Berita Terkini

KPU Karanganyar Gelar Diskusi Membangun Sistem Politik Berkualitas Untuk Pemilu 2029

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar menunjukkan komitmen serius dalam menyiapkan Pemilu tahun 2029 mendatang. Upaya ini diwujudkan dengan menggelar diskusi publik bertajuk 'Membangun Sistem Politik yang Berkualitas untuk Pemilu Tahun 2029' yang diselenggarakan Rabu (12/11/2025) di Studitorium Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA). Acara ini merupakan bagian integral dari program pendidikan politik bagi pemilih, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, khususnya para pemilih muda dan akademisi, dalam menciptakan iklim politik yang sehat dan berintegritas.

Rektor UMUKA, Dr. H. Muh Samsuri, M.Si., membuka diskusi yang melibatkan civitas akademika. Mantan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Karanganyar ini menyatakan kegembiraannya atas kolaborasi KPU Karanganyar dalam memilih kampus UMUKA sebagai tuan rumah. Kegiatan ini, lanjutnya merupakan agenda penting dalam meningkatkan wawasan mahasiswa mengenai politik. "Mahasiswa harus merasa perlu mengambil peran dalam kerja-kerja politik, mahasiswa harus memiliki kesadaran untuk melek politik," tegas Samsuri, mendorong partisipasi aktif kalangan akademisi dalam dinamika politik nasional.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menegaskan tujuan diskusi ini berfokus pada pembahasan mendalam mengenai sistem politik untuk Pemilu 2029. "Kegiatan ini ditujukan untuk membahas, mempelajari lebih dalam, bagaimana sistem politik untuk Pemilu tahun 2029. Bahwa hasil diskusi ini relevan bagi semua pihak, baik entah sebagai peserta partai politik, pengurus partai politik, atau penyelenggara Pemilu," terang Daryono.

Diskusi publik menghadirkan narasumber dari akademisi dan pemerhati Pemilu. Dosen sekaligus Wakil Rektor II UMUKA, Sarilan M. Ali, M.Pd., menyoroti bahwa Putusan MK terkait Pemilu sejatinya hanya mengubah aspek teknis dan belum menyentuh demokrasi secara substansial. Sarilan mengemukakan bahwa pemisahan pelaksanaan Pemilu dapat meringankan beban kerja penyelenggara (PPS/KPPS) dan memungkinkan kampanye yang lebih fokus pada isu nasional dan lokal, namun implikasi putusan tersebut tetap harus diwaspadai, terutama terkait isu politik uang, penggunaan bansos, dugaan cawe-cawe presiden, dan kualitas kaderisasi partai.

Mengenai sistem pemilu kedepan, Sarilan merekomendasikan menggunakan sistem proporsional tertutup atau sistem distrik. "Keunggulan proporsional tertutup adalah disiplin partai politik lebih kuat, kinerja partai terarah, dan meminimalkan politik uang,” jelas Sarilan, memberikan perbandingan komprehensif mengenai opsi sistem Pemilu ke depan.

Pemerhati Pemilu, Suharjanto, S.Sos., menyoroti dampak dari Putusan MK dari segi yuridis, sosial, dan politik. Secara yuridis, lanjut Suharjanto, mantan anggota KPU Karanganyar tahun 2018-2023, putusan MK ini secara tegas menuntut adanya revisi terhadap peraturan perundang-undangan, terutama UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Dari sisi sosial, pemisahan Pemilu dianggap dapat mengurangi beban logistik dan teknis, sehingga meminimalisir kelelahan massal dan meningkatkan efisiensi penyelenggara pemilu, namun di sisi lain terdapat kekhawatiran bahwa pemisahan ini justru dapat memicu instabilitas politik berkepanjangan dan memperlemah stabilitas sosial. Sementara itu, dampak politiknya bersifat dualistik, di mana pemisahan pemilu berpotensi memperkuat akuntabilitas politik lokal dan meningkatkan kualitas demokrasi substantif, tetapi juga memunculkan risiko manipulasi wewenang antara legislatif dan kepala daerah terpilih secara bersamaan,” jelas Suharjanto,

Setelah itu acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang melibatkan audiens secara aktif. Diskusi ini dimanfaatkan oleh peserta untuk mengajukan pertanyaan. Seluruh rangkaian acara diskusi publik bertajuk 'Membangun Sistem Politik yang Berkualitas untuk Pemilu Tahun 2029' ini kemudian ditutup secara resmi, dengan harapan bahwa dialog yang telah berlangsung akan menjadi pelajaran penting dalam mempersiapkan sistem politik yang lebih matang dan berkualitas untuk Pemilu tahun 2029 mendatang. (DFR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali