
KPU Karanganyar Dalami Putusan Sengketa Pilbup Banggai Provinsi Sulawesi Tengah
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kajian hukum sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 dalam agenda rutin Kamis Sesuatu Series XX yang digelar pada Jumat (26/09/2025). Kajian tersebut memdalami Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah secara daring, serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube JDIH KPU Jateng. Dari KPU Karanganyar, hadir Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, bersama jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Paulus Widyantoro, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, membuka acara tersebut. Paulus menekankan pentingnya forum kajian hukum sebagai sarana pembelajaran bersama. Ia berharap pengalaman dari berbagai daerah dapat menjadi rujukan agar setiap tahapan pemilu terlaksana dengan lebih profesional dan berintegritas demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Kajian menghadirkan narasumber dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Darmati, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai, Budysastra Bahrun. Serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banjarnegara, M. Kholil Sa’roni. Dalam pemaparannya, Darmati menjelaskan bahwa sengketa hasil Pilkada Banggai 2024 sempat berproses hingga ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon Hj. Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Banggai terkait penetapan hasil suara. “Permohonan tersebut mendalilkan adanya ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara. Namun, setelah memeriksa berkas, mendengarkan keterangan para pihak, serta menilai bukti yang diajukan, MK memutuskan bahwa dalil pemohon tidak terbukti secara hukum,” jelas Darmati. Senada dengan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai, Budysastra Bahrun, menilai bahwa putusan MK atas sengketa Pilkada Banggai 2024 memberikan pelajaran penting bagi penyelenggara maupun peserta pemilu. Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya mengakhiri perselisihan hasil suara, tetapi juga menegaskan pentingnya menjaga kemurnian demokrasi dari praktik penyalahgunaan wewenang, mobilisasi aparatur negara, hingga penyalahgunaan anggaran daerah. “Putusan MK dalam sengketa Pilkada Banggai 2024 bukan hanya menyelesaikan perselisihan hasil, tetapi juga membentuk arah yurisprudensi hukum kepemiluan di Indonesia sekaligus memperingatkan bahwa integritas pemilu harus dijaga, baik melalui aturan hukum maupun etika para peserta,” tegas Budysastra. Acara ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Ia menyampaikan bahwa perkara Banggai merupakan salah satu dari 40 sengketa Pilkada 2024 yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Februari 2025. Dari total 310 perkara yang diajukan, sebanyak 270 dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil maupun materil, dan hanya 40 yang berlanjut hingga putusan akhir. “Dalam perkara Banggai, MK menegaskan bahwa KPU telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, permohonan pasangan calon dinyatakan tidak dapat dikabulkan. Putusan ini menjadi contoh nyata bagaimana MK menegakkan aturan mengenai ambang batas selisih suara, kedudukan hukum pemohon, serta batas waktu pengajuan sengketa,” pungkas Muslim. Partisipasi KPU Karanganyar dalam kajian ini mencerminkan komitmen lembaga untuk memperkuat literasi hukum kepemiluan, memperluas wawasan, serta memastikan penyelenggaraan pemilu di daerah dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan berintegritas. Melalui forum kajian hukum yang rutin digelar, KPU Karanganyar berharap setiap tahapan pemilu dapat terus ditingkatkan kualitasnya demi menjaga marwah demokrasi di Indonesia. (AB)