Berita Terkini

KPU Karanganyar Gelar Sosialisasi PAW DPRD dan Pemutakhiran Data Parpol Semester II

KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar menggelar sosialisasi penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dan pemutakhiran data partai politik semester II Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar, Selasa (16/12/2025). Sosialisasi tersebut mengundang seluruh pengurus partai politik tingkat kabupaten, Bawaslu, dan dinas/instansi terkait.

Daryono, Ketua KPU Karanganyar menyampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan landasan dalam pelaksanaan Penggantian Antarwaktu atau PAW anggota lembaga perwakilan. Peraturan ini disusun untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta menjaga keberlangsungan fungsi representasi rakyat di setiap tingkatan. KPU menekankan pentingnya kesesuaian pelaksanaan PAW dengan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi.

"Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Karanganyar berupaya memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya partai politik, terkait prosedur, persyaratan, dan tahapan PAW agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Daryono.

Dalam rangka pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025, Data yang mutakhir dan akurat meliputi kepengurusan, keanggotaan, serta alamat sekretariat, merupakan aspek fundamental dalam mendukung kelancaran tahapan pemilu dan pemilihan yang transparan dan akuntabel dan kami berharap partai politik dapat secara aktif dan tepat waktu melakukan pemutakhiran data sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

"KPU Kabupaten siap memberikan pendampingan dan fasilitasi agar proses pemutakhiran data dapat berjalan dengan baik, kata Daryono.

Anggota KPU Karanganyar, Santosa menyampaikan dasar hukum, alur Penggantian Antarwaktu, alasan PAW, dokumen pendukung, ketentuan PAW, syarat calon pengganti PAW, ketentuan klarifikasi dan checlist klarifikasi syarat calon PAW. Dan untuk pemutakhiran data parpol semester II, Santosa menjelaskan tentang pemutakhiran data parpol yang harus akurat dan mutakhir yang meliputi kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan agar transparansi dan akutantabilitas terjaga.

Anggota Bawaslu Karanganyar, Dini Tri Winaryani memberikan masukan kepada pimpinan partai politik agar melakukan pembaruan data mulai dari sekarang. Hal ini penting untuk menghindari risiko kendala teknis atau kesalahan sistem apabila pembaruan dilakukan mendekati batas waktu akhir.

"Arahan tersebut sejalan dengan kebijakan Bawaslu Republik Indonesia yang menekankan pentingnya pemantauan bersama terhadap proses pemutakhiran data partai politik, termasuk pengelolaan akses dan aspek teknis yang berkaitan dengan kegiatan tersebut," kata Dini.

Menanggapi acara sosialisasi ini, beberapa partai politik menyampaikan telah siap melaksanakan pemutakhiran data pada akhir bulan ini. Namun demikian, terdapat pula partai politik yang baru dapat melakukan pembaruan data pada tahun berikutnya, karena masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan pusat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi PAW dan kewajiban pemutakhiran data partai politik. Dengan demikian, pelaksanaan demokrasi di tingkat daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (TR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali