Menuju Pemilu Serentak Tahun 2024
KARANGANYAR - Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 akan segera dimulai tahapannya di tahun 2022. Berbagai persiapan dilakukan KPU menjelang pesta rakyat lima tahunan ini.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pemilu digelar pada 14 Februari 2024. Presiden meminta seluruh jajarannya di Kementerian dan Lembaga serta KPU dan Bawaslu RI memasifkan sosialisasi pelaksanaan Pemilu.
Pada kesempatan kali ini, redaksi e-Kobil berhasil melakukan wawancara dengan KPU RI, Hasyim Asy’ari. Rubrik wawancara mengangkat tema Menuju Pemilu Serentak 2024.
Dipandu langsung oleh Anggota KPU Karanganyar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Devid Wahyuningtyas. Berikut wawancara eksklusif KPU Karanganyar bersama Hasyim Asy’ari.
Inovasi apa yang disiapkan KPU ?
Berbagai inovasi dilakukan KPU supaya dalam melaksanakan tahapan Pemilu sesuai perkembangan zaman. Seperti halnya sejak Pemilu 2004 hingga 2019, ada inovasi serta pembaharuan yang dilakukan. Demikian pula ketika Pemilu 2024 nanti, KPU terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem yang ada sehingga semakin baik.
Contoh ketika Pemilu 2004, untuk penghitungan suara, dulu namanya Tabulasi Nasional. Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 ada Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara). Lalu pada Pilkada 2020 ada inovasi baru yaitu Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara).
“Sesuatu yang sudah dirintis pada periode sebelumnya tidak serta-merta ditinggalkan, melainkan terus dievaluasi apakah ada problemnya, lalu dikembangkan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman,” terang Hasyim.
Pendaftaran Parpol
Pemilu 2024 diawali dengan tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol). Ketua dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain mendaftarkan dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Pusat.
Kepengurusan Parpol, syaratnya mempunyai pengurus di 34 provinsi, mempunyai pengurus sebanyak 75 persen di kabupaten/kota di 34 provinsi, mempunyai pengurus sebanyak 50 persen di kecamatan di 75 persen kabupaten/kota. Jumlah keanggotaan Parpol minimal 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di kabupaten/kota, serta mempunyai kantor di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Setelah pendaftaran, akan dilakukan dua macam verifikasi yaitu verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak). Untuk Parpol yang lolos Parliamentary Threshold atau bisa dikatakan mempunyai kursi di DPR RI, akan dilakukan vermin saja.
Untuk Parpol yang tidak lolos Parliamentary Threshold dan Parpol baru, akan dilakukan vermin dan verfak. Untuk verfak, akan dilakukan dengan menggunakan metode random sampling. Diharapkan Parpol benar-benar menjaga data anggota agar ketika dilakukan verfak, orang yang bersangkutan benar-benar merupakan anggota Parpol tersebut.
Harapan kepada Pemilih
KPU terus mendorong dan mengajak masyarakat pemilih untuk memastikan diri bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Dalam hal pengecekan data pemilih, KPU menggunakan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) yang sejak Pemilu 2014 hingga sekarang terus dilakukan pembaharuan.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses situs web dan/atau aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dengan mengisi nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Jika sudah terdaftar, nanti akan muncul nama, NIK, dan di TPS mana orang tersebut dapat menggunakan hak pilihnya.
Jika belum, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat Desa/Kelurahan, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di tingkat Kecamatan atau di KPU Kabupaten/Kota setempat. Masyarakat juga dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi Lindungi Hakmu.
Nanti data yang masuk akan dicek di KPU RI, jika belum terdaftar, maka data tersebut akan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat agar orang yang mendaftar tersebut diklarifikasi. Setelah diklarifikasi kemudian didaftarkan oleh KPU setempat. KPU akan mengirim notifikasi kepada orang tersebut bahwa telah terdaftar sebagai pemilih.
Ini adalah salah satu inovasi yang dilakukan KPU supaya masyarakat dapat berpartisipasi aktif sebagai pemilih. Dikarenakan hal yang paling penting adalah memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih. (NKAW)