CARA PENGADUAN

CARA PENGADUAN

CARA PENGADUAN


KPU Kabupaten Karanganyar menerima pengaduan masyarakat berupa :

KPU Karanganyar membentuk Layanan pengaduan masyarakat dengan nama "SIAP NDAN" (Saluran Informasi, Aspirasi dan Aduan), untuk menerima pengaduan masyarakat berupa keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara/Penyelenggara Pemilu atau pihak yang mendapatkan izin/perjanjian kerja di Lingkungan KPU Kabupaten Karanganyar yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan Negara.


Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :

  1. KPU Kabupaten Karanganyar, Telp/Fax. (0271) 495022
  2. Surat Elektronik dengan alamat: kab_karanganyar@kpu.go.id
  3. Surat terbuka yang disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Karanganyar
  4. Formulir Pengaduan Masyarakat melalui Google Form di Link : bit.ly/pengaduan-kpukra

Pengaduan akan dilayani sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku :
Senin – Kamis : 08.00 WIB – 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB
Jum’at : 08.00 WIB – 16.30 WIB
Istirahat : 11.30 WIB – 13.00 WIB

Penanganan pengaduan masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal pengaduan diterima oleh KPU Kabupaten Karanganyar.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,355 Kali.