KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Kajian Hukum “Kamis Sesuatu” Seri XXX yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, pada Jum’at (5/12/2025). Kajian membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Puncak Jaya 2024 yang diikuti jajaran KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Subbagian yang membidangi hukum. Kajian menghadirkan narasumber dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Puncak Jaya Yemies Wonda, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta Bambang Christanto. Yemies Wonda, menyampaikan bahwa di Puncak Jaya terjadi adanya kondisi atau kejadian khusus berupa sabotase atau perampasan logistik pemilihan dengan intimidasi senjata tajam yang terjadi di 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage. Dikatakan Yemies bahwa KPU Kabupaten Puncak Jaya pada Desember 2024 telah menetapkan Miren Kogoya sebagai pemenang dengan perolehan 56 persen suara, namun kemudian dianulir sepenuhnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut mengubah arah kontestasi secara signifikan dan menjadikan kembali Bupati petahana, Yuni Wonda sebagai Bupati Puncak Jaya untuk periode kedua. “KPU Kabupaten Puncak Jaya juga menegaskan komitmennya menjaga integritas tahapan pemilihan dan menyerukan seluruh pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang telah ditempuh," tegas Yemies Wonda. Sementara itu, Bambang Christanto, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dengan adanya kondisi atau kejadian khusus berupa sabotase atau perampasan logistik pemilihan dengan intimidasi senjata tajam, serta tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dan penggunaan kop surat KPU Kabupaten Puncak Jaya, namun ditanda tangani oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah atas nama Ketua KPU Puncak Jaya tidak lazim digunakan dalam penerbitan keputusan. “Dengan adanya kejadian tersebut agar tindakan “sabotase dan perampasan logistik” diperhatikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap proses pemilihan agar bebas dari kekerasan dan intervensi," imbuh Bambang. Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Provinsi Jateng, Muslim Aisha menyampaikan bahwa PHPU Puncak Jaya menjadi ilustrasi nyata bagaimana MK dapat mengoreksi hasil pemilihan apabila ditemukan pelanggaran prosedural, termasuk dugaan manipulasi suara melalui sistem noken dan penyalahgunaan logistik pemilu. "Putusan MK menegaskan bahwa penerapan mekanisme noken tetap wajib mengikuti ketentuan hukum nasional dan tidak dapat dijadikan dalih untuk mengabaikan prosedur dasar pemungutan suara,” ungkap Muslim. Muslim berharap melalui kajian ini, KPU se-Jawa Tengah semakin memperkuat pemahaman mengenai penanganan sengketa, segala perubahan menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan Pilkada, bahwa kemenangan awal tidak bersifat final sebelum seluruh proses hukum dipastikan memenuhi prinsip kepastian, keadilan dan integritas pemilu. (TR)