
KPU Karanganyar Ikuti Review Kartu Kendali dan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Teritegrasi Tahun 2025
KARANGANYAR - Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Jumat (08/08/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar. Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang menekankan pentingnya pemahaman satuan kerja terhadap pelaksanaan penilaian mandiri SPIP. "Hasil penilaian maturitas menunjukkan sejauh mana efektivitas pelaksanaan SPIP di suatu lembaga," ujarnya. Berkaitan dengan penyelenggaraan SPIP, lanjut Muslim Aisha, selama ini sudah sesuai arahan KPU RI. Ada 2 bahasan utama dalam rakor kali ini yakni pertama, kartu kendali yang dimintakan review nya dimana hasil review di Jawa Tengah ini belum 100%. Di sini berkaitan dengan aspek kesesuaian atau kebenaran apakah memang sesungguhnya sudah 100% sesuai atau belum dan jika belum apakah berkaitan dengan dokumen baru yang belum kita ketahui atau ada 1 cara pandang berbeda yang belum dipahami. Kemudian yang kedua, penilaiain maturitas secara mandiri berkaitan dengan pengisian form yang menjadi tugas di depan berikutnya terkait pengisian form KK 3.1 yang menjadi komponen dalam penilaian maturitas SPIP dan pembentukan tim asesor yang menjadi bagian tidak bisa terpisahkan di dalamnya. Riyan Agung, Operator SPIP Inspektorat KPU RI, memberikan penjelasan berkaitan dengan review kartu kendali yang belum 100%. “Berkaitan dengan riview kartu kendali di satker Jawa Tengah yang belum 100% ini rata-rata karena terdapat data dokumen yang belum lengkap dan ketidaksesuaian dokumen yang diupload oleh masing-masing satker pada saat satker mengupload. Kemudian berkaitan dengan kematangan maturitas SPIP ini mana-mana satker yang sudah memiliki kematangan maturitas spip yang lebih baik akan kami ambil untuk selanjutnya dijadikan sampel dalam penilaian di BPK”, terang Riyan. Riyan juga membimbing contoh pengisian form KK 3.1 berkaitan dengan penilaian mandiri maturitas SPIP. “Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP ini terdiri dari 3 komponen yaitu komponen 1 berkaitan dengan penetapan tujuan (penilaian kualitas perencanaan); sasaran strategis K/L/D dan strategi pencapaian sasaran strategis, komponen 2 berkaitan dengan struktur dan proses (penilaian struktur dan proses unsur SPIP); lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan, serta komponen 3 berkaitan dengan pencapaian tujuan SPIP (penilaian kapasitas 4 tujuan SPIP); efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”, tambah Riyan. Martina Dwi Rahyanti, Operator SPIP Inspektorat KPU RI, juga menambahkan penjelasan lebih detail berkaitan dengan review kartu kendali yang belum 100%. “Kami menemukan titik kesalahan satker yang kematangan SPIP nya belum 100% dimana satker tersebut memang sudah mengupload dokumen tetapi satker tersebut mengupload di periode yang salah, sehingga perlunya memerhatikan dengan saksama dokumen yang diupload dengan kurun waktu atau periode yang sesuai”, jelas Martina. Martina juga menyampaikan solusi langsung dari KPU RI berkaitan dengan kesulitan dalam kelengkapan penilaian SPIP yang belum 100% untuk satker di Jawa Tengah. “Berkaitan dengan hal ini kami memberikan solusi dimana kami akan membuatkan reviewnya setiap bulan dan akan diberikan timeline perbaikan dokumen SPIP dari Januari sampai Mei supaya tiap satker dapat melakukan perbaikan atas kekurangannya terkait SPIP ini yang sebelumnya menjadikannya belum 100%” tambah Martina. Sebagai penutup, koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat peran dan kapasitas tim asesor di masing-masing satuan kerja, serta mendorong pelaksanaan SPIP yang lebih optimal di lingkungan KPU khususnya di Jawa Tengah secara menyeluruh. Adanya pemahaman yang semakin baik, pelaksanaan SPIP tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi. Penilaian maturitas SPIP yang optimal atau sudah 100% ini nantinya dapat menjadikan peningkatan kualitas perencanaan, membantu mengenali dan mengelola risiko pelaksanaan program dan kegiatan, meminimalkan potensi korupsi atau fraud, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien. (FF)