Berita Terkini

KPU Karanganyar Dalami Putusan Sengketa Pilwalkot Kota Palopo Tahun 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mendalami sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024, Kamis (16/10/2025). Putusan Perkara Nomor 168//PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dibahas dalam Kajian Hukum Kamis Sesuatu seri ke-23 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan bersama staf Subbagian TPPPH. Selain itu, kegiatan ini diikuti jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai forum pembelajaran dan pendalaman Hukum Kepemiluan. Acara ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, Paulus menyampaikan bahwa kasus yang terjadi di Kota Palopo menjadi contoh menarik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun regulasi telah dijalankan sesuai aturan minimal, terdapat dinamika di lapangan yang pada akhirnya meyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan diskualifikasi pasangan calon dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). “Ini merupakan hal baru. Regulasi mengarahkan kita untuk bertindak sesuai ketentuan, tetapi dalam praktiknya, sering muncul faktor-faktor kreatif lain yang perlu improvisasi dan dicermati secara bijak,” jelasnya. Kajian Hukum menghadirkan narasumber Upi Hastuti, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Iswandi Ismail, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo. Serta Abdul Latif, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak, bertindak sebagai pemantik diskusi. Iswandi Ismail dalam paparannya menguraikan informasi bahwa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 memberikan pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu, terutama dalam hal ketelitian verifikasi dokumen pencalonan. Sengketa ini bermula dari permohonan pasangan calon nomor urut 2, Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih, yang menggugat hasil penetapan KPU Kota Palopo terhadap pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin. Pokok perkara berfokus pada keabsahan ijazah penyetaraan Paket C milik Trisal Tahir, yang oleh Mahkamah Konstitusi dinilai tidak dapat divalidasi dan tidak terbukti secara meyakinkan. Atas dasar itu, MK menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari. “Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa setiap dokumen pencalonan harus diverifikasi secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena satu kelalaian kecil bisa berdampak besar pada legitimasi hasil pemilihan,” ujar Iswandi Ismail, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo. Ia menambahkan, dari putusan ini KPU Palopo memperoleh hikmah penting bahwa penerapan aturan bukan semata urusan administratif, tetapi juga bentuk nyata dari penegakan prinsip pemilu yang jujur dan adil. Sementara itu, Dalam paparannya, Abdul Latif, S.E., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak, menjelaskan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang bermula dari persoalan keabsahan ijazah salah satu calon wali kota, Trisal Tahir. Permasalahan ini muncul setelah ditemukan bahwa ijazah yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan tidak terdaftar di instansi pendidikan berwenang. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 kemudian menyatakan ijazah tersebut tidak sah dan memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir dari kepesertaan Pilkada Palopo, serta memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu 90 hari. “Mahkamah secara tegas menyatakan calon atas nama Trisal Tahir tidak memenuhi syarat karena ijazahnya tidak dapat divalidasi secara meyakinkan,”  ujar Abdul Latif. Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam penutupannya, beliau menyampaikan kasus di Palopo ini merupakan salah satu kasus yang seru. Persoalan yang diangkat adalah persoalan pada tahapan pencalonan dan lebih ke soal pelanggaran administrasi yang tentunya ini sebenarnya bukan kewenangan MK. Upaya yang dilakukan oleh penyelenggara sudah dilakukan sesuai prosedur dalam menggali kebenaran dokumen ijazah dari para calon dengan melaksanakan klarifikasi dokumen kepada semua pihak yang bersangkutan. Namun selanjutnya dari amar putusan, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa terjadi pelanggaran serius dalam tahapan pencalonan Pilkada Kota Palopo 2024, khususnya terkait keabsahan ijazah salah satu calon. Karena itu, Mahkamah memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wali kota nomor urut 4, Trisal Tahir, serta membatalkan hasil penetapan dan memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu 90 hari. Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen Mahkamah dalam menegakkan keadilan pemilu dan menjaga integritas proses demokrasi.  “Putusan Mahkamah ini bukan hanya membatalkan hasil pemilihan, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa kejujuran dan kelengkapan syarat calon adalah pondasi utama dalam pemilihan yang berintegritas,” pesan Muslim Aisha. (AB)

KPU Karanganyar Jalin Koordinasi dengan Umuka untuk Penguatan Demokrasi

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menjalin koordinasi dengan Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) untuk  penguatan demokrasi di karanganyar, rabu (15/10/2025). Koordinasi tersebut dihadiri komisioner  bersama sekretariat KPU Karanganyar. Rektor UMUKA, Dr. Muh. Samsuri, M.Si. menyambut hangat kehadiran tim KPU Karanganyar bersama jajaran pimpinan Universitas di ruang rapat UMUKA. Dalam sambutannya, Muh. Samsuri menyampaikan bahwa KPU dan UMUKA siap berkontribusi aktif dalam mendukung kegiatan pendidikan dan penelitian kepemiluan. “Sinergi ini sejalan dengan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi — tidak hanya dalam pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat. Kami ingin mahasiswa turut serta dalam penguatan demokrasi di daerah,” tutur beliau. Kerja sama ini nantinya diharapkan menjadi langkah strategis kedua lembaga dalam memperkuat literasi politik masyarakat, mengembangkan penelitian terkait kepemiluan, serta memberikan ruang pembelajaran praktis bagi mahasiswa di bidang demokrasi dan pemilu. Sementara itu, Devid Wahyuningtyas, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi selaku komisioner KPU Karanganyar menegaskan bahwa KPU dan UMUKA hingga saat ini masih tetap menjalin kerjasama yang baik dan berkesinambungan serta bersama-sama memiliki tanggung jawab dalam menumbuhkan kesadaran demokrasi di masyarakat khususnya di kalangan Mahasiswa. “Melalui kerja sama ini, kami berharap muncul generasi muda sebagai pemilih pemula yang memahami nilai-nilai demokrasi dan memiliki kepedulian terhadap proses pemilu yang jujur dan berintegritas,” ujar beliau. Melalui koordinasi kerjasama ini, kedua pihak akan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan, seperti pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi kepemiluan, program magang mahasiswa di lingkungan KPU, serta penyelenggaraan seminar atau diskusi akademik tentang demokrasi. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi pertukaran gagasan, pengembangan sumber daya manusia, dan memperluas jangkauan edukasi pemilih, sehingga nilai-nilai demokrasi semakin mengakar di masyarakat Karanganyar. (AB)

KPU Karanganyar Ikuti Ngopi Asli - Bahas Penyusunan LKE Pembangunan Zona Integritas

KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar kembali mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pintar Bareng Arsip, Logistik, dan Rumah Pintar Pemilu) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kegiatan yang digelar secara daring ini mengusung tema “Penyusunan Lembar Kerja Elektronik (LKE) dalam Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah" dan diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menekankan pentingnya penyusunan LKE bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan sebagai wujud nyata komitmen kelembagaan terhadap reformasi birokrasi. “LKE adalah instrumen penting dalam menilai sejauh mana kita telah membangun Zona Integritas. Melalui proses ini, kita dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, sekaligus merancang langkah-langkah perbaikan yang berkelanjutan,”ujar Handi saat membuka kegiatan. Dalam sambutannya Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, memaparkan kegiatan penyusunan LKE ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pembangunan Zona Integritas, sebagai bentuk komitmen KPU Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan dalam sesi teknis, para peserta dibimbing untuk menyusun dan mengisi LKE berdasarkan eviden (bukti dukung) yang telah dikumpulkan oleh masing-masing satuan kerja. Evaluasi dan pemutakhiran data dilakukan agar seluruh indikator penilaian terpenuhi secara valid dan sesuai dengan ketentuan dari KemenPAN-RB Sementara itu narasumber utama, Inspektorat KPU RI, Herry Wisata Setiawan memaparkan, teknis penyusunan Lembar Kerja Elektronik (LKE) ini memuat enam area perubahan utama, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Dalam penyampaianya, ia juga mengingatkan Timeline Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025, agar dapat dipahami dan dilaksanakan sebagai upaya menghasilkan layanan publik yang lebih bersih, transparan, digital, serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan Ngopi Asli edisi Oktober ini berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar yang mengikuti secara penuh melalui Zoom Meeting. (MJ)

KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum Sengketa Pilgub Kepulauan Bangka Belitung

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar ikut menyimak kajian hukum sengketa perselisihan hasil pemilihan yang terjadi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut diinisiasi KPU Jawa Tengah, Jumat (10/10/2025), bertajuk "Kamis Sesuatu" dengan materi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 266/PHPU.GUN-XXIII/2025 perkara Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. Kajian Kamis Sesuatu seri ke-22 ini dibuka oleh anggota KPU Jawa Tengah, Akmaliyah. Akmaliyah menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana pembelajaran dan berbagi pengalaman penyelesaian sengketa dalam hal ini pilkada. Kegiatan ini merupakan seri kajian hukum rutin yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, sebagai sarana penguatan kapasitas hukum penyelenggara pemilu di wilayah Jawa Tengah. “Melalui Kamis Sesuatu, kita bisa belajar dari kasus nyata, seperti sengketa Pilkada Pilgub Babel Tahun 2024, untuk memahami duduk perkara dan penerapan hukum di MK. Kita bisa melihat bagaimana sebenarnya pola-pola MK ini dalam mengambil keputusan dalam perkara PHPU Pilgub ini. Permohonan yang ditolak oleh seluruhnya meskipun sudah sampai pada proses pembuktian, ke depannya dapat kita gunakan untuk evaluasi menyusun strategi bagaimana ketika kita menghadapi sengketa di MK”, ujar Akmaliyah. Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, turut mendampingi seluruh staf Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Karanganyar. Pembicara yang dihadirkan antara lain, Muslim Ansori, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Doni Hafidhian Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonogiri. Muslim Ansori, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menegaskan seluruh tahapan pemungutan suara dalam Pilgub 2024 ini telah berjalan dengan baik dan lancar. Hal itu menyusul keluarnya putusan MK atas perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Erzaldy–Yuri. “Berdasarkan fakta persidangan, MK menyimpulkan bahwa proses pemungutan suara tidak terdapat pelanggaran sehingga MK menolak permohonan sengketa hasil Pilgub Babel 2024 ini. KPU Babel pasca putusan MK pun akan terus memperkuat langkah pengawasan dan evaluasi internal guna mengantisipasi potensi sengketa di masa mendatang”, tegas Ansori. Doni Hafidhian, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonogiri, memaparkan proses persidangan dan pertimbangan hukum dalam Putusan MK PHPU Pilgub Babel 2024 ini. Dalam putusan MK, MK secara resmi menolak permohonan sengketa hasil PHPU Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah. “Dalam amar putusannya, MK menilai seluruh dalil pemohon, termasuk dugaan pemilih ganda, pemilih di luar TPS domisili, dan pembukaan kotak suara saat pemungutan berlangsung, tidak terbukti secara hukum dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan yang mana menegaskan bahwa proses pemilihan di Babel berlangsung sesuai ketentuan, sehingga hasil akhir perolehan suara tidak berubah”, terang Doni. Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah menilai sengketa yang dialami KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024 ini terkait persoalan pemilih ganda, pemilih di luar TPS domisili, dan pembukaan kotak suara saat pemungutan berlangsung. “Pada sengketa PHPU Pilgub Babel 2024 ini berdasar putusan MK yang menolak eksepsi pemohon, maka kerangka yang dibangun ini bukan lah permasalahan perselisihan hasil namun permasalahan yang lain. Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk memperkuat prosedur dan pengawasan di lapangan. Upaya yang dapat dilakukan mencakup pengawasan KPU kabupaten/kota, telaah hukum terhadap setiap permasalahan, evaluasi berkala sebagai bentuk mawas diri, serta peningkatan komunikasi dan kerja sama antar satuan kerja,” pungkas Muslim. (FF)

KPU Karanganyar Ikuti Ngopi Asli -Bahas Transparansi Pengelolaan dan Pengarsipan Logistik Pemilu

KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar kembali mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pintar Bareng Arsip, Logistik, dan Rumah Pintar Pemilu) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kegiatan yang digelar secara daring ini mengusung tema “Transparansi Pengelolaan dan Pengarsipan Logistik Pemilu dan Pilkada” dan diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pengelolaan logistik pemilu. “Transparansi ini akan membangun kepercayaan, akuntabilitas, dan kredibilitas kita sebagai lembaga pelayanan publik. Karena keberhasilan kerja-kerja kita tidak hanya diukur dari ketepatan logistik tiba di TPS, tapi juga dari keterbukaan dan pertanggungjawabannya,” ujar Handi saat membuka kegiatan. Dalam acara ini, hadir tiga narasumber yang membahas tata kelola logistik dari berbagai perspektif. Narasumber pertama, Ketua KPU Kota Surakarta, Arya, memaparkan praktik pengelolaan logistik di daerahnya, termasuk langkah optimalisasi gudang logistik menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. “Kami melakukan pengosongan gudang terlebih dahulu setelah Pemilu 2024 untuk memastikan kesiapan logistik Pilkada. Saat ini kami menggunakan satu gudang milik sendiri yang sudah memenuhi standar penyimpanan logistik,” ungkap Arya. Narasumber kedua, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Hendri Sofyan Rois, berbagi pengalaman dalam menjaga transparansi logistik di daerahnya. Menurutnya, keterbukaan dalam setiap tahapan pengelolaan logistik adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. “Kami selalu berupaya terbuka dalam pengelolaan logistik, dari perencanaan, pengadaan, hingga pendistribusian. Transparansi membuat publik bisa ikut mengawasi, sehingga meminimalkan potensi penyimpangan,” jelas Hendri. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan praktik pengelolaan logistik di tingkat kabupaten, mulai dari perencanaan, pemeliharaan, hingga pendistribusian. “KPU Demak memiliki lima gudang logistik yang tersebar sesuai dengan lima daerah pemilihan. Hal ini untuk mengantisipasi risiko tertukarnya surat suara antar dapil,” ujarnya. Diakhir acara, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan kontribusi seluruh peserta serta komitmen bersama untuk Tata Kelola Logistik yang lebih baik. Ia menegaskan bahwa pengelolaan logistik membutuhkan ketelitian dan kesiapan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. “Setiap tahapan harus dilakukan dengan cermat. Misalnya, saat menentukan lokasi gudang, jangan hanya mempertimbangkan luas untuk menyimpan kotak suara, tapi juga ruang sortir, lipat, dan logistik pendukung lainnya,” tutur Basmar. Kegiatan Ngopi Asli edisi Oktober ini berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar yang mengikuti secara penuh melalui Zoom Meeting. (RA)

KPU Karanganyar Siapkan Dokumen Kartu Kendali SPIP September 2025

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyiapkan dokumen pendukung pelaporan kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dokumen pendukung tersebut untuk memenuhi agenda penting dalam penyampaian Kartu Kendali SPIP periode September 2025, sebagai bentuk pengawasan internal. Hal tersebut disepakati pada rapat koordinasi (Rakor) internal yang digelar pada Senin (06/10/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Rakor dipimpin oleh Anggota KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas. Devid menyampaikan bahwa SPIP adalah agenda rutin setiap bulan sebagai pengawasan internal KPU Karanganyar. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Kartu Kendali SPIP bulan September 2025 dan dipandu oleh Divisi Hukum dan Pengawasan. Siti Halimatus Sa'diyah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar melakukan checklist pengisian Kartu Kendali SPIP yang meliputi lampiran kepegawaian, keuangan negara, pengadaan, persediaan dan aset Barang Milik Negara (BMN), dana hibah, evaluasi kinerja, dan perjalanan dinas. “SPIP bukan hanya pemenuhan kerja namun juga sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam hal akuntabilitas dan dapat diimplementasikan dalam tata kelola organisasi. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya akan disampaikan dalam rapat pleno untuk mendapat persetujuan”, ujar Amah panggilan akrab Siti Halimatus Sa'diyah. Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut para Komisioner serta Satuan Tugas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar yang memastikan koordinasi berjalan dengan baik dan efektif. (TR)