Berita Terkini

KPU Karanganyar Dalami Putusan Sengketa Pilbup Pesawaran 2024

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar terus memperkuat pemahaman hukum kepemiluan dengan mengikuti Kajian Hukum Kamis Sesuatu seri ke-24 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025). Dalam forum ini, KPU Karanganyar mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Provinsi Lampung Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar bersama staf Subbagian TPPH, serta turut dihadiri KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kajian dibuka Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Basmar menilai bahwa sengketa Pilkada Pesawaran memiliki nilai strategis sebagai bahan pembelajaran hukum kepemiluan. “Kasus Pesawaran menarik karena mengandung dua isu utama, yaitu persoalan keabsahan ijazah dan tanggungan utang pasangan calon. Dinamika seperti ini sering muncul setelah tahapan pemilihan selesai, terutama ketika ada pihak yang tidak puas terhadap hasil penetapan KPU,” ujar Basman. Dalam kajian ini, narasumber Ferli Niti Yudha dari KPU Kabupaten Pesawaran dan Noorman Pramono dari KPU Kabupaten Blora. Sedangkan Hermansyah, Anggota KPU Provinsi Lampung bertindak sebagai pemantik diskusi. Para narasumber memaparkan secara detail duduk perkara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran yang menjadi fokus pembahasan. Ferli Niti Yudha menjelaskan bahwa sengketa Pilkada Pesawaran bermula dari gugatan pasangan Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M. dan Antonius Muhammad Ali, S.H. terhadap KPU Kabupaten Pesawaran sebagai termohon, dan Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H. – Supriyanto sebagai pihak terkait. Pemohon mendalilkan bahwa Aries Sandi tidak memenuhi syarat pencalonan karena diduga tidak memiliki ijazah SMA/sederajat yang sah dan masih memiliki tanggungan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Menurut Ferli, KPU Pesawaran telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai regulasi, termasuk verifikasi administrasi dan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu. “Kami sudah memastikan semua proses sesuai ketentuan, bahkan dokumen dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menyatakan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah atas nama Aries Sandi adalah benar dan sah,” jelasnya. Namun, fakta persidangan menunjukkan hal berbeda. MK menilai adanya keraguan substansial terhadap keabsahan ijazah setelah mendengar keterangan dari SMAN 1 Bandar Lampung, yang menyatakan bahwa Aries Sandi tidak pernah terdaftar sebagai siswa di sekolah tersebut dan sekolah tidak pernah mengadakan ujian persamaan sebagaimana tercantum dalam ijazah. Berdasarkan fakta itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1090, 1093, dan 1635 Tahun 2024, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi – Supriyanto, serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 90 hari. Noorman Pramono menilai bahwa putusan tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Menurutnya, MK dalam perkara ini menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar menghitung selisih suara. “Perkara Pesawaran bukan semata soal hasil, tapi soal proses yang memengaruhi hasil. MK menilai KPU tidak cukup cermat dalam verifikasi syarat calon, meskipun sudah ada rekomendasi dari Bawaslu,” jelas Noorman. Ia menambahkan bahwa kasus ini menegaskan pentingnya verifikasi faktual yang mendalam terhadap dokumen pencalonan untuk menjaga integritas demokrasi. Menutup kegiatan, Muslim Aisah, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, memberikan refleksi penting atas kasus tersebut.  “Persoalan di Pesawaran ini berawal dari tahapan pencalonan dan pelanggaran administrasi terkait ijazah. MK mengambil kewenangan karena menilai ada pelanggaran mendasar. Namun, upaya klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan penyelenggara sudah sesuai prosedur,” ungkap Muslim. Kajian hukum ini tidak hanya memperdalam pemahaman atas putusan MK, tetapi juga memperkuat komitmen penyelenggara pemilu untuk menjunjung tinggi prinsip ketelitian, transparansi, dan integritas dalam setiap tahapan pemilihan. Melalui kegiatan ini, KPU Karanganyar terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun budaya kepatuhan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. (HRN)

KPU Karanganyar Ikuti Ngopi Asli - Menjaga Jejak Demokrasi, Tata Kelola Arsip dan Dokumentasi Visual Pemilu bagi Generasi Mendatang

KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar kembali mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pintar Bareng Arsip, Logistik, dan Rumah Pintar Pemilu) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 21 Oktober 2025. Kegiatan yang digelar secara luring maupun daring ini mengusung tema Menjaga Jejak Demokrasi : "Tata Kelola Arsip dan Dokumentasi Visual Pemilu bagi Generasi Mendatang"dan diikuti oleh KPU Kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Ia menyampaikan bahwa arsip Pemilu memiliki nilai strategis sebagai rekam jejak perjalanan  demokrasi bangsa. Acara yang digelar secara luring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di hadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sedangkan secara daring diikuti oleh Anggota KPU, Pejabat Struktural, Staf Sekretariat dan Staf Pengelola Arsip Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Selanjutnya kegiatan "Ngopi Asli" dipandu oleh moderator Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Sabbikisma Setia Nugraha dengan menghadirkan narasumber Arsiparis Ahli Madya dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Sutarja. Sutarja menjelaskan bahwa pengelolaan dokumentasi visual harus dilakukan secara sistematis agar dapat di akses dan di manfaatkan di masa depan. "Arsip bukan hanya sekedar kumpulan dokumen, tetapi memori kelembagaan dan bukti tanggung jawab publik penyelenggaraan pemilu. Melalui tata kelola arsip yang baik, kita memastikan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mewariskan pengetahuan berharga bagi generasi mendatang, “paparnya. Dalam sesi diskusi, peserta di ajak memahami pentingnya dokumentasi visual sebagai pelengkap arsip tekstual. foto, video dan infografis dianggap memiliki daya tarik tersendiri untuk menumbuhkan kesadaran sejarah dan partisipasi generasi muda dalam proses demokrasi. Beberapa aspek penting dalam tata kelola arsip meliputi: Pengumpulan Arsip, Mengklasifikasikan arsip Pemilu, Penataan arsip baik fisik maupun informasinya, Digitalisasi, Pengamanan arsip pemilu dari kerusakan, dan Akses dan pelayanan arsip pemilu bagi pihak yang berwenang dan masyarakat serta pelayanan yang baik. Menerapkan tata kelola arsip pemilu yang baik maka proses pemilu menjadi lebih transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan Ngopi Asli edisi Oktober ini berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar yang mengikuti secara penuh melalui Zoom Meeting. (SW)

Launching Indeks Partisipasi Pilkada Tahun 2024 - KPU Karanganyar Raih Dua Penghargaan Tingkat Nasional

KARANGANYAR-KPU Karanganyar berhasil meraih dua penghargaan tingkat nasional dalam acara Rapat Koordinasi dan Launching Indeks Partisipasi Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU RI. Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka publikasi pencapaian penyelenggaraan Pilkada 2024 bertempat di Hotel Pullman Jakarta (17-18 Oktober 2025). Berdasarkan hasil pengukuran IPP Pilkada 2024 yang disampaikan oleh KPU RI, KPU Karanganyar tercatat masuk dalam 2 (dua) kategori yaitu kategori Participatory yaitu tingkat partisipasi masyarakat yang menunjukkan keterlibatan secara aktif dalam seluruh proses Pilkada dan yang kedua adalah penghargaan kategori Satker KPU Kabupaten/Kota yang telah mendokumentasikan Pembelajaran Pilkada Tahun 2024. Secara nasional, KPU RI mencatat bahwa pada tingkat kabupaten/kota, sebanyak 446 daerah (87,8%) masuk dalam kategori Engagement, 24 daerah (4,7%) masuk kategori Participatory, dan 38 daerah (7,5%) berada pada kategori Involvement. Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh tim KPU Kabupaten Karanganyar yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan sosialisasi dan Pendidikan pemilih selama tahapan Pilkada Serentak 2024. "Selamat kepada KPU Karanganyar atas pencapaian tersebut. Saya juga ucapkan terimakasih kepada seluruh pegawai KPU karanganyar yang telah bekerja keras dalam upaya memperoleh predikat sebagai Kabupaten dengan kategori partisipatory serta predikat Kabupaten yang telah mendokumentasikan pembelajaran pilkada serentak tahun 2024. Semoga ini penjadi penyemangat bagi kita untuk terus memaksimalkan kerja kepemiluan dan selalu memberikan pendidikan demokrasi kepada pemilih," ujar Daryono. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas menyatakan, penghargaan ini sebagai komitmen Bersama untuk selalu menjaga partisipasi publik dan mendokumentasikan setiap kegiatan yang berhubungan dengan pemilu dan pemilihan. "Alhamdulillah. Penghargaan ini sebagai bentuk komitmen kita untuk selalu menjaga pastisipasi publik dan mendokumentasikan setiap kegiatan yang berhubungan dengan pemilu dan pemilihan serta untuk menjaga semangat kita dalam upaya memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat," ujarnya. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen KPU Karanganyar dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang semakin partisipatif dan berintegritas. (QMH)  

KPU Karanganyar Dalami Putusan Sengketa Pilwalkot Kota Palopo Tahun 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mendalami sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024, Kamis (16/10/2025). Putusan Perkara Nomor 168//PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dibahas dalam Kajian Hukum Kamis Sesuatu seri ke-23 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan bersama staf Subbagian TPPPH. Selain itu, kegiatan ini diikuti jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai forum pembelajaran dan pendalaman Hukum Kepemiluan. Acara ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, Paulus menyampaikan bahwa kasus yang terjadi di Kota Palopo menjadi contoh menarik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun regulasi telah dijalankan sesuai aturan minimal, terdapat dinamika di lapangan yang pada akhirnya meyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan diskualifikasi pasangan calon dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). “Ini merupakan hal baru. Regulasi mengarahkan kita untuk bertindak sesuai ketentuan, tetapi dalam praktiknya, sering muncul faktor-faktor kreatif lain yang perlu improvisasi dan dicermati secara bijak,” jelasnya. Kajian Hukum menghadirkan narasumber Upi Hastuti, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Iswandi Ismail, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo. Serta Abdul Latif, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak, bertindak sebagai pemantik diskusi. Iswandi Ismail dalam paparannya menguraikan informasi bahwa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 memberikan pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu, terutama dalam hal ketelitian verifikasi dokumen pencalonan. Sengketa ini bermula dari permohonan pasangan calon nomor urut 2, Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih, yang menggugat hasil penetapan KPU Kota Palopo terhadap pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin. Pokok perkara berfokus pada keabsahan ijazah penyetaraan Paket C milik Trisal Tahir, yang oleh Mahkamah Konstitusi dinilai tidak dapat divalidasi dan tidak terbukti secara meyakinkan. Atas dasar itu, MK menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari. “Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa setiap dokumen pencalonan harus diverifikasi secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena satu kelalaian kecil bisa berdampak besar pada legitimasi hasil pemilihan,” ujar Iswandi Ismail, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo. Ia menambahkan, dari putusan ini KPU Palopo memperoleh hikmah penting bahwa penerapan aturan bukan semata urusan administratif, tetapi juga bentuk nyata dari penegakan prinsip pemilu yang jujur dan adil. Sementara itu, Dalam paparannya, Abdul Latif, S.E., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak, menjelaskan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang bermula dari persoalan keabsahan ijazah salah satu calon wali kota, Trisal Tahir. Permasalahan ini muncul setelah ditemukan bahwa ijazah yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan tidak terdaftar di instansi pendidikan berwenang. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 kemudian menyatakan ijazah tersebut tidak sah dan memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir dari kepesertaan Pilkada Palopo, serta memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu 90 hari. “Mahkamah secara tegas menyatakan calon atas nama Trisal Tahir tidak memenuhi syarat karena ijazahnya tidak dapat divalidasi secara meyakinkan,”  ujar Abdul Latif. Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam penutupannya, beliau menyampaikan kasus di Palopo ini merupakan salah satu kasus yang seru. Persoalan yang diangkat adalah persoalan pada tahapan pencalonan dan lebih ke soal pelanggaran administrasi yang tentunya ini sebenarnya bukan kewenangan MK. Upaya yang dilakukan oleh penyelenggara sudah dilakukan sesuai prosedur dalam menggali kebenaran dokumen ijazah dari para calon dengan melaksanakan klarifikasi dokumen kepada semua pihak yang bersangkutan. Namun selanjutnya dari amar putusan, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa terjadi pelanggaran serius dalam tahapan pencalonan Pilkada Kota Palopo 2024, khususnya terkait keabsahan ijazah salah satu calon. Karena itu, Mahkamah memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wali kota nomor urut 4, Trisal Tahir, serta membatalkan hasil penetapan dan memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu 90 hari. Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen Mahkamah dalam menegakkan keadilan pemilu dan menjaga integritas proses demokrasi.  “Putusan Mahkamah ini bukan hanya membatalkan hasil pemilihan, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa kejujuran dan kelengkapan syarat calon adalah pondasi utama dalam pemilihan yang berintegritas,” pesan Muslim Aisha. (AB)

KPU Karanganyar Jalin Koordinasi dengan Umuka untuk Penguatan Demokrasi

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menjalin koordinasi dengan Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) untuk  penguatan demokrasi di karanganyar, rabu (15/10/2025). Koordinasi tersebut dihadiri komisioner  bersama sekretariat KPU Karanganyar. Rektor UMUKA, Dr. Muh. Samsuri, M.Si. menyambut hangat kehadiran tim KPU Karanganyar bersama jajaran pimpinan Universitas di ruang rapat UMUKA. Dalam sambutannya, Muh. Samsuri menyampaikan bahwa KPU dan UMUKA siap berkontribusi aktif dalam mendukung kegiatan pendidikan dan penelitian kepemiluan. “Sinergi ini sejalan dengan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi — tidak hanya dalam pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat. Kami ingin mahasiswa turut serta dalam penguatan demokrasi di daerah,” tutur beliau. Kerja sama ini nantinya diharapkan menjadi langkah strategis kedua lembaga dalam memperkuat literasi politik masyarakat, mengembangkan penelitian terkait kepemiluan, serta memberikan ruang pembelajaran praktis bagi mahasiswa di bidang demokrasi dan pemilu. Sementara itu, Devid Wahyuningtyas, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi selaku komisioner KPU Karanganyar menegaskan bahwa KPU dan UMUKA hingga saat ini masih tetap menjalin kerjasama yang baik dan berkesinambungan serta bersama-sama memiliki tanggung jawab dalam menumbuhkan kesadaran demokrasi di masyarakat khususnya di kalangan Mahasiswa. “Melalui kerja sama ini, kami berharap muncul generasi muda sebagai pemilih pemula yang memahami nilai-nilai demokrasi dan memiliki kepedulian terhadap proses pemilu yang jujur dan berintegritas,” ujar beliau. Melalui koordinasi kerjasama ini, kedua pihak akan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan, seperti pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi kepemiluan, program magang mahasiswa di lingkungan KPU, serta penyelenggaraan seminar atau diskusi akademik tentang demokrasi. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi pertukaran gagasan, pengembangan sumber daya manusia, dan memperluas jangkauan edukasi pemilih, sehingga nilai-nilai demokrasi semakin mengakar di masyarakat Karanganyar. (AB)

KPU Karanganyar Ikuti Ngopi Asli - Bahas Penyusunan LKE Pembangunan Zona Integritas

KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar kembali mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pintar Bareng Arsip, Logistik, dan Rumah Pintar Pemilu) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kegiatan yang digelar secara daring ini mengusung tema “Penyusunan Lembar Kerja Elektronik (LKE) dalam Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah" dan diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menekankan pentingnya penyusunan LKE bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan sebagai wujud nyata komitmen kelembagaan terhadap reformasi birokrasi. “LKE adalah instrumen penting dalam menilai sejauh mana kita telah membangun Zona Integritas. Melalui proses ini, kita dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, sekaligus merancang langkah-langkah perbaikan yang berkelanjutan,”ujar Handi saat membuka kegiatan. Dalam sambutannya Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, memaparkan kegiatan penyusunan LKE ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pembangunan Zona Integritas, sebagai bentuk komitmen KPU Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan dalam sesi teknis, para peserta dibimbing untuk menyusun dan mengisi LKE berdasarkan eviden (bukti dukung) yang telah dikumpulkan oleh masing-masing satuan kerja. Evaluasi dan pemutakhiran data dilakukan agar seluruh indikator penilaian terpenuhi secara valid dan sesuai dengan ketentuan dari KemenPAN-RB Sementara itu narasumber utama, Inspektorat KPU RI, Herry Wisata Setiawan memaparkan, teknis penyusunan Lembar Kerja Elektronik (LKE) ini memuat enam area perubahan utama, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Dalam penyampaianya, ia juga mengingatkan Timeline Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025, agar dapat dipahami dan dilaksanakan sebagai upaya menghasilkan layanan publik yang lebih bersih, transparan, digital, serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan Ngopi Asli edisi Oktober ini berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar yang mengikuti secara penuh melalui Zoom Meeting. (MJ)