Berita Terkini

KPU Karanganyar Selenggarakan Kajian Hukum - Bedah Perubahan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 -

KARANGANYAR - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan hukum pegawai, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar menyelenggarakan Kajian Hukum Perubahan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023 tentang tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang diikuti oleh seluruh pegawai KPU Karanganyar (Selasa, 24/6/2025).

Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono. "Saya sendiri belum pernah membaca Peraturan KPU ini, tentunya ini menjadi momen untuk bisa dicermati sehingga kita bisa lebih baik ke depannya. Sekarang kita difasilitasi dengan forum ini, harapannya dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita. Sehingga outputnya kita dapat bekerja lebih baik.", terang Daryono.

Selanjutnya, pemaparan materi oleh CPNS KPU Karanganyar, Fani Fadila. Ia menyampaikan struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat Kabupaten/Kota, dimana masing-masing struktur organisasi mengalami perubahan dari yang semula diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. "PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ini mengalami 2 kali perubahan. Perubahan PKPU ini meliputi penghapusan beberapa pasal dan perubahan struktur organisasi. Perubahan yang paling mencolok pada Sekretariat Kabupaten/Kota ini adalah pada susunan organisasi 2 Subbag yang awalnya Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menjadi Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dan Subbag Hukum dan Sumber Daya Manusia menjadi Subbag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.", jelas Fani Fadila.

Kemudian acara dilanjutkan oleh sesi diskusi dimana diskusi diawali oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa'diyah, A.Md., "Sebagai pegawai sebelum menjalankan tugas sudah mengucapkan janji/sumpah untuk siap kerja dan ditempatkan di mana saja. Sehingga penting bagi kita pegawai untuk memahami aturan mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja Sekretariat KPU. Komisioner pun juga harus tahu tugas dari Sekretariat, karna selama 5 tahun akan menemani Sekretariat.", terangnya.

Selanjutnya tanggapan dari Sekretaris KPU Karanganyar, Widi Hargus Kistyanyo, S.H., M.H., beliau mengatakan "Perubahan PKPU Nomor 14 Tahun 2020 ini pasti banyak memberikan implikasi di Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, seperti misalnya yang semula Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menjadi Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dan yang semula Subbag Hukum dan Sumber Daya Manusia menjadi Subbag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Pada prinsipnya sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertugas membantu penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan KPU, dalam hal ini komisioner."

Kemudian sesi diskusi juga ditanggapi oleh Komisioner KPU Karanganyanyar lainnya yaitu Devid Wahyuningtyas, SP., Santosa, S.T., dan Andis Yuli Pamungkas, S.H.. Kesemuanya menyambut baik agenda kajian hukum ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan hukum para pegawai KPU Karanganyar. (DFR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali