Berita Terkini

KPU Karanganyar Terima Pendaftaran Bapaslon Ilyas - Tri Haryadi

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar resmi menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi. Proses pendaftaran tersebut berlangsung pada Rabu sore, di mana keduanya datang dengan diantarkan oleh pendukung yang memadati area Kantor KPU Kabupaten Karanganyar, Rabu (28/8/2024). Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, memberikan sambutan sekaligus menyampaikan selamat datang kepada bakal pasangan calon bersama dengan semua anggota KPU Kabupaten Karanganyar. "Sejak dibukanya penerimaan pendaftaran selasa kemarin, pasangan Ilyas - Tri Haryadi adalah pasangan pertama yang mendaftar di KPU Kabupaten Karanganyar. Setelah ini akan dilakukan proses penyerahan berkas untuk diteliti serta diverifikasi oleh petugas", jelas Daryono. Dalam pendaftaran ini, lanjut Daryono, yang dicek adalah kelengkapan berkas pencalonan. Setelah selesai, akan kami berikan tanda terima bahwa pendaftaran sudah lengkap dan diikuti pengantar untuk pemeriksaan Kesehatan yaitu di RS. Moewardi, Surakarta. "Nanti apabila ada berkas yang belum sesuai, bisa diperbaiki di masa perbaikan", terangnya. Selanjutnya Juliyatmono yang bertindak sebagai Ketua Tim Pemenangan Ilyas - Tri Haryadi memberikan sambutan bahwa pendaftaran kali ini diusung oleh 15 Partai Politik yaitu, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, PAN, PSI, Partai NasDem, PPP, Partai Garuda, Prima, PKN, Partai Gelora, Partai Hanura, PBB, Partai Ummat, dan Partai Buruh.  "Kami percaya, KPU akan melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada", kata Juliyatmono. Dalam kesempatan tersebut, Ilyas mengungkapkan bahwa kita niatkan pada sore hari ini untuk mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Karanganyar sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar. "Niat kami untuk bersama-sama memajukan Karanganyar yang sudah baik kita lanjutkan, yang belum baik kita pastikan agar ke depan lebih baik. Pilkada ini kita maknai sebagai demokrasi yang sehat, demokrasi yang saling memberikan kedewasaan, memberikan spirit yang baru untuk Karanganyar tidak lain sama-sama ikut memiliki Karanganyar. Melu handarbeni Karanganyar, wajib melu hangrungkepi mulat sarira hangrasa wani, senantiasa terus instrospeksi diri masing-masing. Agar Karanganyar semakin lebih maju ke depannya", pungkasnya. (HF)

KPU Karanganyar Buka Pendaftaran Bapaslon Cabup - Cawabup Pilkada 2024 Mulai Hari Ini

KARANGANYAR - Selasa, 27 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar resmi membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024 dalam Pilkada Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Karanganyar yang beralamatkan di Jalan Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Karanganyar, dimulai pukul 08.00 WIB. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, dalam sambutannya menjelaskan bahwa KPU Karanganyar melaksanakan ketentuan di pasal 96 pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan Calon.  "KPU Kabupaten Karanganyar membuka Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 27 - 28 Agustus 2024, lalu pada tanggal 29 Agustus 2024, Waktu pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB", terangnya. Pada hari pertama pendaftaran, terpantau belum ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar. Meski demikian, panitia tetap melayani jika ada petugas penghubung dari Partai Politik yang melakukan konsultasi terkait persyaratan pencalonan. Sebagaimana diketahui, lanjut Daryono, KPU Kabupaten Karanganyar sudah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 1133 Tahun 2024 Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024.  "Syarat minimal suara sah untuk dapat mengajukan pasangan calon adalah sebanyak 45.150 suara", jelasnya. (HF)

Meriahkan Jalan Lawu, KPU Karanganyar Laksanakan Sosialisasi Pilkada 2024

KARANGANYAR, Selasa, (20/08/2024), KPU Karanganyar melaksanakan kegiatan sosialisasi Pilkada Tahun 2024 di tempat keramaian yaitu Alun-Alun Kabupaten Karanganyar hingga sepanjang Jalan Lawu Karanganyar. Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan sosialisasi jelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, yaitu Rabu, tanggal 27 November 2024. (KLIK UNTUK MENDENGARKAN SUARA) Dalam kegiatan ini, KPU Karanganyar mensosialisasikan terkait tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah memasuki tanggapan dan masukan masyarakat yaitu tanggal 18 - 27 Agustus 2024. Selain itu, turut disosialisasikan pula terkait tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar yang pastinya sangat mengundang perhatian publik yaitu pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024. (KLIK UNTUK MENDENGARKAN SUARA) Kegiatan sosialisasi ini dimulai pada pukul 14.00 WIB. Sosialisasi dilakukan dengan membagikan selebaran berisi tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, kemudian cek apakah telah terdaftar sebagai pemilih melalui website www.cekdptonline.kpu.go.id kepada masyarakat di sepanjang Jalan Lawu. Ditambah pula dengan hiburan berupa penampilan Drumblek NGK Ngentak Kreatif, membuat suasana sosialisasi semakin semarak dan meriah. (KLIK UNTUK MENDENGARKAN SUARA) Menurut Smaragung Wibowo, salah satu Kasubbag di KPU Karanganyar, sosialisasi di tempat keramaian diharapkan dapat semakin menjangkau masyarakat lebih luas dan masyarakat pun semakin turut aktif dalam berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada Tahun 2024. “Harapannya melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat bisa semakin aktif dalam menyukseskan Pilkada Tahun 2024, sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih di Kabupaten Karanganyar” terang Agung. (HF) (KLIK UNTUK MENDENGARKAN SUARA)

KPU Karanganyar Ikuti Rakornas Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pencalonan

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penerimaan Pendaftaran dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum pada Senin - Rabu (12-14/8/2024). Rakornas Gelombang Pertama ini bertempat di Hotel Novotel Jakarta. Ketua KPU RI, Muhammad Afifudin, menyampaikan seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Tahapan Pencalonan agar tetap menjaga hubungan baik kepada Partai Politik, Stakeholder. “Dalam proses pencalonan harus mengikuti dan menaati peraturan yang berlaku, serta siap melayani calon-calon Kepala Daerah yang mendaftar dengan baik,” jelas Afifudin. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa dalam proses pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 perlu melibatkan dinas instansi di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. “Dalam proses persiapan pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 nanti perlu melibatkan dinas instansi di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Diantaranya dari Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, DPRD, Dispermasdes, BKPSDM, DKK, Baperlitbang, Bakesbangpol, Disdikbud Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kemenag, BNN dan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kami mohon agar KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota setelah acara Rakornas segera berkoordinasi dengan dinas instansi terkait untuk memperlancar dalam proses pencalonan nanti,” ujar Idham.   Selain itu, Idham menyampaikan materi terkait teknis persiapan, pelaksanaan serta pasca penerimaan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kemudian dilanjutkan materi aplikasi Silonkada dan materi terkait formulir.  Selain pemyampaikan materi dari KPU RI, hadir juga Plh. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong. Rakornas Gelombang 1 diikuti 17 KPU Provinsi dan KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota se Indonesia dengan peserta Ketua dan Divisi Teknis KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhumas KPU Kab/Kota serta Operator Silon Provinsi dan Kabupaten/Kota. Anggota KPU RI, Yulianto Drajat, dalam penutupan kegiatan Rakornas mengapresiasi peserta telah mengikuti kegiatan dengan baik dan berharap bahwa tahapan pendaftaran pencalonan yang krusial ini dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan. (TR)

KPU Karanganyar Tetapkan DPS Sebanyak 712.723 Pemilih

KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024 sebanyak 712.723 pemilih. Demikian disampaikan Ketua KPU Karanganyar, Daryono dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar minggu (11/08/2024) sore. "Rincian jumlah pemilih DPS  laki-laki  350.938 dan  perempuan  361.785, total sebesar  712.723 pemilih. Melalui rekapitulasi ini agar dapat dicermati apabila terdapat perubahan bisa segera terakomodir sehingga seluruh masyarakat Jawa Tengah khususnya Warga Karanganyar dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Tahun 2024 secara maksimal", katanya. Daryono juga menyampaikan bahwa rekapitulasi DPS disusun berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) serta analisa data ganda dan data invalid melalui Sistem informasi Data Pemilih (Sidalih). Rapat pleno tersebut, dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar, Ketua dan Anggota PPK, Perwakilan Forkopimda serta Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Karanganyar. (AB)

KPU KARANGANYAR GELAR RAKOR PERSIAPAN PENCALONAN BUPATI KARANGANYAR

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Persiapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024, Rabu (31/07/2024). Bertempat di Aula KPU Karanganyar, Rakor mengundang berbagai dinas dan instansi terkait pencalonan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar, Santosa, menyampaikan beberapa materi terkait peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. “Dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nanti perlu melibatkan dinas instansi di Kabupaten Karanganyar. Diantaranya dari Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, DPRD, Dispermasdes, BKPSDM, DKK, Baperlitbang, Bakesbangpol, Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Wilayah VI, Kemenag, dan Bawaslu Karanganyar. Kami mohonkan kepada dinas instant terkait untuk hadir pada rakor ini untuk memperlancar dalam proses pencalonan nanti,” ujar Santosa. Selain dinas instansi, Rakor juga mengundang Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagai calon pengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024.  Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024 : Pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24 – 26 Agustus 2024 Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 27 – 29 Agustus 2024 Pemeriksaan Kesehatan tanggal 27 Agustus – 2 September 2024 Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 29 Agustus – 4 September 2024 Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 5 – 6 September 2024 Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti tanggal 6 – 8 September 2024 Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti tanggal 6 – 14 September 2024 Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 13 – 14 September 2024 Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon tanggal 15 – 18 September 2024 Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon tanggal 15 – 21 September 2024 Penetapan Pasangan Calon tanggal 22  September 2024 Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon tanggal 23 September 2024 Berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.  “Untuk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024 minimal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mempunyai 9 Kursi atau Suara Sah Sebanyak 150.498 suara sah bagi Partai Politik yang mempunyai Kursi di DPRD Karanganyar,” Jelas Santosa. Sedangkan Dokumen Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas: Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati Karanganyar; Surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang menyatakan : Sepakat mendaftarkan Pasangan Calon; Tidak akan menarik Pasangan Calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Pasangan Calon; Sepakat antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK. Santosa berharap dengan adanya koordinasi ini akan memudahkan dan memperlancar proses pencalonan sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.