Berita Terkini

KPU Karanganyar Dalami Putusan Sengketa Pilbup Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kajian hukum sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 dalam agenda rutin Kamis Sesuatu Series XX yang digelar pada Jumat (26/09/2025). Kajian tersebut memdalami Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.   Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah secara daring, serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube JDIH KPU Jateng. Dari KPU Karanganyar, hadir Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, bersama jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.   Paulus Widyantoro, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, membuka acara tersebut.  Paulus menekankan pentingnya forum kajian hukum sebagai sarana pembelajaran bersama. Ia berharap pengalaman dari berbagai daerah dapat menjadi rujukan agar setiap tahapan pemilu terlaksana dengan lebih profesional dan berintegritas demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.   Kajian menghadirkan narasumber dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Darmati, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai, Budysastra Bahrun. Serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banjarnegara, M. Kholil Sa’roni.   Dalam pemaparannya, Darmati menjelaskan bahwa sengketa hasil Pilkada Banggai 2024 sempat berproses hingga ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon Hj. Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Banggai terkait penetapan hasil suara. “Permohonan tersebut mendalilkan adanya ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara. Namun, setelah memeriksa berkas, mendengarkan keterangan para pihak, serta menilai bukti yang diajukan, MK memutuskan bahwa dalil pemohon tidak terbukti secara hukum,” jelas Darmati.   Senada dengan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai, Budysastra Bahrun, menilai bahwa putusan MK atas sengketa Pilkada Banggai 2024 memberikan pelajaran penting bagi penyelenggara maupun peserta pemilu. Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya mengakhiri perselisihan hasil suara, tetapi juga menegaskan pentingnya menjaga kemurnian demokrasi dari praktik penyalahgunaan wewenang, mobilisasi aparatur negara, hingga penyalahgunaan anggaran daerah. “Putusan MK dalam sengketa Pilkada Banggai 2024 bukan hanya menyelesaikan perselisihan hasil, tetapi juga membentuk arah yurisprudensi hukum kepemiluan di Indonesia sekaligus memperingatkan bahwa integritas pemilu harus dijaga, baik melalui aturan hukum maupun etika para peserta,” tegas Budysastra.   Acara ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Ia menyampaikan bahwa perkara Banggai merupakan salah satu dari 40 sengketa Pilkada 2024 yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Februari 2025. Dari total 310 perkara yang diajukan, sebanyak 270 dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil maupun materil, dan hanya 40 yang berlanjut hingga putusan akhir. “Dalam perkara Banggai, MK menegaskan bahwa KPU telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, permohonan pasangan calon dinyatakan tidak dapat dikabulkan. Putusan ini menjadi contoh nyata bagaimana MK menegakkan aturan mengenai ambang batas selisih suara, kedudukan hukum pemohon, serta batas waktu pengajuan sengketa,” pungkas Muslim.   Partisipasi KPU Karanganyar dalam kajian ini mencerminkan komitmen lembaga untuk memperkuat literasi hukum kepemiluan, memperluas wawasan, serta memastikan penyelenggaraan pemilu di daerah dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan berintegritas. Melalui forum kajian hukum yang rutin digelar, KPU Karanganyar berharap setiap tahapan pemilu dapat terus ditingkatkan kualitasnya demi menjaga marwah demokrasi di Indonesia. (AB)

KPU Karanganyar Ikuti Rakor Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2027

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar yang diwakili oleh Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik (Kasubbag KUL), Ni Ketut Artiningsih dan Operator Barang Milik Negara (BMN) Miftahul Janah mengikuti Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Kamis(25/9/2025). Kegiatan yang digelar secara daring ini dihadiri oleh Kabag KUL, Kasubag Umlog, Kasubag KUL dan Operator BMN KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Kasubag KUL dan Operator BMN KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Hadir 3 narasumber yaitu Kepala Biro Pengadaan Barang atau Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Republik Indonesia, Asep Suhlan, Kepala Bagian Barang Milik Negara KPU RI, Saiful Bahri dan Penjabat Fungsional Operator Siman Versi 2 KPU RI, Mira. Dalam sambutannya, Kepala Biro  Pengadaan Barang atau Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Republik Indonesia, Asep Suhlan menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis instansi untuk menyusun rencana kebutuhan BMN yang tepat sasaran, efisien, dan selaras dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan. Proses perencanaan kebutuhan BMN menjadi krusial untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan program kerja secara optimal. Lebih lanjut Saiful Bahri, Kepala Bagian Barang Milik Negara KPU RI, menekankan penyusunan kebutuhan BMN melalui SIMAN 2 merupakan langkah penting dalam transformasi digital pengelolaan aset negara dan pengantar kebijakan terbaru terkait perencanaan BMN dan implementasinya di SIMAN Versi 2. Sementara itu Mira, Pejabat Fungsional Operator Siman Versi 2 KPU RI memaparkan mengenai mekanisme dalam perencanaan penyusunan RKBMN (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara) melalui SIMAN 2 (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara versi 2), yang digunakan untuk perencanaan, pengusulan, dan verifikasi kebutuhan BMN di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diharapkan hasil dari rapat koordinasi penyusunan RKBMN (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara) dapat lebih siap dalam menghadapi proses pengadaan tahun anggaran 2027, sekaligus meningkatkan kualitas perencanaan barang milik negara secara menyeluruh. (MJ)*

Raih Nilai IKPA 100, KPU Karanganyar Terima Apresiasi sebagai Unit Berkinerja Terbaik

Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah atas capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna, yakni 100, pada Semester I tahun anggaran 2025. Capaian itu membuat KPU Kabupaten Karanganyar mendapat apresiasi sebagai Unit dengan Kinerja Terbaik. Untuk diketahui, IKPA adalah Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, sebuah alat ukur yang digunakan oleh Kementerian Keuangan untuk menilai kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. IKPA mengukur antara kesesuaian perencanaan, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penggunaan anggaran APBN. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja KPU Karanganyar dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran yang akuntabel, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai IKPA 100 mencerminkan pencapaian optimal dalam beberapa aspek penilaian, antara lain ketepatan waktu penyampaian data kontrak, revisi anggaran, penyerapan anggaran, serta penyampaian LPJ bendahara. Penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Kantor Wilayah DJPb Provinsi Jawa Tengah dalam acara evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran Semester I yang digelar di Semarang, lewat Aplikasi Zoom Meeting yang diwakili oleh Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto, Rabu (24/9/2025). Atas penghargaan yang diterima, Widy Hargus Kistyanto, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap jajaran Sekretariat yang telah bekerja keras dalam pengelolaan anggaran secara profesional. “Capaian ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh tim dalam memastikan setiap proses anggaran berjalan tertib administrasi dan sesuai regulasi. Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di triwulan-triwulan berikutnya,” ujarnya. Sebagai lembaga negara yang juga mengemban fungsi perencanaan dan penggunaan anggaran publik, KPU Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Dengan diraihnya penghargaan ini, KPU Karanganyar menjadi salah satu satuan kerja yang diakui memiliki kualitas pelaksanaan anggaran terbaik di lingkungan instansi pemerintah wilayah Jawa Tengah pada periode awal tahun ini. (IBN)

KPU Karanganyar Gelar Kajian Hukum Pedoman Penyusunan Peraturan dan Keputusan

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar kajian hukum tentang pedoman teknis penyusunan keputusan di lingkungan KPU, Rabu (24/9/2025). Kegiatan dipimpin Ketua KPU Karanganyar, Daryono dan diikuti oleh anggota KPU dan seluruh pegawai di KPU Karanganyar. Daryono menekankan pentingnya penguasaan regulasi sebagai dasar pelaksanaan Pemilu. Ia menyebut bahwa seluruh jajaran perlu memahami aturan agar penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai koridor hukum. “Pemahaman pegawai KPU terhadap regulasi sangat penting agar pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan. Dengan kajian ini bisa menambah pengetahuan dalam bidang kepemiluan dan menambah wawasan kita bersama,” tegas Daryono. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa’diyah menyampaikan materi kajian hukum. Amah,  panggilan akrab Siti Halimatus Sa’diyah, memaparkan tahapan penting dalam pembentukan keputusan, mulai dari pengusulan, penyusunan, penetapan hingga penyebarluasan. “Bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan menetapkan Peraturan dan Keputusan, sehingga dibutuhkan pedoman yang baku untuk menjamin keseragaman,” jelas Amah. Selain tahapan, lanjut Amah, menyoroti dasar hukum, teknis penyusunan, serta mekanisme pengunggahan dan penyebarluasan keputusan. Widy Hargus Kistyanto, Sekretaris KPU Karanganyar, menegaskan bahwa setiap produk keputusan harus memiliki kekuatan hukum yang jelas. “Keputusan KPU bersifat final dan konkret, sebagai bentuk kepastian hukum dalam setiap produk keputusan KPU,” tegas Widy. Siti Halimatus Sa’diyah menyampaikan bahwa dasar hukumnya adalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan keputusan  di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Menurutnya, pemahaman mendalam terhadap regulasi akan sangat membantu penyelenggara Pemilu dalam bekerja secara profesional. “Pemahaman mendalam terhadap Peraturan KPU dan regulasi akan membantu jajaran KPU Karanganyar menjalankan tugas dengan lebih profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya. (GC)

Tata Arsip Eks Pemilu dan Pilkada 2024, KPU Karanganyar Kolaborasi Lintas Instansi

Karanganyar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengelolaan arsip logistik eks Pemilu dan Pilkada 2024. Acara berlangsung di Aula Kantor KPU Karanganyar, Jalan Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Karanganyar, Selasa (23/9/2025). Rakor ini melibatkan lintas instansi mulai dari Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar, Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karanganyar, Polres Karanganyar dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Karanganyar. Dalam sambutannya, Ketua KPU Karanganyar, Daryono memaparkan pelaksanaan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024 telah berjalan lancar. Namun demikian, suksesnya penyelenggaraan masih menyisakan residu logistik, antara lain kotak suara, surat suara, bilik suara, tinta, segel, formulir hasil, serta perlengkapan pendukung lainnya. “Sebagian logistik masuk kategori habis pakai seperti tinta dan segel, sementara sebagian lainnya tergolong arsip dan persediaan yang sesuai aturan harus melalui proses penghapusan. Beberapa arsip seperti Formulir C Hasil Pemilu dan Pilkada baru dapat diajukan untuk pemusnahan setelah melewati masa retensi arsip selama dua tahun. Dokumen yang masih dalam masa retensi arsip ini perlu ditata dan dikelola dengan baik agar tidak rusak," katanya. Oleh karena itu, dalam rangka penataan itu, KPU Karanganyar melibatkan berbagai instansi untuk dapat memberikan masukan agar pelaksanaan penataan arsip berjalan baik. Salah satu peserta rakor, Agus Dwi K dari Disarpus Karanganyar mengingatkan pentingnya mitigasi agar pengelolaan arsip tetap sesuai dengan keterbatasan anggaran. Arsip yang bernilai permanen perlu dialihkan ke media lain, sedangkan arsip yang sudah habis masa retensinya harus segera dimusnahkan sesuai aturan. Disarpus juga merujuk pada ketentuan penyusutan arsip dalam UU No. 43 Tahun 2009 serta Permendagri 517/2013, yang membedakan arsip aktif, inaktif, dan yang wajib dimusnahkan. Sementara itu, Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Karanganyar Yoppy Nursendy Budiarso menekankan pentingnya standar penyimpanan sesuai fungsi bangunan. Masukan yang diberikan antara lain pengaturan jarak antar boks minimal 50 cm, penggunaan palet untuk mencegah kerusakan, penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap gudang, serta adanya petugas jaga. (TNT)

KPU Karanganyar Ikuti Ngopi Asli Umpan Terukur - Alih Media Arsip dari Manual ke Digital Tanpa Kendala

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar pada hari ini, Selasa (23/9/2025), mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting. Dengan mengusung tema “Umpan Terukur: Alih Media Arsip dari Manual ke Digital Tanpa Kendala”, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa arsip merupakan catatan penting yang menyesuaikan perkembangan zaman. Oleh karena itu, transformasi arsip fisik ke dalam bentuk digital adalah kebutuhan mendesak untuk menjaga memori kelembagaan. “Tanpa arsip, suatu bangsa bisa mengalami sindrom amnesia kolektif. Arsip adalah sumber ingatan dan bukti peradaban. Digitalisasi menjadi solusi agar arsip lebih terjaga, mudah diakses, sekaligus lebih efisien,” ujarnya sebelum membuka acara secara resmi. Arahan berikutnya disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Ia menekankan bahwa digitalisasi arsip tidak hanya sekadar mengubah format fisik menjadi soft file, tetapi juga harus diikuti dengan tata kelola yang baik. “Proses digitalisasi harus disertai penempatan, klasifikasi, dan pengaturan yang rapi agar arsip mudah dicari, mudah dipahami, dan cepat digunakan saat dibutuhkan,” jelasnya. Memperkuat diskusi, hadir dua narasumber utama. Narasumber pertama, Eko Supriyono, Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Jawa Tengah, memaparkan dasar hukum serta manfaat digitalisasi arsip. Ia menjelaskan bahwa terbitnya Keputusan KPU Nomor 704 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam alih media arsip. “Digitalisasi menjaga keutuhan arsip, memudahkan temu kembali, melindungi dari kerusakan fisik, sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik. Selain itu, proses ini wajib dilaporkan secara triwulanan, agar ada monitoring yang jelas di setiap tingkatan,” terangnya. Sementara itu, narasumber kedua, Dafidh Myharta, Kasubbag Umum dan Logistik KPU Jawa Tengah, mengingatkan bahwa arsip memiliki makna strategis bagi kehidupan bangsa. Ia mencontohkan naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 yang awalnya dianggap biasa, tetapi kini menjadi dokumen paling berharga dalam sejarah Indonesia. Lebih lanjut, Dafidh menjelaskan tahapan teknis alih media arsip, mulai dari penyeleksian dan penilaian arsip, hingga penyusunan daftar arsip alih media yang menjadi pedoman agar proses digitalisasi terstruktur dan tidak ada arsip penting yang terlewat. “Daftar arsip ibarat peta awal yang memastikan arsip tetap teratur, mudah ditelusuri, dan terjamin mutunya,” pungkasnya. Seluruh jajaran KPU Karanganyar mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Melalui Ngopi Asli, KPU Karanganyar berkomitmen untuk semakin memperkuat tata kelola arsip yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan tuntutan era digital, demi mendukung profesionalisme penyelenggaraan pemilu dan pelayanan publik. (RA)