TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN

TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN

TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN

Tugas, fungsi, wewenang dan Kewajiban Sekretariat KPU Kabupaten Karanganyar

Dalam mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU Kabupaten Karanganyar, Sekretariat KPU Kabupaten Karanganyar yang dipimpin oleh seorang Sekretaris memiliki Tugas, Fungsi, Wewenang, Kewajiban dan Tanggung Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

A. Tugas

Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 228 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten Karanganyar bertugas :

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. memberikan dukungan teknis administratif;
  3. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Karanganyar dalam menyelenggarakan Pemilu;
  4. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten Karanganyar;
  6. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Karanganyar; dan
  7. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Tugas

Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 228 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten Karanganyar bertugas :

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. memberikan dukungan teknis administratif;
  3. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Karanganyar dalam menyelenggarakan Pemilu;
  4. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten Karanganyar;
  6. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Karanganyar; dan
  7. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Kewajiban

Sesuai Pasal 88 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Sekretariat KPU Kabupaten Karanganyar berkewajiban :

  1. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
  2. memelihara arsip dan dokumen pemilu; dan
  3. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Karanganyar.

Sekretariat KPU Kabupaten Karanganyar memiliki 4 (empat) sub bagian terdiri dari :

  1. Subbagian Program dan Data, mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan rencana, program, anggaran pembiayaan kegiatan tahapan Pemilu.
  2. Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, pengkajian dan penyelesaian sengketa hukum, penyuluhan peraturan yang berkaitan dengan Pemilu, dan menyiapkan verifikasi faktual peserta Pemilu, serta administrasi keuangan, dan dana kampanye.
  3. Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan teknis penyelenggaraan pemilu dan proses administrasi dan verifikasi penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota, pengisian anggota DPRD Kabupaten/Kota pasca Pemilu, penetapan daerah pemilihan dan pencalonan, dan penetapan calon terpilih Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, penyuluhan, bantuan, kerjasama antar lembaga, melaksanakan pelayanan informasi, serta pendidikan pemilih.
  4. Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolahn bahan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, dan pembukuan pelaksanaan anggaran, pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, keamanan dalam, tata usaha, pengadaan logistik Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, distribusi logistik Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepegawaian, serta dokumentasi.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,346 Kali.