
Tata Arsip Eks Pemilu dan Pilkada 2024, KPU Karanganyar Kolaborasi Lintas Instansi
Karanganyar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengelolaan arsip logistik eks Pemilu dan Pilkada 2024. Acara berlangsung di Aula Kantor KPU Karanganyar, Jalan Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Karanganyar, Selasa (23/9/2025).
Rakor ini melibatkan lintas instansi mulai dari Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar, Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karanganyar, Polres Karanganyar dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Karanganyar.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Karanganyar, Daryono memaparkan pelaksanaan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024 telah berjalan lancar. Namun demikian, suksesnya penyelenggaraan masih menyisakan residu logistik, antara lain kotak suara, surat suara, bilik suara, tinta, segel, formulir hasil, serta perlengkapan pendukung lainnya.
“Sebagian logistik masuk kategori habis pakai seperti tinta dan segel, sementara sebagian lainnya tergolong arsip dan persediaan yang sesuai aturan harus melalui proses penghapusan. Beberapa arsip seperti Formulir C Hasil Pemilu dan Pilkada baru dapat diajukan untuk pemusnahan setelah melewati masa retensi arsip selama dua tahun. Dokumen yang masih dalam masa retensi arsip ini perlu ditata dan dikelola dengan baik agar tidak rusak," katanya.
Oleh karena itu, dalam rangka penataan itu, KPU Karanganyar melibatkan berbagai instansi untuk dapat memberikan masukan agar pelaksanaan penataan arsip berjalan baik.
Salah satu peserta rakor, Agus Dwi K dari Disarpus Karanganyar mengingatkan pentingnya mitigasi agar pengelolaan arsip tetap sesuai dengan keterbatasan anggaran. Arsip yang bernilai permanen perlu dialihkan ke media lain, sedangkan arsip yang sudah habis masa retensinya harus segera dimusnahkan sesuai aturan. Disarpus juga merujuk pada ketentuan penyusutan arsip dalam UU No. 43 Tahun 2009 serta Permendagri 517/2013, yang membedakan arsip aktif, inaktif, dan yang wajib dimusnahkan.
Sementara itu, Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Karanganyar Yoppy Nursendy Budiarso menekankan pentingnya standar penyimpanan sesuai fungsi bangunan. Masukan yang diberikan antara lain pengaturan jarak antar boks minimal 50 cm, penggunaan palet untuk mencegah kerusakan, penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap gudang, serta adanya petugas jaga. (TNT)