Berita Terkini

KPU Karanganyar Ikuti Sosialisasi JRA dan Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan KPU

KARANGANYAR – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelola arsip dalam menerapkan pengelolaan arsip dinamis yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan KPU pada hari Jumat, 19 Desember 2025. Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Staf Keuangan Umum dan Logistik, serta Staf yang membidangi menghadirkan dua orang narasumber. Narasumber pertama, Rayi Darmagara Perancang Peraturan Perundang Undangan ANRI, menyampaikan materi mengenai Jadwal Retensi Arsip di lingkungan KPU. Dalam paparannya dijelaskan bahwa JRA menjadi pedoman utama dalam menentukan jangka waktu penyimpanan arsip, baik arsip aktif maupun arsip inaktif, serta menjadi dasar dalam proses pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip statis. Oleh karena itu, penerapan Jadwal Retensi Arsip harus dilakukan secara konsisten agar arsip dapat dikelola, disimpan, dan disusutkan sesuai dengan nilai guna dan jangka waktu penyimpanannya. Sementara itu, narasumber kedua Diantyo Nugroho, Direktorat Kearsipan ANRI memaparkan materi tentang Pengelolaan Arsip Dinamis. Ia menjelaskan tahapan pengelolaan arsip mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Pengelolaan arsip dinamis yang tertib dan sistematis dinilai penting untuk mendukung efektivitas kerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja KPU. Materi sosialisasi mencakup pemahaman mengenai konsep arsip dinamis, tahapan pengelolaan arsip aktif dan inaktif, serta penerapan Jadwal Retensi Arsip di masing-masing satuan kerja. Peserta juga diberikan penjelasan teknis terkait prosedur pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip statis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan adanya tanya jawab antara peserta dan narasumber, membahas berbagai permasalahan kearsipan yang dihadapi di satuan kerja masing-masing. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan solusi praktis serta meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan KPU. Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU berharap seluruh jajaran dapat menerapkan Jadwal Retensi Arsip dan pengelolaan arsip dinamis secara konsisten, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola kearsipan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (MJ)

KPU Karanganyar Matangkan Pengisian LKE Zona Integritas, Target Rampung Akhir Tahun 2025

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang difokuskan pada pencermatan final pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) ZI serta pengamatan secara lebih detail terhadap kelengkapan data dukung dan eviden, sebagai bagian dari penguatan komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar, dan diikuti oleh Satuan Tugas (Satgas) Zona Integritas KPU Kabupaten Karanganyar. Rakor diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta jajaran sekretariat yang tergabung dalam Satgas Zona Integritas. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, menegaskan bahwa tahapan pencermatan final menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan Zona Integritas berjalan secara substantif dan berkelanjutan. “Pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan dokumen, tetapi bagaimana integritas, disiplin, dan budaya kerja yang profesional benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pencermatan final ini menjadi upaya kita memastikan seluruh indikator LKE terisi secara akurat dan sesuai kondisi riil organisasi,” ujar Daryono. Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya aspek kepatuhan dan penguatan pengawasan internal dalam pengisian LKE ZI. Menurutnya, setiap indikator harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. “Pengisian LKE harus mencerminkan implementasi nyata dari regulasi, sistem pengawasan, dan upaya pencegahan pelanggaran. Oleh karena itu, pencermatan eviden perlu dilakukan secara teliti agar selaras antara dokumen, praktik, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Siti Halimatus Sa’diyah. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto, menyampaikan bahwa dukungan administratif dan koordinasi antarbagian menjadi kunci keberhasilan pembangunan Zona Integritas. Ia menegaskan pentingnya konsistensi dokumentasi dan ketepatan data dukung dalam seluruh area perubahan. “Seluruh Satgas ZI perlu memastikan bahwa data dan eviden yang disajikan dalam LKE tersusun rapi, valid, dan mudah ditelusuri. Koordinasi yang baik antarbagian akan sangat menentukan kualitas hasil evaluasi Zona Integritas,” ungkap Widy. Dalam rakor tersebut, proses pencermatan dan penyempurnaan pengisian LKE ZI dipandu secara teknis oleh Kepala Subbagian TPPPH, Eko Handoko. Ia memberikan penjelasan terkait teknis pengisian LKE, penajaman narasi, serta kesesuaian eviden dengan indikator penilaian. “Melalui pendampingan teknis ini, diharapkan seluruh Satgas ZI memiliki pemahaman yang sama dalam mengisi LKE, baik dari sisi substansi maupun kelengkapan eviden, sehingga hasil yang disampaikan benar-benar optimal dan memenuhi standar penilaian,” terang Eko Handoko. Rakor ditutup dengan penyepakatan langkah tindak lanjut serta penguatan komitmen bersama untuk menyempurnakan pengisian LKE Zona Integritas. KPU Kabupaten Karanganyar berkomitmen menjadikan hasil pencermatan ini sebagai dasar perbaikan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. (AB)

KPU Karanganyar Simak Sengketa Pilbup Barito Utara 2024 - Hanya selisih 8 Suara, Picu Sengketa di MK

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Kajian Hukum “Kamis Sesuatu” Seri XXXII yang membahas sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Barito Utara, Kalimantan Tengah Tahun 2024. Kajian ini diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (18/12/2025) diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. KPU Kabupaten Karanganyar diikuti oleh Ketua dan Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Subbagian yang membidangi urusan hukum. Acara dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz. Dalam sambutannya, Machruz menyampaikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada Pilbup Barito Utara masih menyisakan sejumlah catatan. Adanya pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa identitas lengkap dan dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. “Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan sengketa hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan bimbingan teknis dan pemahaman KPPS, serta koordinasi yang kuat dan kesamaan frekuensi antara KPU dan Bawaslu sejak awal tahapan. Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan,” Ucapnya. Pemantik kajian hukum ini adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Tety Yukrisna. Sedangkan narasumber berasal dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Barito Utara, Herman Rosidi, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan Muh. Syaifudin. Anggota KPU Barito Utara, Herman Rosidi menjelaskan bahwa sengketa PHPU Pilbup Barito Utara 2024 dalam Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 berfokus pada keberatan pemohon terhadap Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan. Pokok permasalahan yang diuji Mahkamah Konstitusi meliputi dugaan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu, penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, serta pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun tetap memberikan suara di sejumlah TPS. “Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memerintahkan pemungutan suara ulang secara terbatas di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken guna menjamin kemurnian suara pemilih,” kata Herman. Atas putusan tersebut, lanjut Herman, KPU Barito Utara menghormati dan siap melaksanakan putusan MK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Narasumber lainnya, Muh. Syaifudin, KPU Kabupaten Grobogan, menilai bahwa sengketa Pilkada Barito Utara 2024 merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjamin kepastian hukum dan kemurnian suara pemilih. “Sengketa tersebut dipicu oleh selisih perolehan suara yang sangat tipis, yakni delapan suara, sehingga hasil pemilihan diuji di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menjadi bahan evaluasi penting bagi penyelenggara pemilu dalam memperkuat profesionalitas, ketelitian administrasi, dan integritas penyelenggaraan Pemilu,” jelas Syaifudin. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menegaskan bahwa kajian ini menjadi sarana pembelajaran penting bagi jajaran KPU dalam memahami putusan Mahkamah Konstitusi. Muslim berharap hasil kajian dapat memperkuat ketelitian administrasi, kapasitas penyelenggara, serta koordinasi KPU dan Bawaslu guna meningkatkan kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu ke depan. (HRN)

KPU Karanganyar Gelar Sosialisasi PAW DPRD dan Pemutakhiran Data Parpol Semester II

KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar menggelar sosialisasi penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dan pemutakhiran data partai politik semester II Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar, Selasa (16/12/2025). Sosialisasi tersebut mengundang seluruh pengurus partai politik tingkat kabupaten, Bawaslu, dan dinas/instansi terkait. Daryono, Ketua KPU Karanganyar menyampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan landasan dalam pelaksanaan Penggantian Antarwaktu atau PAW anggota lembaga perwakilan. Peraturan ini disusun untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta menjaga keberlangsungan fungsi representasi rakyat di setiap tingkatan. KPU menekankan pentingnya kesesuaian pelaksanaan PAW dengan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi. "Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Karanganyar berupaya memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya partai politik, terkait prosedur, persyaratan, dan tahapan PAW agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Daryono. Dalam rangka pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025, Data yang mutakhir dan akurat meliputi kepengurusan, keanggotaan, serta alamat sekretariat, merupakan aspek fundamental dalam mendukung kelancaran tahapan pemilu dan pemilihan yang transparan dan akuntabel dan kami berharap partai politik dapat secara aktif dan tepat waktu melakukan pemutakhiran data sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. "KPU Kabupaten siap memberikan pendampingan dan fasilitasi agar proses pemutakhiran data dapat berjalan dengan baik, kata Daryono. Anggota KPU Karanganyar, Santosa menyampaikan dasar hukum, alur Penggantian Antarwaktu, alasan PAW, dokumen pendukung, ketentuan PAW, syarat calon pengganti PAW, ketentuan klarifikasi dan checlist klarifikasi syarat calon PAW. Dan untuk pemutakhiran data parpol semester II, Santosa menjelaskan tentang pemutakhiran data parpol yang harus akurat dan mutakhir yang meliputi kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan agar transparansi dan akutantabilitas terjaga. Anggota Bawaslu Karanganyar, Dini Tri Winaryani memberikan masukan kepada pimpinan partai politik agar melakukan pembaruan data mulai dari sekarang. Hal ini penting untuk menghindari risiko kendala teknis atau kesalahan sistem apabila pembaruan dilakukan mendekati batas waktu akhir. "Arahan tersebut sejalan dengan kebijakan Bawaslu Republik Indonesia yang menekankan pentingnya pemantauan bersama terhadap proses pemutakhiran data partai politik, termasuk pengelolaan akses dan aspek teknis yang berkaitan dengan kegiatan tersebut," kata Dini. Menanggapi acara sosialisasi ini, beberapa partai politik menyampaikan telah siap melaksanakan pemutakhiran data pada akhir bulan ini. Namun demikian, terdapat pula partai politik yang baru dapat melakukan pembaruan data pada tahun berikutnya, karena masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan pusat. Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi PAW dan kewajiban pemutakhiran data partai politik. Dengan demikian, pelaksanaan demokrasi di tingkat daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (TR)

KPU Karanganyar Pererat Sinergi dengan Media Melalui Kunjungan ke Radar Solo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar melakukan kunjungan ke Radar Solo dalam rangka kegiatan safari media pada Senin, 15 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk silaturahmi, mempererat sinergi sekaligus menambah referensi dalam pengelolaan media informasi. Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk menjalin silaturahmi, memperkuat hubungan yang telah terjalin, serta berbagi pengalaman dan masukan terkait pengelolaan media dari Radar Solo. “Kehadiran kami kesini untuk dalam rangka silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi yang selama ini sudah terjalin. Selanjutnya kami juga berharap melalui kunjungan ini bisa mendapatkan sharing, masukan dan berbagi pengalaman tentang bagaimana mengelola media informasi dengan baik, karena bagaimanapun teman-teman Radar Solo lebih punya pengalaman yang banyak dalam mengelola informasi” Ujarnya. Kunjungan KPU Karanganyar diterima langsung oleh General Manager Radar Solo, Andi Aris. Dalam kesempatan tersebut Andi menjelaskan bahwa Radar Solo pada dasarnya berbasis media cetak berupa koran, namun terus melakukan ekspansi ke berbagai platform lain. “Saat ini, koran di bawah jaringan Jawa Pos masih konsisten terbit, termasuk pada hari Minggu dan hari libur, itu yang menjadi faktor tingginya kepercayaan publik terhadap koran. Selain itu, Radar Solo juga mengembangkan platform media melalui website dan media sosial, di mana media sosial menjadi magnet tersendiri bagi generasi muda”, jelasnya. Sementara itu, Pemimpin Redaksi Radar Solo, Kabun Triyatno, menuturkan bahwa selain media cetak, Radar Solo juga memiliki jaringan media online. “Jaringan media online Radar Solo seperti Jawapos.com., berjumlah sekitar 80 portal di seluruh Indonesia”, jelas Kabun. Kabun juga mengatakan bahwa Radar Solo membagi konten ke dalam tiga segmen utama, yaitu segmen koran, segmen media sosial, dan segmen online. Untuk pengelolaan media sosial, Radar Solo melibatkan generasi Z dan generasi Alpha guna menjangkau pembaca muda, sedangkan pengelolaan koran masih didominasi oleh generasi senior. Ke depan, Radar Solo juga berencana memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai strategi efisiensi dan optimalisasi sumber daya manusia.  “Seiring perkembangan tren sekarang segmen medsos kan di gen-Z dan Alpha ya, makanya kita libatkan. Sepanjang tahun itu kita menerima magang dari anak-anak kuliah maupun SMA, dan mereka kita libatkan dalam pembuatan konten-konten” ucapnya. Dalam kesempatan tersebut, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas, menyampaikan ketertarikan untuk membuat rubrik baru seperti Radar Solo TV. “Ragam konten yang dimiliki Radar Solo sangat menarik, saya jadi kepikiran untuk membuat rubrik baru setelah tadi melihat Radar Solo TV. Mudah-mudahan bisa terwujud KPU TV di Youtube”, Ujarnya. Melalui kunjungan ini, diharapkan hubungan antara KPU Karanganyar dan Radar Solo dapat terus terjalin dengan baik ke depannya dan sinergi akan terus terjaga, serta menambah referensi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan media informasi KPU Karanganyar. (DNIS)

KPU Karanganyar Ikuti Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi Jateng

Semarang - Rapat Pleno Terbula Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2025 tingkat Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada hari Jumat (12/12). Bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang, kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar, Devid Wahyuningtyas, bersama dengan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi, Siti Fadhilah serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sigit Darmawan. Rapat pleno dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Jawa Tengah, Bawaslu Jawa Tengah, dinas/instansi terkait, perwakilan partai politik serta lembaga pemantau pemilu. Pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. dalam sambutannya Handi mengatakan ada 2 kerja KPU yang masuk ke program strategis nasional. “Ada 2 kerja KPU yang masuk program strategis nasional, yakni sosialisasi pendidikan pemilih dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” terang Handi. Namun pada tahun 2026 nanti akan bertambah 1 program strategis nasional yakni bagaimana nantinya sistem informasi bisa mendukung demokrasi yang substansial. Selanjutnya dibacakan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) di tingkat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Rekapitulasi dibacakan secara langsung oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Setelah dibacakan rekapitulasi untuk 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Paulus membacakan jumlah total rekapitulasi PDPB Semester II Tingkat Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil pemutakhiran data pemilih, diperoleh jumlah pemilih laki-laki sebanyak 14.541.046 , Perempuan sebanyak 14.605.024, dan total pemilih sebanyak 29.146.070, yang tersebar di 8.563 kelurahan/desa dan 576 kecamatan se-Jawa Tengah. “Dari hasil Pleno DPB semester II ini Kabupaten/Kota dengan Pemilih terbanyak masih dipegang oleh Kabupaten Cilacap dan disusul oleh Kabupaten Brebes, kemudian Kabupaten/Kota dengan pemilih paling sedikit adalah Kota Magelang.” terang Paulus. Pleno dilanjutkan dengan sesi masukan dan tanggapan dari hadirin. Kemudian penandatanganan berita acara dan surat keputusan untuk selanjutnya ditetapkan dalam pleno hari ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU, guna memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih tercatat secara valid dalam daftar pemilih. (SD)