Berita Terkini

KPU Karanganyar Selenggarakan Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan evaluasi tahapan Pilkada serentak tahun 2024 bersama PPK se-Kabupaten Karanganyar di Grand Artos Hotel & Convention Magelang pada tanggal 14-15 Januari 2025. Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih kepada seluruh badan adhoc yang telah terlibat dalam tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Diharapakan dengan adanya kegiatan evaluasi ini dapat merefleksikan tahapan-tahapan Pilkada yang telah dilaksanakan. “Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk merefleksikan tahapan-tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang telah dilaksanakan. Meski tahapan Pilkada di Kabupaten Karanganyar telah berjalan lancar, aman dan sukses, tidak menutup kemungkinan adanya dinamika-dinamika yang terjadi dan perlu kita evaluasi bersama demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan di tahun-tahun mendatang,” ujar Daryono. Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Karanganyar mencapai tingkat partisipasi pemilih sebesar 82%, angka ini tidak akan tercapai apabila tanpa campur seluruh badan adhoc dan juga kerja sama dengan pemerintah daerah sehingga setiap informasi bisa tersampaikan kepada pemilih dengan baik. Sementara itu, Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas menyampaikan apresiasi kepada PPK hingga KPPS yang telah menangani tugas Sirekap pada Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024. “Sirekap merupakan sistem informasi hasil rekapitulasi kredibel milik KPU, sehingga data dan informasi dari Sirekap sangatlah penting yang dinanti oleh masyarakat. Akses informasi hasil rekapitulasi yang cepat, akurat dan terpercaya ini merupakan cermin dari keberhasilan kerja kita bersama,” imbuh Devid. Dalam kesempatan ini juga disampaikan penganugerahan penghargaan kepada PPK dengan kinerja terbaik selama tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Terdapat 8 nominasi penghargaan, antara lain pengelolaan logistik pemilihan, manajemen keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, pembentukan dan manajemen badan adhoc, sosialisasi pendidikan pemilih dan pengelolaan media sosial, pelaporan kinerja dan pengawasan, pemungutan penghitungan suara dan rekapitulasi, pemutakhiran data pemilih, dan manajemen tata kelola Sirekap.  Dari seluruh pemenang nominasi penghargaan, yang menjadi juara umum sebagai badan adhoc terbaik dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024 adalah PPK Kecamatan Jenawi.  "Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar yang telah memberikan apresiasi kepada kami dan memilih kami sebagai badan adhoc terbaik se-Kabupaten Karanganyar pada Pilkada serentak tahun 2024. Prestasi ini tentu saja tidak akan tercapai tanpa adanya dukungan dari semua pihak yang ikut membantu menyukseskan mulai dari tahapan demi tahapan sampai berakhirnya masa penetapan hasil Pilkada. Rasa bangga dan bahagia kami haturkan, serta menjadi suatu kehormatan bisa ikut menjadi salah satu bagian dari penyelenggara badan adhoc di Kabupaten Karanganyar. Semoga kerja keras kita selaras dengan hasil Pilkada, yaitu mendapatkan Pemimpin yang mensejahterakan kita semua. Sampai jumpa di lain kesempatan, semoga kita masih dipertemukan dengan Pesta Demokrasi di masa yang akan datang. Terima kasih." ujar Alit Putranto, Ketua PPK Kecamatan Jenawi. (*)

KPU Karanganyar Selenggarakan Rapat Kerja Pertanggungjawaban Keuangan Bersama Sekretariat PPK

Karanganyar- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Kerja Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dengan PPK pada Pemilihan tahun 2024 pada hari Senin, 13 Januari 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar, Jl. Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Karanganyar. Kegiatan terebut dihadiri oleh Sekretaris dan Staf Keuangan PPK Se Kabupaten Karanganyar, turut hadir perwakilan Badan Kesbangpol Karanganyar.  Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan. Serta memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan telah disusun sesuai dengan pedoman, aturan, dan format yang telah ditetapkan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono menyampaikan bahwa sukses Pilkada juga harus dibarengi dengan penatausahaan pertanggungjawaban keuangan yang baik dan benar. “Saya telah menyampaikan bahwa pilkada di Kabupaten Karanganyar berjalan dengan lancar dan sukses, mulai dari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, sampai dengan rekapitulasi, kemudian dari sisi partisipasi juga cukup tinggi yaitu sebanyak 82,29%, peringkat 5 se Jawa Tengah, sehingga kita cukup optimis menyatakan bahwa Pilkada di Kabupaten Karanganyar ini sukses. Oleh karena itu, suskesnya Pilkada di penyelenggaraan, tentu kita juga berharap sukses di sisi administrasi. Untuk itu, dalam kesempatan ini saya minta tolong kepada Bapak/Ibu semua laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam Pilkada Tahun 2024 ini untuk dituntaskan sampai dengan akhir,” ujar Daryono.  Dalam kesempatan tersebut, Daryono juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilu khususnya Sekretariat PPK Se Kabupaten Karanganyar karena sudah memberikan support dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Karanganyar. Sementara itu Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Sekretariat PPK Se Kabupaten Karanganyar karena telah ikut serta mendukung Pilkada Tahun 2024 baik dari sisi penyelenggaran maupun administrasi.  “Harapannya selain sukses melaksanakan teknis Pilkada, tetapi juga sukses dalam mengadministrasikan pengelolaan keuangan Pilkada. Administrasi pertanggungjawaban keuangan tidak hanya dari segi hardfile saja, namun ada aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Ad Hoc (SITAB) yang sangat penting untuk diperhatikan dan untuk dapat segera diselesaikan oleh Badan Adhoc. Dengan aplikasi SITAB ini kita bisa memantau bagaimana proses penyaluran sampai realisasi anggaran pilkada itu dikelola baik oleh PPK maupun PPS,” ungkap Widy. PPK dan PPS Se Kabupaten Karanganyar sebagian besar terpantau telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dalam bentuk hardfile serta penginputan melalui Aplikasi SITAB, tercatat sudah mencapai 89% dalam penginputan ke aplikasi SITAB. (*)

KPU Karanganyar Sampaikan SK Penetapan Pasangan Calon terpilih Kepada DPRD Karanganyar

Karanganyar- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar menyampaikan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Terpilih pada Pamilihan Tahun 2024 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar, Jum'at 10 Januari 2025, di kantor DPRD Karanganyar. Penyampaikan keputusan penetapan pasangan calon terpilih dari KPU kepada DPRD sebagai tindaklanjut atas penetapan paslon yang dilakukan KPU Karanganyar sebelumnya. Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan bahwa penyampaikan kuputusan penetapan merupakan tahapan untuk pengusulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.  " tujuan kedatangan kami (KPU-red) selain untuk bersilaturahmi juga dalam rangka menyampaikan SK penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan serentak tahun 2024. Ini merupakan tahapan akhir dari tahapan Pemilihan kepala daerah tahun 2024, selanjutnya menjadi ranah pemerintah daerah dalam pengusulan pengesahan kepala daerah terpilih, " ujar Daryono. Diketahui sebelumnya bahwa KPU menetapkan H. Rober Christanto, S.E., M.M dan H. Adhe Eliana, S.E sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada kamis, 9 Januari 2025 di Mabes Convention Center (MCC) Karanganyar. Dalam kesempatan tersebut Daryono juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Karanganyar yang telah bersinergi dan memberikan dukungan pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 sehingga seluruh rangkaian dapat berjalan dengan aman dan tertib. Sementara itu Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Karanganyar selaku penyelanggara Pilkada yang telah telah melaksanakan seluruh rangkaian Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Alhamdulillah Pilkada Serentak Tahun 2024 berjalan dengan aman dan lancar. Dalam kesempatan ini saya juga meminta kepada Komisioner dan staf KPUD Karanganyar agar dapat melaksanakan tugas dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ”ungkapnya. (AB)

KPU Karanganyar Tetapkan Rober-Adhe Sebagai Paslon Terpilih

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar menetapkan Pasangan H. Rober Christanto, S.E., M.M dan H. Adhe Eliana, S.E sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024. Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang digelar Kamis, 9 Januari 2025 di Mabes Convention Center.  “Berdasarkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Karanganyar Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana tercantum pada formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA, maka dengan ini menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Karanganyar dalam Pemilihan Tahun 2024 adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama H. Rober Christanto, S.E., M.M. dan H. Adhe Eliana, S.E. dengan perolehan suara sebanyak 336.222 suara sah atau 59,91%  dari total suara sah, “ ujar Daryono. Rapat Pleno Terbuka Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, lanjut Daryono, didasarkan pada ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar, pasca surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Keterangan Perkara PHPU Kada Tahun 2024 Yang Diregistrasi Mahkamah Konstitusi yang menerangkan bahwa tidak adanya permohonan perselisihan pemilihan, dan berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024. “Berdasarkan penelusuran di website Mahkamah Konstitusi bahwa di Kabupaten Karanganyar tidak ada perselisihan hasil pemilihan. Sehingga KPU Kabupaten Karanganyar melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih 3 hari setelah mendapatkan surat dari KPU, “ jelas Daryono. Kegiatan rapat pleno penetapan pasangan calon disaksikan oleh tim pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Karanganyar,  dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar serta Forkopimda Kabupaten Karanganyar dan juga panitia pemilihan kecamatan se Kabupaten Karanganyar. (red)

KPU Karanganyar Bakal Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar bakal menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar terpilih dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang akan digelar pada Kamis (9/1/2025) di Mabes Convention Center (MCC) Karanganyar.  Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan setelah KPU Karanganyar menerima surat dinas dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025. Dalam surat dinas tersebut, KPU provinsi/kab/kota yang di wilayahnya tidak ada perselisihan hasil pemilihan (PHP), diminta untuk melakukan penetapan calon terpilih dalam jangka waktu tiga hari setelah terbitnya surat dinas.  “Dari pengecekan di laman resmi Mahkamah Konstitusi dan lampiran surat Mahkamah Konstitusi ke KPU RI, dipastikan di Karanganyar tidak ada gugatan atau PHP sehingga kami akan melakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025, “ katanya, Selasa (7/1/2025).  Daryono melanjutkan, KPU Karanganyar mengundang sejumlah pihak untuk hadir mulai dari pasangan calon, pimpinan partai politik, Forkopimda, Bawaslu hingga PPK. Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon itu juga akan disiarkan secara live streaming di Youtube KPU Karanganyar.  Dikatakan Daryono, penetapan pasangan calon terpilih merupakan tahapan lanjutan setelah KPU Karanganyar menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar pada 4 Desember 2024 lalu.  Berdasarkan rekapitulasi, pasangan calon bupati nomor urut 1 Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi mendapatkan 224.898 suara, sementara pasangan calon nomor urut 2 Rober Christanto-Adhe Eliana mendapatkan 336.222 suara. Hasil tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Karanganyar Nomor 1945 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024.  “Setelah penetapan pasangan calon terpilih nanti, tahapan selanjutnya yakni pelantikan bupati dan wakil bupati Karanganyar yang itu menjadi kewenangan pemerintah,” ujarnya. (*)

KIP Awards 2024, KPU Karanganyar Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif

KPU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar kembali mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024 (KIP Awards 2024) yang diadakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). KPU Karanganyar berada di peringkat 6 dengan nilai 93,25 kategori badan publik vertikal kepemiluan yang diikuti 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Predikat sebagai Badan Publik Informatif ini sudah diraih KPU Karanganyar selama tiga kali, setelah sebelumnya pada tahun 2020 dan 2023 mendapat predikat peringkat 1 Badan Publik Informatif.  Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah. Predikat Badan Publik Informatif yang masih dipegang KPU Karanganyar ini merupakan bentuk kerja keras dan komitmen KPU Karanganyar dalam penyediaan informasi kepada publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  "Meski berbarengan dengan agenda tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang sangat padat, KPU Karanganyar masih mendapat predikat Badan Publik Informatif sebagaimana diperoleh tahun lalu. Saya kira ini bentuk komitmen secara kelembagaan untuk terus menyediakan informasi pubik karena informasi memang merupakan hak masyarakat," ujarnya usai menerima penghargaan di Semarang.  Daryono melanjutkan, penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2024 ini tentu juga merupakan amanah bagi KPU Karanganyar agar terus berkomitmen dalam penyediaan informasi publik baik melalui layanan PPID maupun penyediaan informasi melalui saluran online.  "Penghargaan ini harus menjadi pemicu untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dengan berbagai saluran yang ada" pungkasnya. (*)