Berita Terkini

KPU Karanganyar Simak Sengketa Pilbup Barito Utara 2024 - Hanya selisih 8 Suara, Picu Sengketa di MK

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Kajian Hukum “Kamis Sesuatu” Seri XXXII yang membahas sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Barito Utara, Kalimantan Tengah Tahun 2024. Kajian ini diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (18/12/2025) diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. KPU Kabupaten Karanganyar diikuti oleh Ketua dan Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Subbagian yang membidangi urusan hukum.

Acara dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz. Dalam sambutannya, Machruz menyampaikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada Pilbup Barito Utara masih menyisakan sejumlah catatan. Adanya pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa identitas lengkap dan dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali.

“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan sengketa hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan bimbingan teknis dan pemahaman KPPS, serta koordinasi yang kuat dan kesamaan frekuensi antara KPU dan Bawaslu sejak awal tahapan. Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan,” Ucapnya.

Pemantik kajian hukum ini adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Tety Yukrisna. Sedangkan narasumber berasal dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Barito Utara, Herman Rosidi, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan Muh. Syaifudin.

Anggota KPU Barito Utara, Herman Rosidi menjelaskan bahwa sengketa PHPU Pilbup Barito Utara 2024 dalam Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 berfokus pada keberatan pemohon terhadap Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan. Pokok permasalahan yang diuji Mahkamah Konstitusi meliputi dugaan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu, penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, serta pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun tetap memberikan suara di sejumlah TPS.

“Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memerintahkan pemungutan suara ulang secara terbatas di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken guna menjamin kemurnian suara pemilih,” kata Herman.

Atas putusan tersebut, lanjut Herman, KPU Barito Utara menghormati dan siap melaksanakan putusan MK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Narasumber lainnya, Muh. Syaifudin, KPU Kabupaten Grobogan, menilai bahwa sengketa Pilkada Barito Utara 2024 merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjamin kepastian hukum dan kemurnian suara pemilih.

“Sengketa tersebut dipicu oleh selisih perolehan suara yang sangat tipis, yakni delapan suara, sehingga hasil pemilihan diuji di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menjadi bahan evaluasi penting bagi penyelenggara pemilu dalam memperkuat profesionalitas, ketelitian administrasi, dan integritas penyelenggaraan Pemilu,” jelas Syaifudin.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menegaskan bahwa kajian ini menjadi sarana pembelajaran penting bagi jajaran KPU dalam memahami putusan Mahkamah Konstitusi. Muslim berharap hasil kajian dapat memperkuat ketelitian administrasi, kapasitas penyelenggara, serta koordinasi KPU dan Bawaslu guna meningkatkan kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu ke depan. (HRN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 14 kali