Menjawab Pertanyaan Publik tentang Kerja KPU Pasca Pemilu dan Pilkada
Oleh: Daryono, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar
“Setelah Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai, apa kerja KPU?” Demikian pertanyaan yang dilontarkan beberapa orang kepada penulis dalam beberapa kesempatan. Ada pula pertanyaan yang bernada menyimpulkan,“Pemilu kan sudah selesai, KPU tidak ada pekerjaan ya?”
Pertanyaan tersebut tidak sepenuhnya salah disampaikan terutama mereka yang tidak mengetahui dan mengikuti kerja-kerja KPU. Dalam benak sebagian masyarakat, kerja KPU masih dipahami sebatas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Sehingga ketika Pemilu dan Pilkada selesai, KPU dianggap tidak memiliki pekerjaan. KPU dipandang tidak lagi memiliki tugas dan fungsi. Pada kenyataannya, KPU, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar, masih dan terus melakukan tugas dan fungsinya meski Pemilu dan Pilkada telah selesai.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU merupakan lembaga nasional yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ketentuan ini menegaskan keberadaan KPU bersifat permanen, bukan lembaga adhoc (sementara). Artinya, KPU didesain tidak sekedar untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada.

Tiga Prioritas Kegiatan KPU
Setelah Pemilu dan Pilkada 2024 selesai, terdapat tiga kegiatan prioritas yang dilakukan KPU yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pendidikan pemilih berkelanjutan, serta penguatan dan integrasi sistem informasi Pemilu. Tiga prioritas kegiatan yang telah ditetapkan KPU RI tersebut tentunya juga menjadi kegiatan prioritas di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tak terkecuali KPU Kabupaten Karanganyar.
Pertama, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). PDPB diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Meski Pemilu 2029 masih jauh, PDPB dilakukan setiap tahun supaya daftar pemilih tetap valid dan mutakhir. Hal ini karena data pemilih selalu mengalami perubahan baik karena pindah, berubah status maupun meninggal dunia. PDPB merupakan langkah berkesinambungan untuk menghasilkan DPT Pemilu 2029 yang valid dan mutakhir. Dengan demikian, problematika atau potensi gugatan mengenai daftar pemilih pada Pemilu 2019 dapat diminimalisir sejak sekarang.
Dalam kegiatan PDPB, KPU Karanganyar melakukan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan sejumlah langkah mulai dari coklit terbatas (coktas), koordinasi dengan instansi terkait mengenai perubahan data pemilih dan kemudian dilakukan pleno terbuka penetapan DPB setiap empat bulan sekali (Triwulan).
Kedua, pendidikan pemilih berkelanjutan. Pendidikan pemilih merupakan salah satu tugas melekat pada KPU. Artinya, pendidikan pemilih dilakukan sepanjang waktu, tidak hanya saat tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung.
Dalam pandangan penulis, pendidikan pemilih juga merupakan proses yang semestinya berlangsung secara terus menerus. Outputnya adalah pemilih yang cerdas. Pemilih yang memiliki pengetahuan demokrasi dan pengetahuan kepemiluan memadai sehingga saat menjadi pemilih ia juga memiliki kecapakan dalam menentukan pilihan.
Oleh karena itu, pendidikan pemilih bukan kegiatan seperti membangun bangunan fisik seperti jembatan atau gedung, dimana setelah dibangun maka pekerjaan selesai. Pendidikan pemilih merupakan kegiatan “membangun” pikiran seperti pembelajaran di sekolah dan masyarakat yang mana prosesnya terus berlangsung.
Dengan keterbatasan anggaran dan adanya kebijakan efisiensi, KPU Karanganyar mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki dalam melakukan pendidikan pemilih. Pendidikan pemilih dilakukan melalui dua cara yakni pendidikan pemilih secara tidak langsung (melalui media) dan pendidikan pemilih secara langsung.
Dalam hal pendidikan pemilih secara tidak langsung, KPU Karanganyar mengoptimalkan media yang dimililik yaitu website dan media sosial. Beragam program dan konten dihadirkan KPU Karanganyar mulai dari podcast Jadi Tahu yang tayang setiap bulan hingga video pendek sosialisasi Tanya Kobil. Selain itu, KPU Karanganyar juga berkolaborasi dengan media massa melalui talkshow dan dialog.
Sementara untuk sosialisasi secara langsung dilakukan KPU Karanganyar dengan sejumlah kegiatan diantaranya melalui program tahunan Pemilihan Ketua Osis (Milkoi) SMA/SMK/MA se-Kab Karanganyar. Melalui program ini, KPU Karanganyar melakukan pendampingan proses pemilihan ketua OSIS sebagai bagian praktik berdemokrasi sejak dini. Selain itu masih terdapat program sosialisasi lainnya seperti kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pihak-pihak lainnya.
Ketiga, penguatan dan integrasi sistem informasi Pemilu. Dalam kegiatan prioritas penguatan dan integrasi sistem Informasi Pemilu ini lebih banyak menjadi domain dari KPU RI. Namun demikian, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota turut mensukseskan kegiatan ini melalui kesiapan sarana prasarana dan SDM dalam mengoperasikan sistem informasi serta menyediakan basis data yang diperlukan.
Untuk diketahui, KPU telah mengembangkan berbagai sistem informasi Pemilu sebagai wujud digitalisasi Pemilu. Sistem informasi tersebut di antaranya yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu (Simpaw), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Sistem Informasi Logistik (Silog), Sistem Informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba) dan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Dengan penguatan yang terus dilakukan, diharapkan sistem informasi Pemilu tersebut akan dapat dioperasikan semakin baik dalam Pemilu 2029.
Selain tiga kegiatan prioritas di atas, KPU melakukan banyak kegiatan lainnya. Di antaranya, KPU Karanganyar juga melakukan penataan arsip Pemilu dan Pilkada 2024. Penataan arsip menjadi hal penting menyangkut pendokumentasian proses dan hasil Pemilu dan Pilkada yang dapat menjadi jejak bagi generasi mendatang.
Dengan demikian, kembali ke pertanyaan awal tadi, terjawab sudah bahwa KPU masih memiliki beragam pekerjaan pasca Pemilu dan Pilkada selesai.
Pengawasan Kinerja dan Kelembagaan
Sebagai sebuah lembaga yang telah lama berdiri dan menjadi bagian dari pemerintah, KPU telah memiliki sistem pengendalian dan pengawasan internal. Dengan demikian, kerja-kerja KPU baik secara personal maupun kelembagaan dikontrol oleh sistem. Selain itu, kelembagaan KPU yang bersifat hierarkhis juga membuat KPU mendapatkan supervisi dan pengawasan secara berjenjang. KPU kabupaten/kota disupervisi oleh KPU provinsi dan KPU provinsi mendapat supervisi dari KPU RI.
Dengan demikian, anggapan KPU dapat bekerja sesuka hati, atau justru tidak melakukan pekerjaan di masa non tahapan dipastikan tidak benar. Hal ini karena kinerja KPU dikontrol dan dikendalikan oleh sistem yang telah dibangun dan juga mendapat pengawasan dari pimpinan.
Di luar konteks sistem dan pengendalian yang telah ada, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan atas kerja-kerja KPU. KPU merupakan lembaga yang dibiayai dengan uang rakyat sehingga masyarakat tentu saja juga memiliki hak untuk mengawasi kinerja KPU. (*)