KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyiapkan dokumen Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode April 2026 yang dibahas pada Rabu (6/5/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Koordinasi pelaporan Kartu Kendali SPIP sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan internal di lingkungan lembaga. Koordinasi melibatkan seluruh satgas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar, yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris, Kepala Subbagian, dan staf. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman sekaligus memastikan kesiapan seluruh unit kerja dalam melengkapi dokumen pendukung pelaporan kartu kendali SPIP sesuai ketentuan yang berlaku. Ketua Satgas SPIP KPU Karanganyar, Eko Handoko, menekankan bahwa pelaporan Kartu Kendali SPIP merupakan instrumen penting untuk memantau pelaksanaan pengendalian internal di setiap unit kerja. “Mekanisme pelaporan tersebut organisasi dapat mengidentifikasi potensi risiko yang berpotensi memengaruhi pencapaian tujuan lembaga, sekaligus memperkuat berbagai kegiatan pengendalian seperti reviu kinerja, pengelolaan sistem informasi, pengamanan aset, hingga pencatatan yang akurat dan tepat waktu,” kata Eko. SPIP tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari sistem manajemen organisasi untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai prosedur, terukur, dan akuntabel. Karena itu, pelaporan Kartu Kendali SPIP perlu dilakukan secara tertib dan konsisten oleh setiap unit kerja. Eko menambahkan, bahwa penguatan koordinasi dan pelaporan yang berkelanjutan, implementasi SPIP di lingkungan KPU Karanganyar diharapkan semakin optimal dalam mendukung tata kelola organisasi yang transparan, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja kelembagaan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa’diyah, menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan pengendalian internal sekaligus memperbarui informasi terkait pengelolaan SPIP di lingkungan KPU Karanganyar. “Melalui rapat koordinasi ini diharapkan pelaksanaan manajemen dan pelaporan kegiatan pengendalian dapat berjalan lebih baik, sehingga mampu mendukung penguatan pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas organisasi,” ujar Siti. Kegiatan ini juga diisi dengan pengecekan pengisian Kartu Kendali SPIP periode April 2026 yang meliputi Kartu Kendali Kepegawaian, Keuangan Negara dan Hibah, Pengadaan Barang/Jasa, Persediaan dan Aset, Kelengkapan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah, Matriks Progres Tindak Lanjut, Pengadaan Logistik, Evaluasi Kinerja, serta Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali. (FF)