Berita Terkini

KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum Bahas Sengketa Pilbup Gorontalo Utara Tahun 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyimak kajian hukum membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, Kamis (31/07/2025). Kajian hukum digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dengan mengundang KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah, KPU Provinsi Gorontalo, KPU Kabupaten Gorontalo Utara. KPU Kabupaten Karanganyar dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Halimatus Sa’diyah, bersama Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Devid Wahyunningtyas sera Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan hukum. Acara dibuka oleh Basmar Perianto Amron, selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. “Kegiatan kamis sesuatu hari ini sangat menarik. Karena di Gorontalo, KPU sudah berjalan sesuai riilnya, tapi ada di luar lembaga yang membuat keputusan yang wajib kita turuti ternyata malah sampai akhirnya kita disuruh melaksanakan proses ini dari awal lagi.” Jelas Basmar. Hadir sebagai narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Gorontalo Risan Pakaya, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Noval Katili, dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara Siti Suryani. Noval Katili menyampaikan kronolgi sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara. “Ini Pelajaran yang sangat penting. Proses administrasi tidak boleh dianggap formalitas. Setiap dokumen harus diverifikasi tuntas untuk memastikan semua calon benar-benar memenuhi syarat,” tegas Noval. Siti Suryani menyampaikan resume atas Putusan MK Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025. “Permasalahan dalam perkara ini bukan hanya menyangkut selisih perolehan suara, tapi lebih kepada aspek integritas dan legalitas pencalonan. Ini menjadi isu serius karena dapat berdampak pada legitimasi proses pemilihan,” ungkap Siti Suryani. Dalam pertimbangannya, lanjut Siti Suryani, MK menyatakan bahwa Calon Bupati dari paslon nomor urut 3, Ridwan Yasin, masih menjalani masa percobaan atas putusan pidana dan oleh karena itu tidak memenuhi syarat pencalonan dan terdapat perbedaan nama dalam ijazah dan KTP pada paslon nomor urut 1 dianggap tidak menimbulkan perbedaan identitas hukum karena telah dikuatkan dengan putusan pengadilan. Kemudian MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Ridwan Yasin dari pencalonan dan membatalkan hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara. Serta memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon. Kajian Hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. “Kasus perselisihan hasil Pilkada Gorontalo Utara tahun ini memang cukup menarik dan rumit. Di satu sisi, ada dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah oleh paslon nomor urut 1. Di sisi lain, paslon nomor urut 3 disebut-sebut sebagai terpidana. Dua isu besar dalam satu sengketa ini ditangani secara hati-hati dan objektif oleh Mahkamah Konstitusi. Kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi kami sebagai penyelenggara pemilihan,” pungkas Muslim. (DFR)

KPU Karanganyar ikuti Diskusi Ngopi Asli, Bahas Strategi 12 PAS

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti diskusi "Ngopi Asli” (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) dengan tema strategis “12 PAS: Proyeksi, Intuisi, Eksekusi.” Diskusi yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti 35 KPU kab/kota se-Jateng, Selasa (29/07/2025). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono,  menyampaikan harapannya agar forum “Ngopi Asli” terus menjadi ruang diskusi produktif dan reflektif dalam memperkuat tata kelola perencanaan data dan logistik Pemilu. "Pemilu 2024 telah memberikan banyak pelajaran berharga. Kini saatnya kita menatap pemilu selanjutnya dengan strategi yang lebih matang dan terukur. Dan diskusi seperti ini adalah tempat kita menyusun langkah bersama,” tuturnya. Kegiatan ini menghadirkan tiga Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi sebagai narasumber. Mereka yakni Arief Wicaksono dari KPU Kabupaten Sukoharjo, Siti Nurwakhidatun dari KPU Kabupaten Jepara, dan Sudarmadi dari KPU Kabupaten Purbalingga. Dalam paparannya, Arief Wicaksono menekankan pentingnya proyeksi data yang akurat sebagai fondasi dalam menentukan kebutuhan logistik pemilu. “Data adalah nafas utama kita. Jika salah proyeksi, maka bisa berdampak pada ketidaksesuaian jumlah logistik yang dikirim ke TPS,” ujarnya. Siti Nurwakhidatun menambahkan bahwa selain proyeksi, diperlukan intuisi perencana yang tajam dalam menghadapi dinamika lapangan. “Kondisi riil sering kali tidak selalu sesuai dengan rencana. Di sinilah intuisi dan pengalaman menjadi penting,” ungkapnya. Sementara itu, Sudarmadi lebih menyoroti aspek eksekusi teknis yang efektif dan efisien dalam mendistribusikan logistik pemilu. Ia memaparkan beberapa best practice dari KPU Purbalingga dalam mengelola data dan logistik, termasuk penggunaan aplikasi pelacakan real-time dan pemetaan risiko distribusi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Provinsi Jawa Tengah untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Dengan semangat Bangga Melayani Bangsa dan BerAKHLAK, seluruh jajaran KPU didorong untuk lebih adaptif, inovatif, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Acara berjalan interaktif, dengan berbagai tanggapan dan pertanyaan dari peserta yang antusias mengikuti jalannya diskusi hingga selesai. (TRY)

KPU Karanganyar ikuti Kajian Hukum Sengketa Pilbup Tasikmalaya 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kajian hukum membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, Jumat (25/07/2025) kemarin. Kajian hukum digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dengan mengundang KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah dan KPU Provinsi Jawa Barat serta KPU Kabupaten Tasikmalaya. KPU Kabupaten Karanganyar dalam kajian hukum tersebut diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Halimatus Sa’diyah dan Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan hukum beserta Staf. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Mey Nurlela. Mey menyampaikan bahwa sengketa di Tasimalaya ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita dalam menghitung periodesasi kepala daerah. Harapannya kegiatan ini tetap terus berlanjut dengan berbagai persoalan menarik untuk didiskusikan dan dapat memetik banyak pelajaran dari setiap persoalan tersebut. Hadir sebagai Narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Hj. Aneu Nursifah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdulah Sidiq dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Salatiga Nurwachid Efendi. Aneu Nursifah menyebutkan bahwa pada 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 132/PHPU.BUP/XXIII/2025, yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 2 (Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi) sebagai pemohon di MK. Paparan dilanjutkan oleh Ade Abdulah Sidiq, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa putusan MK untuk melakukan Diskualifikasi Calon Bupati Ade Sugianto (Nomor Urut 3). “Hal ini karena Ade Sugianto telah menjabat selama lebih dari satu periode secara faktual dan riil (sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021) → masa jabatan lebih dari 2 tahun 6 bulan dihitung satu periode resmi,” ujar Ade Abdullah. Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurwachid Efendi melihat bahwa MK membatalkan beberapa keputusan KPU Tasikmalaya. “MK Juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa memasukkan Ade Sugianto sebagai calon, dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan,” jelas Nurwachid. Kajian Hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi hukum dan pengawasan. Terkait sengketa di Kabupaten Tasikmalaya adalah persoalan periodesasi jabatan yang menjadi sudut pandang dari hakim MK. “KPU berpegang teguh dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU, terlebih lagi tidak ada pihak yang mengajukan keberatan berkaitan dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sedangkan MK mendasarkan pertimbangan hukumnya pada Putusan-Putusan MK sebelumnya. Kita selalu bisa belajar dari Putusan MK, baik yang mengabulkan mau tidak mengabulkan permohonan pemohon,” ujar Muslim Aisha. (HRN)

KPU Karanganyar Selenggarakan Kajian Hukum Kode Klasifikasi Arsip Dan Pengkodean Naskah Dinas

KARANGANYAR - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan KPU Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Kajian Hukum Keputusan Nomor 1257 Tahun 2024 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Rabu (23/07/2025). Kajian ini diikuti oleh seluruh komisioner dan pegawai KPU Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, dalam sambutannya memberi tanggapan positifnya terhadap materi kajian hukum ini. “Materi pada kajian kali ini sangatlah penting terutama bagi teman-teman sekretariat sehingga untuk dapat dipahami bersama. Forum kajian hukum rutin ini menjadi fasilitas pembelajaran bersama yang harapannya agar dapat meningkatkan pemahaman kita semua, oleh karenanya tidak ada salahnya kita bersama-sama belajar terkait materi ini,” terang Daryono. Materi disampaikan oleh CPNS KPU Kabupaten Karanganyar, Dinda Fuaina. Dinda menyampaikan Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Komisi Pemilihan Umum, sebagai langkah penting menuju KPU yang modern dan tertib administrasi. “Kode klasifikasi ini merupakan sebuah alat bantu utama manajemen arsip dan tata naskah. Sistem pengkodean kombinasi dari huruf dan angka yang penggunaannya dilakukan berdasarkan substansi arsip. Hal ini disusun untuk mempermudah pengelolaan Arsip sesuai dengan jadwal retensi Arsip dan pengelolaan Arsip Dinamis KPU,” jelas Dinda. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Kepala subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Ni Ketut Artiningsih, menjelaskan ada 2 jenis Naskah Keluar dan Naskah Final. “Yang membedakan ada pada penomorannya jika otomatis/manual untuk Naskah Keluar dan manual untuk Naskah Final, verifikator dan penandatangan untuk Naskah Keluar melalui tahapan keduanya sementara Naskah Final meniadakannya, dan pengirim untuk Naskah Keluar ini dikirim oleh pejabat penandatangan sementara Naskah Final dikirim langsung oleh konseptor”, jelas Ni Ketut. Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto, menyampaikan pembelajaran kode naskah dinas perlu disertai dengan praktiknya. “Berkaitan dengan materi klasifikasi arsip dan pengkodean tata naskah dinas ini sangatlah penting untuk masing-masing personal sektetariat untuk dapat memahami betul tidak hanya teori namun juga dalam praktik pembuatan suratnya. Nantinya kita bisa membedah lebih dalam secara bersama satu persatu terkait klasifikasi surat dinas agar secara mendetail masing-masing memahami bentuknya seperti apa, sudah benarkah dalam prakteknya selama ini langkah-langkah yang kita lakukan,” jelas Widy. (FF)

KPU Karanganyar Ikuti Sosialisasi - Pencegahan Kekerasan Seksual - Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi  Rapat Koordinasi Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang digelar KPU Provinsi Jawa Tegah secara daring melalui zoom meeting, Rabu (23/07/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengatakan dalam sambutanya bahwa seluruh pegawai dilingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten / Kota se-Jawa Tengah wajib menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi. “KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah wajib menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi semua orang dari kekerasan seksual, serta mendorong budaya saling menghormati sehingga tercipta suasana kerja yang kondusif,” jelas Handi. Ketua Divisi Sumberdaya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela mengatakan sesuai arahan KPU RI, bahwa dalam rangka upaya pencegahan kekerasan seksual KPU Provinsi Jawa Tengah membentuk Satgas Pencegahan kekerasan seksual. Selain itu KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten / Kota se- Jawa Tengah diwajibkan untuk menunjukkan perilaku dan etika yang baik dalam menjalankan tugasnya. "Melaksanakan Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024, KPU Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Satgas pencegahan kekerasan seksual, yang salah satu tugasnya adalah untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pendidikan pencegahan Kekerasan Seksual. KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memiliki kode etik sebagai pedoman bagi Penyelenggara Pemilu. Selain itu kita juga diwajibkan untuk menunjukkan perilaku dan etika yang baik dalam menjalankan tugas. Seluruh Jajaran KPU di Jawa Tengah harus mentaati pedoman Teknis yang telah diterbitkan sebagai acuan dalam menjaga, melindungi serta mengatur perilaku dalam lingkungan kerja", ujar Mey. Selanjutnya acara diisi dengan pemaparan materi sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (QMH)

Tingkatkan Kualitas Pendokumentasian, KPU Karanganyar Adakan Training Videografi

KARANGANYAR, Dalam rangka meningkatkan kualitas pendokumentasian khususnya dokumentasi dalam bentuk video, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengadakan kegiatan “Pelatihan Kehumasan” dengan tema videografi berupa pelatihan pengambilan video dan editing video. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar pada hari Selasa (22/07/2025) ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Karanganyar, dan Sekretariat yang merupakan perwakilan dari tiap sub bagian. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan satu rangkaian kegiatan pelatihan kehumasan untuk mengoptimalkan pendokumentasian mulai dari fotografi dan kemudian videografi. “Dalam mendokumentasikan kegiatan tidak hanya dari sisi foto melainkan juga mendokumentasikan melalui video. Videografi adalah seni dan praktik menciptakan video, yang melibatkan proses pengambilan gambar bergerak (rekaman video) menggunakan kamera digital dan pengeditan. Diharapkan semua pegawai yang membidangi dari masing-masing sub bagian dapat mengaplikasikannya pada tiap-tiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Karanganyar” terang Andis. Acara dimulai dengan pemaparan materi berupa Teknik pengambilan video menggunakan kamera smartphone oleh staf Humas KPU Karanganyar, Henri Firmansah. Henri menjelaskan tips dan trik yang diperlukan untuk mendapatkan hasil video yang maksimal. “Teknik pengambilan video mencakup berbagai aspek untuk menghasilkan video berkualitas, mulai dari pemilihan sudut pandang, pengaturan pencahayaan, hingga pergerakan kamera. Beberapa teknik dasar meliputi penggunaan berbagai angle, stabilisasi, pengaturan cahaya, komposisi, dan gerakan kamera”, Jelas Henri. Materi selanjutnya yaitu editing video yang disampaikan oleh Staf Humas KPU Karanganyar Arief Budianto. Arief menjelaskan mengenai tatacara editing video menggunakan aplikasi CapCut. “Ada 11 tahap untuk mengedit video yaitu open project, add video, editing brightness video, trimming, transisi, animated video (in/out), sound/voice, add backsound, tittle/text video, template video, dan rendering/output. Dalam melakukan editing, kita bisa memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia di aplikasi untuk memudahkan dalam pengeditan,” ujar Arief. Diakhir kegiatan, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar, Devid Wahyuningtyas turut menyampaikan pesan dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pelatihan kehumasan ini. “Apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, khususnya untuk teman-teman yang sudah sharing ilmu kepada teman-teman lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kinerja lembaga kita secara keseluruhan khususnya berkaitan dengan publikasi kegiatan dalam bentuk konten-konten video. Bahwa keterampilan videografi ini nantinya tidak hanya berpengaruh positif untuk mendukung publikasi kegiatan di KPU Karanganyar, tetapi juga dapat menambah pengetahuan dan keterampilan masing-masing individu untuk membuat konten video yang estetik”, terang Devid. (HF)