Berita Terkini

KPU Karanganyar Ikuti Koordinasi Pembinaan Teknis Analisis dan Penyiapan Persidangan di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah

KARANGANYAR – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas keprotokolan, khususnya pada aspek pencatatan dan dokumentasi rapat, KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Zoom Meeting Peningkatan Kapasitas Keprotokolan dengan fokus pada materi Penyusunan Notula secara daring, pada Jumat (5/12/2025) mulai pukul 09.00-11.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh  Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Staf yang membidangi serta CPNS. Kegiatan ini diawali dengan sambutan pembukaan resmi oleh Eko Supriyono, Plh. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam Sambutannya,  Eko menyampaikan dan menegaskan bahwa penyatuan standar notula menjadi langkah penting untuk memastikan keseragaman format, kejelasan informasi, serta akurasi dokumentasi dalam setiap kegiatan kedinasan. Kegiatan ini  menghadirkan narasumber Farid Muhammad,  Kepala Sub Bagian Keprotokolan KPU RI yang menguraikan pentingnya notula sebagai dokumen resmi yang merekam jalannya rapat, pengambilan keputusan, hingga tindak lanjut yang harus dilakukan. Narasumber juga memaparkan teknik penyusunan notula yang efektif, Jenis-jenis notula, serta standar notula yang perlu diperhatikan dalam penyajian dokumen. Dedi Maulana, Staf Keprotokolan KPU RI menyampaikan pentingnya penyimpanan notula baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, instansi dapat memastikan bahwa seluruh hasil rapat terdokumentasi secara lengkap, aman, dan mudah ditelusuri. Sistem penyimpanan ganda ini juga membantu menjaga keberlanjutan informasi serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas keprotokolan dan administrasi pada unit kerja. Sesi diskusi berlangsung interaktif, peserta menyampaikan berbagai kendala yang sering dihadapi di lapangan, seperti ketidakteraturan alur rapat, perbedaan gaya komunikasi pimpinan, hingga kesulitan merangkum pembahasan yang kompleks. Narasumber memberikan contoh penyusunan notula yang efektif dan membagikan template standar yang dapat digunakan oleh satuan kerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan kemampuan dalam menyusun notula rapat yang profesional, terstruktur, dan sesuai ketentuan keprotokolan. Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa peningkatan kapasitas ini dapat mendorong tertib administrasi serta mendukung kelancaran tugas keprotokolan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (MJ).

KPU Karanganyar Simak Sengketa Pilbup Puncak Jaya 2024, Ada Sabotase Logistik

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Kajian Hukum “Kamis Sesuatu” Seri XXX yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, pada Jum’at (5/12/2025). Kajian membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Puncak Jaya 2024 yang  diikuti jajaran KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Subbagian yang membidangi hukum. Kajian menghadirkan narasumber dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Puncak Jaya Yemies Wonda, dan Ketua  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta  Bambang Christanto. Yemies Wonda, menyampaikan bahwa di Puncak Jaya terjadi adanya kondisi atau kejadian khusus berupa sabotase atau perampasan logistik pemilihan dengan intimidasi senjata tajam yang terjadi di 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage. Dikatakan Yemies bahwa KPU Kabupaten Puncak Jaya pada Desember 2024 telah menetapkan Miren Kogoya sebagai pemenang dengan perolehan 56 persen suara, namun kemudian dianulir sepenuhnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut mengubah arah kontestasi secara signifikan dan menjadikan kembali Bupati petahana, Yuni Wonda sebagai Bupati Puncak Jaya untuk periode kedua. “KPU Kabupaten Puncak Jaya juga menegaskan komitmennya menjaga integritas tahapan pemilihan dan menyerukan seluruh pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang telah ditempuh," tegas Yemies Wonda. ‎Sementara itu, Bambang Christanto, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dengan adanya kondisi atau kejadian khusus berupa sabotase atau perampasan logistik pemilihan dengan intimidasi senjata tajam, serta tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dan penggunaan kop surat KPU Kabupaten Puncak Jaya, namun ditanda tangani oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah atas nama Ketua KPU Puncak Jaya tidak lazim digunakan dalam penerbitan keputusan. “Dengan adanya kejadian tersebut agar tindakan “sabotase dan perampasan logistik” diperhatikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,  menegaskan pentingnya perlindungan terhadap proses pemilihan agar bebas dari kekerasan dan intervensi," imbuh Bambang. ‎Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Provinsi Jateng, Muslim Aisha menyampaikan bahwa PHPU Puncak Jaya menjadi ilustrasi nyata bagaimana MK dapat mengoreksi hasil pemilihan apabila ditemukan pelanggaran prosedural, termasuk dugaan manipulasi suara melalui sistem noken dan penyalahgunaan logistik pemilu. "Putusan MK menegaskan bahwa penerapan mekanisme noken tetap wajib mengikuti ketentuan hukum nasional dan tidak dapat dijadikan dalih untuk mengabaikan prosedur dasar pemungutan suara,” ungkap Muslim. ‎Muslim berharap melalui kajian ini, KPU se-Jawa Tengah semakin memperkuat pemahaman mengenai penanganan sengketa, segala perubahan menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan Pilkada, bahwa kemenangan awal tidak bersifat final sebelum seluruh proses hukum dipastikan memenuhi prinsip kepastian, keadilan dan integritas pemilu. (TR)

KPU Karanganyar Ikuti NGOPI ASLI Bahas Strategi Long Passing dari KPU Jawa Tengah

KARANGANYAR – Seluruh jajaran KPU Kabupaten Karanganyar, termasuk Ketua, Anggota, Pejabat Struktural, dan jajaran Sekretariat mengikuti kegiatan diskusi daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, bertajuk "NGOPI ASLI (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik): Strategi Long Passing". Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Desember 2025, dimulai pukul 10.00 WIB melalui platform Zoom Meeting. Acara diskusi ini berfokus pada pembahasan strategis mengenai distribusi logistik Pemilu yang efektif, efisien, tepat waktu, dan tepat sasaran, khususnya di wilayah-wilayah yang dianggap terpencil dan tersulit. Kegiatan diawali dengan sambutan pembukaan resmi oleh Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara dilanjutkan dengan pengarahan penting dari Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron. Dalam pengarahannya, Basmar menyampaikan apresiasi dan menekankan pentingnya pola pikir yang fleksibel dan terprioritas dalam pelaksanaan setiap kegiatan. "Berkaitan dengan pengelolaan logistik ini tentunya dinamikanya cukup banyak," ujar Basmar Perianto Amron. "Logistik dalam pemilu dan pemilihan ini kita tidak bisa lepas dari teredukasi pemilu itu sendiri. Dalam setiap kegiatan ini juga harus ada kegiatan-kegiatan yang mendukung proses tahapan yang dilaksanakan dari periode lalu ke periode berikutnya." Beliau lebih lanjut menyoroti bahwa konsep berkelanjutan (sustainability) tidak hanya berlaku pada Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) atau sosialisasi, namun pengelolaan logistik dan pemahaman teknis penyelenggaraan Pemilu juga harus dilakukan secara berkelanjutan. Diskusi yang dipandu oleh Dwi Budi Prasetyaningrum, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Pekalongan sebagai moderator, menghadirkan empat narasumber yang berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam merencanakan dan melaksanakan distribusi logistik. Sesi penyampaian materi diawali oleh narasumber pertama, Muhammad Taufik ZE, Ketua KPU Kabupaten Brebes. Taufik menjelaskan menjelaskan strategi ekstrem yang diambil KPU Brebes dalam pengelolaan gudang. "Ini melalui dinamika yang memang sangat luar biasa bagi kami, karena memang kondisi di lapangan kaitannya dengan kebutuhan gudang yang luas dan volumenya tidak mencukupi, maka hasil koordinasinya adalah kita melakukan diskresi," jelasnya. Keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk Pemda, TNI, dan Polri, untuk menjamin kelancaran dan efisiensi biaya distribusi serta pengawasan yang melibatkan PPK dan PPS. Presentasi dilanjutkan oleh narasumber kedua, Himawan Tri Pratiwi, Ketua KPU Kabupaten Tegal. Himawan menegaskan bahwa distribusi logistik merupakan bagian dari rangkaian tata kelola logistik yang lebih luas. Beliau menekankan pentingnya kerja sama dengan pemangku kepentingan. "Pemangku kepentingan pada tahapan Pemilu maupun Pemilihan mereka punya concern kepada kita, punya upaya berpartisipasi mensukseskan agenda nasional maupun agenda daerah sehingga kita membuka pintu seluas-luasnya pada para pihak," tambahnya. Selanjutnya narasumber ketiga disampaikan oleh Satya Graha, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri. Beliau mendeskripsikan Wonogiri sebagai "penjaga perbatasan ujung tenggara Jawa Tengah" Strategi Distribusi Logistik Wonogiri adalah Gudang Terpusat dan Terpadu, Distribusi Bertingkat dan Prioritas serta Monitoring Manual (Fast Tracking) dan Koordinasi Intensif: Koordinasi dilakukan lebih sering dengan stakeholder (PT. Pos, aparat keamanan, dan kecamatan) untuk menjamin quick response terhadap kendala. Satya Graha menutup presentasinya dengan filosofi penting. "Kesalahan pertama adalah pengalaman dan kesalahan yang sama ini adalah pilihan, dan kami tidak memilih untuk melakukan kesalahan yang sama." Narasumber terakhir, Widi Nurintan Ari Kurnianto, Ketua KPU Kabupaten Blora, mengakui yang wilayahnya relatif kecil, berfokus pada perencanaan detail dan mitigasi risiko kekurangan logistik. KPU Blora menggunakan moda transportasi truck dan berkolaborasi dengan PT. Pos. Beliau menyoroti pentingnya logistik cadangan dan proses penggantian surat suara. "Logistik ini merupakan suatu yang unik, pasti ada saja kekurangan yang terjadi di TPS. Rapat pleno terkait dengan kekurangan logistik yang berbentuk surat suara ini harus kita plenokan sehingga jika terjadi kekurangan surat suara di salah satu TPS atau berapa TPS bisa kita lakukan penggeseran surat suara itu dari TPS sebelah." Keikutsertaan KPU Karanganyar dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan dan strategi jajaran KPU setempat dalam memastikan seluruh logistik Pemilu dapat terdistribusi dengan lancar dan aman, menjamin pelaksanaan pesta demokrasi yang sukses di Bumi Intanpari.(RA)

Tingkatkan Integritas Pengawasan Internal, KPU Karanganyar Ikuti Rakor Persiapan Laporan SPIP KPU Jawa Tengah

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Senin, (01/12/2025). Rakor yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh seluruh komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan Satuan Tugas SPIP dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas adanya perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan SPIP. Muslim menekankan perlunya seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang seragam dan melakukan penyelenggaraan SPIP melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan yang terstruktur. "Kami mengharapkan setiap satuan kerja memiliki pemahaman yang sama tentang keputusan KPU Nomor 855 tahun 2025. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pengendalian internal di masing-masing daerah, melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan yang sistematis," tegas Muslim Aisha. Sementara itu, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, Dewantoputra Adhipermana, menyoroti pentingnya pemetaan SPIP yang dilakukan secara tepat sejak tahap persiapan. Dewo, panggilan akrab Dewantoputra Adhipermana, menegaskan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pemetaan dan mengisi daftar uji sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025. "Pentingnya pemetaan SPIP harus ditekankan sejak tahap awal persiapan. KPU Kabupaten/Kota perlu melaksanakan pemetaan menggunakan format daftar uji sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025. Daftar uji ini mencakup tata kelola, lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, serta pemantauan dan pengendalian intern," ujar Dewantoputra. Melalui rakor ini, Siti Halimatus Sa'diyah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP sebagai bagian integral dari pembangunan budaya kerja yang disiplin, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Diharapkan, dengan pemetaan yang tepat, setiap Satuan Tugas SPIP dapat menyusun laporan yang sistematis dan memenuhi standar regulasi yang ditetapkan, demi menjaga kredibilitas dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu. (AB)

Kunjungan ke Solopos - KPU Karanganyar Perkuat Strategi Pengelolaan Media

KPU Karanganyar kembali melaksanakan kunjungan bertajuk safari media ke berbagai media di Solo Raya. Kali ini, KPU Karanganyar mengunjungi media Solopos. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sharing menambah referensi tentang pengelolaan media informasi sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Kedatangan tim KPU Karanganyar yang berjumlah 10 orang disambut hangat oleh Danang Nur Ihsan selaku Redaktur Pelaksana Solopos Media Group, di ruang pertemuan Solopos lantai 2 pada Senin (1/12/2025). Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan bahwa kunjungan kali ini adalah sebagai silaturahmi sekaligus menambah referensi dalam hal pengelolaan media seperti halnya podcast, media sosial, serta website. Ia menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah dalam rangka menguatkan pengelolaan media yang dimiliki oleh KPU Karanganyar agar menjadi lebih maksimal. “Kami akan senang jika ada masukan-masukan dari Solopos dalam hal pengelolaan media, dengan harapan sesi sharing dan diskusi kali ini dapat memberikan inspirasi dan kemudian dapat meningkatkan kualitas dari media yang dikelola oleh KPU Karanganyar”, ucapnya. Danang Nur Ihsan, mengatakan bahwa dalam hal pengelolaan media, kalau ingin membuat sebuah konten, sebaiknya kita menjadi selayaknya sebagai audiens. “Audiens kita senangnya dengan konten yang seperti apa? Bahwa konteks dalam ranah digital itu adalah orang yang memilih sendiri yang dia sukai. Baik itu di platform Instagram, Tiktok maupun Youtube. Bahwa diibaratkan kita sebagai masyarakat yang memilih, mana yang bagus, mana konten yang menarik. Memang perlu diakui bahwa media di lembaga pemerintah mempunyai batasan atau pakem yang kuat. Maka dari itu bagaimana kita bisa membuat konten yang bisa ditangkap oleh audiens dan tetap dalam pakem KPU. Selain itu, ada lagi strategi dalam pembuatan konten, yaitu memanfaatkan audio yang sedang viral di media," ungkapnya. Syifaul Arifin, yang juga selaku Redaktur Pelaksana Solopos menambahkan salah satu strategi dalam peningkatan engagement di dalam media sosial maupun webiste KPU, sebagai contoh bisa mengadakan kontes menulis yang diikuti oleh siswa-siswi SMA sederajat. “Jadi minimal diwajibkan satu sekolah ada yang mengirim tulisan ke KPU Karanganyar, dengan pemenangnya ditentukan dengan jumlah penonton terbanyak. Akhirnya mau gak mau kan mereka membagikan ke teman-temannya. Otomatis banyak yang berkunjung untuk melihat website dan dapat meningkatkan engagement di website”, imbuhnya. (HF)

Bahas Sengketa Pilbup Tapanuli Tengah, KPU Karanganyar ikuti KS XXIX

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar ikuti kegiatan Kajian Hukum Rutin “Kamis Sesuatu” (KS) Seri ke XXIX yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025). Dalam kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa'diyah bersama Subbagian TPPPH. KS ini diikuti jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kajian Hukum menghadirkan narasumber Zuhaimi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatra Utara, serta Aniek Ambarwati, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali. Zuhaimi menyampaikan bahwa kasus Tapanuli Tengah sangat unik karena disana tidak ada permohonan berkaitan dengan sengketa hasil namun diregistrasi oleh Mahkamah Konsitusi. Namun permohonan yang diajukan atau digugat oleh pemohon adalah hal proses tahapan pencalonan. "Dalam Pokok permohonan, bahwa terdapat dugaan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dugaan ini berupa pelanggaran administrasi berkaitan dengan persyaratan dukungan partai politik yang telah mencalonkan. Namun, karena adanya perpanjangan pencalonan karena baru ada 1 calon, kemudian Parpol mencalonkan Paslon nomor urut 02 kembali. Serta tidak netralnya Penjabat Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, ASN yang berpihak kepada Paslon nomor urut 02 yang  melibatkan kepala desa dan KPPS," katanya. Sementara itu, Aniek Ambarwati, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali menyampaikan bahwa dalam sengketa Pilkada Tapanuli Tengah 2024 diajukan oleh paslon nomor urut 1, Khoirul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. Pemohon menilai terjadi pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon, keterlibatan penjabat serta pelanggaran TSM. Dalam materi yang disampaikan oleh KPU Boyolali, Pokok permohonan pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilbup 2024, terutama dalam penerimaan pendaftaran Paslon. bahwa Paslon nomor 2 (Masinton–Mahmud) tidak memenuhi syarat dukungan partai sebagaimana ketentuan regulasi, serta mengklaim ada pelanggaran administrasi dan perubahan dukungan partai secara tidak semestinya. Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi (Keputusan KPU Nomor 1846 Tahun 2024), mendiskualifikasi Paslon nomor 2, dan menetapkan Pemohon sebagai pemenang — atau jika perlu, memerintahkan pemilihan ulang. Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan dengan menyoroti pelanggaran administrasi syarat pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024. Disampaikan Muslim, bahwa bukti-bukti yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi pendaftaran pasangan calon, keterlibatan Pejabat Bupati, Sekda, ASN, dan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah tidak dapat meyakinkan Mahkamah sehingga Mahkamah tidak mendapatkan gambaran yang utuh terkait dengan kebenaran fakta yang terjadi yang didalilkan oleh Pemohon maka dalil Pemohon tidak beralaskan menurut hukum. (TR)