Berita Terkini

Tata Arsip Eks Pemilu dan Pilkada 2024, KPU Karanganyar Kolaborasi Lintas Instansi

Karanganyar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengelolaan arsip logistik eks Pemilu dan Pilkada 2024. Acara berlangsung di Aula Kantor KPU Karanganyar, Jalan Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Karanganyar, Selasa (23/9/2025). Rakor ini melibatkan lintas instansi mulai dari Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar, Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karanganyar, Polres Karanganyar dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Karanganyar. Dalam sambutannya, Ketua KPU Karanganyar, Daryono memaparkan pelaksanaan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024 telah berjalan lancar. Namun demikian, suksesnya penyelenggaraan masih menyisakan residu logistik, antara lain kotak suara, surat suara, bilik suara, tinta, segel, formulir hasil, serta perlengkapan pendukung lainnya. “Sebagian logistik masuk kategori habis pakai seperti tinta dan segel, sementara sebagian lainnya tergolong arsip dan persediaan yang sesuai aturan harus melalui proses penghapusan. Beberapa arsip seperti Formulir C Hasil Pemilu dan Pilkada baru dapat diajukan untuk pemusnahan setelah melewati masa retensi arsip selama dua tahun. Dokumen yang masih dalam masa retensi arsip ini perlu ditata dan dikelola dengan baik agar tidak rusak," katanya. Oleh karena itu, dalam rangka penataan itu, KPU Karanganyar melibatkan berbagai instansi untuk dapat memberikan masukan agar pelaksanaan penataan arsip berjalan baik. Salah satu peserta rakor, Agus Dwi K dari Disarpus Karanganyar mengingatkan pentingnya mitigasi agar pengelolaan arsip tetap sesuai dengan keterbatasan anggaran. Arsip yang bernilai permanen perlu dialihkan ke media lain, sedangkan arsip yang sudah habis masa retensinya harus segera dimusnahkan sesuai aturan. Disarpus juga merujuk pada ketentuan penyusutan arsip dalam UU No. 43 Tahun 2009 serta Permendagri 517/2013, yang membedakan arsip aktif, inaktif, dan yang wajib dimusnahkan. Sementara itu, Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Karanganyar Yoppy Nursendy Budiarso menekankan pentingnya standar penyimpanan sesuai fungsi bangunan. Masukan yang diberikan antara lain pengaturan jarak antar boks minimal 50 cm, penggunaan palet untuk mencegah kerusakan, penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap gudang, serta adanya petugas jaga. (TNT)

KPU Karanganyar Ikuti Ngopi Asli Umpan Terukur - Alih Media Arsip dari Manual ke Digital Tanpa Kendala

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar pada hari ini, Selasa (23/9/2025), mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting. Dengan mengusung tema “Umpan Terukur: Alih Media Arsip dari Manual ke Digital Tanpa Kendala”, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa arsip merupakan catatan penting yang menyesuaikan perkembangan zaman. Oleh karena itu, transformasi arsip fisik ke dalam bentuk digital adalah kebutuhan mendesak untuk menjaga memori kelembagaan. “Tanpa arsip, suatu bangsa bisa mengalami sindrom amnesia kolektif. Arsip adalah sumber ingatan dan bukti peradaban. Digitalisasi menjadi solusi agar arsip lebih terjaga, mudah diakses, sekaligus lebih efisien,” ujarnya sebelum membuka acara secara resmi. Arahan berikutnya disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Ia menekankan bahwa digitalisasi arsip tidak hanya sekadar mengubah format fisik menjadi soft file, tetapi juga harus diikuti dengan tata kelola yang baik. “Proses digitalisasi harus disertai penempatan, klasifikasi, dan pengaturan yang rapi agar arsip mudah dicari, mudah dipahami, dan cepat digunakan saat dibutuhkan,” jelasnya. Memperkuat diskusi, hadir dua narasumber utama. Narasumber pertama, Eko Supriyono, Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Jawa Tengah, memaparkan dasar hukum serta manfaat digitalisasi arsip. Ia menjelaskan bahwa terbitnya Keputusan KPU Nomor 704 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam alih media arsip. “Digitalisasi menjaga keutuhan arsip, memudahkan temu kembali, melindungi dari kerusakan fisik, sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik. Selain itu, proses ini wajib dilaporkan secara triwulanan, agar ada monitoring yang jelas di setiap tingkatan,” terangnya. Sementara itu, narasumber kedua, Dafidh Myharta, Kasubbag Umum dan Logistik KPU Jawa Tengah, mengingatkan bahwa arsip memiliki makna strategis bagi kehidupan bangsa. Ia mencontohkan naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 yang awalnya dianggap biasa, tetapi kini menjadi dokumen paling berharga dalam sejarah Indonesia. Lebih lanjut, Dafidh menjelaskan tahapan teknis alih media arsip, mulai dari penyeleksian dan penilaian arsip, hingga penyusunan daftar arsip alih media yang menjadi pedoman agar proses digitalisasi terstruktur dan tidak ada arsip penting yang terlewat. “Daftar arsip ibarat peta awal yang memastikan arsip tetap teratur, mudah ditelusuri, dan terjamin mutunya,” pungkasnya. Seluruh jajaran KPU Karanganyar mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Melalui Ngopi Asli, KPU Karanganyar berkomitmen untuk semakin memperkuat tata kelola arsip yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan tuntutan era digital, demi mendukung profesionalisme penyelenggaraan pemilu dan pelayanan publik. (RA)

Pastikan Data Pemilih Akurat dan Valid, KPU Karanganyar Laksanakan COKTAS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini menjadi langkah strategis KPU dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih, meski pelaksanaan Pemilu dan Pilkada masih cukup lama. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 19 September 2025  pada 17 kecamatan se-Kabupaten Karanganyar. petugas KPU Karanganyar turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan 290 data pemilih dengan kondisi faktual di masyarakat.    Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menjelaskan bahwa pelaksanaan PDPB merupakan amanah undang-undang yang tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025.   Menurutnya, coktas menjadi salah satu metode penting yang dipakai KPU untuk memastikan daftar pemilih valid.   “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan salah satunya dilakukan dengan coktas sebagai upaya KPU Karanganyar menyediakan data pemilih yang akurat dan valid,” ujar Daryono   Devid Wahyuningtyas, divisi perencanaan data dan informasi KPU Karanganyar menambahkan, 290 data pemilih yang dicoktas terdiri dari 11 data meninggal dunia dari Bawaslu Karanganyar, 102 data kematian dari bpjs, 74 data kematian dari bps_sensus, 8 data pemilih dibawah 17 tahun yang mengajukan dispensasi menikah kepada Pengadilan Agama dan 95 data pemilih berusia diatas 100 tahun.    Masyarakat menyambut positif kegiatan ini. Beberapa warga mengaku senang karena data kependudukan mereka diperhatikan dan dipastikan keikutsertaannya dalam pemilu dan pilkada . “Kami jadi lebih tenang, tidak khawatir kehilangan hak pilih,” ujar salah seorang warga Colomadu.   KPU Karanganyar menegaskan akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses coktas, serta tetap menjamin kerahasiaan data pribadi pemilih. Data hasil Coktas ini selanjutnya akan diinput kedalam Sintem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk bahan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.    Dengan selesainya kegiatan coktas di 17 kecamatan, KPU Karanganyar optimis kualitas data pemilih tahun 2025 akan semakin baik. Hal ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang jujur, adil, serta partisipatif di Kabupaten Karanganyar. (lul)

KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum Sengketa Pilbup Serang 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kajian hukum sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, Provinsi Banten, dalam Kajian rutin “Kamis Sesuatu Series XIX” pada Kamis (18/09/2025). Kajian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024.   Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring, dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube JDIH KPU Jateng . KPU Karanganyar diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, beserta Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.   Kajian menghadirkan dua narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Serang, Dede Abdurrosyid dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekalongan, Iman Santosa, serta M. Agus Muslim Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten, selaku pemantik diskusi.   Acara dibuka oleh Basmar Periyanto Amron, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Forum ini menjadi sarana refleksi sekaligus pembelajaran bagi jajaran KPU dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan di masa mendatang.   “Kamis sesuatu sebagai forum referensi yang tidak hanya sekadar membahas dari adanya suatu kasus, tapi kita juga harus mampu menangkap dari kasus yang telah kita ulas dengan segala permasalahannya, agar nantinya kita dapat mempersiapkan ke depannya sebuah solusi pemecahan dari kasus yang sudah pernah terjadi pada saat pelaksanaan pemilu melalui Kamis Sesuatu ini. Putusan (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Serang ini sekaligus menegaskan peran MK dalam memastikan integritas pilkada di Indonesia. Adanya PSU ini, diharapkan kepemimpinan Kabupaten Serang ke depan memiliki legitimasi kuat dan terbebas dari dugaan kecurangan yang mencederai kedaulatan rakyat,” ujar Basmar.   Dede menjelaskan bahwa MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 setelah MK menilai telah terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan dengan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).   “Pada kasus PHPU Serang, MK menilai keterlibatan kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa terbukti memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan, meski tidak menemukan bukti kuat praktik politik uang. MK menilai asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tidak terpenuhi karena keberpihakan aparat desa. Putusan ini sekaligus menegaskan peran MK dalam memastikan integritas pemilihan kepala daerah di Indonesia,” terang Dede.   Sementara itu, Iman menilai kewenangan MK dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024 dalam menangani sengketa yang bersifat substantif yang dipengaruhi dugaan pelanggaran yang bersifat TSM dalam bentuk keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, ketidaknetralan kepala desa dan aparat penegak hukum, ketidakprofesionalan Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu, pada pokoknya telah didasarkan pada peristiwa dan kegiatan yang sama.   “Fakta atas pelanggaran, kecurangan serta ketidakpatutan yang menciderai sarana kedaulatan rakyat yang seharusnya diselenggarakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil baik dalam proses penyelanggaraan maupun dalam proses pemungutan suara hingga pada penghitungan suara. Putusan ini menegaskan kewenangan MK dalam mengawal asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Diharapkan kepemimpinan Kabupaten Serang ke depan memiliki legitimasi kuat dan terbebas dari dugaan kecurangan yang mencederai kedaulatan rakyat setelah diadakannya PSU,” jelas Iman.   Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, memberikan pendapat bahwa pada kasus sengketa PHPU Kabupaten Serang merupakan pertarungan kedua kubu yang sama-sama memiliki popularitas yang tinggi, dimana pelanggarannya akan terlihat jelas karena persaingan sangat panas.   “Menyoal MK bahwa MK selalu akan bersikap melampaui atau mengabaikan karena ada hal-hal perjanjian atau persoalan khusus yang tidak pernah selesai yang mana MK harus menerima. Mahkamah meyakini bahwa selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian yang pada saat itu dijabat oleh Yandri Susanto. Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal”, tutup Muslim (FF).

KPU Karanganyar Jalin Kerja Sama dengan FISIP UNISRI Surakarta

SURAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menjalin kerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta. Kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani, Kamis (18/09/2025) Kemarin.   Rektor Unisri Surakarta, Prof. Dr. Drs. Sutoyo, M.Pd, menyaksikan langsung penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Fisip Unisri dengan KPU Karanganyar. Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono dan Dekan Fisip Unisri Surakarta, Dr. Dra. Herning Suryo Sardjono, M.Si. Kerja sama tersebut sebagai Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Bidang Kepemiluan dan Pendidikan Demokrasi.   Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan bahwa lingkup kerja sama ini meliputi Pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kepemiluan dan pendidikan demokrasi.   “Dengan PKS ini bisa membuka jalan untuk kegiatan bersama di KPU Karanganyar maupun di kampus Fisip Unisri. Seperti Pelaksanaan Magang Mahasiswa dan praktek perkuliahan bagi mahasiswa, Narasumber Akademisi dan Praktisi di Bidang Kepemiluan,” kata Daryono.   Kegiatan lainnya, Lanjut Daryono, berupa sosialisasi kepemiluan dan pendidikan pemilih serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.   Dekan Unisri, Herning, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan hal yang baik. “Kami menyambut baik adanya kerja sama dengan KPU Karanganyar,” tutur  Herning.   Sebagai  informasi, Fisip Unisri Surakarta mempunyai 3 program studi (Prodi) S1 dan 1 Program studi S2. Program Studi stara satu terdiri atas Prodi Ilmu Administrasi Negara, Prodi Ilmu Komunikas dan Prodi Ilmu Hubungan Internasional. Sedangan strata dua prodi Magister Administrasi Publik. (EH)

KPU Karanganyar Gelar Kajian Hukum Putusan MK Soal Keserentakan Pemilu

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar kajian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, Senin (15/9/2025). Kajian yang berlangsung di Aula Kantor KPU Karanganyar ini menjadi langkah antisipatif sekaligus penguatan kapasitas kelembagaan dalam memahami implikasi hukum terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang.   Kegiatan dipimpin Ketua KPU Karanganyar, Daryono dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, kepala subbagian serta staf pelaksana sekretariat subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Acara dipandu oleh Eko Handoko, Kasubbag TPPH KPU Karanganyar, dengan narasumber Anggota KPU Karanganyar, Ketua divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Santosa.   Dalam pemaparannya, Santosa menjelaskan bahwa MK melalui putusan tersebut menyatakan sistem pemilu serentak lima kotak sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Lanjut Santosa, bahwa pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) harus dipisahkan dari pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD), dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan sejak pelantikan Presiden maupun DPR/DPD.   “Putusan MK ini mengabulkan permohonan Perludem untuk sebagian. Mahkamah menilai pemilu serentak lima kotak menimbulkan berbagai dampak, mulai dari beban kerja penyelenggara yang berat, pelemahan pelembagaan partai politik, kejenuhan pemilih, hingga meningkatnya angka suara tidak sah,” papar Santosa.   Melalui kajian ini, seluruh jajaran KPU Karanganyar dapat memahami konsekuensi yuridis dari putusan MK serta memiliki gambaran lebih jelas mengenai desain Pemilu ke depan. Hal ini penting agar KPU di tingkat daerah dapat menyiapkan langkah strategis menghadapi Pemilu 2029, saat sistem pemilu nasional dan daerah mulai dilaksanakan secara terpisah sesuai arahan Mahkamah Konstitusi. (HRN)