Berita Terkini

KPU Karanganyar Sosialisasikan Pilkada Lewat Nobar Film "Tepatilah Janji"

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan ratusan santri. Kegiatan ini diadakan di Pondok Pesantren Al Mukhlisin, yang beralamatkan di Dusun Gerdu, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, pada Selasa (22/10/2024). Kegiatan sosialisasi ini berlangsung melalui nonton bareng (nobar) film berjudul "Tepatilah Janji". Film yang disutradarai oleh Garin Nugroho dengan genre drama - komedi ini diputar untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran politik. "Film Tepatilah Janji mengangkat tema pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi. Kegiatan ini memberikan edukasi politik untuk pemilih serta kepada masyarakat disemua kalangan," ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kabupaten Karanganyar, Siti Halimatus Sa’diyah. Siti menjelaskan selain sebagai hiburan, film ini juga sebagai edukasi kepada Masyarakat. "Film ini memberikan edukasi politik dan mengajarkan kepada kita semua agar semua segmen menggunakan hak pilihnya pada gelaran Pilkada Serentak tahun 2024. Kami ingin masyarakat, terutama santri dan pemilih pemula, menyadari pentingnya suara mereka dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak agar mendapatkan pemimpin yang baik." katanya. Terlihat seluruh santriwan dan santriwati sangat antusias dalam menonton film tersebut. Ketua Ponpes Al-Mukhlisin, Suratno mengatakan bahwa Ini merupakan sebuah kepercayaan dari KPU untuk memberikan edukasi politik kepada santriwan dan santriwati. Semoga kegiatan sosialisasi pada malam hari ini memberikan manfaat dan berkah. Film "Tepatilah Janji" turut diputar secara serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi dan juga untuk memperingati Hari Santri Nasional.  Harapannya, melalui film ini dapat meningkatkan kesadaran para pemilih pemula agar menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. (?)

KPU Karanganyar Gelar Rakor Bersama Relasi se-Kabupaten Karanganyar

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Senin (21/10/2024) menggelar Rapat Koordinasi bersama Relawan Demokrasi (Relasi), bertempat di Lay’s Spesial Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono mengungkapkan bahwa latar belakang rapat koordinasi ini berkaitan dengan tujuan Relasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024. Sehingga, perlu diadakannya evaluasi untuk mengetahui sejauh mana tahapan yang sudah dilaksanakan serta meninjau efektivitas Relasi. “Relasi ini merupakan salah satu instrumen sosialisasi dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Harapannya, dengan adanya Relasi tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 ini setidaknya sama dengan Pemilu kemarin yaitu sebesar 88%. Angka yang tergolong cukup tinggi karena biasanya partisipasi masyarakat pada Pilkada berkisar pada 78%-80%,” ungkapnya. Acara rapat koordinasi tersebut turut diisi oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas. Pada kesempatan ini Andis memberikan pemaparan mengenai berbagai materi penting terkait Pilkada serentak 2024. Antara lain Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024, yakni M. Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (nomor urut 1) dan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen (nomor urut 2). Untuk tingkat Kabupaten, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar yang turut bersaing adalah Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi (nomor urut 1) dan Rober Christanto dan Adhe Eliana (nomor urut 2). Selanjutnya mengenai surat suara yang akan digunakan pada Pilkada 2024. “Surat suara berwarna merah marun digunakan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan surat suara berwarna biru muda digunakan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar, Devid Wahyuningtyas menjelaskan mengenai ketegori Daftar Pemilih. Daftar Pemilih dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Daftar Pemilih Tetap merupakan DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Sedangkan, Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Selanjutnya Devid juga memaparkan mengenai Layanan Pindah Memilih. “Tahapan Layanan Pindah Memilih akan dibagi menjadi 2 (dua) tahap. Tahap pertama berlangsung pada 17 September - 28 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain; menjalani rawat inap; penyandang disabilitas yang menjalani rawat inap di panti sosial; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan rutan/lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan bekerja di luar domisilinya. Tahap kedua dilaksanakan 29 Oktober – 20 November 2024 dan melayani pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain; menjalani rawat inap di rumah sakit/mendampingi pasien rawat inap; menjadi tahanan di rutan/lapas; dan tertimpa bencana alam,” jelasnya. (#)

KPU Karanganyar Gelar Bimtek Sirekap Pilkada 2024 bagi PPK-PPS

Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 di River Hills Tawangmangu, Minggu (20/10/2024). Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan tujuan Bimtek untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam penggunaan Sirekap.  “Bimtek Sirekap ini tentu sebagai langkah awal supaya bapak ibu semua, baik PPK maupun PPS memahami tentang Sirekap, sehingga jika KPPS bertanya dapat menjawab. Bukan hanya menjawab karena tahu tetapi bisa menjawab karena sudah praktek atau berpengalaman. Sirekap ini penting karena merupakan bagian dari administrasi Pemilu yang harus diikuti. Administrasi Pemilu itu penting karena akan muncul ketika ada sengketa atau persoalan, sehingga jika itu terjadi dapat kita cegah sedari dini. Kita upayakan lebih tertib administrasinya, jika administrasi tertib maka kerja kita akan 90% selesai,” kata Daryono. Acara Bimbingan Teknis ini turut diisi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar, Devid Wahyuningtyas. Pada kesempatan ini Devid memberikan materi terkait penggunaan Sirekap. Devid menjelaskan bahwa Sirekap Pilkada adalah sebuah sistem informasi yang digunakan sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara pada Pilkada 2024. Aplikasi ini terdiri dari dua versi, yaitu Sirekap Mobile yang berbasis Android dan Sirekap Web. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk memotret C.Hasil di TPS dan mengirimkannya ke server setelah dilakukan validasi. Sementara itu, Sirekap Web digunakan oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi untuk kebutuhan rekapitulasi di masing-masing tingkatan. Devid menjelaskan beberapa hal penting terkait penggunaan Sirekap Mobile. Ia menjelaskan bahwa aplikasi ini hanya dapat dioperasikan pada sistem operasi Android versi minimal 7.0. Selain itu, KPPS harus mengambil foto semua formulir C.Hasil Gubernur, C.Hasil Bupati/Walikota, Daftar Hadir, Tanda Terima, dan Kejadian Khusus. “Cara penulisan angka harus sesuai dengan rekomendasi. Marker pada formulir harus diisi penuh menggunakan spidol berwarna biru, dan penulisan tidak boleh mengenai garis atau kotak,” ungkapnya. Devid juga menekankan pentingnya pengambilan gambar yang benar agar hasil foto tidak blur, tidak terbalik, dan memenuhi syarat teknis lainnya. “Pengambilan gambar harus dilakukan dengan pencahayaan yang memadai, tidak ada lampu latar, dan memastikan tidak ada pantulan cahaya. Semua marker yang berada di ujung kertas harus masuk dalam bidang gambar,” jelas Devid. Dalam Bimtek ini Devid juga menjelaskan terkait penggunaan aplikasi Sirekap dan fitur-fitur di dalamnya. Tujuan utama penggunaan Sirekap ini, menurut Devid, adalah untuk memastikan publikasi C.Hasil yang tepat serta rekapitulasi dengan data hasil TPS yang akurat. (&)

KPU Gelar Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Jumat (18/10/2024) menggelar Sosialisasi kepada organisasi masyarakat serta dinas / instansi se-Kabupaten Karanganyar, bertempat di Hotel Permata Sari, Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono mengungkapkan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih ini sangat penting untuk membuka ruang bagi masyarakat luas agar bisa berpartisipasi dalam pengawasan serta pemantauan pelaksanaan Pilkada 2024. “Harapan kami, kualitas dari pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Tahun 2024 bisa lebih baik, dalam hal ini pemantauan atau keterlibatan masyarakat untuk mengawasi proses pelaksanaan Pilkada merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami melakukan sosialisasi agar nantinya masyarakat dapat berperan secara aktif sebagai pemantau” ungkapnya. Dalam acara sosialisasi tersebut, turut diisi oleh Jurnalis dari Metro TV Karanganyar yaitu Arif Nuryanto. Arif yang merupakan wartawan senior Metro TV ini memberikan materi terkait pentingnya pemantau Pilkada. “Pemantau Pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan. Kegiatan pemantau pilkada memiliki kecenderungan kepada kegiatan pengawasan dalam rangka memastikan pelaksanaan tahapan pilkada sesuai aturan yang berlaku”, jelasnya. Arif menambahkan bahwa Pemantau Pemilihan meliputi Organisasi Kemasyarakatan Pemantau Pemilihan dalam Negeri yang terdaftar di Pemerintah; dan/atau Lembaga Pemantau Pemilihan Asing.  Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas juga menyampaikan materi yaitu uraian tugas Pemantau Pemilihan mencakup dasar hukum, hak dan kewajiban pemantau, syarat pemantau, alur pendaftaran, kode etik serta ruang lingkup dan wilayah pemantauan. “Syarat Pemantau Pemilihan meliputi berbadan hukum; bersifat independent; mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar; dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayahnya”, ungkap Andis. Sebagaimana telah diketahui, jadwal pendaftaran pemantau Pilkada sudah dimulai sejak 27 Februari lalu sampai 16 November 2024. (?)

KPU Karanganyar Tuan Rumah Rakor Hukum Zona 3 Se-Jateng

KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Manajemen Pengelolaan Produk Hukum Dalam Rangka Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah Serta Penyelenggaraan Sistem Pengendali Intern Pemerintah. Sesuai surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor : 1902/HK.06-Und/33/2024 Tgl. 30 September 2024 perihal Rapat Koordinasi Manajemen Pengelolaan Produk Hukum Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serta Penyelenggaraan SPIP, KPU Karanganyar ditunjuk menjadi tuan rumah pada tanggal 10 Oktober 2024. Acara yang digelar KPU Jateng mencakup penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) dan  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Jateng dan KPU kabupaten/kota se-Jateng. Peserta Rakor adalah perwakilan dari 12 KPU Kabupaten/Kota, yaitu Wonogiri, Sukoharjo, Sragen,  Boyolali, Klaten, Wonosobo, Magelang, Temanggung, Pati, Surakarta, Kota Magelang dan Kota Pekalongan.  Peserta rapat terdiri atas anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag TPP dan Hukum. Anggota KPU Jateng Divisi Perencanaan dan Logistik Basmar Amron Perianto membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan SPIP yang merupakan kegiatan rutin KPU.  "JDIH dan SPIP merupakan hal yang harus terus berjalan meskipun kita tengah fokus pada tahapan Pilkada. Jangan sampai karena tahapan Pilkada, kedua hal ini terlupakan," ujarnya.  Dalam rakor ini hadir pula Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, Deni Kristiawan, yang memberikan materi terkait pengelolaan JDIH. Hadir juga secara Luring operator JDIH KPU RI, Tri Juninisvianty dan Fahri Ali Ibrahim, yang menyampaikan Dasar Hukum Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum dan teknik pengunggahan produk hukum, penyusunan Meta Data dan Abstrak, Monografi di laman JDIH serta pengelolaan produk hukum di media sosial JDIH. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan produk hukum dan sistem pengawasan di KPU guna mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang lebih baik dan terorganisasi. (red)

KPU Karanganyar Resmi Tetapkan Ilyas-Tri Haryadi dan Rober Christanto-Adhe Eliana sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024

KARANGANYAR - KPU Karanganyar resmi menetapkan dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Minggu 22 September 2024.  Dua pasangan calon yang ditetapkan yakni pasangan calon Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi dan pasangan calon Rober Christanto- Adhe Eliana. Penetapan itu dilakukan oleh KPU Karanganyar dalam rapat pleno di Aula KPU Kabupaten Karanganyar. Rapat pleno tersebut dihadiri lengkap lima komisioner KPU Karanganyar.  Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan dalam rapat pleno, dua bakal pasangan calon, Ilyas Akbar Almadani- Tri Haryadi dan Rober Christanto-Adhe Eliana dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU 10 Tahun 2024.  "Kedua pasangan memenuhi syarat administrasi maupun kesehatan sehingga hari ini ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati," kata Daryono.  Penetapan itu kemudian dituangkan dalam berita acara dan Surat Keputusan (SK) Nomor 1170 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024. SK penetapan tersebut dipublikasikan di website dan media sosial KPU Karanganyar.  Daryono melanjutkan, setelah menetapkan pasangan calon, KPU Karanganyar akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin besok, 23 September 2024. Pengundian nomor urut paslon akan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar. ("D")