Berita Terkini

Wacana Pemilu Tanpa Sengketa di MK, KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum KS Seri 40

KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyimak Kajian Hukum Kamis Sesuatu (KS) Seri ke-40 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (19/2/2026). Mengangkat tema “Putusan MK Menuju Zero Sengketa; Belajar dari Pengalaman, Memperbaiki ke Depan", kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Jateng, Paulus Widiyantoro.

Paulus menyampaikan bahwa refleksi atas pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan menjadi penting untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ke depan.

“Kamis Sesuatu edisi ini merupakan refleksi penyelenggara Pemilu mengenai dinamika kesalahan tata cara dan prosedur yang terjadi menurut kacamata KPU dan Bawaslu," ungkapnya.

Kajian ini menghadirkan dua narasumber yakni, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Iffa Rosita, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Totok Hariyono.

Totok Hariyono menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sangat mungkin untuk terlaksana dengan zero sengketa. Totok menekankan bahwa berbagai problem yang menimbulkan sengketa sejatinya dapat diminimalisir apabila penyelenggara menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas.

“Pemilu bisa tanpa sengketa kalau penyelenggaranya memiliki sikap ksatria. Yakni sifat ksatria yang hidup dan matinya untuk mengabdi kepada bangsa," ucap Totok.

Terjadinya problem yang menimbulkan sengketa, lanjut Totok, dapat diselesaikan sepanjang penyelenggara memiliki moralitas ksatria, punya kesadaran untuk tidak abai dan lalai.

Sementara itu, Iffa Rosita menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) harus menjadi rujukan penting dalam pembenahan sistem penyelenggaraan Pemilu. Putusan MK menjadi dasar dan rujukan untuk membenahi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan untuk dapat menegakkan aturan dalam Pemilu dan demokrasi.

"Pentingnya kolaborasi antara KPU dan Bawaslu dari prinsip-prinsip penyelenggaraan. Keterbukaan dan aksesibilitas juga harus bisa dirasakan oleh Bawaslu,” ujar iffah.

Muslim Aisha, Anggota KPU Jateng sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus mampu merancang skema kebijakan, teknis tata laksana, serta advokasi atas dinamika yang muncul guna mewujudkan zero sengketa.

“Sebagai penyelenggara harus bisa melakukan upaya menuju zona zero sengketa, bagaimana merancang skema kebijakan, skema teknis tata laksana serta advokasi dinamika yang ditimbulkannya agar yang tak tersentuh itu bisa diarahkan untuk berupaya menuju zero sengketa,” jelasnya

Melalui kajian ini, Anggota KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa diyah menyebutkan manfaat dari kajian ini dapat memperoleh penguatan perspektif terkait pentingnya memahami tafsir konstitusional sebagai bagian dari desain penegakan hukum Pemilu. Evaluasi atas perkara PHPU dan PHPKada 2024 menjadi bahan pembelajaran agar kesalahan prosedural, kelalaian administratif, maupun ketidaktelitian dalam tahapan dapat diminimalisir.

Partisipasi dalam kajian rutin ini menjadi bagian dari komitmen KPU Karanganyar untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada perlindungan hak konstitusional pemilih.

Dengan semangat kolaborasi bersama Bawaslu dan seluruh pemangku kepentingan, KPU Karanganyar berkomitmen mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang semakin baik dan menuju zero sengketa pada Pemilu dan Pemilihan mendatang. (TNT).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28 kali