
KPU Karanganyar Sabet Penghargaan Terbaik I Pengelolaan SIAKBA Se-Jateng
KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar (KPU) Karanganyar menyabet Penghargaan Terbaik I Kategori pengelolaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), sebagai salah satu bentuk penghargaan dalam proses pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024 di KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Penghargaan tersebut diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada acara SDM Award 2025 sebagai rangkaian kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Jawa Tengah yang dilaksanakan di Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Sabtu - Senin (12-14/04/2025). Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas, sangat mengapresiasi penghargaan yang diterima oleh KPU Karanganyar. "Apresiasi kepada seluruh tim KPU Karanganyar yang sudah bekerja maksimal dalam melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pembentukan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024, khususnya dalam pengelolaan SIAKBA. Dengan jadwal yang mepet dan saling beririsan, semangat kerjasama tim yang solid tetap terjaga hingga selesainya seluruh tahapan pembentukan Badan Adhoc. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kerja-kerja kita semua", ungkap Andis. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono dalam sambutanya menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan dengan maksud untuk menjadikan refleksi proses perekrutan Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada 2024. "Evaluasi ini penting untuk dilaksanakan sebagai refleksi bagaimana pengelolaan dari mulai persiapan, perencanaan, pelaksanaan perekrutan, sampai dengan bagaimana mengelola SDM badan adhoc penyelenggara Pilkada serentak 2024. Di Pilkada 2024 kita mengelola SDM badan adhoc di 576 Kecamatan, 8.563 desa/kelurahan dan 56.812 TPS dengan DPT sejumlah 28.427.616 pemilih. Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan Pilkada dimasa mendatang ”, ujarnya. Rapat kerja evaluasi pembentukan badan Adhoc Pilkada 2024 ini sangat istimewa karena dihadiri langsung oleh 2 (dua) Komisioner KPU RI yaitu Ketua Divisi SDM dan Litbang, Parsadaan Harahap, dan Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Yulianto Sudrajat Dalam sambutannya, Parsa menyampaikan bahwa pasca tahapan pilkada 2024 selesai, KPU masih mempunyai tugas yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pengelolaan arsip, pertanggungjawaban, pelaporan, dan evaluasi. “Pasca berakhirnya seluruh rangkaian tahapan Pilkada 2024, masih ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan antara lain pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pengelolaan arsip, pertanggungjawaban keuangan, pelaporan tahapan, dan evaluasi penyelenggaraan tahapan. Evaluasi adalah metode yang dibangun untuk mengkaji, merepresikan diri kita secara kelembagaan apakah yang sudah kita lakukan ini benar atau tidak. Jadi evaluasi ini substansinya adalah momentum penting yang harus kita kerjakan sebagai sebuah Lembaga yang diakui Undang-Undang”, terang Parsa. Selanjutnya Anggota KPU RI Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Yulianto Sudrajat, dalam sambutannya mengatakan bahwa tugas bapak ibu semua adalah untuk meningkatkan kapasitas. Salah satunya adalah forum evaluasi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan. Sehingga ke depannya ada catatan-catatan rekomendasi yang dapat dilakukan pada periode selanjutnya. “Berbicara mengenai evaluasi badan adhoc, tentu kami sudah membuat kebijakan-kebijakan yang cukup signifikan, salah satunya adalah SIAKBA. Tentu dengan adanya aplikasi ini dapat membantu dalam perekrutan mulai dari KPU RI hingga KPPS. Kebijakan lain terkait pembentukan Badan Adhoc, belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi kejadian pada pemilu 2019, KPU RI mengambil kebijakan memperketat syarat batasan usia serta memperketat elemen pemeriksaan Kesehatan bagi calon pendaftar”, jelasnya. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yaitu Fitriyah yang merupakan dosen FISIP Universitas Diponegoro. Dilanjutkan oleh Ketua Peneliti Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu DKPP RI, Nur Hidayat Sardini kemudian Irwan Saputra dari Tenaga Ahli SDM KPU RI. (HF)