Berita Terkini

KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum Sengketa Pilbup Pasaman Barat Sumbar

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyimak kajian hukum sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat, dalam Kajian rutin “Kamis Sesuatu Series #18” pada Kamis (11/09/2025). Kajian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024.

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube JDIH KPU Jateng dan diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. KPU Karanganyar diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, beserta Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.

 

Acara menghadirkan dua narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman Barat, Akbar Riyadi, dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kudus, Sunardi serta Hamdan, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, selaku pemantik diskusi.

 

Acara dibuka oleh Muhammad Machrus, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan. Forum ini menjadi sarana refleksi sekaligus pembelajaran bagi jajaran KPU dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan di masa mendatang.

 

“Pilkada adalah proses demokrasi yang tidak hanya menguji kesiapan peserta dan pemilih, tetapi juga ketelitian penyelenggara dalam memastikan setiap hak suara terjamin. Kasus Pasaman Barat menjadi pengingat bagi kita semua bahwa akurasi daftar pemilih dan distribusi undangan memilih merupakan kunci untuk menjaga integritas hasil pemilu,” ujar Muhammad Machrus.

 

Akbar Riyadi menjelaskan bahwa KPU Pasaman Barat telah menyusun Daftar Pemilih berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, dan menetapkannya melalui Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten. Selanjutnya, KPU Pasaman Barat juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.

 

“Telaah Putusan MK No. 43/PHP.BUP-XXIII/2025 atas sengketa Pilkada Pasaman Barat menyoroti persoalan akurasi DPT, distribusi Form C, serta netralitas penyelenggara. Putusan ini menegaskan perlunya perbaikan dalam penyusunan DPT dan transparansi distribusi undangan, demi menjaga integritas serta legitimasi hasil pemilu,” terang Akbar.

 

Sementara itu, Sunardi menilai Pilkada Pasaman Barat 2024 memberikan pelajaran penting bahwa akurasi daftar pemilih dan distribusi undangan memilih bukan persoalan sepele. Selisih suara yang tipis membuat setiap hak pilih warga menjadi sangat krusial. Menurutnya, persoalan DPT masih menjadi masalah klasik yang terus berulang dalam setiap pemilu.

 

“Permasalahan utama dalam perkara ini adalah lemahnya manajemen pendaftaran pemilih serta isu klasik yang terus berulang dalam setiap pemilu dan berdampak langsung pada hilangnya hak pilih warga,” ujar Sunardi.

 

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menegaskan bahwa sengketa Pilkada Pasaman Barat 2024 telah memperoleh putusan final dari MK. lanjut Muslim, bahwa MK menolak seluruh dalil pemohon dan menyatakan penyelenggaraan Pilkada Pasaman Barat sah secara hukum.

 

“Dengan demikian, sengketa hasil Pilkada Pasaman Barat 2024 dinyatakan selesai. Mahkamah menegaskan tidak ada bukti pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat memengaruhi hasil perolehan suara. Seluruh tahapan yang dilaksanakan KPU dianggap sah secara hukum, sehingga hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan tetap berlaku serta mengikat seluruh pihak sebagai hasil resmi pemilihan,” jelasnya. (AB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali