Berita Terkini

Perkuat Tata Kelola Pengadaan, KPU Karanganyar Ikuti NGOPI ASLI Bahas Kepatuhan Pemanfaatan SIRUP

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar kembali mengikuti kegiatan Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik (NGOPI ASLI) sebagai upaya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa. Kegiatan yang dilaksanakan KPU Jateng ini mengangkat tema “Free Kick: Ketika SIRUP Diabaikan – Risiko, Temuan, dan Konsekuensinya”, Selasa (3/2/2026). Kegiatan NGOPI ASLI kali ini menghadirkan Nur Wakit Aliyusron, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Republik Indonesia, sebagai narasumber. Mewakili Ketua, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron membuka acara Ngopi Asli. Basmar mengatakan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SIRUP bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan patuh regulasi. "Pengabaian terhadap SIRUP dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari temuan audit hingga konsekuensi hukum dan kelembagaan yang tentu harus kita hindari bersama," terang Basmar. Melalui kegiatan NGOPI ASLI ini, Basmar berharap seluruh jajaran KPU, khususnya yang menangani arsip, logistik, dan pengadaan, dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya perencanaan pengadaan, pengisian SIRUP secara tepat waktu, serta dampaknya terhadap kualitas pengelolaan anggaran dan kinerja organisasi. "Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada narasumber yang telah berkenan berbagi pengetahuan dan pengalaman, sehingga dapat menjadi penguatan bagi kita semua dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan bertanggung jawab," ungkapnya. Dalam pemaparannya, Nur Wakit Aliyusron menekankan pentingnya kepatuhan satuan kerja terhadap pemanfaatan SIRUP sebagai instrumen utama transparansi dan akuntabilitas pengadaan. Menurut Nur bahwa pengabaian terhadap SIRUP berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari temuan pemeriksaan, ketidaksesuaian prosedur, hingga konsekuensi administratif dan hukum bagi penyelenggara. “Perencanaan pengadaan yang tidak ditayangkan dan diperbarui melalui SIRUP dapat berdampak pada rendahnya transparansi, melemahnya pengendalian internal, serta meningkatnya risiko temuan audit. Oleh karena itu, seluruh jajaran harus memastikan SIRUP digunakan secara konsisten dan tepat waktu,” tegasnya. KPU Provinsi Jawa Tengah berharap, melalui NGOPI ASLI, budaya tertib perencanaan dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan semakin menguat demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata, menambah wawasan, serta menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kualitas tata kelola pengadaan di lingkungan KPU. (TRY).

KPU Karanganyar Ikuti Koordinasi Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketua KPU Karanganyar dan Anggota Divisi Hukum Pengawasan bersama jajaran Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (satgas SPIP) menyimak di Aula KPU Karanganyar. Rapat koordinasi dibuka Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Iffa Rosita. Disampaikan Iffa bahwa tujuan koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman serta kesiapan satuan kerja dalam pelaksanaan penilaian mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026. Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU RI bersama BPKP menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan Maturitas SPIP, antara lain perlunya penguatan perencanaan strategis agar lebih berorientasi pada output, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta pelaksanaan evaluasi kode etik secara berkelanjutan. Selain itu, disampaikan pentingnya penguatan manajemen risiko, termasuk identifikasi risiko kemitraan dan potensi kecurangan (fraud), serta perlunya penyusunan kebijakan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). BPKP juga menekankan perlunya tindak lanjut atas catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penguatan komitmen pimpinan dalam menegakkan nilai integritas dan etika organisasi. KPU Kabupaten Karanganyar berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut melalui penguatan koordinasi internal, penyiapan data dukung, serta perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan Maturitas SPIP Terintegrasi di lingkungan KPU Kabupaten Karanganyar. (TNT)

KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum Seri 37, Bahas Putusan MK dalam Pilkada 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Kajian Hukum “Kamis Sesuatu” Seri ke-37 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar bersama jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Kajian hukum ini sebagai upaya penguatan kapasitas hukum penyelenggara pemilu. Tema yang diangkat yaitu"Putusan Mahkamah Konstitusi Pilkada 2024 antara Teknis, Hukum, Politik, dan Masalah-masalah Lainnya". Saat membuka kegiatan, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron menyampaikan bahwa kajian hukum rutin menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, jajaran KPU didorong untuk memahami dan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi secara komprehensif sebagai langkah antisipatif guna meminimalkan potensi kesalahan dalam penyelenggaraan pemilu. Menurut Basmar, kajian tersebut tidak hanya menyoroti aspek administratif, tetapi juga menekankan pentingnya keadilan bagi pemilih dan peserta pemilu. "Hasil kajian diharapkan dapat menjadi referensi dalam memperkuat tata kelola KPU yang berintegritas dan berkeadilan,"kata Basmar. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Yusuf Agung Purnama, advokat dan dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, serta Hepriyadi, advokat dan penggiat demokrasi. Yusuf Agung Purnama menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pilkada 2024 tidak semata-mata berfokus pada selisih suara. MK juga menilai aspek teknis penyelenggaraan, kekuatan pembuktian hukum, serta dampaknya terhadap hasil pemilihan. "Kesalahan teknis baru dinilai signifikan apabila terbukti memengaruhi perolehan suara dan memiliki hubungan kausal yang jelas, serta dapat berdampak pada legitimasi demokrasi dan peta kekuasaan daerah," ucapnya. Sedangkan Hepriyadi menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat dipandang hanya sebagai “mahkamah kalkulator”. MK, kata Hepriyadi, tidak hanya menghitung suara, tetapi juga menilai kualitas penyelenggaraan pemilihan serta perlindungan hak konstitusional pemilih dan peserta, termasuk hak memilih, hak dipilih, dan dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). "Putusan MK tersebut mempertegas perannya sebagai penjaga konstitusi dan kualitas demokrasi lokal," jelas Hepriyadi. Anggota KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan bahwa kajian hukum ini memberikan pemahaman yang utuh mengenai keterkaitan antara aspek teknis penyelenggaraan, pertimbangan hukum, dan dinamika politik dalam Pilkada 2024. Muslim berharap hasil kajian dapat menjadi bekal bagi penyelenggara pemilu untuk terus meningkatkan profesionalitas, menjaga integritas, serta memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi dan keadilan. (HRN)

Perkuat Akuntabilitas Kinerja, KPU Karanganyar Ikuti FDT Penyusunan LKjIP dan Cascading Kinerja KPU 2025-2029

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 serta Penyusunan Cascading Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid oleh KPU Republik Indonesia dan diikuti secara daring melalui zoom meeting pada Selasa (27/01/2026). Forum tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, Pejabat Struktural, serta Pejabat Fungsional KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU RI dalam memperkuat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan KPU, mulai dari perencanaan, pengukuran kinerja, pelaporan, hingga evaluasi kinerja kelembagaan yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah. Selain itu, FDT ini juga bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan dan pengukuran kinerja di seluruh tingkatan KPU agar sejalan dengan arah kebijakan serta sasaran strategis lembaga pada periode 2025–2029. Hadir sebagai narasumber, Fungsional Perencana Ahli Pertama Kementerian PPN/Bappenas, Hanifa Eka Rahmadiyani, yang memaparkan persiapan penyusunan Cascading Kinerja dan IKU KPU sesuai Renstra KPU Tahun 2025–2029, RPJMN 2025–2029, serta hasil Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam paparannya, Eka menjelaskan bahwa visi dan misi Presiden dijabarkan dalam RPJMN 2025–2029 dengan arah pembangunan yang mencakup delapan Prioritas Nasional (PN) Asta Cita. “Kontribusi KPU RI dalam struktur Prioritas Nasional pada Pemutakhiran RKP 2025 mencakup tiga PN Asta Cita yang kemudian dijabarkan menjadi Rincian Output Prioritas Nasional KPU RI,” jelasnya. Ia menambahkan, pasca pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024, Prioritas Nasional KPU diarahkan untuk disempurnakan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ke depan dapat berjalan lebih optimal. Adapun tiga Rincian Output PN KPU RI tersebut meliputi Pendidikan Pemilih Pemula, Kelompok Rentan dan Marjinal; Penguatan dan Integrasi Sistem Informasi Pemilu; serta Pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Berkelanjutan. Sementara itu, narasumber dari Kementerian PANRB, Analis Kebijakan Ahli Pertama Dwi Slamet Riyadi, menyampaikan materi terkait peningkatan kualitas implementasi SAKIP, khususnya pada komponen pelaporan kinerja. Ia menjelaskan bahwa Laporan Kinerja merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja instansi pemerintah selama satu tahun. “Setiap program dan kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya melalui informasi kinerja yang terukur, disertai analisis capaian kinerja atas setiap sasaran dan indikator,” ujar Slamet. Forum ini juga diisi dengan reviu Cascading Kinerja KPU oleh narasumber Kementerian PANRB. Cascading kinerja merupakan penjabaran tujuan strategis KPU RI ke dalam sasaran, indikator, dan target kinerja hingga ke tingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dengan demikian, seluruh unit kerja memiliki arah yang sama dan saling mendukung pencapaian tujuan nasional KPU. (FIX)

7 Pejabat Fungsional KPU Karanganyar Resmi Dilantik

KARANGANYAR – Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2026. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Sekjen KPU RI) Bernad Dermawan Sutrisno, Kamis (22/01/2026).  Pelantikan tersebut dilaksanakan secara serentak dan diikuti oleh seluruh Pejabat Fungsional Tahun 2026 di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI baik yang hadir secara langsung di kantor KPU RI maupun secara daring melalui zoom di masing-masing satuan kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU secara optimal agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berjalan efektif, transparan dan akuntabel. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan sumpah/janji jabatan dan pembacaan Pakta Integritas sebagai komitmen profesionalitas. Dalam sambutannya, Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno meminta seluruh Pejabat Fungsional Sekretariat Jenderal KPU untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas kedinasan. " Jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu merupakan tanggung jawab penuh yang memiliki peran penting dan khas dalam kelembagaan KPU serta harus dijalankan secara profesional di seluruh satuan kerja. Setelah dilantik diharapkan untuk segera dapat meningkatkan integritas dan kinerjanya," pesan Bernad. Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menyampaikan ucapan selamat kepada semua Pejabat Fungsional yang telan dilantik. “Atas nama pimpinan KPU RI, saya mengucapkan selamat kepada bapak/ibu yang baru saja dilantik. pelantikan ini merupakan penerapan sistem merit serta bentuk apresiasi terhadap kinerja aparatur KPU, sekaligus mengajak seluruh jajaran bekerja secara ikhlas dan konsisten dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas”, jelas Afif. Sementara itu jumlah Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu di Sekretariat KPU Kabupaten Karanganyar yang dilantik berjumlah 7 (tujuh) orang yaitu Suharni, S.H., Tanti, S.I.Kom., Fika Rahmawaty, S.E., Sri Untari, S.A.P., Ibnu Wardana, S.A.P., Wawan Widiyanto, S.A.P. dan Triyono, S.A.P. Pelantikan ini disaksikan oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris dan semua Kasubbag serta Staf Subbag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar.  Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto, memberikan ucapan selamat sekaligus menegaskan isi pesan arahan Sekretaris Jenderal KPU RI. “Saya mewakili seluruh pegawai Sekretariat mengucapkan selamat atas dilantiknya teman-teman menjadi Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, semoga berkah dan amanah dalam melaksanakan tugas. Sesuai arahan bapak Sekjen KPU RI, setelah dilantik agar tetap menjaga integritas sebagai Pegawai Sekretariat Jendral KPU. Integritas berarti mengadaptasi diri terhadap perubahan, meningkatkan kompetensi, dan mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN (BerAKHLAK) dan harus siap menghadapi tantangan perubahan, berinovasi, dan bertindak proaktif dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik”, Jelas Widy. (QMH)

KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum - Menakar Keadilan Prosedural dan Substansial Putusan MK

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Kajian Hukum Rutin “Kamis Sesuatu” seri 36, Kamis (22/01/2026). Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar beserta jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum mengikuti kajian hukum ini. Kegiatan ini diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya penguatan kapasitas hukum penyelenggara pemilu. Pada edisi kali ini, mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substansial. Kajian hukum menghadirkan dua pakar hukum tata negara, yakni Agus Riwanto dari Universitas Sebelas Maret (UNS Surakarta) dan Sahran Raden dari Universitas Islam Negeri (UIN Datukarama Kota Palu). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan bahwa kehadiran dua pakar dalam kegiatan ini memberikan nilai tambah strategis dalam memperluas wawasan dan pemahaman peserta. “Dengan mengundang dua pakar ini, kita akan memperoleh wawasan yang jauh lebih luas terkait tema (kajian hukum) yang kita usung, sehingga melalui sharing session ini diharapkan bisa meningkatkan kapasitas kelembagaan,” ujar Handi. Materi pengantar disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Muslim menguraikan bahwa hasil kajian terhadap 35 putusan MK dalam forum Kamis Sesuatu sebelumnya menunjukkan beragam isu krusial yang berulang, mulai dari perkara TSM, periodesasi, penyimpangan prosedur pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, hingga persoalan pencalonan dan administrasi pemilihan, yang seluruhnya mencerminkan tarik-menarik antara keadilan prosedural dan keadilan substansial. “Dalam praktiknya, MK terkadang menegakkan prosedur secara ketat, namun pada kondisi tertentu mengabaikannya demi kebenaran substansial, dengan alasan menjaga kemurnian suara, integritas penyelenggaraan, dan pemenuhan hak pilih. Sehingga terkesan bahwa MK tidak selalu bersikap seragam,” jelas Muslim. Agus Riwanto menegaskan bahwa dikotomi keadilan prosedural dan keadilan substansial dalam putusan MK harus dipahami secara proporsional, karena keduanya memiliki fungsi yang sama-sama penting dalam menjaga demokrasi konstitusional. Dalam konteks tersebut, KPU berada pada posisi strategis namun terbatas, yakni sebagai pelaksana teknis putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Keadilan prosedural dan keadilan substansial dalam putusan MK sama-sama harus dilaksanakan oleh KPU secara konsisten, karena posisi KPU bukan menilai benar atau salahnya putusan, melainkan memastikan kepastian hukum dan keberlangsungan tahapan pemilu tetap terjaga,” ujar Agus Riwanto. Sementara itu, Sahran Raden menjelaskan bahwa MK melalui sejumlah putusan dalam Pilkada menunjukkan keberpihakan pada keadilan substansial tanpa mengabaikan kerangka keadilan prosedural, sebagaimana tercermin dalam putusan terkait masa jabatan kepala daerah, cuti petahana, syarat usia calon, dan ambang batas pencalonan. Melalui putusan-putusan tersebut, lanjut Sahran, MK tidak hanya menilai kepatuhan normatif terhadap undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan kepastian hukum yang adil, pencegahan konflik kepentingan, perlindungan hak konstitusional, serta prinsip pemilihan yang demokratis. “MK kerap berada pada persimpangan antara keadilan prosedural dan keadilan substansial, sehingga dalam kondisi tertentu diperlukan penafsiran progresif agar putusan tidak hanya sah secara prosedur, tetapi juga adil secara hakiki,” tegas Sahran Raden. Melalui kajian ini, KPU diharapkan memiliki pemahaman yang utuh dalam menyikapi putusan MK, baik yang berorientasi pada keadilan prosedural maupun keadilan substansial, dalam kerangka pelaksanaan tugas yang taat asas dan profesional. (DFR)