Berita Terkini

KPU Karanganyar Selenggarakan Koordinasi Percepatan Pembangunan ZI

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Zona Integritas (ZI), pada Kamis, (06/11/2025), di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar, Santosa memberikan arahan bahwa pembangunan ZI secara garis besar untuk membangun birokrasi yang bersih, melayani dan bebas korupsi. “ZI ini memang belum lama dan sebelumnya merupakan pekerjaan di subbagian perencanaan data dan informasi kemudian baru beralih menjadi pekerjaan di subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Secara garis besar tujuan ZI salah satunya membangun birokrasi yang bersih terbebas dari kkn dan memiliki nilai kejujuran dalam melaksanakan program khususnya di instansi KPU”, ujar Santosa.  Adapun tujuan lain, lanjut Santosa, sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasi untuk meningkatkan kepercayaan publik. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Karanganyar, Sekretaris, Kasubbag, serta staf sub bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sadiyah, menyampaikan materi ZI untuk menjadi satu pemahaman bersama seluruh pegawai KPU Kabupaten Karanganyar. Selain membahas pemahaman materi terkait ZI, rakor juga diisi dengan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) ZI yang meliputi 6 komponen utama area perubahan yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. (FF)

Bahas Kasus Pilbup Berau, KPU Karanganyar ikuti Kajian Hukum Sengketa Pilkada 2024

KARANGANYAR — Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, Budi Harianto, membagikan pengalaman saat menghadapi gugatan hasil Pilkada Berau 2024. Budi menyebutkan bahwa Pemohon, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Madri Pani dan Agus Wahyudi, menggugat hasil penetapan KPU Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan Nomor Urut 2, Hj. Sri Juniarsih Mas dan Gamalis, sebagai peraih suara terbanyak dengan selisih 696 suara. "Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran seperti, mutasi pejabat oleh petahana yang bermuatan politis, dugaan manipulasi data pemilih di beberapa TPS, serta pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur," jelas Budi. Budi menyampaikan pengalamannya itu dalam sesi Kajian Hukum Kamis Sesuatu Seri ke-26 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (05/11/2025). KPU Karanganyar turut menjadi peserta diskusi bersama Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab/Kota se-Jawa Tengah. Lebih lanjut, Budi mengatakan, kasus ini menegaskan batas kewenangan MK, bahwa sengketa hasil hanya menyangkut perselisihan penghitungan suara, bukan pelanggaran administratif atau prosedural. Narasumber kedua, Mokhammad Yusuf selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Temanggung, memaparkan analisisnya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PHPU.BUP-XII/2025. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi contoh konkret bahwa proses hukum pemilihan dapat berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Menurut Yusuf, Mahkamah Konstitusi menilai perkara tersebut berada di luar kewenangan karena termasuk pelanggaran administratif, dan setelah menimbang ambang batas serta bukti yang diajukan, MK akhirnya menolak seluruh permohonan Pemohon dan menetapkan hasil pemilihan tetap sah. “Mahkamah menilai seluruh dalil pemohon—mulai dari dugaan pelanggaran terstruktur hingga persoalan teknis—tidak memiliki bukti kuat dan relevan untuk memengaruhi hasil perolehan suara. Karena itu, permohonan ditolak seluruhnya, dan hasil penetapan KPU Berau dinyatakan sah,” jelas Yusuf. Kajian Kamis Sesuatu Seri ke-26 dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Paulus menilai pentingnya kesiapan penyelenggara menghadapi potensi persoalan hukum Pemilu. “Fokus perhatian kita kini tertuju pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Karena itu, kegiatan ini sangat relevan dan penting untuk memperkuat pemahaman serta kesiapsiagaan menghadapi potensi permasalahan hukum di masa mendatang,” ujar Paulus. Menutup kegiatan, Paulus Widiyantoro menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta dan menegaskan pentingnya kesiapan menghadapi dinamika hukum pemilu. “Pengalaman KPU Kabupaten Berau menjadi cermin bagi kita semua. Setiap tahapan pemilu memiliki potensi risiko yang harus dimitigasi secara cermat. Komitmen terhadap kejujuran, keadilan, dan integritas adalah kunci menjaga marwah penyelenggaraan pemilu yang demokratis,” tutup Paulus. (HRN)

KPU Karanganyar Ikuti Ngopi Asli Kolaborasi BerCanDa KPU Jateng

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) edisi khusus kolaborasi bersama BerCanDa (Bicara Seputar Perencanaan dan Daya Dukung) yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (4/11/2025). Kegiatan bertema “Mengolah Taktik, Menata Strategi, Mewujudkan Visi Misi: Sharing Perencanaan dan Kegiatan KPU se-Jawa Tengah” ini menghadirkan sejumlah narasumber dari jajaran KPU Provinsi Jawa Tengah, yaitu Handi Tri Ujiono, Paulus Widiyantoro, Muslim Aisha, Akmalijah, Muhammad Machruz, Mey Nurelia, Basmar Perianto Amron, dan Tri Tujiana, dengan Sabbikisma Setia Nugraha sebagai moderator. Kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar, yang dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Karanganyar. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran KPU kabupaten/kota yang telah melaksanakan berbagai program sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi ajang pemanasan menjelang pelaksanaan konsolidasi daerah yang direncanakan secara daring. “Alhamdulillah, hari ini tanggal 4 November 2025 kita dipertemukan dalam acara yang sangat baik, inisiasi dari pengelola BerCanDa dan juga Ngopi Asli. Hari ini kita akan mendengarkan arahan dan diskusi bersama jajaran pimpinan di KPU Provinsi Jawa Tengah serta seluruh sekretariat kabupaten/kota di Jawa Tengah,” ujarnya. Handi menambahkan, momentum akhir tahun ini penting untuk melakukan refleksi, evaluasi, dan sinkronisasi pelaksanaan fungsi kerja KPU sesuai dengan Rencana Strategis KPU 2025–2030 yang sejalan dengan RPJMN dan visi misi Presiden terpilih. “Semoga kegiatan hari ini dapat bermanfaat untuk membuat lembaga kita semakin baik dan sesuai dengan tagline kita: KPU Melayani, dengan semangat kolaborasi melalui Ngopi Asli dan BerCanDa edisi 4 November 2025 ini,” tutupnya saat secara resmi membuka kegiatan. Selanjutnya pengarahan disampaikan oleh Basmar Perianto Amron, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam arahannya, Basmar mengajak seluruh jajaran KPU di Jawa Tengah untuk terus memperkuat semangat refleksi dan evaluasi di penghujung tahun 2025, agar seluruh kegiatan perencanaan dan pelaksanaan program kembali selaras dengan arah strategis KPU RI. “Menjelang akhir tahun ini, mari kita kembali merefresh kegiatan-kegiatan yang kita lakukan. Semua kegiatan harus kita evaluasi agar tetap berada di rel yang benar, sesuai dengan visi, misi, dan arah strategis KPU,” ungkapnya. Basmar juga menekankan pentingnya semangat pengabdian dan loyalitas terhadap lembaga penyelenggara pemilu. “Bekerjalah kamu untuk KPU seolah-olah kamu akan di KPU selama-lamanya. Inilah semangat yang saya harapkan bisa terus kita pegang bersama demi KPU yang kita cintai,” tuturnya menutup pengarahan. Sebagai penutup kegiatan, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, menyampaikan evaluasi kinerja akhir tahun dan langkah-langkah strategis dalam bidang perencanaan, keuangan, umum-logistik, serta hukum. Ia menekankan pentingnya optimalisasi serapan anggaran, penyusunan laporan kinerja yang akuntabel, dan peningkatan koordinasi di seluruh jajaran sekretariat KPU kabupaten/kota. Melalui kegiatan kolaboratif ini, KPU Provinsi Jawa Tengah berharap semangat sinergi dan profesionalitas terus terjaga di seluruh tingkatan penyelenggara pemilu, demi mewujudkan lembaga KPU yang semakin solid, transparan, dan melayani. (RA)

KPU Karanganyar Siapkan Diskusi Membangun Sistem Pemilu Berkualitas

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyiapkan Kegiatan Diskusi bertema Membangun Sistem Pemilu yang Berkualitas untuk Pemilu Tahun 2029, Senin (03/11/2025), di Aula Kantor KPU Karanganyar. Diskusi ini merupakan pendidikan politik bagi pemilih terhadap wacana yang sedang menjadi perbincangan publik. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar, Santosa menyebutkan bahwa KPU harus terus mengikuti perkembangan yang berkembang di masyarakat. “Rakor ini bukan sekadar persiapan kegiatan, tetapi menjadi momentum untuk menyatukan langkah dan memastikan setiap bagian memahami perannya. Dengan koordinasi yang baik, kegiatan diskusi nanti diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan nilai tambah bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu ke depan,” ujar Santosa. Rakor diikuti oleh Anggota KPU Karanganyar, Sekretaris KPU, Kasubbag, serta staf sekretariat yang terlibat dalam kegiatan diskusi. Dalam kesempatan ini, koordinasi membahas detail rencana teknis dan substansi kegiatan yang dijadwalkan Rabu, 12 November 2025, di Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA). Selain membahas rencana pelaksanaan kegiatan, Rakor juga diisi dengan pembagian tugas kepanitiaan dari unsur sekretariat yang nantinya akan bertanggung jawab pada berbagai bidang kegiatan, seperti registrasi peserta, dokumentasi, perlengkapan, publikasi, dan lainnya. Kegiatan diskusi nantinya akan menghadirkan narasumber dari civitas akademisi dan praktisi Pemilu serta melibatkan sekitar 100 peserta. Melalui pelaksanaan koordinasi ini, KPU Karanganyar berharap seluruh jajaran dapat memastikan kesiapan dari sisi teknis maupun substansi, sehingga kegiatan diskusi nantinya dapat berlangsung lancar, bermakna, dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan sistem Pemilu yang lebih berkualitas, inklusif, dan berintegritas menuju Pemilu Serentak Tahun 2029. (AB)

KPU Karanganyar Dalami Putusan Sengketa Pilbup Lamandau 2024 Permasalahan Teknis Menjadi Fokus Permohonan di MK

KARANGANYAR – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 dibahas dalam Kajian Hukum Kamis Sesuatu seri ke-25, Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah dan KPU Kalimantan Tengah. Acara ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz. Dalam sambutannya, Machruz menyoroti bahwa kasus yang terjadi di Kabupaten Lamandau terkait dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di TPS. “Pemohon banyak mempermasalahkan hal-hal teknis yang kadang permasalahan itu terjadi saat pelaksanaan proses pemungutan seperti adanya ketidaksesuaian data pemilih, kemudian pada saat proses pemungutan suara bagaimana pemilih menerima surat suara sampai proses akhir, serta pelayanan terhadap pemilih berkebutuhan khusus yang butuh pendampingan. Pelaksanaan teknis inilah menjadi beberapa bahan dari pemohon untuk mengajukan PHPU di MK”, tutur Machruz. KPUKabupaten Karanganyar terus memperkuat pemahaman hukum kepemiluan dengan mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar bersama staf Subbagian TPPH KPU Karanganyar. Kajian Hukum menghadirkan pembicara Tity Yukrisna, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Wagino, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lamandau serta Isyadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukoharjo. Wagino, menyampaikan bahwa KPU Lamandau menghadapi sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mana pemohon menggugat hasil rekapitulasi suara dengan alasan adanya pelanggaran seperti ketidakprofesionalan KPPS, politik uang, intimidasi, serta keberpihakan penyelenggara. “Dalam persidangan, KPU Lamandau menegaskan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara telah sesuai peraturan dan tidak terdapat rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu yang berpengaruh terhadap hasil. Hingga pada akhirnya MK menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak terbukti secara hukum dan menolak permohonan untuk seluruhnya. Dari perkara ini, KPU Lamandau mencatat pentingnya peningkatan kualitas penyelenggara, netralitas badan adhoc, serta konsistensi dalam penyusunan bukti dan koordinasi antar tingkat KPU”, ujar Wagino. Sementara itu, Isyadi, menjelaskan perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 di MK antara pemohon atas nama Hendra–Budiman, termohon KPU Lamandau dengan pihak terkait Rizky–Hamid. Pemohon menggugat hasil perolehan suara dengan selisih 1.115 suara, menuding adanya pelanggaran seperti pemilih tidak terdaftar, surat suara tidak sah, politik uang, dan ketidaknetralan penyelenggara. “KPU Lamandau menolak tuduhan tersebut dengan bukti bahwa seluruh proses dan koreksi kesalahan telah dilakukan di tingkat TPS serta tidak ada pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan. MK menolak seluruh permohonan Pemohon, sehingga keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tetap berlaku”, jelas Isyadi. Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Muslim menyampaikan kasus di Lamandau ini merupakan kasus istimewa yang sangat bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. “Kita bisa belajar dari PHPU Kabupaten Lamandau 2024 ini sebagai salah satu kasus istimewa yang mana dalil-dalil di dalamnya sangat banyak dan detail yang menjelaskan bagaimana proses pemungutan pada saat waktu penghitungan suara itu, sehingga memperkuat pondasi meyakinkan MK bagaimana saat proses yang sebenarnya terjadi itu hingga MK memutus keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tetap berlaku. Dari perkara ini, KPU Lamandau mencatat pentingnya peningkatan kualitas penyelenggara, netralitas badan adhoc, serta konsistensi dalam penyusunan bukti dan koordinasi antar tingkat KPU”, pungkas Muslim. (FF)

KPU Karanganyar Umumkan Pemenang Lomba Milkoi 2025, Ini Daftarnya

KARANGANYAR – KPU Karanganyar memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Ketua OSIS (MILKOI) serentak Tahun 2025. Ajang tahunan ini menjadi wadah kreativitas pelajar dalam memahami dan menyebarkan semangat berdemokrasi di kalangan generasi muda khususnya pelajar SMA/SMK/MA di Kabupaten Karanganyar. Apresiasi Milkoi diberikan pada saat acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula dan Apresiasi Milkoi 2025, bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda ke 97, dengan mengambil tema “generasi muda peduli demokrasi”, yang dilaksanakan oleh KPU Karanganyar, Selasa (28/10/2025). Dalam kegiatan tersebut, KPU Karanganyar mengumumkan para pemenang dari tiga kategori lomba yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Milkoi 2025, yakni Lomba Video Kampanye, Lomba Video After Movie, dan Lomba Laporan Penyelenggaraan. Penjurian lomba dilakukan oleh KPU Karanganyar bersama-sama dengan Anggota Komite Milkoi 2025. Untuk kategori Lomba Video Kampanye Milkoi 2025, penilaian dilakukan terhadap kreatifitas ide dan gagasan, diksi, editing, visualisasi, serta kualitas audio. Adapun juara lomba Video Kampanye Milkoi 2025, Juara 1 diraih oleh SMAN 1 Karanganyar, Juara 2 diraih oleh SMAN 1 Mojogedang, dan Juara 3 diraih oleh SMAN Tawangmangu. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Anggota KPU Karanganyar Devid Wahyuningtyas kepada para perwakilan sekolah pemenang. Sorak tepuk tangan meriah mengiringi momen bahagia ini, sekaligus menjadi apresiasi atas kreativitas dan semangat siswa-siswi yang turut menginspirasi generasi muda lainnya. Selanjutnya kategori Lomba Video After Movie Milkoi 2025. Kategori ini menilai kemampuan peserta dalam mengemas dokumentasi kegiatan Milkoi 2025 dari awal sampai dengan akhir menjadi sebuah tayangan kreatif dan inspiratif. Penilaian mencakup aspek ide, gagasan, diksi, kualitas visualisasi, dan kualitas audio. Berikut daftar pemenang Lomba Video After Movie Milkoi 2025, Juara 1 diraih oleh SMKN 1 Karanganyar, SMAN 1 Mojogedang menempati urutan ke 2, sedangkan Juara 3 diraih oleh SMKN Jenawi. Penghargaan kategori ini diserahkan oleh Anggota KPU Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas. Yang terakhir untuk kategori Lomba Laporan Penyelenggaraan Milkoi 2025, SMKN 1 Karanganyar kembali menempati peringkat 1, diurutan berikutnya ada SMKN Jatipuro yang berhasil meraih peringkat 2, dan SMK Wikarya Karanganyar berada di peringkat ke 3. Untuk kategori Lomba Laporan Penyelenggaraan Penilaian dilakukan terhadap sistematika laporan kegiatan mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan, inovasi penyelenggaraan, hingga kelengkapan dokumen administrasi untuk setiap tahap penyelenggaraan Milkoi 2025. Sekretaris KPU Karanganyar, Widy Hargus Kistiyanto menyerahkan penghargaan kepada para pemenang lomba sekaligus memberikan apresiasi atas dedikasi dan konsistensi para peserta dalam menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan Milkoi 2025 Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Karanganyar Daryono menyampaikan ucapan selamat kepada para Pemenang Lomba, sekaligus mengapresiasi kinerja Komite Milkoi 2025. “Sukses penyelenggaraan Milkoi 2025 adalah buah dari kerja-kerja Komite Milkoi 2025. Semoga ini menjadi bekal pengalaman yang berharga dimasa mendatang. Selamat kepada para pemenang lomba, dan untuk sekolah yang belum menang tidak perlu berkecil hati. Menang kalah hal yang biasa, yang terpenting adalah bisa memberikan pengalaman, meningkatkan semangat belajar, berkompetisi dan membangun mental juara. Pelaksanaan Milkoi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran berdemokrasi sejak dini dan memperkuat komitmen generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam demokrasi”, Jelasnya. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama. KPU Karanganyar menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh sekolah SMA/SMK/MA se Kabupaten Karanganyar yang telah berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Milkoi 2025, khususnya kepada semua Anggota Komite MILKOI 2025 yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan yang penuh inspirasi ini. “Selamat dan sampai jumpa digelaran Milkoi Serentak selanjutnya”. (HumasKPUKra)