Sengketa Pilkada Batam Jadi Pembelajaran Hukum Kepemiluan, KPU Karanganyar Simak Kamis Sesuatu Seri-35
Karanganyar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyimak kajian rutin “Kamis Sesuatu Seri XXXV” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/01/2026). Kajian hukum ini mengangkat studi kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Anggota KPU Jateng, Muhammad Machruz menilai bahwa kajian hukum Kamis Sesuatu merupakan forum strategis untuk membedah putusan-putusan Mahkamah Konstitusi agar dapat menjadi referensi dalam pelaksanaan tahapan pemilihan yang profesional dan taat hukum.
“Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman penyelenggara pemilu terhadap dinamika hukum kepemiluan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Sengketa Pilkada Batam dipilih sebagai bahan kajian karena memuat beragam dalil pelanggaran yang diuji di Mahkamah Konstitusi, kata Machruz.
Kegiatan yang digelar melalui zoom meeting, menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene sebagai pementik diskusi. Sedangkan narasumber berasal dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Magelang, Srie Nugraheni.
Anggota KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan, memaparkan duduk perkara sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, adanya berbagai dugaan pelanggaran, antara lain ketidaknetralan aparatur sipil negara, politik uang, pemanfaatan fasilitas pemerintah, keterlibatan aparat, hingga rendahnya partisipasi pemilih.
“Mahkamah menilai permohonan pemohon kabur atau obscuur libel, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Bosar Hasibuan.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan adanya selisih selisih perolehan suara jauh melebihi ambang batas sehingga pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Sementara itu, KPU Kota Magelang, Srie Nugraheni, menilai bahwa perkara Pilwakot Batam memberikan pelajaran penting bagi penyelenggara Pemilu, khususnya terkait karakter sengketa hasil pemilihan. Bahwa sebagian besar dalil yang diajukan pemohon telah ditangani atau dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran oleh Bawaslu Kota Batam. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan batas kewenangannya sebagai pengadilan perselisihan hasil, bukan sebagai lembaga pemeriksa dugaan pelanggaran administrasi atau pidana pemilihan.
“Putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi antara posita dan petitum serta ketepatan forum penyelesaian sengketa pemilihan,” Srie Nugraheni.
Kajian Kamis Sesuatu ini diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh jajaran KPU dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan. Putusan MK dalam perkara Batam menegaskan pentingnya kepastian hukum, ketepatan mekanisme penyelesaian sengketa, serta profesionalitas penyelenggara pemilu dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah. (TNT)