KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan tentang kepemiluan kepada seluruh pegawai KPU, Rabu (15/4/2026). Mengangkat tema Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu, kajian digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, menegaskan pentingnya forum kajian hukum sebagai ruang pembelajaran bersama bagi seluruh jajaran KPU. “Kegiatan ini merupakan ruang bagi kita untuk menambah ilmu dan wawasan, belajar bersama dalam kajian hukum dengan tema daerah pemilihan (dapil) Karanganyar. Harapannya, dari yang belum tahu menjadi tahu, dari yang sudah tahu menjadi semakin paham, sehingga ke depan kinerja KPU semakin baik,” ujar Daryono. Santosa, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar, menjadi narasumber mengulas secara komprehensif terkait penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa terdapat dinamika kewenangan dalam penetapan dapil, di mana melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, kewenangan tersebut bergeser dari pembentuk undang-undang kepada KPU. “Penataan dapil tidak hanya soal pembagian wilayah, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan representasi. Salah satunya melalui penerapan prinsip one person, one vote, one value untuk meminimalkan ketimpangan nilai suara,” jelas Santosa. Lebih lanjut, Santosa menekankan bahwa penyusunan Dapil terdapat tujuh prinsip utama yang harus diperhatikan, antara lain kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas sosial budaya, serta kesinambungan dengan dapil sebelumnya. Selain itu, proses penyusunan dapil juga harus melalui tahapan yang sistematis, mulai dari pengolahan data kependudukan, simulasi alokasi kursi, hingga uji publik sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Dalam kajian tersebut juga dipaparkan metode penghitungan alokasi kursi menggunakan pendekatan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), yang menjadi dasar dalam menentukan distribusi kursi secara proporsional di setiap wilayah kecamatan. Menutup kegiatan, Anggota KPU Divisi Hukum Siti Halimatus Sadiah menyampaikan komitmen KPU Kabupaten Karanganyar untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan pemahaman regulasi. “KPU Karanganyar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Melalui kajian seperti ini, kami berharap seluruh jajaran semakin memahami analisis prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi serta mampu mengimplementasikannya dengan baik demi terwujudnya pemilu yang berkualitas di masa mendatang,” pungkasnya. (TNT)