Berita Terkini

KPU Karanganyar Ikuti Rakor Tindak Lanjut Pasca Pemilu dengan KPU Jateng

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pasca Pemilu yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (09/07/2025). Rakor yang dilakukan secara daring ini membahas hal penting terkait dengan persoalan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dan pelaksanaan kegiatan pada semester kedua 2025. KPU Karanganyar diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Santosa, bersama jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Machruz, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Tengah. Machruz menyampaikan pembahasan mengenai pemutakhiran data partai politik berkelanjutan pada aplikasi SIPOL agar segera dapat diselesaikan pada batas waktu yang telah ditentukan. “Mohon untuk teman-teman KPU di Kabupaten/Kota memperhatikan SIPOL karena kaitannya dengan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Untuk data pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang tidak memenuhi syarat (TMS-red) agar dicek dengan data keanggotaan partai politik. Data TMS berupa pemilih atau anggota yang meninggal dunia atau menjadi anggota TNI dan Polri,” ujar Machruz. Lebih lanjut Machruz menyampaikan terkait pelaksanaan kegiatan Divisi Teknis Penyelenggara semester kedua 2025 antara lain; review Berbagi Pengalaman (Sharing of Experiences) Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Dokumentasi Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Partai Politik Peserta Pemilu, Updating Data dan Pelaksanaan Proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD. “Kegiatan Divisi Teknis Penyelenggara Juni-Desember 2025 seperti di atas merupakan sebuah ikhtiar lembaga KPU untuk dapat tetap konsisten melaksanakan seluruh kegiatan meski pemilu telah usai. Harapannya dapat melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab KPU di saat tahapan pemilu, namun juga tetap konsisten melakukan pekerjaan pasca pemilu seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II yang sudah dipleno kan oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota serta pelaksanaan kegiatan lain yang menjadi agenda Divisi Teknis Penyelenggara,” tambah Machruz. (FF)

Bahas Renstra, KPU Karanganyar ikut - Ngopi Asli - KPU Jateng

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan diskusi bertajuk NGOPI ASLI (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (09/07/2025). NGOPI ASLI kali ini mengangkat tema "Menata Langkah, Mengukir Strategi: Mewujudkan KPU yang Adaptif dan Berintegritas" sebagai bagian dari upaya penyusunan Rencana Strategis (Renstra) kelembagaan ke depan. Kegiatan dibuka langsung oleh Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Handi mengatakan tema NGOPI ASLI kali ini sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi hari ini dan ke depan. "KPU dituntut untuk tidak hanya profesional, tetapi juga adaptif terhadap perubahan, serta menjaga integritas sebagai nilai utama dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Melalui kegiatan ini, saya berharap akan lahir berbagai gagasan strategis dalam penyusunan rencana strategis (renstra) KPU Provinsi Jawa Tengah, yang dapat menjadi peta jalan kelembagaan kita ke depan, lebih terstruktur, responsif, dan tetap teguh pada prinsip demokrasi," ujarnya. Lebih lanjut, Handi memberikan apresiasi kepada Divisi Perencanaan dan Logistik, serta seluruh tim penyelenggara yang telah menginisiasi ruang diskusi lewat NGOPI ASLI. Harapannya, hal itu dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat peran KPU sebagai pelayan demokrasi. Dalam forum yang diikuti secara daring oleh ketua beserta anggota KPU kabupaten/kota dan sekretaris beserta jajaran sekretariat KPU kabupaten/kota di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, hadir sebagai narasumber utama Basmar Perianto Amron, Ketua Divisi Perencanaan & Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Basmar memberikan paparan mendalam mengenai pentingnya perencanaan strategis yang dinamis dan berbasis data dalam mendukung fungsi kelembagaan KPU di era transformasi digital dan dinamika politik yang terus berkembang. Dalam penyampaiannya, Basmar menekankan bahwa penyusunan Renstra tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan statis. "KPU harus mampu membaca arah perubahan, baik dari sisi regulasi, teknologi informasi, hingga tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, strategi perencanaan kita harus adaptif, berbasis data, dan tentu saja tetap menjunjung tinggi nilai-nilai integritas," ujarnya. Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas divisi serta penguatan peran perencana di daerah dalam mendukung eksekusi program-program strategis. “Renstra bukan hanya milik pusat atau provinsi, tetapi harus menjadi panduan kerja bersama di semua level kelembagaan. Setiap satuan kerja di kabupaten/kota harus merasa memiliki dan memahami arah kebijakan yang disusun,” tambah Basmar. Moderator dalam kegiatan ini, Sabbikisma Setia N, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, memandu diskusi secara interaktif. Ia membuka sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh para peserta dari berbagai KPU kabupaten/kota yang ingin mengetahui lebih jauh tentang langkah konkret implementasi strategi perencanaan. Kegiatan NGOPI ASLI ini menjadi wadah strategis bagi para pengelola perencanaan untuk menyelaraskan pemahaman, memperbarui pendekatan, serta memastikan bahwa visi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang profesional dan terpercaya dapat terwujud melalui rencana yang terstruktur dan terukur. Dengan semangat transformasi dan peningkatan kapasitas internal, KPU Jawa Tengah terus membuktikan keseriusannya dalam membangun kelembagaan yang siap menjawab tantangan zaman. (TRY).

KPU Karanganyar Siapkan Pelaporan Kartu Kendali SPIP Juni 2025

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyiapkan dokumen pendukung pelaporan kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dokumen pendukung tersebut untuk memenuhi agenda penting dalam penyampaian Kartu Kendali SPIP periode Juni 2025, sebagai bentuk pengawasan internal. Hal tersebut disepakati pada rapat koordinasi (rakor) internal yang digelar pada hari Senin (07/07/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Rapat koordinasi internal dipimpin langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono. Daryono menyampaikan bahwa SPIP adalah agenda rutin setiap bulan sebagai pengawasan internal KPU Karanganyar. Rakor internal, lanjut Daryono akan dilakukan pemeriksaan Kartu Kendali SPIP bulan Juni 2025 dan dipandu langsung oleh Divisi Hukum dan Pengawasan. Siti Halimatus Sa'diyah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar melakukan checklist pengisian Kartu Kendali SPIP yang meliputi lampiran kepegawaian, keuangan negara, pengadaan, persediaan dan aset Barang Milik Negara (BMN), dana hibah, evaluasi kinerja, dan perjalanan dinas. "Semua pemeriksaan dokumen ini adalah bagian dari tata kelola dan sistem pengawasan internal sehingga pelaporan SPIP ini harapannya bisa dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya akan disampaikan dalam rapat pleno untuk mendapat persetujuan", kata Amah, panggilan akrab Siti Halimatus Sa'diyah. Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut para Komisioner serta Satuan Tugas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar yang memastikan koordinasi berjalan dengan baik dan efektif. (DFR)

Proses Pencalonan Pilbup Empat Lawang, Pelajaran Penting sengketa di MK

KARANGANYAR – Proses sengketa pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatra Selatan  menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu, partai politik, serta masyarakat mengenai kompleksitas aturan pencalonan. Demikian drama yang muncul dalam kajian hukum  KPU Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (4/7/2025). Kajian ini mengulas secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024.   Dikatakan Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, bahwa sengketa di Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan menyediakan cara berpikir yang berbeda dalam memahami MK menyoal legal standing dan periodisasi pencalonan.   “MK masih memberikan ruang bagi status bakal calon untuk menjadi para pihak di MK. MK memiliki pandangan calon yang sekalipun dinyatakaan TMS dinyatakan tetap memiliki legal standing. Dapat kita maknai di sini bahwa bakal calon sekali pun tetap memiliki legal standing di MK. MK terkhusus pada sengketa di Empat Lawang ini memiliki cara pandang yang berbeda dengan KPU secara umum dalam penentuan periodisasi dan di sinilah menariknya sengketa di Empat Lawang ini” tutur Muslim.   Sengketa ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antar-lembaga seperti KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga integritas dan keadilan pemilihan kepala daerah.   Kajian menghadirkan dua narasumber, yakni Hendra Gunawan dari KPU Kabupaten Empat Lawang dan Imam Nurhakim dari KPU Kabupaten Purbalingga. Keduanya membedah proses panjang sengketa PHPU Pilbup Empat Lawang yang berujung pada perintah Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) melibatkan dua paslon resmi, memperbaiki proses demokrasi lokal yang sempat berjalan hanya dengan satu paslon.   KPU Karanganyar diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, bersama jajaran Subbagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.   Hendra, Anggota KPU Empat Lawang menuturkan bahwa Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Budi-Henny yang menyatakan bahwa keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilihan dan pasangan calon serta nomor urut tidak sah dan batal demi hukum serta perintah dilakukannya PSU dengan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Joncik-Arifa’i dan Budi-Henny yang harus digelar paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.   Semua ini bermula dari pasangan H. Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati mengajukan permohonan dimana sebelumnya mereka tidak ditetapkan sebagai peserta pemilihan yang didasarkan pada anggapan bahwa masa jabatan sebelumnya telah melebihi satu periode. Namun MK di sini mempertimbangkan bahwa definisi satu periode belum diatur secara tegas dalam UU Pilkada, meski telah diputuskan dalam beberapa perkara MK sebelumnya.   Pasangan H. Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati di sini meminta MK agar membatalkan keputusan KPU terkait hasil dan peserta Pilkada Empat Lawang, serta meminta dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). Lebih lanjut mereka juga mempersoalkan berbagai bentuk dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pilkada di sejumlah kecamatan seperti Ulu Musi, Tebing Tinggi, Talang Padang, dan Pendopo Barat.   “KPU Empat Lawang telah membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa proses pemungutan suara telah berjalan sesuai hukum dan tidak ditemukan bukti kecurangan yang sah. Bahkan dalam proses penyelesaian di Bawaslu dan PT TUN Palembang, gugatan Pemohon sebelumnya juga telah ditolak. KPU juga menegaskan bahwa keputusan mereka telah melalui proses hukum dan administrasi yang cermat” terang Hendra.   Sementara itu, Imam, Anggota KPU Purbalingga menyoroti bahwa putusan MK tersebut sekaligus menjadi preseden hukum baru dalam menghitung masa jabatan kepala daerah. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa seseorang dianggap telah menjabat satu periode jika telah menduduki jabatan minimal 2,5 tahun, baik sebagai pejabat definitif maupun sementara. MK menilai masa jabatan kedua Budi Antoni tidak memenuhi syarat dua periode karena hanya menjabat 2 tahun 1 bulan, sehingga dia tetap memenuhi syarat sebagai calon. Imam menegaskan bahwa semua tahapan sudah dijalankan sesuai regulasi, meskipun MK tetap memutuskan PSU sebagai solusi yang paling adil.    “Kami menghormati putusan Mahkamah sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat,” ungkapnya.   Nurul Mubarok, Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan adanya keunikan pada sengketa di Empat Lawang ini.   “Mitigasi potensi-potensi masalah yang akan timbul di Empat Lawang baik itu di saat pelaksanaan maupun pasca pelaksanaan pemilu sudah KPU Kabupaten Empat Lawang lakukan dengan berhati-hati, namun tetap saja terkena PSU sebanyak 2 kali di Empat Lawang ini. Hingga pada akhirnya, KPU Kabupaten Empat Lawang berhasil memenangkan PHPU di Kabupaten Empat Lawang” ujarnya.   KPU Kabupaten Empat Lawang, tambah Mubarok sebetulnya sudah mengikuti pedoman PKPU, namun mungkin hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan lain di luar penafsiran PKPU di KPU Kabupaten Empat Lawang  dan inilah yang menjadikan diskusi kali ini salah satunya terkait kapan mulai dihitungnya masa jabatan atau periodisasi ini.   Muhammad Machruz, Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menilai Sengketa di Empat Lawang yang berupa kasus pencalonan terkait masa jabatan menjadi isu yang sangat krusial bagaimana pemahaman-pemahaman yang berbeda.   “Kita bisa mengambil hikmah dari adanya sengketa empat lawang ini dalam melakukan mitigasi-mitigasi yang seperti apa dan aksi-aksi yang dilakukan terkait ini nantinya dapat menjadi sumbangsih tolak ukur evaluasi dan pembelajaran untuk kedepannya.”, terangnya.  (FF)

KPU Karanganyar Ikuti Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2025 Tingkat Provinsi Jateng

Semarang - Rapat Pleno Terbula Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2025 tingkat Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada hari Jumat (4/7). Bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang, kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar, Devid Wahyuningtyas, bersama operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sigit Darmawan. Rapat pleno dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Jawa Tengah, Bawaslu Jawa Tengah, dinas/instansi terkait, perwakilan partai politik serta divisi perencanaan data informasi dan admin/operator sidalih dari 35 Kabupaten Kota se-Jawa Tengah. Pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Selanjutnya dibacakan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) di tingkat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Rekapitulasi dibacakan secara langsung oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro. Setelah dibacakan rekapitulasi untuk 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Paulus membacakan jumlah total rekapitulasi PDPB Semester I Tingkat Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil pemutakhiran data pemilih, diperoleh jumlah pemilih laki-laki sebanyak 14.223.360, Perempuan sebanyak 14.294.374, dan total pemilih sebanyak 28.517.734, yang tersebar di 8.563 kelurahan/desa dan 576 kecamatan se-Jawa Tengah. “Jumlah PDPB yang ditetapkan tersebut, jika dibandingkan dengan jumlah DPT Pilkada 2024 yang lalu, mengalami kenaikan sebanyak 90.118 pemilih. Data perubahan pemilih tersebut terdiri dari 217.237 jumlah pemilih baru, 112.200 jumlah perbaikan data pemilih, dan 126.617 jumlah pemilih tidak memenuhi syarat,” terang Paulus. Pleno kemudian dilanjutkan dengan sesi masukan dan tanggapan dari para hadirin. kemudian dilanjutan dengan penandatanganan berita acara dan surat keputusan untuk selanjutnya ditetapkan dalam pleno hari ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU, guna memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih tercatat secara valid dalam daftar pemilih. (SD)

KPU Karanganyar Tetapkan Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 sebesar 715.531 Pemilih

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kedua Tahun 2025 sejumlah 715.531 Pemilih. Demikian hasil dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar pada Rabu (02/07/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Acara Pleno Terbuka disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi KPU Karanganyar. Rapat Pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono. Dalam sambutannya Daryono mengungkapkan, bahwa setelah tahapan pemilu dan pilkada selesai, bukan berarti KPU sudah tidak memiliki tugas atau pekerjaan yang dilakukan. “Salah satu tugas yang wajib dilakukan oleh KPU adalah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai yang diatur PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Oleh karena itu, KPU Kabupaten se Indonesia pada hari ini melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan kedua," ujarnya. Pembacaan rekapitulasi PDPB disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Devid Wahyuningtyas. Hasil Rekapitulasi PDPB triwulan kedua tahun 2025 tingkat Karanganyar adalah sejumlah 715.531 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 352.077 dan pemilih perempuan sebanyak 363.454 pemilih. Acara ini, kata Devid, dilaksanakan sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan publik terhadap proses penyusunan data pemilih yang mutakhir dan berkelanjutan. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Bawaslu Karanganyar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karanganyar, Kodim 0720 Karanganyar, Polres Karanganyar, Dinas/Instansi terkait lainnya, serta perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Karanganyar. “Harapannya dari partai politik, dinas dan instansi terkait, beserta masyarakat dapat mendukung proses PDPB ini dengan menyampaikan masukan dan informasi apabila ada pemilih yang misalkan meninggal dunia, atau pemilih yang pindah masuk/keluar dari Kabupaten Karanganyar, atau ada pemilih yang menjadi TNI/Polri. Informasi ini bisa disampaikan dengan menyertakan bukti dukung administrasi kepada KPU Kabupaten Karanganyar", tambah Devid. Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menegaskan bahwa rekapitulasi PDPB ini bersifat dinamis dan akan terus diperbarui seiring masuknya laporan dari masyarakat, instansi terkait, serta hasil pencocokan data internal. KPU juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika terdapat perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan status lainnya. Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan oleh Ketua dan Anggota KPU Karanganyar serta penyerahan Berita Acara kepada para pihak yang hadir sebagai bentuk legalitas hasil rekapitulasi dan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik. (DFR)