
KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum Sengketa Pilkada Mandailing Natal 2024
Karanganyar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kajian hukum yang membahas sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024, Jumat (13/06/2025) siang. Acara yang digagas KPU Provinsi Jawa Tengah diselenggarakan secara hybrid, daring dan luring dengan melibatkan 35 KPU Kabupaten/kota.
Kajian hukum ini merupakan agenda rutinan yang melibatkan seluruh Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Daryono hadir bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa'diah, didampingi Subbagian yang membidangi Hukum.
Acara dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jateng, Mey Nurlela dengan menghadirkan perwakilan KPU Provinsi Sumatra Utara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, El Suhaimi. Suhaimi mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi perkara PHPU ini penting tidak hanya bagi KPU Kabupaten Mandailing, tetapi juga KPU se-Indonesia.
"Putusan ini menjadi perhatian penting, tidak hanya bagi KPU Kabupaten Mandailing Natal maupun KPU Provinsi Sumatera Utara, tetapi juga bagi kita semua sebagai penyelenggara pemilu yang terus berupaya memperkuat integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilihan. Putusan ini dapat menjadi pelajaran dan evaluasi bersama," terang Suhaimi.
Narasumber dari KPU Kabupaten Mandailing Natal membedah dan mempresentasikan hasil analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Duduk perkara dalam PHPU ini, Pemohon selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 menyatakan bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan KPU Kabupaten Mandailing Natal merupakan penetapan yang cacat formil karena pasangan calon nomor urut 2 tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon di awal pendaftaran karena tidak menyampaikan Tanda Terima LHKPN dari instansi yang berwenang.
Dalam paparannya, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mandailing Natal, Agus Salam, menyimpulkan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan telah diikuti oleh pasangan calon secara hukum telah memenuhi syarat. KPU Mandailing Natal telah melaksanakan penelitian dokumen persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon yang dilaksanakan telah berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
"Kami telah melaksanakan penelitian dokumen persyaratan administrasi kedua calon secara adil dan berpedoman pada peraturan yang ada. Kami juga menerapkan perlakuan yang sama terhadap kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, kami tidak pernah memberikan perlakuan khusus kepada salah satu pasangan calon, sehingga kami mempertimbangkan bahwa rekomendasi Bawaslu tidak dapat dilaksanakan." jelas Agus Salam.
Sebagai penyaji materi lainnya dari Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Hukum dan Pengawasan, Kabul. Dia menyampaikan resume perkara PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2024.
Diakhir acara, Anggota KPU Provinsi Jateng, Muslim Aisha, menyatakan bahwa bahasan Kamis Sesuatu kali ini sangat menarik dan penting karena materinya berbeda dari materi-materi sebelumnya.
"Pembahasan ini penting dan menarik karena putusan MK nya menolak permohonan pemohon. Putusan sebelumnya selalu amar putusan MK berbunyi mengabulkan permohonan pemohon sehingga dilaksanakan Pungutan Suara Ulang (PSU) atau dapat dikatakan kami selaku KPU kalah dalam persidangan. Perkara Mandailing Natal ini membuktikan KPU berhasil mempertahankan argumen nya sehingga bisa menjadi refleksi oleh KPU lainnya." ujar Muslim Aisha. (DFR)