
KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum Sengketa Pilbup Bangka Barat - Pelajaran Penting dari Putusan MK
Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan kajian hukum bertajuk Kamis Sesuatu – Series 7 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (26/6/2025). Kajian ini mengulas secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2024.
KPU Karanganyar diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Santosa, bersama jajaran Subbagian Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Paulus Widiyantoro, Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, yang menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang pembelajaran bagi penyelenggara pemilu. “Kajian rutin ini menjadi sarana mempertajam pemahaman kita terhadap potensi sengketa pemilu dan cara penyelesaiannya. KPU yang baik bukan yang tak pernah bermasalah, melainkan yang mampu menyelesaikan masalah dengan bijak,” ujarnya.
Kajian menghadirkan dua narasumber, yakni Moh. Zaenal Arifin dari KPU Rembang dan M. Riska Ramadhan dari KPU Bangka Barat, dengan pemantik diskusi Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Ansori. Keduanya membedah proses panjang sengketa PHPU Pilbup Bangka Barat yang berujung pada perintah Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
Zaenal menjelaskan bahwa MK menilai sebagian dalil pemohon, pasangan calon nomor urut 1 Sukirman–Bong Ming, terbukti secara hukum. “Politik uang terbukti terjadi di Desa Sinar Manik. Karena itu, MK memerintahkan PSU di empat TPS dan membatalkan hasil suara sebelumnya,” terangnya.
Putusan MK juga mencerminkan prinsip keadilan dalam seluruh proses pemilihan, bukan sekadar pada hasil akhir. Dalam amar putusannya, MK menekankan perlunya supervisi dari KPU RI dan Bawaslu RI, serta keterlibatan aparat keamanan demi menjamin kelancaran dan keadilan pelaksanaan PSU.
Sementara itu, M. Riska Ramadhan menyoroti tuduhan lain dalam sengketa, seperti penggunaan fasilitas negara oleh salah satu pasangan calon dan penurunan jumlah TPS. Ia menegaskan bahwa semua tahapan sudah dijalankan sesuai regulasi, meskipun MK tetap memutuskan PSU sebagai solusi yang paling adil. “Kami menghormati putusan Mahkamah sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat,” ungkapnya.
Setelah PSU digelar pada 22 Maret 2025, hasilnya menunjukkan bahwa pasangan Markus–Yus Derahman tetap unggul dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang Pilbup Bangka Barat 2024. Proses penetapan segera dilakukan oleh KPU setempat.
Kajian ditutup oleh Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, yang menyatakan bahwa kajian ini menjadi cermin penting bagi penyelenggara pemilu untuk terus meningkatkan kapasitas dan integritas. “Putusan PSU ini adalah bentuk MK mendengar dan memberikan keadilan dalam proses demokrasi. Profesionalisme penyelenggara menjadi kunci agar konflik serupa dapat dikelola dengan bijak dan adil,” tutupnya. (FF)