Berita Terkini

Tingkatkan Integritas Pengawasan Internal, KPU Karanganyar Ikuti Rakor Persiapan Laporan SPIP KPU Jawa Tengah

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Senin, (01/12/2025). Rakor yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh seluruh komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan Satuan Tugas SPIP dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas adanya perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan SPIP. Muslim menekankan perlunya seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang seragam dan melakukan penyelenggaraan SPIP melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan yang terstruktur.

"Kami mengharapkan setiap satuan kerja memiliki pemahaman yang sama tentang keputusan KPU Nomor 855 tahun 2025. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pengendalian internal di masing-masing daerah, melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan yang sistematis," tegas Muslim Aisha.

Sementara itu, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, Dewantoputra Adhipermana, menyoroti pentingnya pemetaan SPIP yang dilakukan secara tepat sejak tahap persiapan. Dewo, panggilan akrab Dewantoputra Adhipermana, menegaskan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pemetaan dan mengisi daftar uji sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025.

"Pentingnya pemetaan SPIP harus ditekankan sejak tahap awal persiapan. KPU Kabupaten/Kota perlu melaksanakan pemetaan menggunakan format daftar uji sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025. Daftar uji ini mencakup tata kelola, lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, serta pemantauan dan pengendalian intern," ujar Dewantoputra.

Melalui rakor ini, Siti Halimatus Sa'diyah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP sebagai bagian integral dari pembangunan budaya kerja yang disiplin, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Diharapkan, dengan pemetaan yang tepat, setiap Satuan Tugas SPIP dapat menyusun laporan yang sistematis dan memenuhi standar regulasi yang ditetapkan, demi menjaga kredibilitas dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu. (AB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 12 kali