Berita Terkini

KPU Karanganyar Silaturahmi ke Suara Merdeka Solo

KPU Karanganyar kembali melaksanakan kunjungan bertajuk safari media ke berbagai media di Solo Raya. Kali ini, KPU Karanganyar mengunjungi kantor media Suara Merdeka Solo. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sharing menambah referensi tentang pengelolaan media informasi sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Kedatangan tim KPU Karanganyar disambut hangat oleh Imam Nuryanto selaku Koordinator Wilayah Suara Merdeka Solo Raya, di ruang pertemuan kantor Suara Merdeka Solo pada Kamis (11/12/2025). Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan bahwa kunjungan kali ini adalah sebagai silaturahmi untuk mempererat hubungan dengan media Suara Merdeka sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi kepemiluan sekaligus menambah referensi dalam hal pengelolaan media seperti halnya podcast, media sosial, serta website. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan literasi pemilih sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya. “Kami akan senang dan terbuka untuk melaksanakan kerjasama dengan media, sepanjang outputnya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan dalam rangka penyebaran informasi kepemiluan yang akurat untuk masyarakat luas”, ucapnya. Imam Nuryanto, selaku Koordinator Wilayah Suara Merdeka Solo Raya menyampaikan bahwa kerja sama dengan media merupakan aspek penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait informasi kepemiluan yang kredibel. “Kami siap membantu KPU Karanganyar dalam memberikan informasi yang berimbang dan edukatif. Tanggung jawab media adalah menjaga publik tetap mendapatkan informasi yang benar,” katanya. Dalam pertemuan tersebut, Heru S. selaku Kepala Biro Suara Merdeka Solo juga membahas pemanfaatan media digital dan strategi konten yang lebih komunikatif untuk menjangkau masyarakat luas khususnya Kabupaten Karanganyar. Selain itu, dibahas pula pentingnya konsistensi informasi resmi, mitigasi hoaks, dan penguatan kualitas publikasi melalui kerja sama yang terarah. Seiring pesatnya perkembangan digital, media Suara Merdeka terus mengikuti tren media sosial untuk menjangkau pembaca lebih luas, terutama generasi muda. Platform seperti Instagram, Twitter, dan TikTok dimanfaatkan untuk menyajikan berita secara cepat, menarik, dan mudah dipahami. Redaksi menekankan pentingnya konten yang akurat sekaligus sesuai gaya komunikasi digital agar masyarakat tetap mendapatkan informasi terpercaya tanpa mengurangi kualitas jurnalisme Melalui kunjungan ini, KPU Karanganyar berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan media serta membangun ekosistem informasi kepemiluan yang lebih transparan, partisipatif, dan edukatif. Kerja sama dengan Suara Merdeka diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas jangkauan informasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. (MJ)

KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum - Memperkuat Verifikasi Pencalonan Dari Putusan Boven Digoel

KPU Kabupaten Karanganyar, melalui Tim JDIH, mengikuti Kajian Hukum Kamis Sesuatu Seri XXXI yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (11/12/2025). Kegiatan yang berlangsung secara daring ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024, dengan sorotan utama pada pentingnya kejujuran calon dan ketelitian verifikasi dokumen pencalonan. KPU Karanganyar hadir melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Santosa, Kasubbag TPPPH, Eko Handoko, serta staf Subbagian TPPPH. Kajian dibuka oleh Anggota KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Paulus mengatakan bahwa perkara ini menunjukkan situasi unik dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada. Dalam sengketa Pilbup Boven Digoel terdapat calon yang memperoleh suara terbanyak justru didiskualifikasi akibat ketidakjujuran dalam dokumen pencalonan. “MK mendiskualifikasi calon yang memperoleh suara terbanyak selisih 21,22 persen dari urutan kedua, tetapi pasangan tersebut tidak diikutkan dalam PSU. Perlu dikaji bagaimana hal tersebut bisa terjadi dan apa dasar hukumnya,” ujar Paulus. Pemahaman mendalam mengenai putusan ini dipaparkan oleh Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Jufri Toatubun. Jufri menegaskan bahwa kejujuran calon merupakan elemen fundamental dalam pencalonan. “Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kejujuran calon bukan sekadar pelengkap administratif, tetapi syarat hukum penentu sah atau tidaknya pencalonan. Begitu fakta penting disembunyikan, bukan hanya aturan pencalonan yang dilanggar, tetapi hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui siapa yang meminta mandat mereka,” ujarnya. Dalam perkara ini, jelas Jufri, calon terbukti menyembunyikan status sebagai mantan terpidana militer, menggunakan dokumen yang tidak sesuai yurisdiksi, dan tidak jujur dalam pengisian SILON. Senada dengan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boven Digoel, Johana Marie Ivone A., menekankan pentingnya verifikasi mendalam oleh penyelenggara pemilu. Ivone mengatakan bahwa Verifikasi oleh KPU bukan pekerjaan administratif, melainkan tugas sebagai penjaga pertama integritas pemilu, sehingga verifikasi tidak boleh berhenti pada pengecekan berkas semata. “Jika penyelenggara abai terhadap sinyal ketidakakuratan, maka bukan hanya proses pencalonan yang cacat, tetapi keadilan demokrasi turut terganggu. Ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen—terutama terkait putusan pidana militer—KPU wajib melakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam PKPU 8/2024,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kendal, Rozky Kustryardhi, menyoroti dampak besar dari ketidakjujuran dan ketidakcermatan verifikasi. Ia menjelaskan bahwa MK menganggap proses pencalonan cacat sejak awal, sehingga hasil pemilihan tidak dapat dipertahankan. “Satu ketidakjujuran di tahap pencalonan dapat menggugurkan seluruh hasil pemilihan. Ketika fakta disembunyikan dan verifikasi tidak dilakukan dengan benar, yang tercederai bukan hanya prosedur, tetapi kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri,” tegasnya. Kajian ditutup dengan ulasan dan arahan rencana tindak lanjut dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Putusan ini, kata Muslim memberikan pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas setiap tahapan. langkah-langkah penting untuk mencegah sengketa serupa perlu dipikirkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu. “Ke depan, kita harus memastikan bahwa verifikasi dilakukan secara berlapis dan berbasis kebenaran materiil, memperkuat koordinasi dengan lembaga peradilan, serta membangun budaya kejujuran dalam pencalonan,” ungkapnya. (AB)

KPU Karanganyar Ikuti Sosialisasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD

SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis penggantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (10/12/2025). Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono membuka Sosialisasi yang dihadiri oleh Ketua, Divisi Teknis dan Kepala Subagian Teknis KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Jateng bertajuk sosialisasi dan bimbingan teknis Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pengelolaan Arsip pada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Handi berpesan kepada peserta kegiatan bahwa sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota kita harus cepat beradaptasi dengan aturan-aturan baru. “Saat ini Komisi 2 DPR RI akan menyusun RUU tentang Pemilu yang menjadi Prolegnas 2026. Maka dari itu KPU RI sudah memulainya dengan melakukan kajian-kajian terkait model sistem pemilu yang ada. Terkait dalam PKPU 3 Tahun 2025, ada hal-hal baru yang harus cepat dipahami agar proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan sesuai regulasi yang baru,” ujar Handi. Muhammad Machruz, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jateng menyampaikan beberapa hal baru yang diatur dalam Peraturan KPU ini. Salah satunya mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). “Pasal 23 menyatakan bahwa Dalam melakukan verifikasi calon pengganti antarwaktu, KPU Kabupaten/Kota meminta kepada calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota melalui Partai Politik sesuai tingkatan untuk menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan terbaru tahun yang sama dengan penyampaian nama calon pengganti antarwaktu dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” jelas Machruz. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu belum menyampaikan laporan harta kekayaan, lanjut Machruz paling lama 3 (tiga) hari sejak surat Pimpinan DPRD kabupaten/kota diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat setelah menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan terbaru tahun yang sama dengan pengusulan Calon Pengganti Antarwaktu. Basmar Perianto Amron, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jateng menyampaikan materi tentang pengelolaan arsip Pemilu. Arsip pemilu mempunyai peran penting dalam proses demokrasi. “Pengelolaan arsip bukan hanya sekedar tugas administrasi, melainkan sebuah kewajiban konstitusional dalam menjaga integritas proses demokrasi,” kata Basmar. KPU Jateng berharap dengan telah dilaksanakannya Sosialisasi dan Bimtek PAW serta Pengelolaan Arsip, pelayanan terhadap pelaksanaan penggantian antarwaktu Anggota DPRD di Kabupaten/Kota se Jateng dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi baru yang telah ditetapkan. (EH)

KPU Karanganyar Siapkan Dokumen Kartu Kendali SPIP November 2025

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyiapkan dokumen pendukung Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dokumen pendukung tersebut untuk memenuhi laporan Kartu Kendali SPIP periode November 2025, sebagai bentuk pengawasan internal. Hal tersebut disepakati pada rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Selasa, (09/12/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar dengan diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag, dan Satgas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar. Rakor dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, Siti Halimatus Sa’diyah, selaku wakil ketua pengarah dalam Satuan Tugas (Satgas) SPIP KPU Kabupaten Karanganyar. Amah, sapaan akrab dari Siti Halimatus Sa’diyah, menyampaikan bahwa SPIP merupakan agenda rutin setiap bulan sebagai pengawasan internal KPU Kabupaten Karanganyar. “Pelaporan Kartu Kendali SPIP ini merupakan kerja-kerja kita yang setiap bulan dilaporkan, tetapi jangan hanya dianggap sebagai rutinitas biasa sehingga tetap harus dilaporkan dengan sungguh-sungguh. Pelaporan dalam e-spip harus benar-benar diteliti antara file yang diupload dengan template dalam e-spip sehingga dapat maksimal”, jelas Amah. Eko Handoko, Ketua Satgas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar melakukan checklist pengisian Kartu Kendali SPIP yang meliputi lampiran kartu kendali kepegawaian, keuangan negara dan hibah, pengadaan barang/jasa, persediaan dan aset, kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah, matriks progress tindak lanjut, pengadaan logistik, evaluasi kinerja, serta laporan hasil pengisian kartu kendali. “Dengan adanya Keputusan KPU Nomor 855 tahun 2025 ini, sejak pelaporan SPIP Bulan Oktober sudah menggunakan format pelaporan terbaru. Oleh karena itu, perubahan Satuan Tugas (Satgas) sebagai tahap persiapan telah dilakukan di tiap subbagian, dengan begitu diharapkan dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru tersebut serta memastikan ketepatan waktu setiap bulannya dalam proses pengumpulan laporan”, terang Eko. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, selaku Ketua Pengarah SPIP menyampaikan bahwa SPIP sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam hal akuntabilitas dan dapat diimplementasikan dalam tata kelola organisasi dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya akan disampaikan dalam rapat pleno untuk ditetapkan menjadi laporan kartu kendali. “Untuk itu, penetapan tanggal pleno SPIP agar dapat diusahakan di awal bulan sehingga jarak antara pleno dengan pengerjaan serta pelaporannya dalam e-spip dapat cukup waktu sehingga dapat maksimal”, pungkas Daryono. (FF)

Menatap Masa Depan Demokrasi, Seluruh Jajaran KPU Karanganyar Antusias Simak Desain Pemilu Kedepan dalam -Big Match- KPU Jateng

Semangat untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas demokrasi tak pernah surut di tubuh penyelenggara pemilu. Seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar turut serta secara daring dalam agenda penting bertajuk "Big Match: Bahas Desain Pemilu Kedepan", pada Selasa (09/12/2025). Kegiatan yang dikemas dalam Sharing Season Rapat Pimpinan ini diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai tindak lanjut dari pertemuan penguatan kelembagaan yang sebelumnya digelar di Balikpapan. Meskipun hadir melalui layar virtual Zoom Meeting, antusiasme KPU Karanganyar tidak berkurang. Kegiatan ini menjadi momentum krusial, mengingat topik yang diangkat yakni Perencanaan dan Data ("BerCanDa") serta Arsip dan Logistik ("NGOPI ASLI") merupakan tulang punggung kesuksesan pemilu. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam arahannya yang hangat, Handi mengawali dengan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota atas kinerja apik sepanjang tahun 2025, khususnya dalam fase post-election (pasca-pemilihan). "Kami mengapresiasi jajaran di daerah yang terus melakukan evaluasi dan perencanaan strategis. Ini penting untuk memastikan integritas, transparansi, dan keberlanjutan demokrasi kita," ujar Handi di hadapan peserta daring. Diskusi semakin mendalam saat Basmar Perianto Amron, Kadiv. Perencanaan dan Logistik KPU Jateng memaparkan materi sebagai narasumber, dipandu oleh Sabbikisma Setia Nugraha, Kabag Rendatin KPU Jateng selaku moderator. Paparan mengenai blue print desain pemilu masa depan menjadi sorotan utama, mengajak seluruh peserta untuk berpikir strategis, tidak hanya teknis. Dalam paparannya, Basmar menekankan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut langsung dari informasi vital yang didapat di Rapimnas. "Kami susun kegiatan hari ini sebagai bagian dari ‘oleh-oleh’ yang kita dapatkan di Balikpapan, terkait kegiatan penguatan kelembagaan KPU pasca-Pemilu dan Pilkada. Informasi dari Ketua Komisi II DPR RI, Bappenas, dan Kemendagri mengenai gambaran ke depan itu sangat penting dan harus kita sikapi dan tindak lanjuti," ujarnya. Basmar juga menegaskan bahwa tantangan dan dinamika politik tidak boleh mengikis semangat penyelenggara di daerah. "Yang perlu kita banggakan adalah bahwa KPU dan seluruh jajaran KPU dari pusat sampai tingkat paling bawah berhasil melaksanakan pemilu dan pilkada itu dengan baik. Hasilnya pada output-nya juga ada. Kita sebagai penyelenggara harus bersiap diri untuk meningkatkan kapasitas kita, beradaptasi terhadap apapun perubahan yang mungkin akan diterapkan oleh pembentuk undang-undang." Bagi KPU Kabupaten Karanganyar, partisipasi penuh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat dalam agenda ini adalah bentuk komitmen nyata untuk menyerap setiap kajian dan rencana strategis. (RA)

Jumlah Pemilih Terus Naik, KPU Karanganyar Tetapkan 727.580 Pemilih pada Pleno Terbuka

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar kembali menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, Senin (08/12/2025), di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Pleno ini menjadi rekapitulasi PDPB terakhir yang dilaksanakan KPU Karanganyar sepanjang Tahun 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Stakeholders terkait, antara lain perwakilan Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Lanud Adi Sumarmo, Disdukcapil, Dispermades, Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Bagian Pemerintahan Setda Karanganyar, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, serta pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno terbuka PDPB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diturunkan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan melalui pleno terbuka setiap triwulan. “Sebelum rekapitulasi, kami telah melakukan pemutakhiran data baik koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait, melalui pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) serta analisis data pemilih,” ujar Daryono. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh dinas dan instansi yang telah bersinergi mendukung pelaksanaan PDPB. Menurutnya, data hasil PDPB ini nantinya juga akan dimanfaatkan untuk pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Selanjutnya, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar, Devid Wahyuningtyas, memaparkan bahwa pelaksanaan PDPB selama satu tahun terakhir bertujuan untuk memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir secara berkesinambungan. Ia menjelaskan, sumber data PDPB Triwulan IV berasal dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan melalui KPU RI, serta data-data dari Dinas/Instansi terkait. “Data yang kami terima antara lain berasal dari Kodim, Polres, dan Lanud Adi Sumarmo untuk pemilih anggota TNI/Polri yang baru diangkat maupun purna tugas, data pemilih disabilitas dari Dinas Sosial, data WNI yang mengajukan izin pernikahan dari Pengadilan Agama, data WNI yang dicabut atau dikembalikan hak pilihnya dari Pengadilan Negeri, serta data dan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar,” jelas Devid. Selain itu, pada PDPB Triwulan IV ini KPU Karanganyar juga melakukan pengecekan data WNI yang tinggal di luar negeri berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri yang disampaikan melalui KPU RI. Untuk menjamin akurasi dan validitas data, KPU Karanganyar turut melaksanakan Coktas langsung ke lapangan. Berdasarkan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka tersebut, jumlah pemilih di Kabupaten Karanganyar menunjukkan tren peningkatan setiap triwulan. DPT Pilkada Serentak Tahun 2024 tercatat sebanyak 711.480 pemilih, kemudian meningkat menjadi 715.531 pemilih pada PDPB Triwulan II, 725.663 pemilih pada PDPB Triwulan III, dan pada PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ditetapkan sebanyak 727.580 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 357.669 pemilih laki-laki dan 369.911 pemilih perempuan. Pada sesi tanggapan dan masukan peserta pleno, perwakilan partai politik antusias menyampaikan berbagai tanggapan. Bambang Priyono dari PKN menyoroti kenaikan jumlah pemilih yang cukup signifikan pada PDPB Triwulan III. Menanggapi hal tersebut, Devid menjelaskan bahwa peningkatan tersebut disebabkan karena data pemilih baru yang diterima dalam jumlah besar, termasuk pemilih pemula serta pemilih pindah masuk ke Kabupaten Karanganyar. Sementara itu, Sri Hartanto dari PPP menanyakan terkait sumber data PDPB yang tidak berasal langsung dari Disdukcapil Kabupaten Karanganyar. Menjawab pertanyaan tersebut, Devid menerangkan bahwa KPU RI telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyampaian updating data kependudukan secara berkala ke KPU RI, untuk selanjutnya diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota. Perwakilan Disdukcapil Karanganyar, Ari Isafandi yang hadir dalam pleno tersebut turut menambahkan bahwa meski data disampaikan oleh Kemendagri melalui KPU RI, namun dalam proses PDPB Disdukcapil Karanganyar tetap melakukan pendampingan dalam proses PDPB, terutama jika ada data yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut Tanggapan terakhir disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar,  Sudarsono. Ia menyarankan agar setiap data yang diterima tetap dilakukan konfirmasi dan pengecekan guna memastikan data benar-benar valid dan sinkron. Bawaslu juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan PDPB oleh KPU Karanganyar yang dinilai responsif terhadap rekomendasi dan proses pengawasan. “Kami mengapresiasi proses PDPB yang dilaksanakan KPU Karanganyar dari Triwulan II hingga Triwulan IV. KPU sangat responsif terhadap rekomendasi Bawaslu, dan sejauh ini pelaksanaan PDPB berjalan tanpa kendala, sehingga KPU Karanganyar dapat dikatakan sangat clear dalam pelaksanaan PDPB” ungkap Sudarsono. Rangkaian kegiatan Rapat pleno terbuka diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 serta penyerahan salinan berita acara kepada seluruh peserta rapat pleno. (FIX)