Berita Terkini

KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum Sengketa Pilbup Pasaman Barat Sumbar

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyimak kajian hukum sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat, dalam Kajian rutin “Kamis Sesuatu Series #18” pada Kamis (11/09/2025). Kajian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024.   Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube JDIH KPU Jateng dan diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. KPU Karanganyar diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, beserta Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.   Acara menghadirkan dua narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman Barat, Akbar Riyadi, dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kudus, Sunardi serta Hamdan, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, selaku pemantik diskusi.   Acara dibuka oleh Muhammad Machrus, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan. Forum ini menjadi sarana refleksi sekaligus pembelajaran bagi jajaran KPU dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan di masa mendatang.   “Pilkada adalah proses demokrasi yang tidak hanya menguji kesiapan peserta dan pemilih, tetapi juga ketelitian penyelenggara dalam memastikan setiap hak suara terjamin. Kasus Pasaman Barat menjadi pengingat bagi kita semua bahwa akurasi daftar pemilih dan distribusi undangan memilih merupakan kunci untuk menjaga integritas hasil pemilu,” ujar Muhammad Machrus.   Akbar Riyadi menjelaskan bahwa KPU Pasaman Barat telah menyusun Daftar Pemilih berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, dan menetapkannya melalui Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten. Selanjutnya, KPU Pasaman Barat juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.   “Telaah Putusan MK No. 43/PHP.BUP-XXIII/2025 atas sengketa Pilkada Pasaman Barat menyoroti persoalan akurasi DPT, distribusi Form C, serta netralitas penyelenggara. Putusan ini menegaskan perlunya perbaikan dalam penyusunan DPT dan transparansi distribusi undangan, demi menjaga integritas serta legitimasi hasil pemilu,” terang Akbar.   Sementara itu, Sunardi menilai Pilkada Pasaman Barat 2024 memberikan pelajaran penting bahwa akurasi daftar pemilih dan distribusi undangan memilih bukan persoalan sepele. Selisih suara yang tipis membuat setiap hak pilih warga menjadi sangat krusial. Menurutnya, persoalan DPT masih menjadi masalah klasik yang terus berulang dalam setiap pemilu.   “Permasalahan utama dalam perkara ini adalah lemahnya manajemen pendaftaran pemilih serta isu klasik yang terus berulang dalam setiap pemilu dan berdampak langsung pada hilangnya hak pilih warga,” ujar Sunardi.   Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menegaskan bahwa sengketa Pilkada Pasaman Barat 2024 telah memperoleh putusan final dari MK. lanjut Muslim, bahwa MK menolak seluruh dalil pemohon dan menyatakan penyelenggaraan Pilkada Pasaman Barat sah secara hukum.   “Dengan demikian, sengketa hasil Pilkada Pasaman Barat 2024 dinyatakan selesai. Mahkamah menegaskan tidak ada bukti pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat memengaruhi hasil perolehan suara. Seluruh tahapan yang dilaksanakan KPU dianggap sah secara hukum, sehingga hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan tetap berlaku serta mengikat seluruh pihak sebagai hasil resmi pemilihan,” jelasnya. (AB)

Koordinasi PDPB Triwulan III - KPU Karanganyar dan Instansi Terkait Bersinergi Kawal Data Pemilih

KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan Ketiga Tahun 2025, pada Kamis (11/09/2025) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah Dinas dan Instansi terkait yaitu Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Lanud Adi Sumarmo, Disdukcapil, Dispermades, Bawaslu, Bagian Pemerintahan Setda Karanganyar, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah. Rapat Koordinasi PDPB dilaksanakan untuk menyampaikan progres Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan mendapatkan masukan atau tanggapan dari Dinas/Instansi terkait.   Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono dalam sambutannya menegaskan pentingnya koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara berkala. “Koordinasi PDPB dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Kami telah melakukan penyusunan data pemilih, dan hari ini kami mengundang Dinas/Instansi terkait untuk berkoordinasi agar daftar pemilih yang dihasilkan valid, akurat dan mutakhir,”jelasnya.   Sementara itu, Devid Wahyuningtyas, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memaparkan progres penyusunan PDPB Triwulan III Tahun 2025. “Kami sudah menerima data dari Kemendagri melalui KPU RI dan sudah dilakukan pemutakhiran pada Triwulan II yang lalu,” ujar Devid.   Dalam kesempatan itu, Devid juga menyebutkan bahwa KPU Karanganyar telah menjalin koordinasi dengan berbagai Dinas/Instansi untuk memperoleh data dukung seperti data anggota TNI dari Kodim dan Lanud Adi Sumarmo,  serta data anggota Polri yang purna tugas dan diangkat menjadi anggota. Data disabilitas dari Dinsos, data izin dispensasi menikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun dari Pengadilan Agama, data penduduk yang telah dicabut/telah dikembalikan hak pilihnya dari Pengadilan Negeri, Data Pencermatan PDPB dari Bawaslu. Data-data tersebut kami lakukan pencermatan, analisa dan verifikasi untuk bahan PDPB Triwulan III yang kemudian ditetapkan pada Pleno Terbuka.   Ia menambahkan, “Kami juga menerima data-data invalid dari KPU RI berupa data nik/nkk/tanggal lahir tidak valid dan penduduk yang berusia diatas 100 tahun. Selain data invalid jg terdapat data ganda hasil analisa sidalih dan data potensial ganda berdasarkan elemen nama, tempat lahir, tanggal lahir.”   Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Karanganyar akan melakukan Coklit Terbatas (Coktas) terhadap data pemilih baik data dari KPU RI maupun dari dinas/instansi yg akan dilaksanakan minggu depan dengan melibatkan personil KPU Karanganyar serta pendampingan Bawaslu Karanganyar.   Dari sisi pengawasan, Sudarsono, Anggota Bawaslu Karanganyar menyampaikan tanggapan dan masukan terkait proses penyusunan PDPB. “Saat ini kami sedang melakukan pencermatan data melalui Sidalih yang aksesnya sudah diberikan kepada kami, terdapat data penduduk yang meninggal dunia namun masih terdata di daftar pemilih,” jelas Darsono.   “Selain itu kami juga membuka posko aduan untuk melaporkan penduduk yang meninggal dunia. Data-data tersebut akan kami kirimkan untuk dapat ditindaklanjuti oleh KPU Karanganyar,” tambahnya.   Koordinasi ditutup dengan ajakan untuk terus memperkuat kolaborasi antar instansi. KPU Karanganyar menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam menyukseskan pelaksanaan PDPB. “Sinergi ini sangat penting. Setelah proses penyusunan data selesai, kami akan mengundang kembali untuk hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025,” pungkas Devid. (FIX)

KPU Karanganyar Ikuti Kegiatan - BerCanDa - Mekanisme Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan KPU

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar yang diwakili oleh Ketua, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi beserta staf mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dalam Serial “BerCanDa” (Bicara Seputar Perencanaan dan Data) Pada Rabu (10/9/2025) Edisi ke-3.   Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah "Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota” dengan menghadirkan narasumber M. Sukma S. Holle selaku Kepala Bagian Fasilitasi Administrasi Kerja Sama KPU RI yang dimoderatori oleh Kabag Rendatin KPU Jawa Tengah, Sabbikisma Setya Nugraha.   Kegiatan tersebut dibuka oleh Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah, Basmar  Perianto Amron. Dalam sambutannya Basmar menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama di lingkungan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib dilakukan secara terstruktur melalui mekanisme resmi, serta berpedoman pada rancangan yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan regulasi. Prinsipnya seperti dasar hukum dan acuan, prinsip pelaksanaan kerja sama serta alur mekanisme harus sesuai dengan ketentuan.   ”Pelaksanaan Kerja Sama Di Lingkungan Mekanisme KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan rancangan yang telah disusun”, ujar Basmar.   Selain itu kata Basmar, kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh keseragaman baik itu Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah/Non Pemerintah sebagai mitra Kerjasama.   Dalam kesempatan itu sekretaris KPU Jawa Tengah, Tri Tujiana menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kepentingan strategis, baik bagi KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Lebih lanjut, Tri Tujiana menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga membuka peluang untuk memperkuat sinergi antar-tingkatan penyelenggara pemilu serta menjalin kerja sama yang dapat diperluas hingga ke tingkat nasional.   Narasumber KPU RI, Kepala Bagian Fasilitas Administrasi Kerja Sama KPU RI, M. Sukma S. Holle, memaparkan Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian serta mekanisme kerja sama yang wajib dipedomani oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota agar pelaksanaannya berjalan terstruktur dan sesuai aturan.   Dalam paparannya, Sukma menerangkan bahwa KPU RI telah menetapkan Pedoman Penyusunan Surat Perjanjian KPU serta Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian bagi KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagai pedoman dan standar penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, baik di dalam maupun luar negeri. “Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas” terang Sukma.   Lebih lanjut kata Sukma, nantinya seluruh kerja sama wajib terdokumentasi melalui aplikasi berbasis web Sistem Administrasi Kerja Sama (SAKA) untuk memudahkan pelaporan, monitoring, dan evaluasi.   Sementara itu Kabag Rendatin KPU Jawa Tengah, Sabbikisma Setya Nugraha pada kesempatan tersebut juga menambahkan bahwa setiap bentuk kerja sama di lingkungan KPU dilaksanakan secara terstruktur melalui prosedur resmi. Tahapan tersebut diawali dengan penyusunan nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar kesepakatan umum, dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang memuat rincian teknis pelaksanaan, hingga penetapan tindak lanjut berupa program nyata serta evaluasi. Mekanisme ini menjadi jaminan bahwa kerja sama KPU berjalan legal, transparan, dan akuntabel.   Pada akhir acara, Basmar menegaskan kembali pentingnya komitmen bersama antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Harapannya, hasil dari kegiatan ini tidak hanya berhenti pada tataran administrasi, tetapi juga dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama nyata yang memperkuat sinergi hingga tingkat nasional.

KPU Karanganyar Ikuti Zoom NGOPI ASLI - Finalisasi Rencana Kerja Lelang Logistik

KARANGANYAR* – Seluruh pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan NGOPI ASLI (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 9 September 2025. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dengan tema “ One’s in Touch Passing : Finalisasi Rencana Kerja Lelang Logistik”.   Acara menghadirkan narasumber Heri Darwanto (Sekretaris KPU Kabupaten Demak) dan Mundarti (Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga), serta dipandu oleh Eko Supriyono (Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah) sebagai moderator.   Dalam pengantarnya, Eko Supriyono menekankan pentingnya forum NGOPI ASLI sebagai wadah berbagi pengalaman, tantangan, dan strategi dalam pengelolaan arsip serta logistik pemilu. Ia menyampaikan, proses penghapusan hingga lelang logistik harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi.   Narasumber pertama, Heri Darwanto, memaparkan pengalaman sukses KPU Kabupaten Demak dalam menyelesaikan penghapusan logistik pasca Pemilu 2024.   “Alhamdulillah, di Kabupaten Demak proses penghapusan logistik berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Semua kami laksanakan sesuai ketentuan, dimulai setelah tahapan rekapitulasi dan tidak adanya sengketa hasil pemilu, kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama KPU RI,” jelas Heri.   Sementara itu, Mundarti dari KPU Kabupaten Purbalingga berbagi pengalaman berbeda. Ia menyampaikan bahwa Purbalingga mengalami gagal lelang meskipun telah melaksanakan seluruh prosedur sesuai arahan KPU RI.   “Lelang sudah dijadwalkan pada 22 Agustus 2025, namun berakhir gagal lelang. Tentu ini menjadi pengalaman yang bisa kami bagikan agar ke depan ada langkah-langkah perbaikan sehingga proses lelang di daerah lain tidak menemui kendala serupa,” ujar Mundarti.   Dalam acara tersebut KPU Kabupaten Purbalingga, KPU Kota Magelang juga KPU Kabupaten Karanganyar juga menyampaikan berbagi pengalaman berkaitan dengan proses pengajuan lelang ulang ke KPKNL masing-masing Kabupaten/Kota karena gagal bayar/wanprestasi.   Kegiatan NGOPI ASLI kali ini menjadi ruang belajar bersama bagi seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar yang turut serta secara penuh. (RA)

KPU Karanganyar Mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan KPU RI

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia secara daring, Selasa (09/09/2025).   Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi, serta Admin dan Operator Sidalih dari seluruh satker KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.   Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin. “KPU bertugas untuk memutakhirkan data pemilih setiap 1 semester (6 bulan) dari data yang kita dapatkan dari Kemendagri”, ujar Afif. Lebih lanjut Afif menyampaikan bahwa pemutakhiran setiap 1 semester dilakukan oleh KPU dan KPU Provinsi, sementara untuk KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data setiap 3 bulan (triwulan).   Turut hadir pula Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Republik Indonesia, Iffa Rosita yang menyampaikan bahwa pemutakhiran ini merupakan sebuah sarana pendahuluan sebelum tahapan berjalan. “PDPB merupakan sarana pendahuluan sebelum proses tahapan pemutakhiran Pemilu 2029 nantinya”, tandasnya.     Sementara itu Divisi Data dan Informasi KPU Republik Indonesia, Betty Epsilon Idroos menyampaikan tujuan dilaksanakannya PDPB adalah untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Juga untuk Menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.   Proses pemutakhiran DPB triwulan ketiga juga dilakukan melalui koordinasi serta menghimpun data dari Bawaslu, masyarakat maupun dari stakeholder. Verifikasi dan validasi data dilakukan dengan cara pencermatan data ganda, data tidak memenuhi syarat dan perbaikan elemen data pemilih. Sementara untuk waktu penetapan PDPB triwulan ketiga direncakan akan dilaksanakan antara tanggal 2 atau 3 Oktober 2025. (SD)

KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum Putusan PHPU Pilbup Buton Tengah Tahun 2024

Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyimak kajian  hukum “Kamis Sesuatu Series ke-17” yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Buton Tengah Tahun 2024, Kamis (04/09/2025). Kajian digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan menghadirkan jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.   KPU Karanganyar diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, didampingi Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dah Hukum beserta staf. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan penyelenggaran pemilu dan pemilihan yang lebih baik, adil, transparan, dan akuntabel. Melalui kajian ini, KPU berupaya untuk menguatkan kapasitas kelembagaan KPU dengan membuka ruang diskusi demi perbaikan tata Kelola pemilu ke depan.   Acara dibuka oleh Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Tengah, Mey Nurlela. Mey menegaskan kajian hukum ini penting sebagai upaya perbaikan tata kelola pemilu dan pemilihan.   “Kegiatan Kamis Sesuatu ini banyak memberikan manfaat pengetahuan bukan hanya bagi divisi hukum tapi juga semua divisi di KPU se-Jawa Tengah. Kita bisa menggali hal-hal yang berkaitan dengan gugatan-gugatan yang pernah terjadi di daerah lain.”   Kajian Hukum menghadirkan dua narasumber yaitu Masurin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buton Tengah dan Ika Andreias Tuti, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal.   Ika Andreias Tuti, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal memaparkan resume putusan Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam paparannya, Ika menegaskan bahwa putusan MK menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 663 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan tetap sah dan berlaku.   “Putusan MK ini mengukuhkan bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Dalil-dalil pemohon tidak terbukti secara hukum, sehingga legitimasi KPU tetap terjaga,” ujar Ika Andreias Tuti.   Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa argumentasi KPU dalam persidangan terbukti efektif. “KPU berhasil menunjukkan bahwa dalil pemohon kabur, tidak jelas, dan tidak beralasan menurut hukum. MK juga menegaskan bahwa kewenangannya hanya terbatas pada perselisihan hasil, bukan pada dugaan pelanggaran administratif yang telah ditangani oleh Bawaslu,” tambahnya.   Kemudian Masurin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Buton Tengah, menekankan bahwa putusan MK yang menolak seluruh permohonan pemohon mempertegas legitimasi KPU serta menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan pemilu telah berjalan sesuai aturan.   “Putusan MK ini bukan hanya menjaga keputusan KPU, tetapi juga menegaskan bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pilkada telah dijalankan,” ujar Masurin.