Berita Terkini

Gandeng Arpusda, KPU Karanganyar Gelar Bimtek Pengelolaan dan Penataan Arsip

KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Penataan Arsip Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Senin (17/11/2025). Bertempat di Aula KPU Karanganyar, Jalan Tentara Pelajar Tegalasri, Bejen, Karanganyar ini diikuti seluruh jajaran komisioner dan pegawai. Bimtek menghadirkan narasumber Arsiparis dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menyampaikan bahwa penataan arsip merupakan bagian integral dari siklus penyelenggaraan Pemilu. Ia menekankan bahwa proses ini tidak hanya menyangkut penyimpanan, tetapi juga mencakup klasifikasi, digitalisasi, hingga mekanisme pemusnahan arsip sesuai regulasi. “Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 telah diselenggarakan dengan dinamika dan tantangan. Banyak pelajaran berharga yang kita dapatkan, mulai dari proses pendataan, distribusi logistik, penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi berjenjang. Setiap tahapan itu memiliki dokumen dan arsip yang sangat penting, baik sebagai bukti administratif, dasar evaluasi, maupun pertanggungjawaban publik,” ujarnya. Pentingnya pengelolaan arsip, lanjut Daryono sebagai bagian dari pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemilu 2024 serta persiapan menuju penyelenggaraan pemilihan berikutnya. Arsip pemilu, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun digital, harus ditata dan disimpan sesuai standar agar dapat menjadi rujukan dalam evaluasi, audit, serta kebutuhan hukum di masa mendatang. Agus Dwi Kristiyanto, selaku Arsiparis Madya Disarpus Karanganyar yang menjadi narasumber memaparkan mengenai standar kearsipan, teknik preservasi dokumen, serta tata cara pengelolaan arsip berbasis elektronik. “Dalam pengelolaan arsip, penting adanya konsistensi dalam pencatatan dan pengkodean dokumen mengingat tingginya volume arsip Pemilu yang harus dikelola KPU setiap periode. Tantangan pengarsipan modern adalah kebutuhan ruang penyimpanan yang memadai, sistem digital yang lebih terintegrasi, serta peningkatan kapasitas SDM dalam memahami regulasi kearsipan terbaru.,” kata Agus. Melalui pelaksanaan bimtek ini, KPU Karanganyar berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sehingga lebih tertib, akuntabel, dan aman. Dengan arsip yang dikelola secara baik dan benar, proses penyelenggaraan pemilu berikutnya diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta didukung dengan dokumentasi yang lengkap. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan penyusunan rekomendasi langkah tindak lanjut sebagai upaya memperkuat manajemen kearsipan pemilu di lingkungan KPU Karanganyar. (TRY).

KPU Karanganyar ikuti Kajian Sengketa Pilbup Pulau Taliabu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar ikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXVII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025, di Kantor KPU Kabupaten Karanganyar, Kamis (13/11/2025) secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam kesempatan kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-27 Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan bersama staf Subbagian TPPPH. Selain itu, kegiatan ini diikuti jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kajian Hukum menghadirkan narasumber Mukhtar Yusuf, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku Utara dan Fatmawaty, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Pulau Taliabu. Serta Akhmad Nurmuladi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pemalang, bertindak sebagai pemantik diskusi. Mukhtar Yusuf menyampaikan bahwa KPU Taliabo satu-satunya satker yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 TPS dalam perkara ini. “Kasus yang kita bahas ini tentunya menarik karena ada hal-hal yang perlu dijelaskan berkaitan dengan adanya rekomendasi Bawaslu Pulau Taliabu yang menjadi pijakan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal pengawasan, Pulau Taliabu merupakan salah satu daerah yang terjauh dan rute yang panjang melewati 2 provinsi,” ujar beliau. Sementara itu Fatmawaty dalam paparannya memberikan kesimpulan bahwa dalam Sengketa Pilkada Pulau Taliabu 2024 diajukan pasangan calon nomor urut 2, Citra Puspasari Mus – La Utu Ahmadi, yang menilai terjadi pelanggaran TSM dan rekomendasi PSU Bawaslu tidak dijalankan. Melalui Putusan MK Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan KPU Pulau Taliabu menggelar pemungutan suara ulang di sembilan TPS di bawah supervisi KPU RI dan Bawaslu. “Amar putusan yang dibacakan dalam sidang pleno MK menyatakan sebagian permohonan Pemohon beralasan hukum dan memerintahkan KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan pemungutan suara ulang di sembilan TPS,” jelas Fatmawaty. Sementara itu Akhmad Nurmuladi mengatakan dalam kajian sengketa Pilkada 2024 berfokus pada kasus perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau, di mana pasangan calon menggugat keputusan KPU karena diduga terjadi pelanggaran prosedural dalam rekapitulasi suara. Permasalahan utama yang diangkat adalah batas kewenangan KPU dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran serta bagaimana Mahkamah Konstitusi menilai bukti-bukti yang diajukan para pihak. “Persoalannya bukan hanya soal selisih suara, tapi bagaimana KPU menjalankan kewenangannya sesuai prosedur yang sah,” tegas Akhmad. Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam penutupannya, beliau menyampaikan bahwa titik intinya KPU Taliabu menolak menjalankan rekomendasi Bawaslu karena dinilai datang terlalu dekat dengan batas waktu pelaksanaan PSU yang secara aturan maksimal dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara. “Rekomendasi tersebut baru diterima satu hari sebelum tenggat, sehingga menurut KPU, pelaksanaan PSU tidak akan berjalan optimal mengingat membutuhkan persiapan teknis dan nonteknis yang cukup Panjang (AB)

Perkuat Sinergi Demi Wujudkan Data Pemilih Yang Akurat, KPU Karanganyar gelar Koordinasi PDPB Triwulan IV Bersama Instansi Terkait

KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Keempat Tahun 2025, pada Kamis (13/11/2025) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah Dinas dan Instansi terkait yaitu Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Lanud Adi Sumarmo, Disdukcapil, Dispermades, Dinsos, Bakesbangpol, Bawaslu, Bagian Pemerintahan Setda Karanganyar, serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat memperkuat akurasi dan validitas data pemilih, sehingga daftar pemilih berkelanjutan yang dihasilkan semakin mutakhir dan terpercaya. Sambutan Ketua KPU Kabupaten Karanganyar disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Santosa. Dalam kesempatan tersebut, Santosa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh instansi dan pihak terkait atas dukungan dan kerja samanya, sehingga pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Karanganyar dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh dinas dan instansi atas masukan datanya. Berkat dukungan tersebut, KPU Karanganyar berhasil menuntaskan eksekusi data invalid pada triwulan sebelumnya" ungkapnya. Ia menambahkan, koordinasi PDPB yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali ini menjadi sarana penting. "maka dari itu kami berharap agar sinergi ini tetap berjalan sehingga data pemilih yang dihasilkan valid, akurat dan mutakhir,”tambahnya. Sementara itu, Devid Wahyuningtyas, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memaparkan tujuan diadakannya rapat koordinasi PDPB Triwulan IV ini. “Selain data dari Kemendagri yang dikirim melalui KPU RI, kami juga menerima saran masukan data dari Dinas/Instansi. Tujuan dilaksanakannya rapat kali ini adalah untuk validasi data sekaligus memonitoring dan update data dari PDPB yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Karanganyar,” terangnya. Dalam kesempatan itu, Devid juga menyebutkan bahwa KPU Karanganyar telah menjalin koordinasi dengan berbagai Dinas/Instansi untuk memperoleh data dukung seperti data anggota TNI dari Kodim dan Lanud Adi Sumarmo,  serta data anggota Polri yang purna tugas dan diangkat menjadi anggota. Data disabilitas dari Dinsos, data izin dispensasi menikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun dari Pengadilan Agama, data penduduk yang telah dicabut/telah dikembalikan hak pilihnya dari Pengadilan Negeri, dan Data Pencermatan PDPB dari Bawaslu. Harapannya sampai akhir Triwulan IV nanti seluruh data sudah bisa diproses dengan dilakukan pencermatan dan analisa sehingga bisa ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka. KPU Karanganyar telah melakukan coklit terbatas (coktas) terhadap data pemilih baik data dari KPU RI maupun dari dinas/instansi, kegiatan coktas telah dilaksanakan pada Rabu (5/11/2025) dengan melibatkan personil KPU Karanganyar serta pendampingan Bawaslu Karanganyar. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kegiatan coktas yang telah dilakukan oleh KPU Karanganyar.” imbuh Devid. Dari sisi pengawasan, Sudarsono, Anggota Bawaslu Karanganyar menyampaikan tanggapan dan masukan terkait proses penyusunan PDPB. “KPU Karanganyar telah menerima banyak data, baik dari Kemendagri maupun dari Dinas/Instansi. Harapannya agar data-data ini nanti bisa diidentifikasi dengan cermat,” jelas Darsono. Selain itu, lanjut Darsono "mohon untuk bisa menjadi perhatian KPU Karanganyar terkait jumlah kesesuaian rekap data yang nantinya akan ditetapkan dalam pleno, karena kemarin ada Kabupaten/Kota lain yang jumlah rekap dengan jumlah pemilih tidak sinkron. Alhamdulillahnya untuk Karanganyar kemarin tidak ada masalah.” tambahnya. Koordinasi ditutup dengan ajakan untuk terus memperkuat kolaborasi antar instansi. KPU Karanganyar menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam menyukseskan pelaksanaan PDPB. “Sinergi ini sangat penting. Setelah proses penyusunan data selesai, kami akan mengundang kembali untuk hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 7 atau 8 Desember 2025,” pungkas Devid. (SD)

KPU Karanganyar Gelar Forum Konsultasi Publik, Dapatkan Masukan Krusial untuk Peningkatan Layanan PPID

Karanganyar – KPU Kabupaten Karanganyar sukses menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Evaluasi Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Rabu (12/11) di Ruang Rapat Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA). Kegiatan ini menjadi wadah partisipatif untuk menjaring saran dan kritik konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan Standar Pelayanan PPID. Kegiatan yang dihadiri oleh akademisi, stakeholder, tokoh masyarakat, media massa, dan perwakilan pengguna layanan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono. Dalam sambutannya, Daryono menegaskan komitmen KPU Karanganyar untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik. “Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi secara optimal. Kami berharap masukan yang diberikan dapat menjadi dasar utama dalam penyempurnaan Standar Pelayanan PPID kami, sehingga layanan informasi dapat berjalan lebih efektif,” ujar Daryono. Acara inti kemudian dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas. Ia mengawali sesi dengan memaparkan Standar Pelayanan PPID KPU Karanganyar, yang meliputi Penyampaian Layanan dan Pengelolaan Layanan. Melalui diskusi dua arah, peserta FKP berhasil mengidentifikasi sejumlah permasalahan utama pada Layanan PPID. Identifikasi masalah diantaranya adalah kurang sosialisasi persyaratan layanan, belum tersosialisasikannya prosedur pelayanan, dan sebagian petugas masih belum memahami prosedur pelayanan dan belum semua memiliki keterampilan excellent service. Menanggapi masalah tersebut, peserta FKP dan KPU Karanganyar merumuskan rekomendasi untuk ditindaklanjuti sebagai perbaikan mutu layanan, yaitu diadakannya sosialisasi persyaratan dan prosedur pelayanan, melaksanakan program peningkatan kompetensi secara berkelanjutan bagi seluruh petugas PPID. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh peserta Hasil Forum Konsultasi Publik. Berita Acara ini selanjutnya akan menjadi dasar utama dan komitmen KPU Karanganyar dalam menetapkan kebijakan dan melakukan perbaikan berkelanjutan pada Layanan PPID. (DFR)

KPU Karanganyar Gelar Diskusi Membangun Sistem Politik Berkualitas Untuk Pemilu 2029

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar menunjukkan komitmen serius dalam menyiapkan Pemilu tahun 2029 mendatang. Upaya ini diwujudkan dengan menggelar diskusi publik bertajuk 'Membangun Sistem Politik yang Berkualitas untuk Pemilu Tahun 2029' yang diselenggarakan Rabu (12/11/2025) di Studitorium Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA). Acara ini merupakan bagian integral dari program pendidikan politik bagi pemilih, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, khususnya para pemilih muda dan akademisi, dalam menciptakan iklim politik yang sehat dan berintegritas. Rektor UMUKA, Dr. H. Muh Samsuri, M.Si., membuka diskusi yang melibatkan civitas akademika. Mantan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Karanganyar ini menyatakan kegembiraannya atas kolaborasi KPU Karanganyar dalam memilih kampus UMUKA sebagai tuan rumah. Kegiatan ini, lanjutnya merupakan agenda penting dalam meningkatkan wawasan mahasiswa mengenai politik. "Mahasiswa harus merasa perlu mengambil peran dalam kerja-kerja politik, mahasiswa harus memiliki kesadaran untuk melek politik," tegas Samsuri, mendorong partisipasi aktif kalangan akademisi dalam dinamika politik nasional. Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menegaskan tujuan diskusi ini berfokus pada pembahasan mendalam mengenai sistem politik untuk Pemilu 2029. "Kegiatan ini ditujukan untuk membahas, mempelajari lebih dalam, bagaimana sistem politik untuk Pemilu tahun 2029. Bahwa hasil diskusi ini relevan bagi semua pihak, baik entah sebagai peserta partai politik, pengurus partai politik, atau penyelenggara Pemilu," terang Daryono. Diskusi publik menghadirkan narasumber dari akademisi dan pemerhati Pemilu. Dosen sekaligus Wakil Rektor II UMUKA, Sarilan M. Ali, M.Pd., menyoroti bahwa Putusan MK terkait Pemilu sejatinya hanya mengubah aspek teknis dan belum menyentuh demokrasi secara substansial. Sarilan mengemukakan bahwa pemisahan pelaksanaan Pemilu dapat meringankan beban kerja penyelenggara (PPS/KPPS) dan memungkinkan kampanye yang lebih fokus pada isu nasional dan lokal, namun implikasi putusan tersebut tetap harus diwaspadai, terutama terkait isu politik uang, penggunaan bansos, dugaan cawe-cawe presiden, dan kualitas kaderisasi partai. Mengenai sistem pemilu kedepan, Sarilan merekomendasikan menggunakan sistem proporsional tertutup atau sistem distrik. "Keunggulan proporsional tertutup adalah disiplin partai politik lebih kuat, kinerja partai terarah, dan meminimalkan politik uang,” jelas Sarilan, memberikan perbandingan komprehensif mengenai opsi sistem Pemilu ke depan. Pemerhati Pemilu, Suharjanto, S.Sos., menyoroti dampak dari Putusan MK dari segi yuridis, sosial, dan politik. Secara yuridis, lanjut Suharjanto, mantan anggota KPU Karanganyar tahun 2018-2023, putusan MK ini secara tegas menuntut adanya revisi terhadap peraturan perundang-undangan, terutama UU Pemilu dan UU Pilkada. “Dari sisi sosial, pemisahan Pemilu dianggap dapat mengurangi beban logistik dan teknis, sehingga meminimalisir kelelahan massal dan meningkatkan efisiensi penyelenggara pemilu, namun di sisi lain terdapat kekhawatiran bahwa pemisahan ini justru dapat memicu instabilitas politik berkepanjangan dan memperlemah stabilitas sosial. Sementara itu, dampak politiknya bersifat dualistik, di mana pemisahan pemilu berpotensi memperkuat akuntabilitas politik lokal dan meningkatkan kualitas demokrasi substantif, tetapi juga memunculkan risiko manipulasi wewenang antara legislatif dan kepala daerah terpilih secara bersamaan,” jelas Suharjanto, Setelah itu acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang melibatkan audiens secara aktif. Diskusi ini dimanfaatkan oleh peserta untuk mengajukan pertanyaan. Seluruh rangkaian acara diskusi publik bertajuk 'Membangun Sistem Politik yang Berkualitas untuk Pemilu Tahun 2029' ini kemudian ditutup secara resmi, dengan harapan bahwa dialog yang telah berlangsung akan menjadi pelajaran penting dalam mempersiapkan sistem politik yang lebih matang dan berkualitas untuk Pemilu tahun 2029 mendatang. (DFR)

KPU Karanganyar Siapkan Dokumen Kartu Kendali SPIP Oktober 2025

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyiapkan dokumen pendukung pelaporan kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dokumen pendukung tersebut untuk memenuhi agenda penting dalam penyampaian Kartu Kendali SPIP periode Oktober 2025, sebagai bentuk pengawasan internal. Hal tersebut disepakati pada rapat koordinasi (Rakor) yang digelar pada Kamis (06/11/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Rakor dipimpin oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono bersama anggota KPU selaku pengarah dalam satuan tugas (Satgas) SPIP KPU Karanganyar. Daryono menyampaikan bahwa SPIP adalah agenda rutin setiap bulan sebagai pengawasan internal KPU Karanganyar. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Kartu Kendali SPIP bulan Oktober 2025 dan dipandu oleh Ketua Satgas SPIP. Eko Handoko, Ketua Satgas SPIP KPU Karanganyar melakukan checklist pengisian Kartu Kendali SPIP yang meliputi lampiran kepegawaian, keuangan negara, pengadaan, persediaan dan aset Barang Milik Negara (BMN), dana hibah, evaluasi kinerja, dan perjalanan dinas. “Bahwa dengan adanya Keputusan KPU nomor 855 tahun 2025 ini terdapat perubahan format baru dalam penyusunan laporan SPIP, baik dari segi kolom, bagan, maupun isian. Oleh karena itu, setiap satuan kerja diharapkan dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru tersebut serta memastikan ketepatan waktu dalam proses pengumpulan laporan,” jelas Eko. SPIP, terang Eko, bukan hanya pemenuhan kerja namun juga sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam hal akuntabilitas dan dapat diimplementasikan dalam tata kelola organisasi. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya akan disampaikan dalam rapat pleno untuk ditetapkan menjadi laporan kartu kedali. Widy Hargus Kistyanto, Sekretaris KPU Karanganyar, selaku penanggungjawab SPIP,  menegaskan bahwa pelaksanaan pengerjaan kartu kendali SPIP beserta lampirannya sudah mencapai 80% sehingga untuk kedepannya bisa dilakukan lebih baik lagi menyesuaikan dengan format SPIP yang baru ini. “Selain itu, perlu dibuat google drive khusus yang menampung laporan kartu kendali SPIP agar masing-masing sub bagian dapat memantau kelengkapan dokumen yang dikirim dan mempercepat proses unggah ke aplikasi E-SPIP,” ungkap Widy. (TR)