Memaknai Angka-angka Rekapitulasi PDPB
Oleh: Daryono Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan penetapan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I tahun 2026. Penetapan rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 ini dilakukan oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Indonesia pada awal bulan April, tak terkecuali KPU Kabupaten Karanganyar. Dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung pada Kamis, 2 April, KPU Kabupaten Karanganyar menetapkan rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 729.902 pemilih. Terdiri dari 358.716 pemilih laki-laki dan 371.186 pemilih perempuan. Dibandingkan dengan PDPB Triwulan IV Tahun 2025 lalu, terdapat penambahan pemilih sebanyak 2.322 pemilih. Penetapan rekapitulasi PDPB memiliki sejumlah makna dan arti. Tidak sekedar menetapkan angka-angka jumlah pemilih. Penulis akan mengulas sejumlah makna dan arti mengenai PDPB tersebut dalam format tanya jawab berikut ini: Mengapa perlu dilakukan PDPB? Data pemilih dan data penduduk senantiasa mengalami perubahan sehingga perlu disesuaikan atau dimutakhirkan. Ada pemilih yang meninggal dunia, ada penduduk yang menjadi pemilih baru karena sudah berusia 17 tahun atauu sudah pensiun dari TNI/Polri. Ada pula pemilih yang pindah keluar atau pindah masuk dari suatu kota/kabupaten. Pemilih yang meninggal dunia akan dicoret dari daftar pemilih. Sementara penduduk yang berusia 17 tahun atau pensiun dari TNI/Polri akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Untuk pemilih yang pindah keluar, maka akan dicoret dari daftar pemilih di kabupten/kota asal untuk selanjutnya dicatat sebagai pemilih di daftar pemilih pada kabupaten/kota tujuan. Begitu sebaliknya untuk pemilih pindah masuk. Selain penyesuaian data pemilih, melalui PDPB juga dilakukan perbaikan elemen data apabila ditemui data pemilih yang bermasalah. Misalnya pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau data pemilih yang datanya invalid. Sebagai contoh, apabila terdapat pemilih yang berdasarkan tanggal lahirnya sudah berusia 200 tahun, maka patut diduga terdapat kesalahan dalam penulisan tanggal lahir. Dengan PDPB ini, diharapkan data pemilih yang terdapat dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) ini dapat lebih valid dan mutakhir. Pemilu kan masih lama, mengapa pemutakhiran data pemilih dilakukan sekarang? Pemilu memang baru akan berlangsung pada tahun 2029 atau sekitar 3 tahun lagi. Namun demikian, data pemilih perlu untuk dilakukan pemutakhiran sejak dini. Apabila pemutakhiran data pemilih baru dilakukan menjelang Pemilu 2029, hal ini akan membuat jumlah data pemilih yang harus disesuaikan menjadi sangat banyak. Selain menjadi beban bagi penyelenggara pemilu, banyaknya data yang perlu disesuaikan dalam rentang waktu terbatas dapat membuat proses pemutakhiran menjadi tidak maksimal. Risikonya daftar pemilih dapat menjadi kurang valid dan mutakhir. Hal ini berisiko menjadi persoalan/gugatan saat pelaksanaan Pemilu. Dengan kata lain, PDPB merupakan kerja bertahap untuk menghasilkan daftar pemilih yang valid dan mutakhir pada Pemilu 2029. Mengapa penetapan rekapitulasi PDPB dilakukan dalam rapat pleno terbuka? Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, penetapan rekapitulasi PDPB dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Artinya, proses penetapan rekapitulasi PDPB tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Penetapan melalui rapat pleno terbuka ini sebagaimana proses pengambilan keputusan strategis lainnya dalam tahapan Pemilu yang juga dilakukan dalam rapat pleno terbuka seperti penetapan peserta partai politik dan penetapan hasil pemilu. Penetapan rekapitulasi PDPB dalam rapat pleno terbuka ini merupakan wujud pelaksanaan prinsip “terbuka” sebagai salah satu dari 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Nomor 7 Tahun 2017. KPU mengundang sejumlah pihak seperti partai politik, Bawaslu dan instansi terkait sebagai peserta rapat pleno terbuka. Peserta rapat dapat memberikan masukan, koreksi atau tanggapan sebelum dilakukan penetapan rekapitulasi PDPB. Dengan demikian, penetapan rekapitulasi PDPB tidak hanya ditetapkan oleh KPU tetapi juga melalui kesepakatan peserta rapat pleno. Tidak sekedar ditetapkan dalam rapat pleno terbuka, KPU kemudian juga wajib mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi PDPB melalui media yang dimiliki agar diketahui masyarakat. Ini kembali menegaskan bahwa penetapan rekapitulasi PDPB bersifat transparan dan partisipatif. Tak hanya itu, banyak KPU kabupaten/kota juga menyiarkan rapat pleno terbuka secara live streaming sehingga masyarakat juga dapat mengikuti jalannya penetapan PDPB melalui daring. Apa makna angka-angka dalam rekapitulasi PDPB? Angka-angka dalam rekapitulasi PDPB bukanlah angka-angka yang tidak memiliki makna. Pertama dan paling mendasar, angka-angka ini merupakan wujud dari perlindungan hak pilih bagi warga yang sudah memiliki hak pilih. Masyarakat dapat mengecek di laman cekdptonline.kpu.go.id untuk mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Apabila belum terdaftar, masyarakat dapat melapor ke KPU. Kedua, angka rekapitulasi PDPB dapat menjadi panduan bagi stakeholder terkait. Misalnya bagi partai politik sebagai peserta pemilu. Perubahan jumlah pemilih dapat menjadi acuan dalam pemetaan untuk kontestasi dalam Pemilu mendatang. Sementara bagi pemerintah, perkembangan rekapitulasi PDPB dapat menjadi acuan dalam mempersiapkan biaya penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada. Dengan demikian, biaya penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada dapat diproyeksikan sejak awal. Tentu saja pembaca dapat menambahkan pemaknaan lain mengenai rekapitulasi PDPB di luar pemaknaan yang diutarakan oleh penulis. Akan tetapi, dapat ditangkap bahwa PDPB menjadi kerja penting yang harus dikerjakan sungguh-sungguh dalam upaya menghasilkan daftar pemilih yang valid, dan mutakhir untuk Pemilu kita. Memastikan seluruh pemilih tercatat sebagai pemilih sebagai salah satu ikhtiar menghadirkan Pemilu yang memenuhi asas Pemilu: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.(*)