Berita Terkini

Ada Masalah Pencalonan, KPU Karanganyar Dalami Putusan Sengketa PHP Pilbup Belu 2024

KARANGANYAR – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 dibahas dalam Kajian Hukum Kamis Sesuatu seri ke-33, pada Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serta KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar, Kasubbag, serta Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Karanganyar menyimak kajian hukum secara daring.

Acara ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, Paulus menyoroti bahwa polemik yang terjadi di Kabupaten Belu terkait dengan permasalahan administrasi pencalonan.

“Terkait polemik yang terjadi di Kabupaten Belu ini sangat menarik, karena calon wakil bupatinya pernah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, namun keputusan MK menolak permohonan Pemohon, dari sini ada kemungkinan sudut pandang yang perlu kita lihat bahwa ada hal-hal strategis yang dilakukan KPU Kabupaten Belu. Mungkin ada strategi yang dapat dibagikan dari KPU Kabupaten Belu dan KPU Provinsi NTT,” ujar Paulus dalam pembukaan diskusi Kamis Sesuatu edisi ke-33.

Hadir sebagai pemantik diskusi kali ini adalah Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Petrus Kanisius Nahak. Berkesempatan sebagai narasumber dalam diskusi Kamis Sesuatu edisi ke-33 adalah Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Belu, Gregorius Mali Lau, dan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Semarang, Siti Solichah.

Gregorius Mali Lau, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Belu menjelaskan bahwa MK memutus perkara PHPU Pilkada Belu Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 terhadap hasil penetapan KPU Kabupaten Belu. Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Belu bersama pihak terkait menegaskan seluruh tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan rekomendasi Bawaslu telah ditindaklanjuti. MK menyatakan berwenang mengadili sengketa tersebut, namun menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Oleh karena itu, MK memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

“Pemohon mendalilkan calon wakil bupati nomor urut 1 tidak memenuhi syarat karena merupakan mantan terpidana dan dinilai tidak jujur dalam persyaratan pencalonan. KPU Kabupaten Belu bersama pihak terkait membantah dalil tersebut dan menegaskan seluruh tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan calon wakil bupati nomor urut 1 telah memenuhi masa jeda 5 (tahun), memenuhi syarat pencalonan, serta tidak terbukti melanggar ketentuan administrasi. Atas dasar itu, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum Pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima”, jelas Gregorius.

Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Semarang, Siti Solichah, menerangkan bahwa dalam permohonannya, Pemohon menilai pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat karena calon wakil bupati disebut merupakan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak serta tidak jujur dalam pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan.

“Sedangkan Termohon menjelaskan bahwa Pemohon tidak menguraikan secara jelas tata cara, mekanisme dan prosedur yang menjadi kesalahan termohon pada tahapan pencalonan mulai dari Pendaftaran pasangan calon, verifikasi persyaratan pasangan calon, dan penetapan pasangan calon yang menyebabkan calon wakil bupati Belu nomor urut 01 tidak memenuhi syarat sebagaimana yang didalikan pemohon dalam pokok permohonan dan Amar Putusan MK menjelaskan bahwa dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati Kabupaten Belu telah memenuhi masa jeda 5 tahun,” terang Siti.

“Atas perkara ini kita dapat belajar bahwasanya memang ada celah dalam perkara-perkara umum yang kita tidak tahu prosesnya, namun kita harus bicara tentang perkara hukum,” pungkas Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha dalam penutupan kamis sesuatu edisi ke-33. (FF)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali