Berita Terkini

KPU Karanganyar Mantapkan Laporan SPIP Periode Mei 2025 Lewat Rapat Internal

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar kembali bergerak cepat menyiapkan dokumen Kartu Kendali sebagai pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode bulan Mei 2025. Rapat Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono, pada Selasa, (03/06/2025). Rapat koordinasi juga dihadiri oleh para Komisioner, Sekretaris KPU, serta Tim Satgas SPIP, yang bersama-sama memastikan penyusunan laporan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. “Ini adalah agenda rutin yang harus berjalan sesuai jadwal. Pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan SPIP. SPIP bukan hanya kewajiban administratif, tapi bagian dari budaya kerja kita,” tegasnya. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penguatan pengawasan internal KPU melalui agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan. Penyusunan dan pengecekan laporan dibahas secara intensif di Aula Kantor KPU Karanganyar. Dalam sesi teknis, Siti Halimatus Sa’diyah, selaku Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, memimpin proses pencermatan dan pengecekan isi Kartu Kendali SPIP. Proses ini mencakup verifikasi dokumen pendukung dari berbagai bidang, antara lain : dokumen laporan kepegawaian, pengelolaan keuangan negara, dana hibah, pengadaan barang/jasa, pengelolaan aset, hingga perjalanan dinas. “Kami ingin memastikan setiap komponen tata kelola ini terdata rapi dan akuntabel. Setelah diverifikasi, dokumen akan kami bawa ke pleno untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya, yang akrab disapa Amah. Sebagaimana arahan dari KPU Provinsi Jawa Tengah, batas waktu pengiriman laporan SPIP bulan Mei ditetapkan pada 10 Juni 2025. Menyikapi hal itu, Tim SPIP KPU Karanganyar langsung mempercepat proses finalisasi agar tidak melewati tenggat waktu. (AB)

KPU Karanganyar Ikut Kajian Hukum KPU Jateng - Belajar dari Sengketa Pilwalkot Sabang

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar ikuti Kajian Hukum yang digelar secara daring oleh KPU Jateng pada Rabu (28/05/2025). Mengangkat tema Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Kota Sabang. Hal ini untuk mengetahui pengalaman nyata penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di ujung barat Indonesia. ‎Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono melalui zoom meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPU Jateng diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Handi mengatakan bahwa acara ini tujuannya bukan sekadar berbagi cerita, tetapi menggali pelajaran penting dari dinamika pemilihan yang penuh tantangan. ‎"Sharing ini penting untuk kami di KPU Jateng, karena kami hampir nihil Sengketa Pilkada. Diharapkan dapat mengupas dan membahas PHP Kota Sabang dari pelaku langsung (KIP Kota Sabang-red)," Ujar Lulusan Fisip Unsoed ini. ‎Narasumber pertama, yakni Azman, Anggota KPU dari KIP Kota Sabang dan sebagai pembedah adalah Anas Khoirudin, Anggota KPU Kabupaten Magelang, yang memberikan perspektif mendalam terkait kasus tersebut. ‎Latar belakang tema ini bermula dari sengketa Pilwalkot Sabang yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK menemukan pelanggaran prosedural dalam pembukaan kotak suara di TPS 02 Desa Paya Seunara. Kotak suara untuk pemilihan wali kota dibuka di luar prosedur dan tidak disegel kembali. Pelanggaran ini cukup serius, hingga MK memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut. Kejadian ini menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena pelanggarannya, tetapi juga karena dampaknya terhadap hasil akhir pemilihan. ‎Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, memberikan arahan terkait kajian hukum ini. ‎"Berkaca kasus PHP Kota Sabang, MK memutuskan bahwa terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur dan dianggap dapat mempengaruhi kemurnian suara. Sebelumnya Bawaslu Kota Sabang telah memutuskan bahwa terhadap TPS yang dipersoalkan tidak perlu dilaksanakan PSU dikarenakan  tidak memenuhi unsur pelanggaran," ujar Muslim. ‎Diskusi yang digelar KPU Jateng ini bukan semata mengulas kasus, tetapi menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan. Dengan menjadikan kasus Sabang sebagai studi kasus, diharapkan jajaran KPU di Jawa Tengah bisa lebih siap menghadapi potensi sengketa, serta menjaga integritas dan prosedur dalam setiap tahapan pemilu. ‎Melalui kajian hukum ini, KPU Karanganyar turut menunjukkan komitmennya untuk terus belajar, berbenah, dan memberikan layanan pemilu yang transparan, adil, serta profesional. Harapannya, pengalaman Sabang menjadi pelajaran berharga untuk mencegah kesalahan serupa terjadi di tempat lain. (AB)

PPPK KPU Karanganyar Tahun Anggaran 2024 Periode 1 Resmi Dilantik

KARANGANYAR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Periode 1 dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU telah resmi dilantik. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah tersebut dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Sekjen KPU RI) Bernad Dermawan Sutrisno. Jumat (23/05/2025). Pelantikan tersebut dilaksanakan secara serentak dan diikuti oleh seluruh PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode 1 di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI baik yang hadir secara langsung di kantor KPU RI maupun secara daring melalui zoom di masing-masing satuan kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno meminta seluruh PPPK Sekretariat Jenderal KPU T.A 2024 Periode 1 untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas kedinasan. "Jangan sampai ada perubahan perilaku yang tidak baik setelah dilantik menjadi PPPK. Saya ingin justru Bapak/Ibu semua meningkatkan kinerja secara optimal," pesan Bernad. Bernad juga meminta agar seluruh personil yang telah dilantik sebagai PPPK untuk mematuhi dan mentaati aturan-aturan ASN. "Penyematan pin Korpri secara simbolis itu menandakan ibu/bapak sudah resmi menjadi ASN, maka terikat pada aturan-aturan ASN. Jadi ini harus ditaati oleh Bapak/ Ibu semua," pesan Bernad. Sementara itu jumlah PPPK KPU T.A 2024 Periode 1 di KPU Kabupaten Karanganyar yang dilantik berjumlah empat orang. Pelantikan PPPK disaksikan oleh Sekretaris dan semua Kasubbag serta Staf Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar. Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto, memberikan ucapan selamat sekaligus menegaskan isi pesan arahan Sekretaris Jenderal KPU RI. “Saya mewakili seluruh pegawai Sekretariat mengucapkan selamat atas dilantiknya teman-teman menjadi PPPK, semoga berkah dan amanah dalam melaksanakan tugas. Sesuai arahan bapak Sekjen KPU RI, setelah dilantik agar segera menyesuaikan diri sebagai seorang ASN. Menyesuaikan diri berarti mengadaptasi diri terhadap perubahan, meningkatkan kompetensi, dan mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN (BerAKHLAK) dalam menjalankan tugas. ASN harus siap menghadapi tantangan perubahan, berinovasi, dan bertindak proaktif dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik, Jelas Widy. (QMH)

KPU Karanganyar Ikuti Kegiatan Berbagi Pengalaman Dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pelaksanaan Kegiatan Berbagi Pengalaman dalam rangka reviu pelaksanaan tahapan teknis Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/5/2025), melalui daring. Kegiatan ini Bertempat di Aula Kantor KPU Karanganyar, Rakor tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Santosa, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (TPPPHM) beserta staf. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan surat KPU RI Nomor 605/PL.01-Und/06/2025 perihal Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Berbagi Pengalaman Dalam Rangka Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Acara berbagi pengalaman disampaikan oleh KPU Boyolali, KPU Wonosobo dan KPU Temanggung. KPU Kabupaten Boyolali membahas mengenai dana kampanye dalam pelaksanaan tahapan pemilihan. Sedangkan KPU Wonosobo dan KPU Temanggung mengangkat tema Penghitungan dan Rekapitulasi pada tahapan Pemilu 2024. Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz menyampaikan bahwa hasil rakor bersama KPU Kabupaten/Kota ini akan dikompilasikan dan disampaikan secara berjenjang oleh KPU Provinsi ke KPU RI. (HRN)

Kajian Hukum, KPU Karanganyar Ikuti Kamis Sesuatu Bahas PSU Pilbup Parigi Moutong

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar turut ambil bagian dalam kegiatan Kajian Hukum Rutin "Kamis Sesuatu" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/5/2025). Kajian kali ini mengangkat topik sengketa perkara hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang berujung pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Handi menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang diskusi, refleksi, dan penguatan pemahaman hukum bagi penyelenggara pemilu di seluruh Jawa Tengah. “Kamis Sesuatu" menjadi momen penting untuk mengasah ketelitian dan pemahaman kita terhadap tahapan pencalonan (dalam pilkada-red),” ujarnya. Dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan disiarkan langsung di kanal YouTube KPU Jateng, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta sekretariat KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. KPU Karanganyar, diwakili oleh Siti Halimatus Sa’diyah selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, didampingi perwakilan dari Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Humas (TPPPHM). Kajian hukum kali ini menghadirkan Daiman Hidayat, Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah dan Henry Casandra Gultom, Anggota KPU Kota Semarang, yang keduanya selaku Divisi Hukum dan Pengawasan. Daiman Hidayat memaparkan secara rinci latar belakang, substansi putusan, serta dampak teknis dan hukum dari PHP Pilbup Parigi Moutong 2024. KPU Kota Semarang mendapat tugas untuk membedah dan mempresentasikan hasil analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 75/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam paparannya, Henry Casandra Gultom, menyimpulkan bahwa Pemilihan tersebut telah diikuti oleh calon yang secara hukum tidak memenuhi syarat. Hal ini, menurutnya, mencederai kemurnian suara rakyat. “Putusan MK menyatakan bahwa salah satu calon tidak memenuhi syarat, sebagaimana ditetapkan oleh PT TUN Makassar. Karena terbatasnya waktu dalam tahapan Pilkada, KPU tidak dapat mengajukan kasasi. Maka PSU yang terjadi bukan akibat kelalaian penyelenggara, melainkan karena dinamika hukum dalam proses pencalonan,” jelas Henry. Diakhir kegiatan, Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, memberikan arahan terkait pelaksanaan kegiatan Kajian Hukum Pilkada rutin "Kamis Sesuatu". Muslim menekankan dalam membuat resume KPU Kabupaten/Kota perlu mencermati Putusan MK yang menjadi pembahasan. “Dan jika dimungkinkan untuk mendiskusikannya dengan Anggota KPU yang lain dalam mencari dan mendalami konteksnya, mengidentifikasi masalahnya, dan bagaimana masalah itu diposisikannya,” ujar beliau. Sebagai evaluasi, lanjut Muslim pada kajian selanjutnya peserta diimbau untuk membuat notulensi yang mendokumentasikan jalannya kegiatan secara menyeluruh. (AB)

Kajian Hukum, KPU Karanganyar Bahas Tuntas PKPU Nomor 1 Tahun 2025

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Kajian Hukum membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pada Selasa (20/05/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Karanganyar, usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Kajian ini difokuskan untuk mendalami alur dan teknis pelaksanaan PDPB paska Pemilu dan/atau Pemilihan. Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menekankan pentingnya kegiatan kajian hukum ini sebagai sarana peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum kepada internal pegawai KPU. “Kajian Hukum yang rutin kita laksanakan ini diharapkan menjadi media pembelajaran, memperluas wawasan, serta mengasah kemampuan analisis, terutama terkait regulasi dalam proses pemutakhiran data pemilih,” ujarnya. Materi PDPB disampaikan oleh Devid Wahyuningtyas, Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dalam paparannya, Devid menjelaskan bahwa PDPB bertujuan untuk memelihara dan memperbarui DPT secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pemilih. “PKPU Nomor 1 Tahun 2025 mengatur bahwa PDPB dilakukan melalui Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih, yang dapat diakses secara daring maupun luring. Evaluasi penyelenggaraan PDPB dilakukan minimal satu kali dalam setahun oleh KPU Kabupaten/Kota dan dilaporkan kepada KPU Provinsi,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa pendanaan PDPB tidak hanya berasal dari APBN, tetapi juga dapat didukung melalui APBD dalam bentuk hibah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan para komisioner, sekretaris KPU, serta staf sekretariat dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Hukum Pengawasan. (AB)