Berita Terkini

Menakar Relasi Putusan MK dan DKPP, KPU Karanganyar Dalami Integritas dan Kepastian Hukum dalam Kamis Sesuatu Seri 39

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Kajian Hukum Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-39 pada Kamis (12/02/2026). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas hukum penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar serta jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.

Pada edisi kali ini, kajian mengangkat tema “Putusan MK dan Putusan DKPP, Sehati kah? Telaah Putusan MK dalam Pilkada 2024.” Kegiatan menghadirkan dua narasumber yang memiliki pengalaman sebagai anggota DKPP, yaitu Muhammad Alhamid (Ketua DKPP Periode 2020–2022) dan Ratna Dewi Pettalolo (Anggota DKPP).

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa dinamika sengketa hasil pemilu kerap memperlihatkan persoalan yang baru muncul setelah seluruh tahapan selesai, sehingga diperlukan pembelajaran bersama guna mengantisipasi potensi kesalahan yang berulang dalam penyelenggaraan.

“Selama tahapan berjalan sering kali terlihat tidak ada masalah, tetapi ketika masuk pada sengketa hasil justru muncul berbagai persoalan, sehingga melalui kajian ini kita perlu belajar bersama dari pengalaman para pembicara untuk mengidentifikasi dari sisi mana penyelenggara pemilu harus lebih cermat agar dapat mengantisipasi potensi sengketa,” ujar Basmar.

Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan materi pemantik yang mengulas relasi antara putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan DKPP. Ia menjelaskan bahwa korelasi keduanya tidak selalu bersifat linear, karena tidak setiap putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau mengabulkan permohonan otomatis menempatkan penyelenggara sebagai pihak yang bersalah secara etik. Hal tersebut disebabkan objek pemeriksaan MK mencakup aspek yang lebih luas, termasuk regulasi, pasangan calon, partai politik pengusul, hingga instansi terkait.

“Pertanyaannya, apakah putusan MK selalu sehati dengan putusan DKPP dalam menyatakan penyelenggara bersalah, atau justru bisa berbeda, dan mungkinkah penyelenggara dibebani PSU secara teknis tetapi secara etik tidak dinyatakan bersalah oleh DKPP, atau sebaliknya,” ujar Muslim Aisha.

Pada sesi materi pertama, Muhammad Alhamid menegaskan bahwa putusan MK dan DKPP pada prinsipnya berjalan searah karena memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga public trust melalui penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, putusan MK kerap selaras dengan putusan DKPP, khususnya dalam aspek etik penyelenggara, bahkan tidak jarang pertimbangan etik DKPP menjadi rujukan penting dalam membangun legitimasi publik. Oleh karena itu, menurutnya, putusan DKPP sebagai putusan etik harus dipahami sebagai final dan mengikat serta tidak lagi menjadi objek upaya hukum di lembaga peradilan lain.

“Putusan Mahkamah Konstitusi dan DKPP memang tidak selalu sehati, tetapi pasti sejalan karena sama-sama bertujuan menjaga kepercayaan publik dan integritas pemilu, sehingga putusan etik DKPP seharusnya benar-benar bersifat final dan mengikat serta tidak lagi menjadi objek sengketa di lembaga peradilan lain,” ujar Muhammad Alhamid.

Sementara itu, Ratna Dewi Pettalolo dalam materinya menekankan bahwa MK dan DKPP bekerja pada lapis yang berbeda namun beririsan pada tujuan yang sama, yakni menjaga integritas pemilihan. Menurutnya, kondisi “sehati” tercermin ketika koreksi legal oleh MK bertemu dengan penegakan disiplin etik oleh DKPP sehingga mendorong tata kelola yang semakin presisi. Sebaliknya, kondisi “tidak sehati” harus dipahami sebagai alarm perbaikan untuk memperjelas atribusi tanggung jawab, memperkuat due diligence, serta mencegah pengulangan kesalahan desain prosedural dalam penyelenggaraan.

“MK dan DKPP memang bekerja pada lapis yang berbeda, tetapi keduanya beririsan pada tujuan yang sama yaitu menjaga integritas pemilihan, sehingga ketika tidak sepenuhnya sehati hal itu justru harus dibaca sebagai ruang perbaikan tata kelola agar semakin presisi dan akuntabel,” ujar Ratna Dewi.

Melalui kajian ini, KPU diharapkan semakin mempertajam pemahaman penyelenggara pemilu terhadap relasi antara putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan DKPP, baik dalam konteks keselarasan maupun perbedaan perspektif hukum dan etik, sehingga setiap dinamika putusan dapat dibaca secara proporsional sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemilihan, memperkuat tata kelola, serta mencegah terulangnya persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa. (DFR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20 kali