Berita Terkini

KPU Karanganyar Siapkan Dokumen Kartu Kendali SPIP Desember 2025

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyiapkan dokumen pendukung Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dokumen pendukung tersebut untuk memenuhi laporan Kartu Kendali SPIP periode Desember 2025, sebagai bentuk pengawasan internal. Hal tersebut disepakati pada rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Kamis, (8/1/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar dengan diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag, dan Satgas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono. Ia menyampaikan bahwa SPIP merupakan agenda rutin setiap bulan sebagai pengawasan internal KPU Kabupaten Karanganyar. “Pelaporan Kartu Kendali SPIP ini merupakan pekerjaan rutinitas kita setiap bulan yang kemudian dilaporkan, tetapi jangan hanya dianggap sebagai rutinitas biasa sehingga tetap harus dilaporkan dengan sungguh-sungguh. Aspek kualitas pelaporan Kartu Kendali dalam SPIP ini harus betul-betul diperhatikan”, jelas Daryono. Eko Handoko, Ketua Satgas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar melakukan pengecekan pengisian Kartu Kendali SPIP yang meliputi lampiran Kartu Kendali Kepegawaian, Keuangan Negara dan Hibah, Pengadaan Barang/Jasa, Persediaan dan Aset, Kelengkapan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah, Matriks Progress Tindak Lanjut, Pengadaan Logistik, Evaluasi Kinerja, serta Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali. “SPIP ini merupakan kerja sama kita semua dan dilaporkan setiap bulannya. Untuk itu ketepatan waktu dalam proses pengumpulan dokumen bukti dukung kartu kendali SPIP dapat dipastikan dengan koordinasi antar subbagian”, tutup Eko. (FF)

Dari Isu Noken hingga Ambang Batas Suara, Jadi Bahasan dalam Kajian Hukum Putusan MK Pilbup Mimika

KARANGANYAR - Isu dugaan penggunaan sistem noken, partisipasi pemilih hampir 100 persen, hingga penerapan ambang batas selisih suara dalam sengketa Pilkada menjadi fokus pembahasan dalam Kajian Hukum ‘Kamis Sesuatu’, Kamis (8/1/2026). Kajian rutin ini digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, KPU Provinsi Papua Tengah, dan KPU Kabupaten Mimika. KPU Kabupaten Karanganyar diikuti oleh Ketua, Daryono dan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, didampingi Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dah Hukum beserta staf. Kajian dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Handi menekankan bahwa kajian ini menjadi sarana pembelajaran bersama untuk meningkatkan kapasitas jajaran KPU dalam memahami dan mengkaji dinamika perkara perselisihan Pilkada di berbagai daerah. Ia berharap pengalaman dari berbagai daerah dapat menjadi rujukan agar setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan bisa terlaksana dengan lebih profesional dan berintegritas. Kamis Sesuatu edisi ke-34 ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024 Provinsi Papua Tengah. Dalam perkara ini, Pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Nomor Urut 2, Maximus Tipagau–Peggi Patrisia Pattipi, sedangkan Termohon adalah KPU Kabupaten Mimika. Pokok perkara berfokus pada keberatan Pemohon terhadap penetapan hasil perolehan suara dengan dalil dugaan pelanggaran administrasi, manipulasi suara, serta pelanggaran prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, termasuk tudingan penggunaan sistem noken yang dinilai melanggar prinsip one man one vote. Hironimus Kia Ruma, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mimika, dalam paparannya menegaskan bahwa pemilihan di Mimika tidak menggunakan sistem noken dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. “Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan asas LUBER dan JURDIL sehingga dalil Pemohon yang menyatakan sistem pemilihan di Kabupaten Mimika menggunakan Sistem Noken sehingga memenangkan calon tertentu adalah asumsi yang tidak berdasar dan hanya mengada-ada,” ujar Hironimus. Selain isu noken, kajian hukum juga menyoroti aspek kedudukan hukum Pemohon dan batas kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mohammad Masyhadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal, menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang memeriksa perselisihan hasil perolehan suara. “Mahkamah hanya berwenang memutus perselisihan hasil perolehan suara, sedangkan permintaan Pemohon terkait penggantian penyelenggara pemilu dan pengamanan oleh TNI/Polri berada di luar yurisdiksi MK,” jelas Mohammad Masyhadi. Ulasan analisis dan kesimpulan disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. “Perkara Pilkada Mimika ini menarik untuk dicermati karena menghadirkan berbagai isu krusial, mulai dari tuduhan sistem noken hingga persoalan ambang batas selisih suara, yang pada akhirnya menegaskan pentingnya ketelitian, integritas, dan pemahaman hukum yang kuat bagi penyelenggara pemilu dalam setiap tahapan Pilkada,” pungkas Muslim. Partisipasi KPU Karanganyar dalam kajian ini mencerminkan komitmen lembaga untuk memperkuat pemahaman hukum kepemiluan, memperluas wawasan, serta memastikan penyelenggaraan pemilu di daerah dapat berlangsung transparan, profesional, akuntabel dan berintegritas. (DFR)

KPU Karanganyar Gelar Koordinasi Pengisian Daftar Uji Penyelenggaraan SPIP 2025

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengisian Daftar Uji Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025, Rabu (7/1/2026), di Aula Kantor KPU Karanganyar. Rakor dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (TPPH). Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menyampaikan agar pengisian daftar uji dilakukan sesuai ketentuan. Dalam rakor tersebut dibahas pula mekanisme evaluasi penyelenggaraan SPIP, khususnya evaluasi atas laporan kartu kendali SPIP dan daftar uji penyelenggaraan SPIP. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kepatuhan, kelengkapan, serta relevansi dokumen pendukung yang disampaikan melalui aplikasi e-SPIP, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan KPU Kabupaten Karanganyar memiliki pemahaman yang sama terkait pengisian daftar uji SPIP Tahun 2025, sehingga penyelenggaraan SPIP dapat berjalan optimal sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbag TPPH sekaligus Ketua Satgas SPIP KPU Karanganyar, Eko Handoko penyampaian dasar hukum penyelenggaraan penngisian daftar uji publik SPIP. “Dasar hukum kegiatan ini mengacu  pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023, serta Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU,” katanya. Lebih lanjut disampaikan bahwa tujuan utama SPIP adalah untuk mewujudkan kegiatan yang efektif dan efisien, laporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, Eko Handoko juga memaparkan peran Satuan Tugas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar yang dibentuk berdasarkan SK KPU Kabupaten Karanganyar Tahun 2025. “Harapannya agar semua satgas dan subbagian berkolabirasi dalam pengisian daftar uji penyelenggaraan SPIP KPU Karanganyar,” ucapnya. (HRN)

Wujud Apresiasi Kinerja, KPU Karanganyar Berikan Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi Tahun 2025

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Evaluasi Kelembagaan dan Evaluasi Sumber Daya Manusia (SDM) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula kantor KPU Karanganyar, Rabu (31/12/2025). Salah satu agenda kegiatan adalah pemberian penghargaan kepada pegawai berprestasi Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 3 orang pegawai terpilih menerima penghargaan sebagai Pegawai Berprestasi Tahun 2025. Ketiga pegawai tersebut adalah Fika Rahmawaty sebagai Staf di Subbag Perencanaan, Data dan Informasi, Ria Avriyanti sebagai staf di Subbag Keuangan, Umum dan Logistik dan Henri Firmansah sebagai staf di Subbag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang telah mereka tunjukkan dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan KPU Karanganyar. Sekretaris KPU Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari upaya organisasi untuk membangun budaya kerja yang kompetitif dan positif. “Penghargaan ini bukan sekadar seremonial semata, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan penyemangat untuk mendorong kinerja yang lebih baik. Kami berharap ini juga menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus memberikan kinerja terbaiknya, sehingga SDM Sekretariat lebih kompetitif dan lebih berintegritas" ujarnya. Acara diakhiri dengan penyerahan Salinan Keputusan Penetapan Pegawai Berprestasi 2025 dan pemberian ucapan selamat dari seluruh jajaran pegawai KPU Karanganyar. Dengan adanya apresiasi ini, KPU Kabupaten Karanganyar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM demi menyiapkan agenda-agenda mendatang dengan lebih profesional, kompeten dan berintegritas. (QMH)

Refleksi Kinerja Tahun 2025, KPU Karanganyar Laksanakan Evaluasi Kelembagaan dan SDM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Evaluasi Kelembagaan dan Evaluasi Sumber Daya Manusia (SDM) Tahun 2025 sebagai upaya menilai capaian kinerja kelembagaan dan kesekretariatan sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Karanganyar (Rabu, 31/12/2025), diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Karanganyar, Sekretaris dan seluruh pegawai Sekretariat KPU Karanganyar. Kegiatan dipandu oleh Kasubbag Parhumas dan SDM, Smaragung Wibowo, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai refleksi dan evaluasi untuk menyongsong tahun 2026. “Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk membuka kembali catatan-catatan yang telah dilakukan selama tahun 2025 sebagai refleksi dan bahan evaluasi guna menyongsong tahun 2026 yang lebih baik,” ungkapnya. Mengawali evaluasi kelembagaan disampaikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, menyampaikan bahwa pergantian tahun merupakan momentum refleksi untuk berhenti sejenak melihat kembali capaian dan kekurangan di tahun 2025. Hal ini dilakukan agar berbagai hal yang belum optimal dapat diperbaiki, sementara capaian yang sudah baik dapat dipertahankan dan ditingkatkan. “Refleksi perlu dilakukan dengan melihat berbagai permasalahan yang ada. Yang lebih penting adalah bagaimana kita meningkatkan kualitas dan kapasitas diri agar menjadi lebih baik di tahun 2026,” imbuhnya. Selanjutnya evaluasi kelembagaan disampaikan oleh semua Anggota KPU Karanganyar. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Andis Yuli Pamungkas, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 KPU Kabupaten Karanganyar telah meraih berbagai penghargaan yang patut disyukuri. Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk mengambil hikmah dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2025. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Santosa, mengungkapkan bahwa refleksi dan evaluasi dilakukan baik secara pribadi maupun profesional, yang selanjutnya dijadikan sebagai semangat baru dalam menyongsong tahun berikutnya. Di sisi lain, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, menekankan pentingnya melaksanakan setiap pekerjaan sesuai dengan amanah yang diberikan serta terus meningkatkan kinerja pada tahun 2026. Senada dengan hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan, Program, dan Informasi, Devid Wahyuningtyas, menekankan pentingnya peningkatan potensi diri dalam menyambut tahun 2026. Ia mengajak seluruh jajaran untuk memberikan yang terbaik bagi KPU dan diri sendiri, memanfaatkan setiap peluang yang ada, serta menanamkan motivasi bahwa setiap individu memiliki kemampuan untuk berkembang. Acara dilanjutkan dengan evaluasi SDM Sekretariat, yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto. Pada kesempatan tersebut Widy menyampaikan evaluasi terkait kedisiplinan, etika, koordinasi dan rencana tindak lanjut tahun 2026. “Selama Tahun 2025 tidak ada catatan pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan oleh pegawai KPU Karanganyar, sehingga perlu untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan. Koordinasi dan komunikasi untuk terus dilakukan, utamanya melalui forum rapat-rapat yang sudah rutin dilaksanakan. Pada kesempatan ini kami mewakili Sekretariat menerima hasil evaluasi yang telah disampaikan dan siap melakukan refleksi diri dan berkomitmen untuk meningkatkan kinerja Sekretariat di Tahun 2026”, jelasnya. Diakhir kegiatan disampaikan pengumuman dan penyerahan penghargaan bagi pegawai ASN berprestasi tahun 2025. Dengan diadakannya rapat evaluasi ini, diharapkan KPU Kabupaten Karanganyar dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan pada tahun 2026 serta melakukan perbaikan dan refleksi berkelanjutan, baik dari sisi kelembagaan maupun kesekretariatan. (DNIS)

Ada Masalah Pencalonan, KPU Karanganyar Dalami Putusan Sengketa PHP Pilbup Belu 2024

KARANGANYAR – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 dibahas dalam Kajian Hukum Kamis Sesuatu seri ke-33, pada Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serta KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar, Kasubbag, serta Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Karanganyar menyimak kajian hukum secara daring. Acara ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, Paulus menyoroti bahwa polemik yang terjadi di Kabupaten Belu terkait dengan permasalahan administrasi pencalonan. “Terkait polemik yang terjadi di Kabupaten Belu ini sangat menarik, karena calon wakil bupatinya pernah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, namun keputusan MK menolak permohonan Pemohon, dari sini ada kemungkinan sudut pandang yang perlu kita lihat bahwa ada hal-hal strategis yang dilakukan KPU Kabupaten Belu. Mungkin ada strategi yang dapat dibagikan dari KPU Kabupaten Belu dan KPU Provinsi NTT,” ujar Paulus dalam pembukaan diskusi Kamis Sesuatu edisi ke-33. Hadir sebagai pemantik diskusi kali ini adalah Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Petrus Kanisius Nahak. Berkesempatan sebagai narasumber dalam diskusi Kamis Sesuatu edisi ke-33 adalah Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Belu, Gregorius Mali Lau, dan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Semarang, Siti Solichah. Gregorius Mali Lau, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Belu menjelaskan bahwa MK memutus perkara PHPU Pilkada Belu Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 terhadap hasil penetapan KPU Kabupaten Belu. Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Belu bersama pihak terkait menegaskan seluruh tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan rekomendasi Bawaslu telah ditindaklanjuti. MK menyatakan berwenang mengadili sengketa tersebut, namun menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Oleh karena itu, MK memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima “Pemohon mendalilkan calon wakil bupati nomor urut 1 tidak memenuhi syarat karena merupakan mantan terpidana dan dinilai tidak jujur dalam persyaratan pencalonan. KPU Kabupaten Belu bersama pihak terkait membantah dalil tersebut dan menegaskan seluruh tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan calon wakil bupati nomor urut 1 telah memenuhi masa jeda 5 (tahun), memenuhi syarat pencalonan, serta tidak terbukti melanggar ketentuan administrasi. Atas dasar itu, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum Pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima”, jelas Gregorius. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Semarang, Siti Solichah, menerangkan bahwa dalam permohonannya, Pemohon menilai pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat karena calon wakil bupati disebut merupakan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak serta tidak jujur dalam pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan. “Sedangkan Termohon menjelaskan bahwa Pemohon tidak menguraikan secara jelas tata cara, mekanisme dan prosedur yang menjadi kesalahan termohon pada tahapan pencalonan mulai dari Pendaftaran pasangan calon, verifikasi persyaratan pasangan calon, dan penetapan pasangan calon yang menyebabkan calon wakil bupati Belu nomor urut 01 tidak memenuhi syarat sebagaimana yang didalikan pemohon dalam pokok permohonan dan Amar Putusan MK menjelaskan bahwa dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati Kabupaten Belu telah memenuhi masa jeda 5 tahun,” terang Siti. “Atas perkara ini kita dapat belajar bahwasanya memang ada celah dalam perkara-perkara umum yang kita tidak tahu prosesnya, namun kita harus bicara tentang perkara hukum,” pungkas Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha dalam penutupan kamis sesuatu edisi ke-33. (FF)