Wujudkan Data Pemilih Yang Akurat, KPU Karanganyar gelar Koordinasi PDPB Triwulan I Bersama Instansi Terkait
KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Pertama Tahun 2026, pada Rabu (11/03/2026) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah Dinas dan Instansi terkait yaitu Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Lanud Adi Sumarmo, Disdukcapil, Dispermades, Dinsos, Bakesbangpol, Bawaslu, Bagian Pemerintahan Setda Karanganyar, serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat memperkuat akurasi dan validitas data pemilih, sehingga daftar pemilih berkelanjutan yang dihasilkan semakin mutakhir dan terpercaya. Sambutan Ketua KPU Kabupaten Karanganyar disampaikan oleh, Daryono. Dalam kesempatan tersebut, Daryono menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh instansi dan pihak terkait atas dukungan dan kerja samanya, sehingga pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Karanganyar dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh dinas dan instansi atas masukan datanya. Dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan salah satu upaya penting yang dilakukan oleh KPU untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif" ungkapnya. Ia menambahkan, Koordinasi ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara KPU Karanganyar dengan berbagai pihak terkait, khususnya instansi yang memiliki keterkaitan dengan data kependudukan. Dukungan serta kerja sama dari seluruh pihak sangat dibutuhkan agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan,” tambahnya. Sementara itu, Devid Wahyuningtyas, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memaparkan tujuan diadakannya rapat koordinasi PDPB Triwulan I ini. “Selain data dari Kemendagri yang dikirim melalui KPU RI, kami juga menerima saran masukan data dari Dinas/Instansi. Tujuan dilaksanakannya rapat kali ini adalah untuk validasi data sekaligus memonitoring dan update data dari PDPB yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Karanganyar,” terangnya. Dalam kesempatan itu, Devid juga memaparkan rencana jadwal rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 sebagai bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa penyampaian data hasil sinkronisasi kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan PDPB telah dilakukan pada Februari 2026. Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan I pada rentang tanggal 1-2 April 2026. KPU Karanganyar tidak melakukan coklit terbatas (coktas) terhadap data pemilih baik data dari KPU RI maupun dari dinas/instansi pada semester I ini, Coktas akan dilaksanakan pada triwulan II dan untuk triwulan I akan fokus olah data dari Kemendagri,” imbuh Devid. Dari sisi pengawasan, Nuning, Ketua Bawaslu Karanganyar menegaskan pentingnya kolaborasi antar Lembaga untuk mencari Solusi terhadap berbagai permasalahan yang muncul dalam proses pemutakhiran data pemilih. Harapan Bawaslu, kita bisa bersama-sama mencari jalan keluar terhadap berbagai catatan dan permasalahan yang muncul sehingga kualitas data pemilih semakin baik, “ujarnya. Nuning juga menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan agar setiap tahapan berjalan sesuai regulasi serta menjamin hak pilih Masyarakat tetap terlindungi. Koordinasi ditutup dengan ajakan untuk terus memperkuat kolaborasi antar instansi. KPU Karanganyar menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam menyukseskan pelaksanaan PDPB. “Sinergi ini sangat penting. Setelah proses penyusunan data selesai, kami akan mengundang kembali untuk hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026.” pungkas Devid. (TR) ....
KPU Karanganyar Siapkan Dokumen Kartu Kendali SPIP Bulan Februari 2026
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar menyiapkan dokumen pendukung pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode Februari 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan internal di lingkungan lembaga. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Jumat (6/3/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman sekaligus memastikan kesiapan seluruh unit kerja dalam melengkapi dokumen pendukung pelaporan kartu kendali SPIP sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi diikuti oleh satgas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar, yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris, Kepala Subbagian, dan staf. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sadiyah, menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan pengendalian internal sekaligus memperbarui informasi terkait pengelolaan SPIP di lingkungan KPU Karanganyar. “Melalui rapat koordinasi ini diharapkan pelaksanaan manajemen dan pelaporan kegiatan pengendalian dapat berjalan lebih baik, sehingga mampu mendukung penguatan pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas organisasi,” ujar Siti. Sementara itu, Ketua Satgas SPIP KPU Karanganyar, Eko Handoko, menekankan bahwa pelaporan Kartu Kendali SPIP merupakan instrumen penting untuk memantau pelaksanaan pengendalian internal di setiap unit kerja. “Mekanisme pelaporan tersebut organisasi dapat mengidentifikasi potensi risiko yang berpotensi memengaruhi pencapaian tujuan lembaga, sekaligus memperkuat berbagai kegiatan pengendalian seperti reviu kinerja, pengelolaan sistem informasi, pengamanan aset, hingga pencatatan yang akurat dan tepat waktu,” kata Eko. SPIP tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari sistem manajemen organisasi untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai prosedur, terukur, dan akuntabel. Karena itu, pelaporan Kartu Kendali SPIP perlu dilakukan secara tertib dan konsisten oleh setiap unit kerja. Eko menambahkan, bahwa penguatan koordinasi dan pelaporan yang berkelanjutan, implementasi SPIP di lingkungan KPU Karanganyar diharapkan semakin optimal dalam mendukung tata kelola organisasi yang transparan, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja kelembagaan. Kegiatan ini juga diisi dengan pengecekan pengisian Kartu Kendali SPIP periode Januari 2026 yang meliputi Kartu Kendali Kepegawaian, Keuangan Negara dan Hibah, Pengadaan Barang/Jasa, Persediaan dan Aset, Kelengkapan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah, Matriks Progres Tindak Lanjut, Pengadaan Logistik, Evaluasi Kinerja, serta Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali. (HRN) ....
KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum - Kamis Sesuatu - Seri 42 Bahas Film Edukasi Pemilu Kejarlah Janji
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Kajian Hukum “Kamis Sesuatu” Seri 42 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari serial advokasi hukum pemilu yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kajian membahas film “Kejarlah Janji”, sebuah film produksi KPU RI yang digunakan sebagai media sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik bagi masyarakat. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah membuka kajian hukum. Akmaliyah menekankan pentingnya advokasi hukum pemilu sebagai upaya preventif dalam membangun kesadaran demokrasi di masyarakat. Dalam sambutannya disampaikan bahwa advokasi hukum pemilu tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa atau penindakan pelanggaran, tetapi juga mencakup langkah-langkah edukatif untuk mendorong masyarakat memahami pentingnya aturan main dalam demokrasi. “Advokasi hukum pemilu ini adalah upaya preventif untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya taat aturan dalam proses demokrasi,” demikian disampaikan dalam sambutan pembukaan kegiatan," ujarnya. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten, Samsul Huda, menjelaskan bahwa film Kejarlah Janji diproduksi oleh KPU RI sebagai bagian dari strategi sosialisasi Pemilu 2024. “Film Kejarlah Janji diproduksi oleh KPU RI dalam rangka mensosialisasikan gelaran Pemilu 2024 dan menyampaikan pesan moral mengenai realitas politik yang terjadi sebelum, saat, dan setelah pemilu,” jelas Samsul Huda. Film yang disutradarai oleh Garin Nugroho tersebut mengangkat kisah sebuah keluarga di sebuah desa yang menghadapi dinamika politik menjelang pemilu. Melalui konflik yang terjadi di dalam keluarga tersebut, film ini menggambarkan berbagai persoalan demokrasi seperti politik uang, penyebaran hoaks, hingga sikap apatis masyarakat terhadap pemilu. Menurut Samsul Huda, film ini tidak hanya menyajikan hiburan, tetapi juga membawa pesan penting mengenai pendidikan politik bagi masyarakat. “Film ini tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga membawa pesan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan pemilih pemula,” ujar Samhud, sapaan akrabnya. Samhud menambahkan bahwa film tersebut menunjukkan berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam kehidupan demokrasi, seperti rendahnya kepercayaan publik terhadap politik, pragmatisme pemilih, serta potensi apatisme atau golput. “Film ini menunjukkan bahwa tantangan utama demokrasi kita berada pada aspek kepercayaan publik, literasi politik, dan partisipasi masyarakat,” tambahnya. Melalui diskusi tersebut, para peserta juga memberikan berbagai masukan terkait efektivitas penggunaan film sebagai media pendidikan pemilih, termasuk pentingnya diskusi atau bedah film setelah kegiatan nonton bersama agar pesan demokrasi dapat dipahami secara lebih mendalam oleh masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman penyelenggara pemilu dalam mengembangkan metode sosialisasi yang lebih inovatif, sehingga pendidikan pemilih dapat dilakukan secara berkelanjutan dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. “Setiap warga negara memiliki tanggung jawab dalam menentukan masa depan bangsa melalui pemilu,” pungkas Samsul Huda. Dengan mengikuti kegiatan ini, KPU Kabupaten Karanganyar berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan serta memperkuat edukasi demokrasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas. (TNT) ....
Bahas Pengelolaan Logistik Pemilu, KPU Karanganyar ikuti - NGOPI ASLI - bersama KPU se Jateng
KARANGANYAR – Dalam upaya memperkuat tata kelola logistik pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar ikuti kegiatan diskusi bertajuk NGOPI ASLI (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik) dengan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah. Mengangkat tema " Extra Time Pengelolaan Logistik Pemilu: Akselerasi Distribusi dan Pelaporan yang Tepat dan Akuntabel“, acara digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (3/03/2026). Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron menyampaikan bahwa Penguatan tata kelola logistik pemilu terus menjadi fokus Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memastikan setiap tahapan berjalan efektif dan sesuai regulasi. Salah satu strategi yang diterapkan adalah skema “ extra time ” dalam pengelolaan logistik, yang tidak hanya menitikberatkan pada percepatan distribusi, tetapi juga sinkron dengan petunjuk teknis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Juknis DIPA). “Langkah percepatan ini tetap mengacu pada Juknis DIPA agar setiap penggunaan anggaran teradministrasi dengan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Basmar. Melalui forum diskusi ini, lanjut Basmar, setiap tahapan pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi logistik wajib dilaporkan secara rinci sesuai kode akun dan mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan. Skema extratime justru memperkuat kepatuhan terhadap juknis tersebut, karena memungkinkan satuan kerja melakukan perencanaan anggaran lebih presisi, termasuk penjadwalan pembayaran, pengendalian kontrak, dan pelaporan realisasi. Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan adanya tanya jawab antara peserta dan narasumber, membahas berbagai permasalahan pengelolaan logistik yang dihadapi di satuan kerja masing-masing. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan solusi praktis serta meningkatkan kualitas pengelolaan logistik di lingkungan KPU. Melalui strategi extra time yang terencana serta forum diskusi yang konstruktif, diharapkan pengelolaan logistik pemilu semakin profesional, transparan, dan mampu menjamin terselenggaranya pemilu yang berintegritas. (MJ) ....
Siapkan Kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Karanganyar Ikuti Rakor dengan KPU Jateng
KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti koordinasi rencana kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Kabupaten/Kota, pada Senin (02/03/2026). Hal ini dilaksanakan untuk mempersiapkan rencana kegiatan dan tugas-tugas Divisi Hukum dan Pengawasan. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag, serta jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Karanganyar. Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron membuka acara yang digelar secara daring. Basmar mengungkapkan bahwasannya setiap hal-hal yang berkaitan dengan KPU atau penyelenggaraan Pemilu, maka setiap anggota Divisi Hukum dan Pengawasan haruslah betul-betul diketahui dan dipahami. “Setiap anggota Divisi Hukum dan Pengawasan harus mampu merencanakan segala jenis-jenis kegiatan yang akan dilakukan ke depannya. Adanya kegiatan ini akan semakin meningkatkan kapasitas kompetensi atau tugas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan untuk memayungi anggota-anggotanya dalam melaksanakan rencana kerja dari divisi hukum”, tutur Basmar. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun rencana kegiatannya harus berpedoman pada format Rencana Kegiatan Tahun 2026, yang telah dibahas dan disepakati dalam forum pleno pada masing-masing satuan kerja KPU Kabupaten/Kota. “KPU Provinsi Jawa Tengah menyusun Rencana Kegiatan Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan informasi dan layanan hukum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Berbagai agenda seperti rapat koordinasi, bimbingan teknis, penyuluhan hukum, serta supervisi dan monitoring akan dilaksanakan sepanjang tahun secara terjadwal”, ujar Muslim. Kegiatan penyajian dan pengelolaan informasi produk hukum tersebut dirancang untuk dilaksanakan secara tepat, cepat, dan akurat sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui rangkaian program itu, penguatan tata kelola JDIH, advokasi hukum, serta sistem pengaduan masyarakat diharapkan dapat semakin optimal dan minim sengketa. (FF) ....
Publikasi
Opini
Oleh: Daryono* Bulan ini, kita kembali memperingati Hari Pers Nasional, 9 Februari. Berbicara mengenai pers, ingatan penulis tertuju pada kejadian 12 tahun lalu, masa kampanye Pemilu 2014. Sekitar pukul 20.30 WIB, penulis yang kala itu masih bekerja sebagai wartawan mendapat telepon dari seorang calon legislatif DPRD Propinsi Jawa Tengah. Di ujung telepon, caleg tersebut meminta penulis untuk tidak memberitakan mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang ia lakukan. Dalam laporan yang diterima Panitia Pengawas Pemilu Kota Surakarta, caleg tersebut diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas dan program pemerintah Provinsi Jawa Tengah di salah satu kecamatan di Kota Surakarta. Sebelum caleg itu menelepon, penulis memang melakukan konfirmasi kepada caleg yang bersangkutan sebagai bentuk keberimbangan atau cover booth side atas berita yang akan ditulis. Namun, caleg tersebut keberatan apabila berita itu akan ditayangkan karena ia telah memberikan klarifikasi. Menurutnya, tudingan pengawas pemilu bahwa dirinya melakukan kampanye terselubung tidak benar. Dengan demikian, semestinya tidak perlu lagi diberitakan. Permintaan caleg tersebut sebenarnya dapat dikatakan sebagai sesuatu yang wajar. Seseorang cenderung tidak ingin diberitakan secara negatif. Meski ada keberatan, tentu saja berita mengenai dugaan pelanggaran kampanye oleh caleg tersebut tetap tayang. Hal ini karena narasumbernya jelas dan telah memenuhi kelayakan sebagai berita. Pemberitaan mengenai pelanggaran Pemilu sebagaimana peristiwa di atas merupakan salah satu bentuk fungsi media dalam konteks Pemilu. Fungsi pers atau media salah satunya sebagai kontrol sosial atau pengawasan termasuk pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu. Tentu saja pengawasan tidak hanya terhadap peserta pemilu, tetapi juga pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu dan juga proses Pemilu itu sendiri. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain memiliki fungsi kontrol sosial, pers nasional juga memiliki sejumlah fungsi lainnya yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan sebagai lembaga ekonomi. Dalam lingkup demokrasi dan pemilu, pers telah sejak lama memberi kontribusi. Pada Pemilu 2014 tersebut, penulis masih ingat, pada masa itu, hari-hari dilalui penulis dengan mendatangi kantor KPU, kantor Bawaslu yang saat itu masih bernama Panwaslu dan juga ke kantor-kantor partai. Meliput agenda dan tahapan Pemilu 2024, termasuk di dalamnya pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan. Peran pers dalam mendukung Pemilu dan demokrasi tidak diragukan lagi. Pasca reformasi 1998, pers yang juga turut mendapatkan kebebasannya tumbuh dan berkembang sekaligus mendorong demokratisasi termasuk mendorong terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil. Melalui berita-berita yang dihadirkan media massa, masyarakat dengan lebih cepat dapat mengetahui informasi dan tahapan Pemilu. Pers juga mendidik masyarakat untuk dewasa dalam berdemokrasi. Peran itu terus dilalukan pers secara konsisten hingga saat ini, termasuk dalam Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 lalu. Tantangan Pers Masa Kini Perkembangan teknologi dan internet membuat pers sebagai lembaga ekonomi dan sosial turut mengalami perubahan. Sebelum hadirnya internet, pers atau media massa dapat dikatakan menjadi pemain tunggal yang memiliki legitimasi dalam memberikan informasi. Perangkat dan sumber daya dalam menyebarkan informasi secara luas dapat dikatakan hanya dimiliki oleh media massa. Proses komunikasi atau penyebaran informasi pun berlangsung satu arah. Kini, hadirnya internet dan perkembangan media sosial membuat kondisi tersebut telah bergeser. Media massa atau pers tidak lagi menjadi pemain tunggal. Setiap orang kini dapat berperan sebagai “wartawan dan media”. Merekam atau mengabarkan peristiwa melalui ponsel mereka dan kemudian mengunggahnya ke media sosial. Demokratisasi informasi telah terjadi. Sebagian orang menyebutnya saat ini merupakan era banjir informasi. Tidak hanya individu, institusi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta pun memiliki media sendiri. Mereka membagikan informasi kegiatannya setiap saat di media sosial dan website masing-masing. Semua media sosial mulai dari Facebook, Instagram, TikTok hingga Youtube dimanfaatkan semaksimal mungkin. Rilis kegiatan yang dulu hanya dikirim ke media massa, kini juga dipublikasikan di media masing-masing. Meski tidak lagi menjadi pemain tunggal dan posisinya terdesak oleh penyedia informasi lainnya, penulis berpendapat pers masih memegang perang penting di era banjir informasi. Dalam situasi banjir informasi, pers masih menjadi rujukan. Hal itu dengan mudah dilihat misalnya ketika ada suatu informasi yang ditayangkan di media sosial, banyak dari kita akan mengecek lebih dulu di laman pencarian google. Apakah peristiwa itu dimuat di media massa mainstream atau tidak. Apabila informasi itu dimuat di media massa mainstream, barulah kita percaya informasi yang ada di media sosial tadi betul terjadi. Kepercayaan terhadap pers terbangun karena pers memiliki kredibilitas dalam menyebarkan informasi. Kredibilitas itu dibangun oleh standar jurnalistik yang dalam pelaksanaannya diatur melalui UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang diterbitkan Dewan Pers. Media massa yang memproduksi informasi juga jelas identitas dan keberadaannya. Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan juga dapat dipertanggungjawabkan. Berbeda dengan produksi informasi oleh pihak di luar pers. Tak jarang tidak disertai dengan standar yang jelas. Pihak yang memproduksi informasi pun terkadang anonim. Hal lain yang menjadikan pers akan selalu dibutuhkan yakni karena pers hadir dengan nilai-nilai yang selama ini terus dipegang. Dalam UU Pers, nilai-nilai itu tercermin dalam peran pers nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, HAM dan kebhinekaan; melakukan pengawasan; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Hal ini sejalan dengan sembilan elemen jurnalisme yang dikemukakan wartawan Amerika, Bill Kovach. Dalam sembilan elemen jurnalisme yang banyak menjadi rujukan wartawan di dunia ini, disebutkan pada poin satu, bahwa kewajiban jurnalisme pertama adalah pada kebenaran. Memang masih ada kekurangan dan tantangan pada pers hari ini seperti soal profesionalisme wartawan yang harus terus ditingkatkan. Begitu juga dengan kesejahteraan wartawan yang perlu terus diperjuangkan. Selain itu, pers sebagai lembaga ekonomi juga menghadapi sejumlah tantangan berat yang tidak mudah seperti disrupsi digital dan model bisnis yang belum mapan. Kekurangan dan tantangan yang ada seyogyanya tidak membuat insan pers mundur apalagi menyerah. Ibarat gelombang di lautan, kapal pers harus terus berlayar agar dapat melalui gelombang tersebut. Gelombang itu pula yang akan membuat insan pers semakin kuat dan tangguh. Oleh karena itu, dengan segala tantangan yang ada, kita harus terus mendukung pers untuk dapat berkembang dan menjawab tantangan yang ada. Selamat Hari Pers Nasional 2026! *Penulis merupakan Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UNS Surakarta, dan mantan wartawan
Oleh: Daryono, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar “Setelah Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai, apa kerja KPU?” Demikian pertanyaan yang dilontarkan beberapa orang kepada penulis dalam beberapa kesempatan. Ada pula pertanyaan yang bernada menyimpulkan,“Pemilu kan sudah selesai, KPU tidak ada pekerjaan ya?” Pertanyaan tersebut tidak sepenuhnya salah disampaikan terutama mereka yang tidak mengetahui dan mengikuti kerja-kerja KPU. Dalam benak sebagian masyarakat, kerja KPU masih dipahami sebatas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Sehingga ketika Pemilu dan Pilkada selesai, KPU dianggap tidak memiliki pekerjaan. KPU dipandang tidak lagi memiliki tugas dan fungsi. Pada kenyataannya, KPU, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar, masih dan terus melakukan tugas dan fungsinya meski Pemilu dan Pilkada telah selesai. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU merupakan lembaga nasional yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ketentuan ini menegaskan keberadaan KPU bersifat permanen, bukan lembaga adhoc (sementara). Artinya, KPU didesain tidak sekedar untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Tiga Prioritas Kegiatan KPU Setelah Pemilu dan Pilkada 2024 selesai, terdapat tiga kegiatan prioritas yang dilakukan KPU yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pendidikan pemilih berkelanjutan, serta penguatan dan integrasi sistem informasi Pemilu. Tiga prioritas kegiatan yang telah ditetapkan KPU RI tersebut tentunya juga menjadi kegiatan prioritas di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tak terkecuali KPU Kabupaten Karanganyar. Pertama, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). PDPB diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Meski Pemilu 2029 masih jauh, PDPB dilakukan setiap tahun supaya daftar pemilih tetap valid dan mutakhir. Hal ini karena data pemilih selalu mengalami perubahan baik karena pindah, berubah status maupun meninggal dunia. PDPB merupakan langkah berkesinambungan untuk menghasilkan DPT Pemilu 2029 yang valid dan mutakhir. Dengan demikian, problematika atau potensi gugatan mengenai daftar pemilih pada Pemilu 2019 dapat diminimalisir sejak sekarang. Dalam kegiatan PDPB, KPU Karanganyar melakukan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan sejumlah langkah mulai dari coklit terbatas (coktas), koordinasi dengan instansi terkait mengenai perubahan data pemilih dan kemudian dilakukan pleno terbuka penetapan DPB setiap empat bulan sekali (Triwulan). Kedua, pendidikan pemilih berkelanjutan. Pendidikan pemilih merupakan salah satu tugas melekat pada KPU. Artinya, pendidikan pemilih dilakukan sepanjang waktu, tidak hanya saat tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung. Dalam pandangan penulis, pendidikan pemilih juga merupakan proses yang semestinya berlangsung secara terus menerus. Outputnya adalah pemilih yang cerdas. Pemilih yang memiliki pengetahuan demokrasi dan pengetahuan kepemiluan memadai sehingga saat menjadi pemilih ia juga memiliki kecapakan dalam menentukan pilihan. Oleh karena itu, pendidikan pemilih bukan kegiatan seperti membangun bangunan fisik seperti jembatan atau gedung, dimana setelah dibangun maka pekerjaan selesai. Pendidikan pemilih merupakan kegiatan “membangun” pikiran seperti pembelajaran di sekolah dan masyarakat yang mana prosesnya terus berlangsung. Dengan keterbatasan anggaran dan adanya kebijakan efisiensi, KPU Karanganyar mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki dalam melakukan pendidikan pemilih. Pendidikan pemilih dilakukan melalui dua cara yakni pendidikan pemilih secara tidak langsung (melalui media) dan pendidikan pemilih secara langsung. Dalam hal pendidikan pemilih secara tidak langsung, KPU Karanganyar mengoptimalkan media yang dimililik yaitu website dan media sosial. Beragam program dan konten dihadirkan KPU Karanganyar mulai dari podcast Jadi Tahu yang tayang setiap bulan hingga video pendek sosialisasi Tanya Kobil. Selain itu, KPU Karanganyar juga berkolaborasi dengan media massa melalui talkshow dan dialog. Sementara untuk sosialisasi secara langsung dilakukan KPU Karanganyar dengan sejumlah kegiatan diantaranya melalui program tahunan Pemilihan Ketua Osis (Milkoi) SMA/SMK/MA se-Kab Karanganyar. Melalui program ini, KPU Karanganyar melakukan pendampingan proses pemilihan ketua OSIS sebagai bagian praktik berdemokrasi sejak dini. Selain itu masih terdapat program sosialisasi lainnya seperti kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pihak-pihak lainnya. Ketiga, penguatan dan integrasi sistem informasi Pemilu. Dalam kegiatan prioritas penguatan dan integrasi sistem Informasi Pemilu ini lebih banyak menjadi domain dari KPU RI. Namun demikian, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota turut mensukseskan kegiatan ini melalui kesiapan sarana prasarana dan SDM dalam mengoperasikan sistem informasi serta menyediakan basis data yang diperlukan. Untuk diketahui, KPU telah mengembangkan berbagai sistem informasi Pemilu sebagai wujud digitalisasi Pemilu. Sistem informasi tersebut di antaranya yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu (Simpaw), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Sistem Informasi Logistik (Silog), Sistem Informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba) dan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Dengan penguatan yang terus dilakukan, diharapkan sistem informasi Pemilu tersebut akan dapat dioperasikan semakin baik dalam Pemilu 2029. Selain tiga kegiatan prioritas di atas, KPU melakukan banyak kegiatan lainnya. Di antaranya, KPU Karanganyar juga melakukan penataan arsip Pemilu dan Pilkada 2024. Penataan arsip menjadi hal penting menyangkut pendokumentasian proses dan hasil Pemilu dan Pilkada yang dapat menjadi jejak bagi generasi mendatang. Dengan demikian, kembali ke pertanyaan awal tadi, terjawab sudah bahwa KPU masih memiliki beragam pekerjaan pasca Pemilu dan Pilkada selesai. Pengawasan Kinerja dan Kelembagaan Sebagai sebuah lembaga yang telah lama berdiri dan menjadi bagian dari pemerintah, KPU telah memiliki sistem pengendalian dan pengawasan internal. Dengan demikian, kerja-kerja KPU baik secara personal maupun kelembagaan dikontrol oleh sistem. Selain itu, kelembagaan KPU yang bersifat hierarkhis juga membuat KPU mendapatkan supervisi dan pengawasan secara berjenjang. KPU kabupaten/kota disupervisi oleh KPU provinsi dan KPU provinsi mendapat supervisi dari KPU RI. Dengan demikian, anggapan KPU dapat bekerja sesuka hati, atau justru tidak melakukan pekerjaan di masa non tahapan dipastikan tidak benar. Hal ini karena kinerja KPU dikontrol dan dikendalikan oleh sistem yang telah dibangun dan juga mendapat pengawasan dari pimpinan. Di luar konteks sistem dan pengendalian yang telah ada, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan atas kerja-kerja KPU. KPU merupakan lembaga yang dibiayai dengan uang rakyat sehingga masyarakat tentu saja juga memiliki hak untuk mengawasi kinerja KPU. (*)
Oleh : Daryono, Ketua KPU Karanganyar Pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu, KPU Kabupaten Karanganyar menetapkan rekapitulasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025. Jumlah pemilih DPB di Kabupaten Karanganyar ditetapkan sebanyak 725.663 pemilih. Terdiri dari 356.823 pemilih laki-laki dan 386.840 pemilih perempuan. Pasca-rekapitulasi DPB Triwulan II pada 2 Juli 2025 lalu, terdapat pemilih baru sebanyak 14.060 pemilih. Sementara untuk pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.928. Dengan demikian, terdapat penambahan pemilih sebanyak 10.132 pemilih sehingga pemilih dalam DPB Triwulan III sebanyak 725.663 pemilih. Melalui mekanisme rapat pleno terbuka, penetatapan rekapitulasi DPB dilakukan dengan pembacaan rekapitulasi per kecamatan dan kemudian disampaikan rekapitulasi secara keseluruhan dari 17 kecamatan. Setelah disepakati dan tidak ada keberatan, rekapitulasi DPB Triwulan III digedok atau disahkan. Adapun detail daftar pemilih yang ditetapkan terdapat di sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan dapat dicek secara daring oleh masyarakat melalui cekdptonline.kpu.go.id. Tidak butuh waktu lama untuk membacakan rekapitulasi DPB hingga kemudian disahkan dalam rapat pleno. Bagi mereka yang belum mengetahui prosesnya, penetapan rekapitulasi seolah-olah hanya menetapkan angka-angka yang terkesan tanpa makna. Bagi penulis, rekapitulasi DPB tidak sekedar tentang angka-angka rekapitulasi yang ditetapkan. Di balik penetapan rekapitulasi itu, terdapat berbagai cerita dan kerja-kerja yang dilakukan KPU dengan sepenuh hati untuk memastikan daftar pemilih valid dan mutakhir. Salah satu kerja yang dilakukan yakni pencocokan dan penelitian secara terbatas atau disebut coktas. Dalam coktas ini, KPU mendatangi pemilih yang datanya perlu dilakukan validasi. Misalnya, pemilih dilaporkan sudah meninggal, menjadi anggota TNI/Polri atau sebab lainnya yang menyebabkan pemilih itu diduga TMS. Atau sebaliknya, warga belum tercatat dalam DPB misalnya karena baru berusia 17 tahun (pemilih pemula) atau anggota TNI/Polri yang telah pensiun. KPU Karanganyar melakukan coktas pada tanggal 16-19 September 2025. Jumlah data yang perlu dilakukan validasi sebanyak 290 data pemilih, tersebar di 17 kecamatan. Dalam pelaksanaannya, proses coktas mengalami berbagai dinamika di lapangan. Beberapa contoh misalnya, data yang dicari tidak diketahui orangnya, pemilih sedang tidak ada di rumah karena sedang di ladang sehingga petugas coktas harus menemui pemilih di ladang. Ada pula tantangan mengenai akses/jalan yang tidak mudah seperti di salah satu desa di Kecamatan Kerjo dimana petugas coktas harus meminjam sepeda trail karena medan yang dilalui tidak mudah. “Sumini yang Tertukar” Salah satu kejadian menarik dalam proses coktas yang terekam dalam ingatan penulis yaitu cerita mengenai “Sumini yang tertukar”. Hal itu terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Karanganyar. Cerita bermula saat penulis bersama dua petugas coktas lainnya melakukan coktas atas nama Sumini yang dilaporkan sudah meninggal dunia. Kami pun melakukan pengecekan dengan datang ke RT sesuai alamat yang tertera. Sampai di lokasi, kami bertanya kepada salah satu warga mengenai pemilih di RT tersebut yang bernama Sumini. Informasi dari warga itu, ternyata ada dua orang yang memiliki nama sama persis, Sumini. Satu sudah meninggal dunia sekitar dua bulan lalu, sementara satunya masih ada. Untuk memudahkan, sebut saja dua Sumini itu bernama Sumini A dan Sumini B. Berbekal informasi dari warga, kami mengunjungi rumah Sumini A yang disebut warga sudah meninggal. Beruntung kami dapat bertemu keluarganya. Keluarga membenarkan bahwa Sumini A telah meninggal sekitar dua bulan lalu. Kami kemudian meminjam KTP Sumini A yang masih disimpan oleh keluarga. Data Sumini A pada KTP kami cocokkan dengan data yang kami bawa. Rupanya, NIK-nya berbeda. Artinya, Sumini A yang meninggal itu bukanlah Sumini yang dilaporkan meninggal karena NIK pada KTP-nya tidak cocok. Berhubung Sumini A sudah meninggal, kami kemudian menanyakan apakah ada akta kematiannya. Ternyata, ada akta kematiannya. Kami pun memfoto akta kematian itu sebagai bukti dukung untuk nanti dilakukan pengecekan di Sidalih. Apabila Sumini A ini belum tercoret sebagai pemilih maka akan dilakukan pencoretan dari daftar pemilih lantaran sudah TMS karena sudah meninggal. Kami kemudian melakukan pengecekan ke Sumini B. Setelah bertanya, kami pun mendatangi rumah Sumini B. Di rumah tersebut, kami bertemu langsung dengan Sumini B. Kami kemudian meminjam KTP Sumini B dan mencocokkan datanya dengan data yang kami miliki. Berdasarkan pencocokan, NIK-nya sesuai. Artinya, Sumini B yang dalam data kami dilaporkan meninggal dunia justru masih ada. Oleh karena itu, Sumini B ini dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tetap terdaftar sebagai pemilih. Cerita mengenai “Sumini yang tertukar” di atas merupakan salah satu dari banyak cerita yang muncul selama coktas. Tentu saja tidak mungkin semua cerita penulis sampaikan di sini karena akan menyebabkan tulisan ini menjadi sangat panjang. Menjaga Hak Konstitusional Pemilih Pemutakhiran DPB yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 sejatinya memang bukan sekedar proses administrasi belaka. Pemutakhiran DPB merupakan upaya untuk memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih benar-benar terdaftar sebagai pemilih sesuai amanat undang-undang. Sebaliknya, mencoret pemilih yang sudah TMS agar daftar pemilih menjadi valid dan mutakhir. Harus diakui, masih terdapat sejumlah kendala dalam pemutakhiran DPB. Di antaranya soal belum maksimalnya partisipasi masyarakat untuk secara aktif melaporkan perubahan data kependudukan ke KPU. Ada pula warga yang tidak melaporkan perubahan kependudukan karena khawatir dicoret sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Meski demikian, KPU akan terus melakukan upaya persuasi dan sosialisasi untuk mendorong partisipasi masyarakat. Mari bersama-sama untuk menjaga hak pilih kita bersama! (*)
Oleh: Daryono, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Bulan September 2025 ini, banyak sekolah di Kabupaten Karanganyar baik itu Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ataupun Madrasah Aliyah (MA), melaksanakan pemilihan ketua OSIS (Milkoi). KPU Karanganyar pun menerima banyak undangan dari sekolah-sekolah baik untuk menyaksikan pelaksanaan Milkoi maupun memberikan materi atau sosialisasi. Pendampingan pelaksanaan Milkoi merupakan salah satu program KPU Karanganyar yang sudah dimulai sejak tahun 2016. Dalam proses pendampingan ini, KPU Karanganyar membentuk Komite Milkoi. Meski sudah dimulai sejak 2016, untuk pembentukan Komite Milkoi oleh KPU Karanganyar baru dimulai sejak tahun 2022. Pengurus dan anggota Komite Milkoi ini merupakan siswa-siswa perwakilan dari SMA/SMK/MA di Karanganyar. Kepengurusan Komite Milkoi diperbaharui setiap tahunnya. Pada tahun ini, Komite Milkoi 2025 telah dibentuk oleh KPU Karanganyar pada 18 Juni 2025 lalu. Setelah terbentuk, tugas utama Komite Milkoi adalah mengkoordinasikan pelaksanaan Milkoi di sekolahnya masing-masing. Jadi, secara sederhana, Komite Milkoi ini adalah “KPU” di level sekolah yang bertugas merancang dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Milkoi di masing-masing sekolah mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara. Selama proses ini, Komite Milkoi mendapatkan pendampingan dari KPU Karanganyar melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia. Melalui kegiatan Milkoi ini, para siswa diharapkan dapat mengenal dan mengetahui praktik demokrasi sejak dini. Oleh karena itu, tahapan Milkoi dibuat mirip dengan tahapan pemilu atau pemilihan mulai dari menyiapkan daftar pemilih, pencalonan, kampanye hingga pemungutan suara. Setiap tahapan diharapkan dapat memberi pengalaman dan pengetahuan tersendiri bagi para siswa. Misalnya, dalam tahapan kampanye, dilakukan debat antar calon ketua OSIS. Dengan demikian, para siswa yang menjadi calon ketua OSIS memiliki pengalaman dalam menyiapkan visi, misi dan program serta menyampaikannya secara terbuka. Sementara bagi siswa lainnya, memilki pengalaman dalam menyimak visi misi dan program para calon ketua OSIS dan kemudian menjadi dasar dalam menentukan pilihan saat hari pemungutan suara. Pendek kata, Milkoi diharapkan dapat menjadi ajang untuk mengenalkan secara dini praktik demokrasi kepada para siswa baik sebagai penyelenggara, peserta maupun pemilih. Selain itu, melalui ajang Milkoi, KPU juga sekaligus mensosialisasikan demokrasi dan pentingnya menjadi pemilih cerdas kepada para siswa lantaran mereka adalah para pemilih pemula yang nantinya akan memiliki hak suara saat pelaksanaan Pemilu 2029. Pengenalan demokrasi sejak dini kepada para siswa menjadi hal penting. Tidak hanya menyangkut sosialiasi, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi kita. Para siswa inilah yang dalam beberapa tahun ke depan bakal menjadi pelaku demokrasi sehingga bakal ikut menentukan wajah demokrasi kita. Sebut saja untuk Pemilu 2029, para siswa ini dipastikan sudah berusia 17 tahun. Dengan demikian, selain dipastikan terdaftar sebagai pemilih, para siswa ini nantinya juga dapat menjadi penyelenggara Pemilu baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan atau menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS. Atau dapat juga menjadi pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, desa/kelurahan atau TPS yang merupakan bagian dari jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berkaca dalam Pemilu dan Pilkada 2024 lalu, tidak sedikit personel PPK, PPS maupun KPPS yang usianya masih muda, dalam rentang usia 17-25 tahun. Hal ini menegaskan bahwa penting bagi para siswa untuk mendapatkan pendidikan dan pengalaman demokrasi sejak dini sebagai bekal berdemokrasi di masa depan. Salah satunya melalui kegiatan Milkoi. Selain untuk memberikan pendidikan dan pengalaman demokrasi, Milkoi juga diharapkan dapat menjadi semacam laboratorium teknis pelaksanaan pemungutan suara. Meski secara umum pelaksanaanya masih sama, namun pelaksanaan Milkoi di berbagai sekolah dimungkinkan memiliki ciri khas masing-masing. Hal ini justru akan menjadi pengayaan tersendiri dalam konteks penyelenggaraan. Sebagaiman kita ketahui, perkembangan teknologi begitu cepat. Di sisi lain, anak-anak muda juga sangat akrab dengan perkembangan teknologi. Karena itu, tidak menutup kemungkinan, pelaksanaan Milkoi di sekolah justru dapat lebih maju dari sisi teknis penyelenggaraan. Misalnya, proses pemungutan suara menggunakan google-form atau e-voting. Meski belum tentu dapat dipakai untuk skala lebih luas seperti Pemilu atau Pilkada, namun inovasi-inovasi dalam pelaksanaan Milkoi akan dapat menjadi referensi dan kajian untuk pelaksanaan pemungutan suara di kemudian hari. Tujuannya tentu saja agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada kita semakin baik dan efisien dari sisi teknis penyelenggaraanya. Terakhir, dengan mendapatkan pendidikan dan pengalaman praktik berdemokrasi sejak dini, diharapkan pula akan memperkuat partisipasi anak muda dalam demokrasi kita. Partisipasti tidak melulu dengan menjadi aktor utama demokrasi seperti peserta pemilu ataupun penyelenggara. Namun juga dapat menjadi pemilih cerdas atau pemantau pemilu. Kita tahu bersama, demokrasi kita masih menyisakan sejumlah persoalan seperti masifnya money politik dan juga minimnya partisipasi pengawasan. Hal itu secara sederhana terlihat dengan minimnya, atau bahkan tidak adanya organisasi yang menjadi pemantau pemilu dalam Pemilu dan Pilkada 2024 lalu. Padahal, demokrasi kita akan semakin baik apabila semakin banyak pihak-pihak yang menjadi pengawas partisipatif. Jadi, bagi KPU, Milkoi bukan sekedar sosialisasi kepada calon pemilih pemula. Tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi kita yang ditentukan salah satunya oleh anak muda. Kepada mereka-lah kita akan menitipkan demokrasi yang telah kita sepakati dan kita perjuangkan bersama-sama. (*)
KARANGANYAR - Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 akan segera dimulai tahapannya di tahun 2022. Berbagai persiapan dilakukan KPU menjelang pesta rakyat lima tahunan ini. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pemilu digelar pada 14 Februari 2024. Presiden meminta seluruh jajarannya di Kementerian dan Lembaga serta KPU dan Bawaslu RI memasifkan sosialisasi pelaksanaan Pemilu. Pada kesempatan kali ini, redaksi e-Kobil berhasil melakukan wawancara dengan KPU RI, Hasyim Asy’ari. Rubrik wawancara mengangkat tema Menuju Pemilu Serentak 2024. Dipandu langsung oleh Anggota KPU Karanganyar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Devid Wahyuningtyas. Berikut wawancara eksklusif KPU Karanganyar bersama Hasyim Asy’ari. Inovasi apa yang disiapkan KPU ? Berbagai inovasi dilakukan KPU supaya dalam melaksanakan tahapan Pemilu sesuai perkembangan zaman. Seperti halnya sejak Pemilu 2004 hingga 2019, ada inovasi serta pembaharuan yang dilakukan. Demikian pula ketika Pemilu 2024 nanti, KPU terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem yang ada sehingga semakin baik. Contoh ketika Pemilu 2004, untuk penghitungan suara, dulu namanya Tabulasi Nasional. Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 ada Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara). Lalu pada Pilkada 2020 ada inovasi baru yaitu Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara). “Sesuatu yang sudah dirintis pada periode sebelumnya tidak serta-merta ditinggalkan, melainkan terus dievaluasi apakah ada problemnya, lalu dikembangkan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman,” terang Hasyim. Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 diawali dengan tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol). Ketua dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain mendaftarkan dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Pusat. Kepengurusan Parpol, syaratnya mempunyai pengurus di 34 provinsi, mempunyai pengurus sebanyak 75 persen di kabupaten/kota di 34 provinsi, mempunyai pengurus sebanyak 50 persen di kecamatan di 75 persen kabupaten/kota. Jumlah keanggotaan Parpol minimal 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di kabupaten/kota, serta mempunyai kantor di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Setelah pendaftaran, akan dilakukan dua macam verifikasi yaitu verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak). Untuk Parpol yang lolos Parliamentary Threshold atau bisa dikatakan mempunyai kursi di DPR RI, akan dilakukan vermin saja. Untuk Parpol yang tidak lolos Parliamentary Threshold dan Parpol baru, akan dilakukan vermin dan verfak. Untuk verfak, akan dilakukan dengan menggunakan metode random sampling. Diharapkan Parpol benar-benar menjaga data anggota agar ketika dilakukan verfak, orang yang bersangkutan benar-benar merupakan anggota Parpol tersebut. Harapan kepada Pemilih KPU terus mendorong dan mengajak masyarakat pemilih untuk memastikan diri bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Dalam hal pengecekan data pemilih, KPU menggunakan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) yang sejak Pemilu 2014 hingga sekarang terus dilakukan pembaharuan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses situs web dan/atau aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dengan mengisi nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Jika sudah terdaftar, nanti akan muncul nama, NIK, dan di TPS mana orang tersebut dapat menggunakan hak pilihnya. Jika belum, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat Desa/Kelurahan, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di tingkat Kecamatan atau di KPU Kabupaten/Kota setempat. Masyarakat juga dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi Lindungi Hakmu. Nanti data yang masuk akan dicek di KPU RI, jika belum terdaftar, maka data tersebut akan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat agar orang yang mendaftar tersebut diklarifikasi. Setelah diklarifikasi kemudian didaftarkan oleh KPU setempat. KPU akan mengirim notifikasi kepada orang tersebut bahwa telah terdaftar sebagai pemilih. Ini adalah salah satu inovasi yang dilakukan KPU supaya masyarakat dapat berpartisipasi aktif sebagai pemilih. Dikarenakan hal yang paling penting adalah memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih. (NKAW)