Tindaklanjuti FKP Evaluasi Standar Pelayanan PPID, KPU Karanganyar Gelar Peningkatan Kapasitas Pelayanan Informasi Publik
KARANGANYAR – Dalam rangka menindaklanjuti hasil dari kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Evaluasi Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA), serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan atas hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), KPU Karanganyar menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Pelayanan Informasi Publik PPID pada Kamis, (27/11/2025). Kegiatan yang digelar di kantor KPU Karanganyar ini menjadi sangat penting mengingat sebagai badan publik, KPU Karanganyar wajib dalam menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi pada khususnya maupun kepada masyarakat pada umumnya. Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran komisioner, sekretaris serta pejabat struktural dan semua pegawai KPU Karanganyar ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, yang kali ini diwakili oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas. Dalam sambutannya, Andis menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai penerapan pelayanan informasi publik KPU Karanganyar agar ke depan pelayanan menjadi semakin baik. “Sebagai lembaga publik, Peran PPID ini sangat penting dalam hal akses maupun penyediaan informasi kepada publik, kemudian ini juga harus di dukung dengan petugas layanan yang kompeten didalam melayani pemohon informasi, tidak hanya sekedar melayani saja, tetapi juga harus membangun kepercayaan kepada publik". ujar Andis. Pemaparan materi kemudian disampaikan oleh Kasubbag Parhumas dan SDM KPU Karanganyar, Smaragung Wibowo. Disampaikan oleh Agung bahwa informasi publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh KPU berkaitan Tupoksi dalam penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Agung juga turut menyinggung bahwa PPID di KPU Karanganyar telah membuat kebijakan revitalisasi yang mempunyai peran besar dalam baik dalam segi peningkatan pelayanan maupun dari segi peningkatan SDM. “Kebijakan revitalisasi PPID di KPU Karanganyar meliputi revitalisasi SDM Pelayanan yang melahirkan 4 tim yang memiliki peran masing-masing. Diantaranya adalah tim PPID dengan fokus pada pelayanan informasi publik, tim pengelola media informasi dengan fokus dalam pengelolaan website dan media sosial, tim JDIH yang berfokus pada publikasi di bidang hukum, serta tim Bakohumas yang mempunyai peran yaitu berkoordinasi dan bekerja sama dengan dinas/instansi terkait”, terangnya. Selanjutnya, lanjut Agung, dari segi peningkatan SDM, KPU Karanganyar juga melaksanakan pelatihan berbasis sharing knowledge seperti halnya penulisan berita, public speaking, pelatihan desain grafis, fotografi, editing video dan lain sebagainya. Sekretaris KPU Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto, mengatakan bahwa dalam melakukan pelayanan kepada pemohon informasi, harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan pelayanan prima. “Pelayanan prima merupakan tindakan/upaya yang dilakukan untuk memberikan pelayanan maksimal dengan tujuan agar masyarakat bisa mendapatkan kepuasan atas pelayanan yang dilakukan. Langkah untuk melakukan pelayanan prima dapat kita terapkan dalam konsep excellent service yang meliputi attitude, attention, dan action. Mari kita ciptakan pelayanan data dengan mudah, murah, cepat dan nyaman untuk para pemohon informasi”, pungkasnya. (HF)