melaksanakan pelatihan berbasis sharing knowledge seperti halnya penulisan berita, public speaking, pelatihan desain grafis, fotografi, editing video dan lain sebagainya. Sekretaris KPU Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto, mengatakan bahwa dalam melakukan pelayanan kepada pemohon informasi, harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan pelayanan prima. “Pelayanan prima merupakan tindakan/upaya yang dilakukan untuk memberikan pelayanan maksimal dengan tujuan agar masyarakat bisa mendapatkan kepuasan atas pelayanan yang dilakukan. Langkah untuk melakukan pelayanan prima dapat kita terapkan dalam konsep excellent service yang meliputi attitude, attention, dan action. Mari kita ciptakan pelayanan data dengan mudah, murah, cepat dan nyaman untuk para pemohon informasi”, pungkasnya. (HF)

Dalami Pentingnya Ketelitian Verifikasi Dokumen - KPU Karanganyar Ikuti Kajian Sengketa Pilgub Papua Tahun 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri XXVIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, pada Kamis (21/11/2025). Kajian membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Papua 2024 yang berujung pada perintah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diikuti jajaran KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, membuka kegiatan kajian hukum rutin Kamis Sesuatu seri 28 yang membahas sengketa Pilgub Papua. Dalam sengketa tersebut, Akmaliyah menegaskan pentingnya ketelitian dalam verifikasi dokumen pencalonan. ‎“Putusan MK terkait PHPU Pilgub Papua 2024 menempatkan Papua sebagai satu-satunya provinsi yang diwajibkan melaksanakan PSU. Hal ini dipicu ditemukannya kejanggalan dokumen persyaratan calon yang dinilai melanggar asas kejujuran. Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk semakin cermat dalam memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen calon,” ujarnya. ‎Kajian ini menghadirkan narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua, Yohannes Fajar Irianto, dan Ketua  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sragen Zainal Arifin. Pada kesempatan ini, KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Subbagian yang membidangi hukum. ‎Yohannes Fajar Irianto, memaparkan bahwa PSU diperintahkan MK karena ditemukan pelanggaran serius dalam dokumen persyaratan calon. ‎“Kejanggalan terutama muncul pada dokumen domisili dan surat keterangan yang tidak diterbitkan sesuai prosedur. Ketidak sinkronan data itu menyalahi asas kejujuran sehingga salah satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Putusan MK ini menegaskan bahwa ketelitian verifikasi adalah pondasi integritas pemilu,” imbuhnya. ‎Sementara itu, Zainal Arifin, menekankan bahwa putusan MK menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu. Beberapa dokumen pencalonan dinilai tidak jujur, sehingga mempengaruhi putusan MK. ‎“Cacat administrasi seperti dokumen tidak pernah dipidana, status hak pilih, maupun dokumen domisili yang tidak sesuai wilayah hukum adalah pelanggaran serius. Hal-hal tersebut terbukti berpengaruh pada hasil pemilihan, jelasnya. ‎Ketua Divisi hukum pengawasan KPU Provinsi Jateng, Muslim Aisha menyampaikan kesimpulan dalam kajian hukum kali ini. "melalui sengketa ini, MK menegaskan bahwa tanpa prosedur yang benar, keadilan Pemilu kehilangan makna. Karena itu, verifikasi dokumen harus dilakukan secara cermat dan sesuai mekanisme,” ungkap Muslim. ‎Muslim berharap melalui kajian ini, KPU se-Jawa Tengah diharapkan semakin memperkuat pemahaman mengenai penanganan sengketa, khususnya terkait validitas dokumen pencalonan, serta memastikan setiap tahapan pemilu dijalankan sesuai asas jujur, adil, dan berintegritas. (HRN)

KPU Karanganyar Raih Peringkat III Terbaik Pengelolaan JDIH KPU Award 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar meraih peringkat ketiga terbaik pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hokum (JDIH) dalam JDIH KPU Award tahun 2025 yang diselenggaraan KPU RI. KPU Karanganyar berhasil memperoleh peringkat III sebagai anggota JDIH KPU terbaik tingkat Kabupaten/Kota. Terbaik I diraih JDIH KPU Kabupaten Minahasa Selatan dan terbaik II diraih JDIH KPU Kota Padang. Sedangkan peringkat IV diraih JDIH KPU Kabupaten Sleman serta peringkat V diraih JDIH KPU Kabupaten Pulang Pisau. Apresiasi JDIH KPU Award 2025 digelar KPU Republik Indonesia dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Produk Hukum dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada 17–20 November 2025 di Kota Padang. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengundang seluruh KPU Provinsi. Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa JDIH bukan sekadar tempat menyimpan dokumen hukum, tetapi juga menjadi sumber literasi yang memperkuat pemahaman publik. “Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan serta meningkatkan kualitas pembinaan dan pengelolaan dokumen hukum di seluruh tingkatan penyelenggara Pemilu, "tegas Afifuddin. Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menyampaikan rasa bangga dan syukur atas capaian tersebut. “Penghargaan ini menjadi salah satu ukuran kerja-kerja yang dilakukan KPU Karanganyar terutama dalam pengelolaan JDIH. Apresiasi ini harus menjadi penyemangat untuk terus memberikan layanan publik yang maksimal, khususnya dalam pengelolaan JDIH kepada publik,” ungkap Daryono. Siti Halimatus Sa’diyah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar juga memberikan tanggapan terkait penghargaan tersebut. “Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memutakhirkan dokumen hukum dan memperluas literasi hukum di Karanganyar. Kami akan terus memperbaiki kualitas penyajian informasi hukum secara online baik di website maupun media sosial, serta memastikan setiap dokumen hukum dapat diakses dengan cepat dan transparan,” ujarnya. Divisi Hukum menegaskan bahwa peningkatan kualitas JDIH adalah bagian dari tanggung jawab pelayanan publik yang harus dijaga secara berkelanjutan. Melalui penghargaan nasional ini, KPU Karanganyar meneguhkan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola informasi hukum yang profesional dan akuntabel. Capaian tersebut tidak hanya menjadi pengakuan atas kinerja kelembagaan, tetapi juga menjadi dorongan untuk menjaga kepercayaan publik serta memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu. KPU Karanganyar optimistis dapat terus melangkah maju dengan inovasi dan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat. (AB)

KPU Karanganyar Kaji Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar kajian hukum Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Rabu (19/11/2025). Kajian yang berlangsung di Aula Kantor KPU Karanganyar ini menjadi langkah penguatan kapasitas kelembagaan dalam memahami penyusunan naskah dinas surat perjanjian di KPU Kabupaten Karanganyar. Ketua  KPU Karanganyar, Daryono menjelaskan pentingnya penguatan kelembagaan dan integritas di lembaga KPU. Untuk itu, kata Daryono memanfaatkan masa non tahapan untuk meingkatkan kapasitas kelembagaan dengan kajian kepemiluan. “Dengan kajian ini, mari kita menjadi gelas kosong yang siap menerima materi pedoman teknis. Pedoman teknis ini, untuk memperkuat harmonisasi, kerja sama antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Naskah dinas surat perjanjian sebagai upaya untuk melakukan penguatan hubungan antar lembaga dengan membuat dan melaksanakan kerja sama melalui nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama dengan mitra kerja sama KPU,” jelas Daryono. Kegiatan diikuti Komisioner, Sekretaris bersama kepala subbagian dan seluruh staf secretariat KPU Karanganyar. Anggota KPU Karanganyar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, menyampaikan materi selaku narasumber. Siti Halimatus Sa’diyah menyampaikan bahwa kita beberapa kali telah mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan dinas/instansi dan juga perguruan tinggi. Dengan kajian ini, lanjut Amah, sapaan akrab Siti Halimatus Sa’diyah, kita mencoba mengupas terkait naskah dinas surat perjanjian lebih mendalam. Siti Halimatus Sa’diyah menjelaskan bahwa pedoman teknis ini menjadi dasar dan pedoman standar baku bagi KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyusun naskah dinas surat perjanjian. Dan tujuannya adalah untuk menciptakan prosedur penyusunan yang lebih berstandar dan meninkatkan pengelolaan administrasi kerja sama yang efektif, efisien dan akuntabel. Kerja sama KPU dilakukan dengan mitra kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman/ Memorandum Saling Pengertian/ Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS). Kerja sama dilakukan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mitra kerja sama. “Kerja Sama di KPU Kabupaten/Kota merupakan kesepakatan antara KPU Kabupaten/Kota dengan Mitra Kerja Sama yang terdiri dari instansi vertikal pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi yang terakreditasi dan pihak lain yang terkait di bidang kepemiluan. Materi muatan Kerja Sama meliputi: kegiatan sosialisasi kepemiluan, pendidikan pemilih, peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan/atau Pemilihan serta kegiatan lain di bidang kepemiluan,” terang Amah. KPU Karanganyar, lanjutnya memiliki kewenangan membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman. Kewenangan tersebut diberikan oleh KPU dengan memenuhi ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua KPU. “bahwa pada intinya PKS harus ada MoUnya, karena PKS itu merupakan turunan dari MoU. Kerjasamanya bentuknya apa atau outputnya barulah dijelaskan di dalam PKS. Dan untuk selanjutnya, KPU Karanganyar harus mengikuti prosedur atau mekanisme sesuai peraturan yakni melalui izin MoU dulu barulah ditindaklanjuti dengan PKS,” kata Siti. Widy Hargus Kistyanto, Sekretaris KPU Karanganyar, menambahkan bahwa kewenangan mendasar dalam MoU di KPU RI dengan mitra kerja sama lembaga pendidikan, swasta dan organisasi masyarakat. Sedangkan di KPU Kabupaten/kota terbatas pada instansi vertikal, Pemerintah Daerah dan perguruan tinggi. PKS itu tindak lanjut dari MoU jadi harus ada landasan yang kuat untuk melatar belakangi PKS itu dari Mou yang mendahului. Melalui kajian ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Karanganyar menerapkan pedoman penyusunan naskah dinas surat perjanjian secara seragam dan sesuai ketentuan, guna meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kelembagaan. (TR)

KPU Karanganyar Ikuti Ngopi Asli Bahas Stategi Efisiensi Distribusi Logistik Pemilu

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meeting pada Selasa (18/11/2025). Pada edisi kali ini, diskusi mengangkat tema “Man-to-Man Marking: Strategi Efisiensi Distribusi Logistik”. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya ketelitian, pengawasan melekat, serta kesigapan dalam menjaga kelancaran distribusi logistik pemilu. Menurutnya, strategi man-to-man marking merupakan pendekatan yang relevan untuk memastikan pendistribusian berjalan efektif, efisien, dan minim risiko. Acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, yang menguraikan praktik optimalisasi distribusi logistik berdasarkan pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya. Ia menekankan integrasi data, ketepatan waktu, serta kolaborasi menyeluruh antar-petugas di lapangan. Sesi diskusi dimoderatori oleh Weny Diah Astuti (Kasubbag KUL KPU Kota Semarang) dan menghadirkan tiga narasumber Misbachul Munir (Ketua KPU Kota Magelang), Yesaya Tiluata (Ketua KPU Kota Salatiga) dan Karyudi Prayitno (Ketua KPU Kota Tegal). Ketiganya memaparkan pengalaman, strategi, serta evaluasi masing-masing daerah dalam pengelolaan logistik pemilu. Misbachul Munir menekankan pentingnya keakuratan dalam proses perencanaan logistik untuk mencegah pemborosan anggaran. “Perencanaan yang tepat akan mengurangi potensi kelebihan maupun kekurangan logistik. Ini menjadi titik krusial dalam menjaga efisiensi anggaran,” jelasnya. Sementara itu, Yesaya Tiluata menyampaikan empat strategi utama yang diterapkan KPU Kota Salatiga, yakni pemilihan gudang yang strategis, penataan ulang alur distribusi, penguatan manajemen pergudangan, serta pemanfaatan maksimal aplikasi SILOG. Ia juga menyoroti tantangan pendistribusian di wilayah dengan akses rawan gangguan cuaca. “Koordinasi lintas pihak harus semakin cepat dan responsif. Setiap hambatan distribusi harus diantisipasi sejak awal agar tidak mengganggu tahapan pemungutan suara,” ungkapnya. Narasumber ketiga, Karyudi Prayitno, memaparkan materi menggunakan analogi man-to-man marking dalam sepak bola untuk menggambarkan pentingnya pengawalan logistik dari awal hingga akhir proses distribusi. “Setiap logistik harus dikawal ketat agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa konsistensi administrasi tetap menjadi aspek vital. Kegiatan ditutup oleh Basmar Perianto Amron yang memberikan refleksi atas jalannya diskusi. Ia mengapresiasi tingginya partisipasi dan dinamika tanya jawab selama kegiatan berlangsung. “Diskusi seperti ini penting karena banyak pertanyaan dan perspektif baru yang muncul. Semakin banyak hal yang dibahas, semakin tajam pula analisis dan solusi yang bisa kita hasilkan,” ujarnya. KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas dalam perencanaan, pengelolaan, distribusi, dan pengembalian logistik pemilu. Melalui forum ini, KPU Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. (RA)