KPU Karanganyar Gelar Kajian Hukum Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Kajian Hukum mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang diikuti seluruh pegawai, senin (23/02/2026). Kajian ini merupakan implementasi dari Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan penyelenggara pemilu. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa’diyah menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan terhadap pelayanan publik merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan SP4N-LAPOR sebagai kanal resmi penerimaan dan pengelolaan pengaduan masyarakat di seluruh tingkatan KPU, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“SP4N-LAPOR sendiri merupakan sistem nasional yang terintegrasi, memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan, keluhan, saran, maupun aspirasi secara daring melalui satu pintu, serta memantau proses tindak lanjutnya secara terbuka”. Jelas Amah
Pengelolaan pengaduan di lingkungan KPU, lanjut Amah-panggilan akrab Siti Halimatus Sa’diyah- terdiri dari admin instansi/organisasi, pejabat penghubung dan Admin Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP). Admin Instansi/Organisasi adalah pelaksana pengaduan publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yaitu Inspektorat Utama KPU yang ditugaskan untuk mengelola pengaduan Pelayanan Publik melalui aplikasi SP4N-LAPOR!.
Pengelola bertugas melakukan verifikasi awal, analisis laporan, serta mendisposisikan pengaduan kepada unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Setiap tahapan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, responsivitas, netralitas, dan akuntabilitas. Selain itu, perlindungan identitas pelapor dan kerahasiaan data menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan sistem ini.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono menegaskan bahwa Implementasi SP4N-LAPOR! tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga merupakan komitmen moral dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan responsifi.
“KPU Karanganyar sudah memiliki kanal aduan melalui SiapNDAN. Pengaduan masyarakat merupakan instrumen evaluasi yang penting bagi kami. Dengan adanya pelayanan pengaduan menjadi upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” ujarnya. (TNT)