Berita Terkini

KPU Karanganyar ikuti Kajian Sengketa Pilbup Pulau Taliabu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar ikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXVII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025, di Kantor KPU Kabupaten Karanganyar, Kamis (13/11/2025) secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-27 Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan bersama staf Subbagian TPPPH. Selain itu, kegiatan ini diikuti jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Kajian Hukum menghadirkan narasumber Mukhtar Yusuf, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku Utara dan Fatmawaty, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Pulau Taliabu. Serta Akhmad Nurmuladi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pemalang, bertindak sebagai pemantik diskusi.

Mukhtar Yusuf menyampaikan bahwa KPU Taliabo satu-satunya satker yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 TPS dalam perkara ini. “Kasus yang kita bahas ini tentunya menarik karena ada hal-hal yang perlu dijelaskan berkaitan dengan adanya rekomendasi Bawaslu Pulau Taliabu yang menjadi pijakan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal pengawasan, Pulau Taliabu merupakan salah satu daerah yang terjauh dan rute yang panjang melewati 2 provinsi,” ujar beliau.

Sementara itu Fatmawaty dalam paparannya memberikan kesimpulan bahwa dalam Sengketa Pilkada Pulau Taliabu 2024 diajukan pasangan calon nomor urut 2, Citra Puspasari Mus – La Utu Ahmadi, yang menilai terjadi pelanggaran TSM dan rekomendasi PSU Bawaslu tidak dijalankan. Melalui Putusan MK Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan KPU Pulau Taliabu menggelar pemungutan suara ulang di sembilan TPS di bawah supervisi KPU RI dan Bawaslu.

“Amar putusan yang dibacakan dalam sidang pleno MK menyatakan sebagian permohonan Pemohon beralasan hukum dan memerintahkan KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan pemungutan suara ulang di sembilan TPS,” jelas Fatmawaty.

Sementara itu Akhmad Nurmuladi mengatakan dalam kajian sengketa Pilkada 2024 berfokus pada kasus perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau, di mana pasangan calon menggugat keputusan KPU karena diduga terjadi pelanggaran prosedural dalam rekapitulasi suara. Permasalahan utama yang diangkat adalah batas kewenangan KPU dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran serta bagaimana Mahkamah Konstitusi menilai bukti-bukti yang diajukan para pihak. “Persoalannya bukan hanya soal selisih suara, tapi bagaimana KPU menjalankan kewenangannya sesuai prosedur yang sah,” tegas Akhmad.

Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam penutupannya, beliau menyampaikan bahwa titik intinya KPU Taliabu menolak menjalankan rekomendasi Bawaslu karena dinilai datang terlalu dekat dengan batas waktu pelaksanaan PSU yang secara aturan maksimal dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara. “Rekomendasi tersebut baru diterima satu hari sebelum tenggat, sehingga menurut KPU, pelaksanaan PSU tidak akan berjalan optimal mengingat membutuhkan persiapan teknis dan nonteknis yang cukup Panjang (AB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20 kali