Berita Terkini

KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum Bahas Sengketa Pilbup Buru Tahun 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Kajian Hukum Kamis Sesuatu seri ke-16 terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Provinsi Maluku Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (28/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan bersama staf Subbagian TPPPH. Selain itu, kegiatan ini diikuti jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai forum pembelajaran dan pendalaman hukum kepemiluan. Akmaliyah, S.Pd.I., M.Pd., anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM dalam sambutannya menegaskan pentingnya konsistensi lembaga penyelenggara pemilu dalam memahami putusan pengadilan. “Kajian hukum ini bukan sekadar membahas perkara, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran bersama agar setiap pengalaman hukum di daerah bisa menjadi bahan evaluasi nasional,” ujarnya. Kajian Hukum menghadirkan narasumber Faisal Amin Mamulaty, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru) dan Khasis Munandar, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas. Serta Syarif Mahulauw, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, bertindak sebagai pemantik diskusi. Faisal Amin Mamulaty menguraikan perjalanan panjang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024, mulai dari gugatan awal hingga putusan lanjutan. “Untuk memahami putusan MK, kita harus menelusuri sejarah perjalanan sengketa dari putusan pertama sampai putusan berikutnya. Dari sana, kita bisa melihat bagaimana hukum bekerja secara bertahap,” jelasnya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilbup Buru, lanjut Faisal, pada pokoknya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Debowae, Kecamatan Waelata, serta Penghitungan Suara Ulang di Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Persoalan muncul lantaran ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pemilih ganda, penggelembungan suara, kotak suara tidak tersegel, hingga adanya pemilih menggunakan e-KTP luar provinsi. Khasis Munandar menilai bahwa meskipun berbagai dalil diajukan pemohon, sebagian besar dianggap tidak terbukti oleh MK. “Secara substansi, pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten Buru sudah sesuai prosedur. MK hanya mengabulkan sebagian dalil yang benar-benar terbukti dan berdampak pada hasil,” katanya. Sementara itu, Syarif Mahulauw menegaskan bahwa kasus di Kabupaten Buru menjadi pembelajaran nasional. “Sengketa seperti ini memberi pelajaran penting bagi kita semua agar tidak hanya patuh pada prosedur, tapi juga memastikan integritas di lapangan benar-benar terjaga,” tutur Faisal. Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam penutupannya, beliau menyampaikan pandangan terkait pelaksanaan tahapan pemungutan suara serta menyajikan kesimpulan dan tindak lanjut atas sengketa hasil Pilkada yang terjadi di Kabupaten Bulu. “Diskusi ini mengungkap bagaimana sebagian dalil pemohon dinilai beralasan menurut hukum, sementara sebagian lainnya hanya bersifat administratif atau tidak terbukti. Dalam kajian hukum ini penting untuk disimak secara mendalam duduk perkara, pokok-pokok permohonan, serta pertimbangan hukum yang dijadikan dasar Mahkamah Konstitusi dalam menjatuhkan putusan,” ujar Muslim. (AB)

KPU Karanganyar Lakukan Kajian Peraturan Tentang Tata Kerja KPU

KARANGANYAR - Untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan personil dan pegawai, KPU Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Kajian Hukum terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU/KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, Rabu (27/08/2025). Kajian ini diikuti oleh seluruh komisioner dan pegawai KPU Kabupaten Karanganyar. Anggota KPU Kabupaten Karanganyar divisi Perencanaan, data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas menyampaikan apresiasi positifnya terhadap materi kajian hukum ini. “Materi tata kerja di KPU ini sangatlah penting sehingga nantinya harus kita laksanakan dan kita pedomani bersama sehingga untuk dapat kita pahami bersama. Kajian hukum ini menjadi fasilitas pembelajaran bersama yang harapannya dapat meningkatkan pemahaman kita semua,” terang Devid. Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah,  menyampaikan bahwa materi tentang Peraturan KPU tentang Tata Kerja ini sebagai langkah penting dalam memahami peran dan fungsi tata kerja KPU. “KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan pemilihan memerlukan tata kerja yang jelas, terstruktur, dan efektif di semua tingkatan (pusat, provinsi, dan kab/kota), sehingga untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memberikan kejelasan pembagian tugas, fungsi, serta koordinasi internal maka dibutuhkan pemahaman yang terhadap Tata Kerja KPU,” jelas Amah, panggilan akrab nya. Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Smaragung Wibowo,  menambahkan terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2019 bahwa anggota KPU Kab/Kota selain sebagai ketua divisi, setiap anggota KPU juga sebagai wakil ketua divisi begitu pun dalam korwilnya. "Mekanisme pengambilan keputusan, pada pleno terbuka proses penyiapan undangannya paling lambat 3 hari sebelumnya. Hal ini agar menjadi pengingat dalam praktiknya dapat selaras dengan apa yang disebutkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019," pungkas Agung. (FF)

KPU Karanganyar Ikuti Ngopi Asli KPU Provinsi Jateng - Bahas Tata Naskah Dinas untuk Tertib Administrasi

KARANGANYAR* – Seluruh pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan diskusi virtual Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 26 Agustus 2025. Acara berlangsung interaktif melalui Zoom Meeting dengan partisipasi aktif dari KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mengusung tema “Tata Naskah Dinas: Passing Akurat Sebagai Pedoman Awal Tertib Administrasi”, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan jajaran KPU dalam penataan naskah dinas agar lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan regulasi kelembagaan. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menekankan pentingnya implementasi tata naskah dinas sebagai bentuk komunikasi tertulis, baik di internal satuan kerja maupun dengan pihak eksternal. Tata naskah yang baik menurutnya akan menghasilkan arsip yang merekam perjalanan kelembagaan KPU. Ia juga mengingatkan agar jajaran KPU berpedoman pada regulasi seperti Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021. Sementara itu, Basmar Perianto Amron, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah sekaligus Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik, mengibaratkan tata naskah dinas seperti passing dalam olahraga yang harus akurat agar membuahkan hasil. “Seperti halnya passing yang tepat dalam permainan bola, tata naskah dinas juga harus dibuat dengan cermat agar setiap dokumen sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dari awal pembuatan dokumen inilah kita membangun dasar tertib administrasi,” ujarnya. Ia menekankan bahwa meskipun di luar tahapan pemilu, jajaran KPU tetap harus konsisten melaksanakan administrasi dan pengarsipan dengan baik. Dafidh Myharta Sanjana, S.I.Kom, Kepala Subbagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, memaparkan materi teknis mengenai instrumen evaluasi tata naskah dinas. Ia menjelaskan bahwa evaluasi ini disusun sebagai acuan pimpinan untuk menilai sejauh mana tata naskah telah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021. “Ada sepuluh aspek evaluasi yang akan kita breakdown, salah satunya adalah kepatuhan terhadap format naskah dinas, mulai dari penggunaan kop surat Ketua maupun Sekretaris hingga unsur-unsur administrasi lainnya,” jelasnya. Dafidh menambahkan, instrumen ini merupakan tindak lanjut dari paparan sebelumnya yang disampaikan narasumber KPU RI. Dengan adanya panduan tersebut, diharapkan setiap jajaran dapat lebih mudah mengoperasionalkan tata naskah dinas sesuai SOP, sekaligus memastikan tertib administrasi berjalan dengan konsisten di seluruh satuan kerja KPU. (RA)

KPU Karanganyar Ikuti Bimtek Penyusunan Berita di Website dan Medsos JDIH

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Berita di Website dan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah pada Senin (25/8/2025). Bimtek diikuti oleh ketua dan anggota KPU beserta Kepala Subbagian bersama Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan melatih dan meningkatkan kapasitas pengelola JDIH dalam menyusun serta menyajikan informasi hukum secara efektif melalui website dan media sosial. Hal ini guna memastikan informasi hukum mudah diakses publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat. “Ada 2 hal ingin saya sampaikan. Pertama, kita bisa mengambil arti penting dari cara menulis berita sesuai karakter masing-masing. Kedua, meningkatkan secara teknis dalam menyusun berita secara cepat dan benar, sehingga pembaca tergerak karena tulisannya atau beritanya menarik, syukur kalau pembaca memberi jempol, berkomentar, ataupun mengikuti kita sebagai follower,” tandasnya. M. Chamim Rifai, narasumber dari PWI Jawa Tengah, menyampaikan tentang Teknik Menulis Berita Jurnalistik. Penulisan dimulai dari persiapan menulis berita, inti berita, memahami peta pembaca. Selanjutnya bagaimana kita mampu membangun kepercayaan publik, merawat hubungan baik dengan kolega, serta konsisten dan edukatif dalam pemberitaan. "Dalam penulisan berita itu mudah sepanjang kriterianya terpenuhi. Berita ditulis melalui proses jurnalistrik seperti melakukan wawancara, konfirmasi ataupun visual secara langsung. Hal yang perlu diperhatikan sebelum pembuatan berita adalah memahami persoalan dan pikiran tentang serta fokus pada proses penulisan. Berita juga harus memenuhi unsur 5 W + 1 H yakni What, Who, When, Why, Where dan How," tambahnya. Melalui Bimtek ini, KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan SDM dalam menulis berita yang akurat dan menarik, penyusunan strategi komunikasi digital yang efektif, peningkatan transparansi informasi publik, serta memperkuat interaksi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Peserta juga akan mampu menyederhanakan informasi kompleks agar mudah dicerna publik, meningkatkan kualitas dan kuantitas konten berita, serta menjaga etika bermedia sosial.  (TR)

KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum Putusan MK Sengketa Pilbub Jayapura Tahun 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyimak kajian hukum "Kamis Sesuatu Series ke-15" yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jayapura Provinsi Papua Tahun 2024, Jumat (22/08/2025). Kajian digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan menghadirkan jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, KPU Provinsi Papua. KPU Karanganyar diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, didampingi Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum beserta staf. kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Karanganyar dalam memperdalam pemahaman hukum kepemiluan, khususnya terkait dinamika penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Handi menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang pembelajaran kolektif. “KPU Kabupaten Jayapura telah menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keputusannya di hadapan Mahkamah Konstitusi. Semoga dari pengalaman tersebut kita semua bisa mendapat nutrisi pengetahuan dan masukan berharga dalam menangani sengketa serupa di masa depan,” ujarnya. Kajian hukum menghadirkan tiga narasumber utama: Fajar I. Kambon (KPU Provinsi Papua), Muhamad Muzni Farawowan (KPU Kabupaten Jayapura), dan Endra Prasetya (KPU Kabupaten Kebumen). Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua, Yohannes Fajar I. Kambon, menguraikan pengalaman pemungutan suara ulang (PSU) di 2.023 TPS Papua. Ia menilai bahwa dinamika tersebut mencerminkan potensi persoalan serupa di berbagai daerah, mengingat adanya praktik duplikasi kasus yang kemudian dipersoalkan di MK. “Hal-hal ini dapat menjadi bahan refleksi bersama agar kita lebih siap menghadapi kemungkinan sengketa serupa di kemudian hari,” tegas Yohannes. Muhamad Muzni Farawowan, anggota KPU Kabupaten Jayapura, menekankan bahwa MK tidak memerintahkan penghitungan ulang suara maupun PSU. Hasil Pilkada Jayapura tetap sah, dengan pasangan Yunus Wonda – Haris Richard S. Yocku meraih 22.386 suara, unggul tipis dari pasangan pemohon Jan Jap L. Ormuseray – Asrin Rante Tasak dengan 21.202 suara. MK hanya memerintahkan perbaikan redaksional dalam Surat Keputusan Nomor 227/2024, agar penetapan hasil jelas tercatat pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 23.43 WIT. Sementara itu, Endra Prasetya, Anggota KPU Kebumen, menyoroti adanya rekomendasi PSU dari Panwas Distrik yang tidak ditindaklanjuti KPU Jayapura. Menurutnya, hal ini menjadi inti keberatan pemohon karena adanya dugaan mobilisasi massa dan praktik sistem noken yang dinilai mencederai prinsip pemilu langsung dan bebas. “Dengan uraian pertimbangan fakta dan hukum, seharusnya pelaksanaan PSU dapat dilanjutkan sebagaimana putusan-putusan MK sebelumnya,” ungkap Endra. Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menjelaskan bahwa MK pada akhirnya menyatakan beralasan untuk membatalkan 2.737 suara di delapan TPS yang belum ditindaklanjuti PSU oleh KPU Jayapura, serta memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. “Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, sementara selebihnya tetap ditolak,” jelas Muslim. Forum kajian hukum ini menjadi catatan penting bagi jajaran KPU, tidak hanya sebagai evaluasi penyelenggaraan pemilu di Papua, tetapi juga sebagai rujukan bagi daerah lain untuk memperkuat aspek hukum dan teknis penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang. (AB)

KPU Karanganyar Join - BerCanDa - Bahas Strategi Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam PDPB

KARANGANYAR – Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar beserta Jajaran Sekretariat mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, bertajuk “BerCanDa” (Bicara Seputar Perencanaan dan Data) Episode Ke-2 pada Rabu (20/8/2025). Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah “Mengajak Masyarakat Aktif: Dari Obyek Menjadi Subyek PDPB” dengan menghadirkan sejumlah narasumber serta dimoderatori oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Sabikisma Setya Nugraha. Pembukaan sekaligus sambutan Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Anggaran, Basmar Perianto Amron mengawali acara Zoom Meeting tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan Bercanda akan dilaksanakan secara rutin dengan topik yang berbeda-beda. “Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bersama untuk membahas terkait perencanaan dan data. Tema kali ini penting, karena kita ingin mengajak masyarakat untuk aktif, dari yang semula hanya obyek menjadi subyek dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB),” ujar Basmar dalam sambutannya. Senada dengan itu, Komisioner KPU Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiantoro, menyampaikan bahwa narasumber yang dihadirkan merupakan pihak-pihak yang berkompeten. “Para narasumber hari ini adalah orang-orang yang sudah terbukti kapasitasnya, khususnya dalam mendorong peran serta masyarakat agar menjadi subyek dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan” tutur Paulus. Narasumber pertama, Nur Kholis dari Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, menegaskan komitmen Dispermadesdukcapil maupun Disdukcapil Kabupaten/Kota dalam mendukung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui pelayanan kependudukan. “Disdukcapil berkomitmen memberikan layanan kependudukan yang mudah dan cepat. Misalnya, warga Semarang yang akan pindah ke Papua cukup mengurus dokumen pindah di Semarang, dan kami akan membantu berkoordinasi dengan Dukcapil setempat” terang Nur Kholis dalam paparannya. Lebih lanjut, Nur Kholis menyampaikan jika menemukan data penduduk meninggal saat PDPB, KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat untuk dapat ditindaklanjuti proses penerbitan Akta Kematiannya. Sementara itu, M. Rikza Hasballa dari Lembaga Perisai Demokrasi Bangsa menekankan pentingnya strategi komunikasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam PDPB. “Data pemilih yang akurat adalah pondasi Pemilu yang demokratis. Karena itu, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk meningkatkan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu,” jelas Rikza. Ia menambahkan, “Tantangan kita adalah apatisme masyarakat, kurangnya informasi tentang PDPB serta keengganan masyarakat untuk melapor. Solusinya, KPU bisa melibatkan tokoh masyarakat atau komunitas, memanfaatkan media sosial, serta menyederhanakan proses pelaporan dengan alur yang jelas.” Narasumber ketiga, Siti Nur Wakhidatun, Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, memaparkan bahwa PDPB merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota. “PDPB wajib dilaksanakan dengan tujuan agar data pemilih selalu akurat dan mutakhir. Pelaksanaannya mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” ungkap Siti. Ia juga berbagi mengenai proses pelaksanaan PDPB yang telah dilakukan oleh KPU Jepara. “Kami membuka kanal pelaporan online melalui bit.ly sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor KPU Jepara, selain itu kami melakukan sosialisasi aktif di media sosial, membuat konten digital yang menarik, serta menjalin koordinasi dan kolaborasi aktif dengan instansi terkait,” tambahnya. Melalui forum diskusi ini, KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah diharapkan memperoleh ide-ide praktis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam PDPB, memperkuat kolaborasi dengan Dukcapil, Bawaslu, maupun komunitas, serta menghasilkan strategi komunikasi yang efektif untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. (FIX)