Berita Terkini

KPU Karanganyar Sambang Partai Politik

KARANGANYAR - Dalam rangka menjalin silaturahmi antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar melaksanakan sambang ke Partai Politik (Parpol) tingkat Kabupaten Karanganyar. Kunjungan sambang Parpol dijadwakan dari tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2025, kepada seluruh Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024. KPU Kabupaten Karanganyar dalam kunjungannya juga melakukan diskusi terkait evaluasi pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Karanganyar. Hal ini sebagai upaya dalam penyusunan Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan kedepan.  Pertemuan dalam rangka sambang Parpol tersebut selain sebagai bentuk silaturahmi antara KPU Kabupaten Karanganyar dan seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2024 di Karanganyar juga membahas terkait evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada. (FF)

KPU Karanganyar Bentuk Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual

KARANGANYAR- Dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar membentuk Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS). Pengukuhan Jaring Informasi PKS KPU Karanganyar dilakukan serentak bersama Jaring Informasi PKS 34 KPU kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah, Minggu (17/8/2025). Selain peresmian Jaring Informasi PKS KPU kabupaten/kota, diuncurkan pula Satuan Tugas (Satgas) PKS KPU Jawa Tengah. Pembentukan Satgas dan jaring informasi PKS di lingkungan kerja ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota, serta Surat Dinas KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 1507 Tahun 2025 Perihal Dukungan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono, bersama dengan Anggota KPU lainnya yakni, Devid Wahyuningtyas, Santosa, Siti Halimatus Sa’diyah, Andis Yuli Pamungkas dan Sekretaris KPU Karanganyar Widy Hargus Kistyanto beserta dengan jajaran Sekretariat di Aula KPU Karanganyar. Acara diawali dengan peluncuran Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah dan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Anggota dan jajaran sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Personil Jaring Informasi PKS KPU Karanganyar terdiri lima orang dengan Koordinator Andis Yuli Pamungkas yang merupakan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM. Andis mengatakan Jaring Informasi PKS KPU Karanganyar merupakan kepanjangan tangan dari Satgas PKS di tingkat Provinsi. "Keberadaan jaring informasi di tingkat Kabupaten ini diharapkan dapat membantu satgas dalam upaya mensosialisasikan, mencegah serta melaporkan kepada satgas Provinsi Jawa Tengah apabila terjadi dugaan kekerasan seksual dilingkungan KPU Kabupaten/Kota," ujarnya. Disampaikan Andis, kekerasan seksual tidak hanya dalam bentuk kekerasan fisik saja, tetapi juga seperti pelecehan seksual secara verbal, kemudian juga tindakan yang bersifat ancaman yang mengandung unsur kekerasan seksual baik yang dilakukan langsung maupun tidak langsung. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa'diyah yang juga merupakan personil dari Jaring Informasi PKS KPU Karanganyar berharap bahwa dengan adanya jaring informai PKS ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman khususnya kepada seluruh jajaran di lingkungan KPU. "Selanjutnya, kita akan terus berupaya untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait dengan pencegahan kekerasan seksual ini agar tercipta iklim yang nyaman serta selalu konsisten menjaga marwah lembaga KPU," ujar Amah, sapaan akrabnya. Melalui penandatanganan pakta integritas tersebut, KPU Karanganyar berkomitmen untuk selalu menjaga nilai dan budaya kerja yang sehat, bersih dari pelanggaran kekerasan seksual serta selalu menjunjung tinggi integritas sebagai lembaga penyelenggara pemilu. (AND)

KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum Sengketa Pilbup Bungo

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar ikut menyimak kajian mengenai sengketa perselisihan hasil pemilihan yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Provinsi Jambi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut merupakan kajian hukum KPU Jawa Tengah bertajuk "Kamis Sesuatu" dengan materi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Sengketa Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, Kamis (14/8/2025). Kajian Kamis Sesuatu seri ke-14 ini dibuka oleh anggota KPU Jawa Tengah, Paulus Widiantoro. Paulus menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana pembelajaran dan berbagi pengalaman penyelesaian sengketa pilkada. Kegiatan ini merupakan seri kajian hukum rutin yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, sebagai sarana penguatan kapasitas hukum penyelenggara pemilu di wilayah Jawa Tengah. “Melalui Kamis Sesuatu, kita bisa belajar dari kasus nyata, seperti sengketa Pilkada Bungo 2024, untuk memahami duduk perkara dan penerapan hukum di Mahkamah Konstitusi,” ujar Paulus. Ketua KPU Karanganyar, Daryono, hadir bersama Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, serta Anggota KPU Divisi Perencanan Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas. Turut mendampingi seluruh staf Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Karanganyar. Pembicara yang dihadirkan antara lain, Suparmin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Sodri Hamzah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bungo, serta  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Batang, Tarwandi. Sodri Hamzah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bungo memaparkan proses persidangan dan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, lanjut Sodri, MK memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Putusan MK ini diambil setelah mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat. Penyebabnya antara lain penggunaan Kartu Keluarga sebagai identitas pemilih, serta terjadinya pencoblosan surat suara secara massal,” jelas Sodri. Sodri menambahkan, PSU wajib dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya, yaitu tanggal 27 November 2024. Setelah PSU selesai, KPU Kabupaten Bungo menetapkan kembali hasil pemilihan sesuai amanat putusan MK. Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah menilai sengketa yang dialami KPU Kabupaten Bungo memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan kasus-kasus yang pernah dibahas sebelumnya. Jika pada sengketa di daerah lain titik permasalahan sering kali berada pada tahap pencalonan atau pemenuhan syarat calon, maka pada kasus Bungo fokus permasalahan justru terletak pada proses pemungutan suara di TPS. “Kasus Bungo ini menarik karena problem utamanya bukan di awal proses, melainkan langsung pada tahapan inti, yaitu saat pemungutan suara berlangsung. Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk memperkuat prosedur dan pengawasan di lapangan,” ujar Muslim. Ia menambahkan bahwa pembahasan kasus seperti ini bermanfaat bagi seluruh penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah sebagai bekal menghadapi potensi sengketa serupa di masa mendatang. “Dengan mempelajari setiap detail kasus, kita bisa lebih siap, memahami potensi risiko, dan memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (HRN)

KPU Karanganyar Ikuti Diskusi - Kick Off - Koordinasi Awal Lelang Logistik Pasca Pemilihan

Karanganyar – Seluruh pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Kick Off Koordinasi Awal Lelang Logistik Pasca Pemilihan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara zoom meting, Selasa (12/8/2025). Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin mingguan bertajuk Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik (Ngopi Asli). Hadir Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, sebagai keynote speaker.  serta Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Eko Supriyono sebagai moderator. Dalam arahannya, Handi Tri Ujiono menyampaikan pentingnya koordinasi untuk memastikan pengelolaan barang milik negara berupa eks logistik Pilkada yang sudah habis masa pakainya dilakukan sesuai aturan. Barang-barang seperti kotak suara, bilik suara, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya akan dilelang, dan hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. “Walaupun di beberapa kabupaten/kota proses lelang sudah hampir selesai, kita perlu saling menguatkan pemahaman agar pengelolaan barang milik negara berjalan optimal dan akuntabel,” jelas Handi. Sekretaris KPU Jateng, Tri Tujiana, menegaskan bahwa pengelolaan barang milik negara adalah bagian penting dari kinerja lembaga, bahkan memengaruhi citra dan “estetika” organisasi. Ia mendorong percepatan proses lelang agar tidak berbenturan dengan masa berakhirnya sewa gudang. Moderator Eko Supriyono mengajak seluruh KPU Kabupaten/kota melaporkan perkembangan persiapan lelang, mulai dari koordinasi dengan KPKNL hingga jadwal pelaksanaan. Menutup kegiatan, anggota KPU Jateng Basmar Perianto Amron mengapresiasi semangat peserta dan menekankan perlunya memilih metode penghapusan logistik yang tepat, baik melalui lelang maupun hibah, dengan mempertimbangkan manfaat dan nilai ekonomisnya. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran KPU Karanganyar untuk memahami dan mempersiapkan tahapan lelang logistik pasca pemilihan, sehingga pelaksanaannya tepat waktu, tertib, dan sesuai ketentuan. (RA)

KPU Karanganyar Ikuti Rakor Pengelolaan JDIH

KARANGANYAR – Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Website dan Media Sosial JDIH yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (11/08/2025). Kegiatan yang diinisiasi KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum bersama staf dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menegaskan pentingnya peran JDIH sebagai pusat informasi hukum yang terbuka bagi publik. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan JDIH menjadi sarana efektif dalam menyebarluaskan informasi dan regulasi, khususnya terkait penyelenggaraan pemilu. Harapannya, informasi hukum dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat oleh seluruh masyarakat,” ujarnya. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, memberikan arahan terkait strategi pengembangan dan perbaikan JDIH. Muslim menekankan sinergi antara pengelolaan website dan media sosial agar informasi hukum dapat menjangkau lebih luas. “Perbaikan dan pengembangan JDIH harus dilakukan secara berkelanjutan, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun kemudahan akses bagi pengguna. Dengan begitu, JDIH dapat menjadi sumber rujukan hukum yang terpercaya,” jelasnya. Muhammad Fakhri Ali Ibrahim, operator JDIH KPU RI, menjelaskan teknis penggunaan aplikasi website JDIH dan integrasi dengan media sosial. Fakhri memberikan tips guna optimalisasi fitur-fitur baru dalam pengelolaan dokumen dan penyebaran informasi. “Pemanfaatan fitur yang ada akan membantu percepatan publikasi dan memastikan informasi yang disajikan selalu valid dan mutakhir,” ungkap Fakhri. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan JDIH di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dapat semakin profesional, responsif, dan sesuai standar pelayanan informasi publik. (DFR)

KPU Karanganyar Ikuti Review Kartu Kendali dan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Teritegrasi Tahun 2025

KARANGANYAR - Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Jumat (08/08/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar. Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang menekankan pentingnya pemahaman satuan kerja terhadap pelaksanaan penilaian mandiri SPIP. "Hasil penilaian maturitas menunjukkan sejauh mana efektivitas pelaksanaan SPIP di suatu lembaga," ujarnya. Berkaitan dengan penyelenggaraan SPIP, lanjut Muslim Aisha, selama ini sudah sesuai arahan KPU RI. Ada 2 bahasan utama dalam rakor kali ini yakni pertama, kartu kendali yang dimintakan review nya dimana hasil review di Jawa Tengah ini belum 100%. Di sini berkaitan dengan aspek kesesuaian atau kebenaran apakah memang sesungguhnya sudah 100% sesuai atau belum dan jika belum apakah berkaitan dengan dokumen baru yang belum kita ketahui atau ada 1 cara pandang berbeda yang belum dipahami. Kemudian yang kedua, penilaiain maturitas secara mandiri berkaitan dengan pengisian form yang menjadi tugas di depan berikutnya terkait pengisian form KK 3.1 yang menjadi komponen dalam penilaian maturitas SPIP dan pembentukan tim asesor yang menjadi bagian tidak bisa terpisahkan di dalamnya. Riyan Agung, Operator SPIP Inspektorat KPU RI, memberikan penjelasan berkaitan dengan review kartu kendali yang belum 100%. “Berkaitan dengan riview kartu kendali di satker Jawa Tengah yang belum 100% ini rata-rata karena terdapat data dokumen yang belum lengkap dan ketidaksesuaian dokumen yang diupload oleh masing-masing satker pada saat satker mengupload. Kemudian berkaitan dengan kematangan maturitas SPIP ini mana-mana satker yang sudah memiliki kematangan maturitas spip yang lebih baik akan kami ambil untuk selanjutnya dijadikan sampel dalam penilaian di BPK”, terang Riyan. Riyan juga membimbing contoh pengisian form KK 3.1 berkaitan dengan penilaian mandiri maturitas SPIP. “Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP ini terdiri dari 3 komponen yaitu komponen 1 berkaitan dengan penetapan tujuan (penilaian kualitas perencanaan); sasaran strategis K/L/D dan strategi pencapaian sasaran strategis, komponen 2 berkaitan dengan struktur dan proses (penilaian struktur dan proses unsur SPIP); lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan, serta komponen 3 berkaitan dengan pencapaian tujuan SPIP (penilaian kapasitas 4 tujuan SPIP); efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”, tambah Riyan. Martina Dwi Rahyanti, Operator SPIP Inspektorat KPU RI, juga menambahkan penjelasan lebih detail berkaitan dengan review kartu kendali yang belum 100%. “Kami menemukan titik kesalahan satker yang kematangan SPIP nya belum 100% dimana satker tersebut memang sudah mengupload dokumen tetapi satker tersebut mengupload di periode yang salah, sehingga perlunya memerhatikan dengan saksama dokumen yang diupload dengan kurun waktu atau periode yang sesuai”, jelas Martina. Martina juga menyampaikan solusi langsung dari KPU RI berkaitan dengan kesulitan dalam kelengkapan penilaian SPIP yang belum 100% untuk satker di Jawa Tengah. “Berkaitan dengan hal ini kami memberikan solusi dimana kami akan membuatkan reviewnya setiap bulan dan akan diberikan timeline perbaikan dokumen SPIP dari Januari sampai Mei supaya tiap satker dapat melakukan perbaikan atas kekurangannya terkait SPIP ini yang sebelumnya menjadikannya belum 100%” tambah Martina. Sebagai penutup, koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat peran dan kapasitas tim asesor di masing-masing satuan kerja, serta mendorong pelaksanaan SPIP yang lebih optimal di lingkungan KPU khususnya di Jawa Tengah secara menyeluruh. Adanya pemahaman yang semakin baik, pelaksanaan SPIP tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi. Penilaian maturitas SPIP yang optimal atau sudah 100% ini nantinya dapat menjadikan peningkatan kualitas perencanaan, membantu mengenali dan mengelola risiko pelaksanaan program dan kegiatan, meminimalkan potensi korupsi atau fraud, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien. (FF)