
KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum Bahas Sengketa Pilbup Buru Tahun 2024
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Kajian Hukum Kamis Sesuatu seri ke-16 terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Provinsi Maluku Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (28/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan bersama staf Subbagian TPPPH. Selain itu, kegiatan ini diikuti jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai forum pembelajaran dan pendalaman hukum kepemiluan. Akmaliyah, S.Pd.I., M.Pd., anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM dalam sambutannya menegaskan pentingnya konsistensi lembaga penyelenggara pemilu dalam memahami putusan pengadilan. “Kajian hukum ini bukan sekadar membahas perkara, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran bersama agar setiap pengalaman hukum di daerah bisa menjadi bahan evaluasi nasional,” ujarnya. Kajian Hukum menghadirkan narasumber Faisal Amin Mamulaty, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru) dan Khasis Munandar, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas. Serta Syarif Mahulauw, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, bertindak sebagai pemantik diskusi. Faisal Amin Mamulaty menguraikan perjalanan panjang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024, mulai dari gugatan awal hingga putusan lanjutan. “Untuk memahami putusan MK, kita harus menelusuri sejarah perjalanan sengketa dari putusan pertama sampai putusan berikutnya. Dari sana, kita bisa melihat bagaimana hukum bekerja secara bertahap,” jelasnya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilbup Buru, lanjut Faisal, pada pokoknya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Debowae, Kecamatan Waelata, serta Penghitungan Suara Ulang di Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Persoalan muncul lantaran ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pemilih ganda, penggelembungan suara, kotak suara tidak tersegel, hingga adanya pemilih menggunakan e-KTP luar provinsi. Khasis Munandar menilai bahwa meskipun berbagai dalil diajukan pemohon, sebagian besar dianggap tidak terbukti oleh MK. “Secara substansi, pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten Buru sudah sesuai prosedur. MK hanya mengabulkan sebagian dalil yang benar-benar terbukti dan berdampak pada hasil,” katanya. Sementara itu, Syarif Mahulauw menegaskan bahwa kasus di Kabupaten Buru menjadi pembelajaran nasional. “Sengketa seperti ini memberi pelajaran penting bagi kita semua agar tidak hanya patuh pada prosedur, tapi juga memastikan integritas di lapangan benar-benar terjaga,” tutur Faisal. Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam penutupannya, beliau menyampaikan pandangan terkait pelaksanaan tahapan pemungutan suara serta menyajikan kesimpulan dan tindak lanjut atas sengketa hasil Pilkada yang terjadi di Kabupaten Bulu. “Diskusi ini mengungkap bagaimana sebagian dalil pemohon dinilai beralasan menurut hukum, sementara sebagian lainnya hanya bersifat administratif atau tidak terbukti. Dalam kajian hukum ini penting untuk disimak secara mendalam duduk perkara, pokok-pokok permohonan, serta pertimbangan hukum yang dijadikan dasar Mahkamah Konstitusi dalam menjatuhkan putusan,” ujar Muslim. (AB)