
KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum Bahas Putusan MK Sengketa Pilbup Kabupaten Siak Tahun 2024
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan kajian hukum bertajuk Kamis Sesuatu – Series 6 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Kamis (19/06/2025). Kajian ini mengangkat topik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Tahun 2024.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa’diyah, serta Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Santosa, bersama Kasubbag dan staf Subbagian yang membidangi Hukum di KPU Karanganyar.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, yang menyampaikan bahwa kajian ini menjadi sarana penting bagi penyelenggara pemilu untuk memperdalam pemahaman atas proses penyelesaian sengketa pemilu.
“Kajian rutin ini dapat menjadi rujukan bagi kita semua untuk memperkaya pemahaman terhadap berbagai potensi sengketa yang mencederai jalannya pemilu, sekaligus mencari solusi terbaik dalam penyelenggaraan pemilihan mendatang,” ujar Basmar.
Hadir sebagai narasumber Berlian Littaqwa, Anggota KPU Kabupaten Siak Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Fatkhuddin, Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Hukum dan Pengawasan. Mereka memaparkan berbagai dinamika dalam penyelesaian perkara PHPU, termasuk strategi penyusunan alat bukti hingga proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Berlian Littaqwa menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak permohonan pasangan Sugianto–Nurhasanah dalam sengketa PHPU Pilbup Siak 2024 karena tidak memenuhi syarat formil. Sebelumnya, MK memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga lokasi: RSUD Tengku Rafian, TPS 03 Desa Jayapura, dan TPS 03 Desa Buantan Besar, setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Putusan PSU ini merupakan tanggapan atas permohonan pasangan Alfedri–Husni yang mempersoalkan berbagai kejanggalan dalam proses pemungutan suara. MK dalam amar putusannya menekankan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil serta memerintahkan KPU Siak untuk melaksanakan PSU dengan pengawasan ketat dari KPU RI dan Bawaslu. Salah satu poin penting adalah pembentukan TPS khusus di rumah sakit untuk menjamin hak pilih pasien dan tenaga medis.
Sementara itu, Fatkhuddin dalam paparannya menyoroti bahwa hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi. MK mengabulkan sebagian permohonan karena adanya pemilih yang tidak menerima formulir C. Pemberitahuan serta tidak difasilitasi untuk memberikan suara di rumah sakit, yang dianggap sebagai pelanggaran hak konstitusional berdasarkan UUD 1945.
Kajian ini ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang menyimpulkan bahwa setelah PSU digelar dan hasil suara disatukan kembali, pasangan Afni Zulkifli–Syamsurizal tetap unggul dan ditetapkan sebagai pemenang Pilbup Siak 2024. KPU Siak pun segera memproses penetapan pasangan terpilih tersebut sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
"Sengketa yang sempat memanas diwarnai dengan amicus curiae atau pendapat masyarakat sipil yang disampaikan ke MK, mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap integritas pilkada di daerah berjuluk “Negeri Istana” tersebut. Kajian ini memberi banyak pelajaran penting untuk penguatan kualitas pemilu ke depan," pungkas Muslim Aisha. (AB)