Berita Terkini

KPU Karanganyar Hadiri Peluncuran ZIT KPU Jawa Tengah

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar hadir dalam kegiatan peluncuran Zona Informasi Terintegrasi (ZIT) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (1/7/2025). Kegiatan berlangsung secara hybrid bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah dan daring melalui Zoom meeting serta Live Youtube. Acara ini merupakan bentuk inovasi KPU Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat pelayanan informasi publik yang lebih terbuka, mudah diakses, dan berbasis teknologi digital. ZIT hadir sebagai sistem yang menggabungkan berbagai kanal informasi KPU, mulai dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), media sosial, hingga layanan  PPID agar lebih terpadu dan efisien. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan bahwa ZIT adalah wujud konkret dari semangat keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU. Handi menegaskan pentingnya ZIT sebagai sarana memperkuat akuntabilitas lembaga dan kepercayaan publik. "Melalui Zona Informasi Terintegrasi, masyarakat dapat memperoleh informasi kepemiluan secara cepat, tepat, dan transparan. Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan informasi," ujar Handi Tri Ujiono. Anggota KPU RI, Iffa Rosita,  menekankan penting optimalisasi peran kehumasan dalam mendukung sistem ZIT. Iffa mengajak seluruh KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk aktif memproduksi konten informatif yang tidak hanya faktual tetapi juga menarik secara visual dan mudah dipahami publik. Menurutnya, pendekatan komunikasi visual menjadi kunci dalam menyampaikan pesan-pesan kepemiluan kepada masyarakat, terutama generasi muda. “Kehumasan bukan hanya soal menyampaikan informasi, tapi juga bagaimana membangun citra lembaga yang terbuka, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik,” tegas Iffa. Kegiatan ini juga diisi dengan peluncuran resmi sistem ZIT, pemaparan layanan-layanannya, serta peresmian ruangan dan fasilitas pada Zona Informasi Terintegritas KPU Jawa Tengah. Kehadiran KPU Karanganyar dalam kegiatan ini mencerminkan dukungan penuh terhadap inisiatif transparansi dan modernisasi layanan informasi yang diusung KPU Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya ZIT, diharapkan pelayanan informasi di lingkungan KPU semakin terintegrasi, informatif, dan menjangkau masyarakat luas secara lebih efektif. (DFR)

KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum Sengketa Pilbup Bangka Barat - Pelajaran Penting dari Putusan MK

Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan kajian hukum bertajuk Kamis Sesuatu – Series 7 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (26/6/2025). Kajian ini mengulas secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2024.   KPU Karanganyar diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Santosa, bersama jajaran Subbagian Hukum.   Kegiatan dibuka oleh Paulus Widiyantoro, Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, yang menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang pembelajaran bagi penyelenggara pemilu. “Kajian rutin ini menjadi sarana mempertajam pemahaman kita terhadap potensi sengketa pemilu dan cara penyelesaiannya. KPU yang baik bukan yang tak pernah bermasalah, melainkan yang mampu menyelesaikan masalah dengan bijak,” ujarnya.   Kajian menghadirkan dua narasumber, yakni Moh. Zaenal Arifin dari KPU Rembang dan M. Riska Ramadhan dari KPU Bangka Barat, dengan pemantik diskusi Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Ansori. Keduanya membedah proses panjang sengketa PHPU Pilbup Bangka Barat yang berujung pada perintah Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.   Zaenal menjelaskan bahwa MK menilai sebagian dalil pemohon, pasangan calon nomor urut 1 Sukirman–Bong Ming, terbukti secara hukum. “Politik uang terbukti terjadi di Desa Sinar Manik. Karena itu, MK memerintahkan PSU di empat TPS dan membatalkan hasil suara sebelumnya,” terangnya.   Putusan MK juga mencerminkan prinsip keadilan dalam seluruh proses pemilihan, bukan sekadar pada hasil akhir. Dalam amar putusannya, MK menekankan perlunya supervisi dari KPU RI dan Bawaslu RI, serta keterlibatan aparat keamanan demi menjamin kelancaran dan keadilan pelaksanaan PSU.   Sementara itu, M. Riska Ramadhan menyoroti tuduhan lain dalam sengketa, seperti penggunaan fasilitas negara oleh salah satu pasangan calon dan penurunan jumlah TPS. Ia menegaskan bahwa semua tahapan sudah dijalankan sesuai regulasi, meskipun MK tetap memutuskan PSU sebagai solusi yang paling adil. “Kami menghormati putusan Mahkamah sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat,” ungkapnya.   Setelah PSU digelar pada 22 Maret 2025, hasilnya menunjukkan bahwa pasangan Markus–Yus Derahman tetap unggul dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang Pilbup Bangka Barat 2024. Proses penetapan segera dilakukan oleh KPU setempat.   Kajian ditutup oleh Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, yang menyatakan bahwa kajian ini menjadi cermin penting bagi penyelenggara pemilu untuk terus meningkatkan kapasitas dan integritas. “Putusan PSU ini adalah bentuk MK mendengar dan memberikan keadilan dalam proses demokrasi. Profesionalisme penyelenggara menjadi kunci agar konflik serupa dapat dikelola dengan bijak dan adil,” tutupnya. (FF)

KPU Karanganyar Terbitkan Buku Dinamika Pengelolaan Logistik Pilkada 2024

Karanganyar – KPU Kabupaten Karanganyar menerbitkan buku dinamika pengelolaan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  2024. Buku yang terbit pada bulan Maret 2025 ini diberi judul “Dinamika Pengelolaan Logistik KPU Kabupaten Karanganyar Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 : Analisis Kesiapan dan Implementasinya” Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan penerbitan buku dinamika pengelolaan logistik Pilkada 2024 merupakan upaya untuk mendokumentasikan tata kelola logistik yang dilakukan KPU Karanganyar dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Karanganyar. Tata kelola logistik menjadi bagian vital dari teknis penyelenggaraan pemilihan. “Dengan didokumentasikan dalam bentuk buku, harapannya tata kelola logistik yang telah dilakukan KPU Karanganyar dalam penyelenggaraan Pilkada kemarin dapat diketahui secara luas oleh publik,” katanya, Kamis (26/6/2025). Selain itu, lanjut Daryono, penulisan buku dinamika pengelolaan logistik setebal 161 halaman ini juga untuk melihat kembali proses pengelolaan logistik yang telah dilakukan sehingga dapat diketahui kendala-kendala yang belum terselesaikan, disamping inovasi-inovasi yang telah dimunculkan. Dengan demikian, buku tersebut dapat menjadi rujukan dan evaluasi untuk tata kelola logistik yang lebih baik di Pemilu ataupun Pemilihan selanjutnya. “Di bagian akhir buku ini terdapat Bab mengenai Kesimpulan dan Rekomendasi. Ini menjadi bagian penting untuk perbaikan tata kelola logistik yang lebih baik kedepannya,” ujar Daryono. Daryono melanjutkan, buku dinamika pengelolaan logistik Pilkada 2024 KPU Kabupaten Karanganyar itu dicetak dalam jumlah terbatas dan dibagikan ke sejumlah instansi. Namun demikian, masyarakat dapat mengakses versi e-book atau versi digital secara bebas di website KPU Karanganyar. Buku dinamika pengelolaan logistik Pilkada 2024 ini menambah daftar dokumentasi penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diterbitkan KPU Karanganyar. Sebelumnya, KPU Karanganyar juga menerbitkan buku berjudul  “Sabda Kawula: Risalah Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Karanganyar”. Buku ini memotret seluruh proses penyelenggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Karanganyar. “Versi digital buku Sabda Kawula juga dapat diakses secara bebas di website KPU Karanganyar. Silahkan masyarakat yang berminat untuk dapat mengunduh,” pungkasnya (*)

KPU Karanganyar Selenggarakan Kajian Hukum - Bedah Perubahan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 -

KARANGANYAR - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan hukum pegawai, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar menyelenggarakan Kajian Hukum Perubahan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023 tentang tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang diikuti oleh seluruh pegawai KPU Karanganyar (Selasa, 24/6/2025). Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono. "Saya sendiri belum pernah membaca Peraturan KPU ini, tentunya ini menjadi momen untuk bisa dicermati sehingga kita bisa lebih baik ke depannya. Sekarang kita difasilitasi dengan forum ini, harapannya dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita. Sehingga outputnya kita dapat bekerja lebih baik.", terang Daryono. Selanjutnya, pemaparan materi oleh CPNS KPU Karanganyar, Fani Fadila. Ia menyampaikan struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat Kabupaten/Kota, dimana masing-masing struktur organisasi mengalami perubahan dari yang semula diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. "PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ini mengalami 2 kali perubahan. Perubahan PKPU ini meliputi penghapusan beberapa pasal dan perubahan struktur organisasi. Perubahan yang paling mencolok pada Sekretariat Kabupaten/Kota ini adalah pada susunan organisasi 2 Subbag yang awalnya Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menjadi Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dan Subbag Hukum dan Sumber Daya Manusia menjadi Subbag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.", jelas Fani Fadila. Kemudian acara dilanjutkan oleh sesi diskusi dimana diskusi diawali oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa'diyah, A.Md., "Sebagai pegawai sebelum menjalankan tugas sudah mengucapkan janji/sumpah untuk siap kerja dan ditempatkan di mana saja. Sehingga penting bagi kita pegawai untuk memahami aturan mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja Sekretariat KPU. Komisioner pun juga harus tahu tugas dari Sekretariat, karna selama 5 tahun akan menemani Sekretariat.", terangnya. Selanjutnya tanggapan dari Sekretaris KPU Karanganyar, Widi Hargus Kistyanyo, S.H., M.H., beliau mengatakan "Perubahan PKPU Nomor 14 Tahun 2020 ini pasti banyak memberikan implikasi di Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, seperti misalnya yang semula Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menjadi Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dan yang semula Subbag Hukum dan Sumber Daya Manusia menjadi Subbag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Pada prinsipnya sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertugas membantu penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan KPU, dalam hal ini komisioner." Kemudian sesi diskusi juga ditanggapi oleh Komisioner KPU Karanganyanyar lainnya yaitu Devid Wahyuningtyas, SP., Santosa, S.T., dan Andis Yuli Pamungkas, S.H.. Kesemuanya menyambut baik agenda kajian hukum ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan hukum para pegawai KPU Karanganyar. (DFR)

KPU Karanganyar ikuti - Ngopi Asli - Bahas Strategi Pengadaan Logistik Pemilu Lewat Mini Kompetisi - Tiki Taka -

Karanganyar, 24 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan diskusi logistik bertajuk NGOPI ASLI (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik), Selasa (24/6/2024). Diskusi kali ini mengangkat tema unik dan dinamis: "Tiki Taka Mini Kompetisi: Strategi & Teknik Pengadaan Logistik Pemilu Efektif Efisien". Kegiatan ini diikuti oleh Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Kegiatan dibuka langsung oleh Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dan dilanjutkan pengarahan dari Basmar Perianto Amron, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik. Dalam pengarahannya, Basmar mengapresiasi inisiatif dari KPU Provinsi Jawa Tengah yang terus konsisten membangun ruang-ruang diskusi santai namun berbobot. "Ini bukan hanya tentang sharing pengetahuan dan pengalaman, tetapi juga sebagai bentuk ikhtiar bersama untuk meningkatkan kualitas layanan logistik pemilu," kata Basmar. Tema hari ini, Tiki Taka Mini Kompetisi, lanjut Basmar, menggambarkan semangat kolaborasi, kecepatan koordinasi, dan presisi dalam strategi pengadaan logistik pemilu. Seperti halnya dalam permainan sepak bola, perlu sinergi antarposisi, ketepatan dalam pengambilan keputusan, serta kemampuan mengeksekusi secara efisien dan efektif. Lebih jauh, Basmar mengatakan logistik adalah urat nadi kesuksesan pemilu. Keterlambatan, kesalahan distribusi, ataupun ketidaktepatan dalam pengadaan bisa berdampak serius. Oleh karena itu, Basmar mengajak seluruh peserta untuk betul-betul menyimak, belajar, dan berdiskusi aktif dalam forum diskusi. "Jadikan acara ini sebagai momentum untuk memperkuat kompetensi dan meningkatkan kesiapan logistik untuk Pemilu mendatang," ungkapnya. Diskusi NGOPI ASLI berlangsung secara daring dengan menghadirkan dua narasumber internal KPU Jateng, yakni Eko Supriyono selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, serta R Suryanto selaku Kasatpel UKPBJ. Acara dipandu oleh Reyta, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Semarang selaku Moderator. Dalam kegiatan ini, para narasumber membagikan wawasan serta strategi teknis dalam pengadaan logistik pemilu, yang tidak hanya efektif dan efisien, namun juga sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Format mini kompetisi bertajuk "Tiki Taka" dipilih untuk menyegarkan suasana diskusi sekaligus mengasah kecepatan berpikir dan kolaborasi antar peserta. (try).

KPU Karanganyar Selenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kedua

KARANGANYAR - Dalam rangka Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Karanganyar Triwulan Kedua di Aula Kantor KPU Karanganyar, Kamis (19/6/2025). Acara ini melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BAWASLU, POLRES, KODIM 0727, Pengadilan Negeri,  Pengadilan Agama, Dispermades, Kesbangpol, Dinas Sosial, Bagian Pemerintahan Setda, dan dinas/Instansi terkait lainnya. Acara dibuka oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono. Dalam sambutannya Daryono mengungkapkan "KPU berkewajiban melaksanakan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai amanat dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Meskipun Pemilu dan Pilkada berlangsung masih lama, namun pemutakhiran data pemilih ini harus tetap berlangsung dengan baik", ujarnya. Selanjutnya sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) disampaikan oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Devid Wahyuningtyas, SP., M.M. Tujuan dari Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. PDPB juga  menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Dalam rakor ini Devid juga menyampaikan sasaran PDPB, alur pemutakhiran, time table pelaksanaan PDPB, serta alur rapat pleno terbuka PDPB. "Sesuai PKPU nomor 1 tahun 2025 KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan rekapitulasi PDPB setiap 3 bulan sekali atau 4 kali dalam setahun. Rekapitulasi ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka. Dinas/instansi terkait diharapkan dapat memberi masukan kepada KPU terkait PDPB", terang Devid. Setelah sosialisasi, dilanjutkan dengan koordinasi dengan dinas/instansi terkait. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karanganyar, Junaidi Purwanto, S.H., M.M. menyampaikan kesiapannya untuk berkolaborasi dalam suksesi PDPB, "Kami dari Disdukcapil siap dan bersedia untuk berkolaborasi dalam PDPB dengan sebaik-baiknya" ujar Junaidi. Dalam kesempatan tersebut Ketua BAWASLU Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, S.H.,M.H menyampaikan apresiasi kepada KPU Karanganyar terhadap pelaksanaan PDPB dan siap melakukan sinergi dalam penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih ini. Nuning juga menyampaikan masukannya kepada KPU kaitannya dengan PDPB, "Ada baiknya untuk penyelenggaraan pemutakhiran, perlu dilakukan verifikasi faktual data pemilih", kata Nuning. Untuk itu lanjut Nuning, "Diharapkan pelaksanaan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.", imbuhnya. (DFR)