Berita Terkini

KPU Karanganyar Perkuat Kapasitas melalui Kajian Hukum - Menuju Zero Sengketa - Pilkada 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar mengikuti Kajian Hukum “Kamis Sesuatu” Seri ke-41 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini diikuti Anggota KPU Karanganyar bersama jajaran Subbagian Teknis dan Hukum sebagai upaya penguatan kapasitas penyelenggara pemilu. Kajian bertema Menuju Zero Sengketa, Menyelenggarakan Pilkada yang Memuaskan Semua Pihak, Belajar dari Putusan MK pada Pilkada 2024, menghadirkan pakar hukum pemilu Titi Anggraini serta anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Irawan. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menegaskan penyelenggara pemilu di 35 kabupaten/kota harus memperkuat profesionalitas dan kehati-hatian pada setiap tahapan. Menurutnya, Pilkada 2024 di Jawa Tengah berjalan baik dan sengketa dapat diselesaikan secara konstitusional. Dinamika kontestasi menjadi pengingat agar tahapan dilaksanakan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel menuju penyelenggaraan Pilkada berkualitas. Titi Anggraini menekankan bahwa zero sengketa bukan berarti tanpa gugatan, melainkan memastikan persoalan diselesaikan sejak awal sebelum menjadi konflik hukum. Ia menyebut sengketa dipengaruhi regulasi, penyelenggara, pengawas, serta perilaku pasangan calon. Pencegahan dilakukan melalui regulasi yang jelas, administrasi tertib, data pemilih akurat, peningkatan kapasitas penyelenggara, dan keterbukaan hasil. Menurutnya, kredibilitas pemilu dan independensi peradilan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Sementara itu, Ahmad Irawan menyoroti pentingnya pembaruan regulasi pemilu dan Pilkada dengan pemanfaatan teknologi serta integrasi data kependudukan untuk meningkatkan akurasi pendataan pemilih. Irawan menilai pembaruan undang-undang perlu melibatkan DPR, KPU, partai politik, dan masyarakat sipil guna memperkuat kredibilitas dan akuntabilitas sistem pemilu. Melalui kajian ini, diharapkan penyelenggara pemilu semakin siap menghadirkan Pilkada yang akuntabel, transparan, dan dipercaya masyarakat. (HRN)

Refleksi PSU - KPU Karanganyar Sharing Strategi Peningkatan Kapasitas Badan Adhoc

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar berbagi strategi peningkatan kapasitas badan adhoc sebagai refleksi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Serentak 2024 dalam diskusi bertajuk “Talk to me” episode ke-6 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting, yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, pada Rabu (25/02/2026). Turut hadir Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pengarah diskusi.   Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah membuka kegiatan diskusi talk to me, menegaskan bahwa pentingnya manajemen sumber daya manusia ketika terjadi PSU dimana sebagai ujung tombaknya adalah badan adhoc. “Setelah proses pemungutan suara, kemudian terjadi PSU, ada implikasi secara psikologis di seluruh penyelenggara, terutama badan adhoc, sehingga bagaimana me-manage itu dengan baik di tengah waktu yang tidak lama”, ujarnya.   Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Karanganyar Andis Yuli Pamungkas, bertindak sebagai pemateri bersama dengan Iswandi Ismail Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan, dengan dimoderatori oleh Kasubbag Parhumas dan SDM KPU Karanganyar, Smaragung Wibowo.   Sebelum sesi diskusi, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Tasrif selaku pengarah diskusi, menceritakan kronologi pelaksanaan PSU di Kota Palopo pada Pilkada 2024 sudah berjalan sebagaimana mestinya. Keputusan MK memerintahkan untuk pemungutan suara ulang di semua TPS dan diberi waktu selama 90 hari termasuk dengan evaluasi badan adhoc.   Andis, yang menjadi pemateri pertama menjelaskan kronologi PSU di Kabupaten Karanganyar pada pilkada serentak 2024. PSU terjadi pada 1 TPS yaitu TPS 1 Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo. Dikatakan Andis bahwa waktu proses penghitungan suara di TPS tersebut terdapat selisih kekurangan 2 surat suara Pemilihan Gubernur dibandingkan dengan daftar hadir. Fakta ini, lanjut Andis, memunculkan dugaan telah terjadi salah pemberian surat suara oleh KPPS 1 dan 6 dimana dua pemilih mendapatkan dua surat suara bupati, tanpa diberi surat suara gubernur. Kejadian itu kemudian membuat Panwaslu Kecamatan Jumapolo memberikan rekomendasi PSU.   "Langkah penanganan atas rekomendasi PSU, KPU Kabupaten Karanganyar mengadakan rapat pleno tanggal 27 November 2024, kemudian terbit SK tentang pelaksanaan PSU. Selanjutnya dilakukan koordinasi dan supervisi dengan jajaran adhoc Kecamatan Jumapolo terkait pelaksanaan PSU," jelas Andis.   Berkaca dari pengalaman PSU tersebut, Andis menekankan pentingnya penguatan kompetensi dalam bimtek Badan Adhoc, supaya masing-masing KPPS menjalankan tugas dan perannya secara maksimal. Selain itu metode bimtek juga perlu dievaluasi.   “Metode bimtek dibuat agar lebih menyenangkan, dan materi dibuat agar dapat lebih mudah dipahami. Setelah pelaksanaan bimtek, perlu dilakukan monitoring serta pendampingan secara ketat, lalu badan adhoc ditugaskan untuk membuat simulasi dan studi kasus di wilayah masing-masing. Selain itu badan adhoc dibekali dengan video seperti tata cara membuka kotak suara, mengenali surat suara serta alur pungut hitung di TPS” jelasnya.   Sementara itu narasumber kedua yaitu Iswandi Ismail, menegaskan bahwa saat pembentukan badan adhoc PSU terdapat kendala yang tidak diatur dalam regulasi dan itu menjadi sebuah tantangan tersendiri. Faktor teknis dan non teknis pada saat menjelang pelaksanaan PSU diantaranya tensi politik sangat tinggi berakibat pada mental penyelenggara badan adhoc turun. Salah satu hal yang dilakukan untuk kelancaran PSU adalah dengan terus mendorong semangaat dan menguatkan mental badan adhoc. Menutup kegiatan, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela, mengingatkan bahwa mempertahankan kepercayaan dari masyarakat terhadap kita sebagai penyelenggara itu tidak mudah. Support psikologi dalam situasi PSU itu menjadi sangat penting, bukan cuma di badan adhoc, tetapi kita sebagai penyelenggara juga perlu penguatan-penguatan. Satu kesalahan bisa jadi kesalahan bersama, maka kolektif kolegial saling support satu sama lain itu menjadi hal yang utama untuk kita lakukan. (HF)

Bahas Strategi Pengadaan di Pilkada, KPU Karanganyar ikuti NGOPI ASLI bersama KPU se Jateng

KARANGANYAR – Dalam rangka memperkuat kesiapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar ikuti kegiatan diskusi bertajuk NGOPI ASLI (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik) dengan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah. Mengangkat tema “Pre-Seasons: Persiapan Taktik Swakelola dan Strategi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pilkada, acara digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (24/02/2026). Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron menyampaikan bahwa dalam menghadapi tahapan Pilkada, kita perlu melakukan pre-season yang matang. Seperti halnya sebuah tim yang mempersiapkan diri sebelum kompetisi dimulai, kita pun harus menyiapkan strategi, memperkuat koordinasi, dan memastikan seluruh aspek pendukung berjalan optimal. “Topik hari ini, yaitu persiapan taktik swakelola dan strategi Perjanjian Kerja Sama (PKS), merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola pengadaan barang dan jasa berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ketepatan dalam menentukan skema swakelola maupun kerja sama akan sangat menentukan kelancaran dukungan logistik dan operasional Pilkada,” kata Basmar. Melalui forum diskusi ini, lanjut Basmar, kita tidak hanya mendapatkan pemahaman regulatif, tetapi juga strategi praktis dan mitigasi risiko yang dapat diterapkan di satuan kerja masing-masing. Diskusi ini menjadi ruang belajar bersama untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kapasitas kita dalam menghadapi tahapan yang semakin dinamis. Saya juga mengapresiasi inisiatif penyelenggaraan “Ngopi ASLI” sebagai ruang dialog yang santai namun substantif. Kegiatan ini menghadirkan narasumber R. Suryanto, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam pemaparannya, R. Suryanto menekankan bahwa swakelola merupakan salah satu metode pengadaan yang harus dipersiapkan dengan perencanaan yang detail, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan swakelola sangat ditentukan oleh ketepatan perencanaan anggaran, kesiapan sumber daya manusia, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Swakelola bukan sekadar mekanisme teknis, tetapi juga strategi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran Pilkada. Perlu perencanaan taktik yang matang agar tidak terjadi kendala dalam pelaksanaan,” ujarnya. Selain membahas swakelola, diskusi juga menyoroti pentingnya strategi penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam mendukung kelancaran tahapan Pilkada. PKS menjadi instrumen vital dalam menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun lembaga lain yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU Provinsi Jawa Tengah dalam membangun budaya kerja yang adaptif dan kolaboratif. Dengan penguatan strategi sejak fase “pre-seasons”, diharapkan seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan tepat waktu, tepat aturan, dan tepat sasaran. Sebagai penutup, penyelenggara mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kompetensi serta memperkuat koordinasi lintas bidang demi menyukseskan Pilkada yang demokratis dan berkualitas di Jawa Tengah. (TRY).

KPU Karanganyar Gelar Kajian Hukum Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Kajian Hukum mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang diikuti seluruh pegawai, senin (23/02/2026). Kajian ini merupakan implementasi dari Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan penyelenggara pemilu. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa’diyah menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan terhadap pelayanan publik merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Melalui kebijakan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan SP4N-LAPOR sebagai kanal resmi penerimaan dan pengelolaan pengaduan masyarakat di seluruh tingkatan KPU, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. “SP4N-LAPOR sendiri merupakan sistem nasional yang terintegrasi, memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan, keluhan, saran, maupun aspirasi secara daring melalui satu pintu, serta memantau proses tindak lanjutnya secara terbuka”. Jelas Amah Pengelolaan pengaduan di lingkungan KPU, lanjut Amah-panggilan akrab Siti Halimatus Sa’diyah- terdiri dari admin instansi/organisasi, pejabat penghubung dan Admin Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP). Admin Instansi/Organisasi adalah pelaksana pengaduan publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yaitu Inspektorat Utama KPU yang ditugaskan untuk mengelola pengaduan Pelayanan Publik melalui aplikasi SP4N-LAPOR!. Pengelola bertugas melakukan verifikasi awal, analisis laporan, serta mendisposisikan pengaduan kepada unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Setiap tahapan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, responsivitas, netralitas, dan akuntabilitas. Selain itu, perlindungan identitas pelapor dan kerahasiaan data menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan sistem ini. Ketua KPU Karanganyar, Daryono menegaskan bahwa Implementasi SP4N-LAPOR! tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga merupakan komitmen moral dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan responsifi. “KPU Karanganyar sudah memiliki kanal aduan melalui SiapNDAN. Pengaduan masyarakat merupakan instrumen evaluasi yang penting bagi kami. Dengan adanya pelayanan pengaduan menjadi upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” ujarnya. (TNT)

Wacana Pemilu Tanpa Sengketa di MK, KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum KS Seri 40

KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyimak Kajian Hukum Kamis Sesuatu (KS) Seri ke-40 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (19/2/2026). Mengangkat tema “Putusan MK Menuju Zero Sengketa; Belajar dari Pengalaman, Memperbaiki ke Depan", kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Jateng, Paulus Widiyantoro. Paulus menyampaikan bahwa refleksi atas pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan menjadi penting untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ke depan. “Kamis Sesuatu edisi ini merupakan refleksi penyelenggara Pemilu mengenai dinamika kesalahan tata cara dan prosedur yang terjadi menurut kacamata KPU dan Bawaslu," ungkapnya. Kajian ini menghadirkan dua narasumber yakni, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Iffa Rosita, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Totok Hariyono. Totok Hariyono menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sangat mungkin untuk terlaksana dengan zero sengketa. Totok menekankan bahwa berbagai problem yang menimbulkan sengketa sejatinya dapat diminimalisir apabila penyelenggara menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas. “Pemilu bisa tanpa sengketa kalau penyelenggaranya memiliki sikap ksatria. Yakni sifat ksatria yang hidup dan matinya untuk mengabdi kepada bangsa," ucap Totok. Terjadinya problem yang menimbulkan sengketa, lanjut Totok, dapat diselesaikan sepanjang penyelenggara memiliki moralitas ksatria, punya kesadaran untuk tidak abai dan lalai. Sementara itu, Iffa Rosita menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) harus menjadi rujukan penting dalam pembenahan sistem penyelenggaraan Pemilu. Putusan MK menjadi dasar dan rujukan untuk membenahi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan untuk dapat menegakkan aturan dalam Pemilu dan demokrasi. "Pentingnya kolaborasi antara KPU dan Bawaslu dari prinsip-prinsip penyelenggaraan. Keterbukaan dan aksesibilitas juga harus bisa dirasakan oleh Bawaslu,” ujar iffah. Muslim Aisha, Anggota KPU Jateng sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus mampu merancang skema kebijakan, teknis tata laksana, serta advokasi atas dinamika yang muncul guna mewujudkan zero sengketa. “Sebagai penyelenggara harus bisa melakukan upaya menuju zona zero sengketa, bagaimana merancang skema kebijakan, skema teknis tata laksana serta advokasi dinamika yang ditimbulkannya agar yang tak tersentuh itu bisa diarahkan untuk berupaya menuju zero sengketa,” jelasnya Melalui kajian ini, Anggota KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa diyah menyebutkan manfaat dari kajian ini dapat memperoleh penguatan perspektif terkait pentingnya memahami tafsir konstitusional sebagai bagian dari desain penegakan hukum Pemilu. Evaluasi atas perkara PHPU dan PHPKada 2024 menjadi bahan pembelajaran agar kesalahan prosedural, kelalaian administratif, maupun ketidaktelitian dalam tahapan dapat diminimalisir. Partisipasi dalam kajian rutin ini menjadi bagian dari komitmen KPU Karanganyar untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada perlindungan hak konstitusional pemilih. Dengan semangat kolaborasi bersama Bawaslu dan seluruh pemangku kepentingan, KPU Karanganyar berkomitmen mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang semakin baik dan menuju zero sengketa pada Pemilu dan Pemilihan mendatang. (TNT).

Menakar Relasi Putusan MK dan DKPP, KPU Karanganyar Dalami Integritas dan Kepastian Hukum dalam Kamis Sesuatu Seri 39

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Kajian Hukum Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-39 pada Kamis (12/02/2026). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas hukum penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar serta jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Pada edisi kali ini, kajian mengangkat tema “Putusan MK dan Putusan DKPP, Sehati kah? Telaah Putusan MK dalam Pilkada 2024.” Kegiatan menghadirkan dua narasumber yang memiliki pengalaman sebagai anggota DKPP, yaitu Muhammad Alhamid (Ketua DKPP Periode 2020–2022) dan Ratna Dewi Pettalolo (Anggota DKPP). Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa dinamika sengketa hasil pemilu kerap memperlihatkan persoalan yang baru muncul setelah seluruh tahapan selesai, sehingga diperlukan pembelajaran bersama guna mengantisipasi potensi kesalahan yang berulang dalam penyelenggaraan. “Selama tahapan berjalan sering kali terlihat tidak ada masalah, tetapi ketika masuk pada sengketa hasil justru muncul berbagai persoalan, sehingga melalui kajian ini kita perlu belajar bersama dari pengalaman para pembicara untuk mengidentifikasi dari sisi mana penyelenggara pemilu harus lebih cermat agar dapat mengantisipasi potensi sengketa,” ujar Basmar. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan materi pemantik yang mengulas relasi antara putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan DKPP. Ia menjelaskan bahwa korelasi keduanya tidak selalu bersifat linear, karena tidak setiap putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau mengabulkan permohonan otomatis menempatkan penyelenggara sebagai pihak yang bersalah secara etik. Hal tersebut disebabkan objek pemeriksaan MK mencakup aspek yang lebih luas, termasuk regulasi, pasangan calon, partai politik pengusul, hingga instansi terkait. “Pertanyaannya, apakah putusan MK selalu sehati dengan putusan DKPP dalam menyatakan penyelenggara bersalah, atau justru bisa berbeda, dan mungkinkah penyelenggara dibebani PSU secara teknis tetapi secara etik tidak dinyatakan bersalah oleh DKPP, atau sebaliknya,” ujar Muslim Aisha. Pada sesi materi pertama, Muhammad Alhamid menegaskan bahwa putusan MK dan DKPP pada prinsipnya berjalan searah karena memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga public trust melalui penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, putusan MK kerap selaras dengan putusan DKPP, khususnya dalam aspek etik penyelenggara, bahkan tidak jarang pertimbangan etik DKPP menjadi rujukan penting dalam membangun legitimasi publik. Oleh karena itu, menurutnya, putusan DKPP sebagai putusan etik harus dipahami sebagai final dan mengikat serta tidak lagi menjadi objek upaya hukum di lembaga peradilan lain. “Putusan Mahkamah Konstitusi dan DKPP memang tidak selalu sehati, tetapi pasti sejalan karena sama-sama bertujuan menjaga kepercayaan publik dan integritas pemilu, sehingga putusan etik DKPP seharusnya benar-benar bersifat final dan mengikat serta tidak lagi menjadi objek sengketa di lembaga peradilan lain,” ujar Muhammad Alhamid. Sementara itu, Ratna Dewi Pettalolo dalam materinya menekankan bahwa MK dan DKPP bekerja pada lapis yang berbeda namun beririsan pada tujuan yang sama, yakni menjaga integritas pemilihan. Menurutnya, kondisi “sehati” tercermin ketika koreksi legal oleh MK bertemu dengan penegakan disiplin etik oleh DKPP sehingga mendorong tata kelola yang semakin presisi. Sebaliknya, kondisi “tidak sehati” harus dipahami sebagai alarm perbaikan untuk memperjelas atribusi tanggung jawab, memperkuat due diligence, serta mencegah pengulangan kesalahan desain prosedural dalam penyelenggaraan. “MK dan DKPP memang bekerja pada lapis yang berbeda, tetapi keduanya beririsan pada tujuan yang sama yaitu menjaga integritas pemilihan, sehingga ketika tidak sepenuhnya sehati hal itu justru harus dibaca sebagai ruang perbaikan tata kelola agar semakin presisi dan akuntabel,” ujar Ratna Dewi. Melalui kajian ini, KPU diharapkan semakin mempertajam pemahaman penyelenggara pemilu terhadap relasi antara putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan DKPP, baik dalam konteks keselarasan maupun perbedaan perspektif hukum dan etik, sehingga setiap dinamika putusan dapat dibaca secara proporsional sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemilihan, memperkuat tata kelola, serta mencegah terulangnya persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa. (DFR)