Berita Terkini

KPU Karanganyar Ikuti Review Kartu Kendali dan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Teritegrasi Tahun 2025

KARANGANYAR - Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Jumat (08/08/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar. Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang menekankan pentingnya pemahaman satuan kerja terhadap pelaksanaan penilaian mandiri SPIP. "Hasil penilaian maturitas menunjukkan sejauh mana efektivitas pelaksanaan SPIP di suatu lembaga," ujarnya. Berkaitan dengan penyelenggaraan SPIP, lanjut Muslim Aisha, selama ini sudah sesuai arahan KPU RI. Ada 2 bahasan utama dalam rakor kali ini yakni pertama, kartu kendali yang dimintakan review nya dimana hasil review di Jawa Tengah ini belum 100%. Di sini berkaitan dengan aspek kesesuaian atau kebenaran apakah memang sesungguhnya sudah 100% sesuai atau belum dan jika belum apakah berkaitan dengan dokumen baru yang belum kita ketahui atau ada 1 cara pandang berbeda yang belum dipahami. Kemudian yang kedua, penilaiain maturitas secara mandiri berkaitan dengan pengisian form yang menjadi tugas di depan berikutnya terkait pengisian form KK 3.1 yang menjadi komponen dalam penilaian maturitas SPIP dan pembentukan tim asesor yang menjadi bagian tidak bisa terpisahkan di dalamnya. Riyan Agung, Operator SPIP Inspektorat KPU RI, memberikan penjelasan berkaitan dengan review kartu kendali yang belum 100%. “Berkaitan dengan riview kartu kendali di satker Jawa Tengah yang belum 100% ini rata-rata karena terdapat data dokumen yang belum lengkap dan ketidaksesuaian dokumen yang diupload oleh masing-masing satker pada saat satker mengupload. Kemudian berkaitan dengan kematangan maturitas SPIP ini mana-mana satker yang sudah memiliki kematangan maturitas spip yang lebih baik akan kami ambil untuk selanjutnya dijadikan sampel dalam penilaian di BPK”, terang Riyan. Riyan juga membimbing contoh pengisian form KK 3.1 berkaitan dengan penilaian mandiri maturitas SPIP. “Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP ini terdiri dari 3 komponen yaitu komponen 1 berkaitan dengan penetapan tujuan (penilaian kualitas perencanaan); sasaran strategis K/L/D dan strategi pencapaian sasaran strategis, komponen 2 berkaitan dengan struktur dan proses (penilaian struktur dan proses unsur SPIP); lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan, serta komponen 3 berkaitan dengan pencapaian tujuan SPIP (penilaian kapasitas 4 tujuan SPIP); efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”, tambah Riyan. Martina Dwi Rahyanti, Operator SPIP Inspektorat KPU RI, juga menambahkan penjelasan lebih detail berkaitan dengan review kartu kendali yang belum 100%. “Kami menemukan titik kesalahan satker yang kematangan SPIP nya belum 100% dimana satker tersebut memang sudah mengupload dokumen tetapi satker tersebut mengupload di periode yang salah, sehingga perlunya memerhatikan dengan saksama dokumen yang diupload dengan kurun waktu atau periode yang sesuai”, jelas Martina. Martina juga menyampaikan solusi langsung dari KPU RI berkaitan dengan kesulitan dalam kelengkapan penilaian SPIP yang belum 100% untuk satker di Jawa Tengah. “Berkaitan dengan hal ini kami memberikan solusi dimana kami akan membuatkan reviewnya setiap bulan dan akan diberikan timeline perbaikan dokumen SPIP dari Januari sampai Mei supaya tiap satker dapat melakukan perbaikan atas kekurangannya terkait SPIP ini yang sebelumnya menjadikannya belum 100%” tambah Martina. Sebagai penutup, koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat peran dan kapasitas tim asesor di masing-masing satuan kerja, serta mendorong pelaksanaan SPIP yang lebih optimal di lingkungan KPU khususnya di Jawa Tengah secara menyeluruh. Adanya pemahaman yang semakin baik, pelaksanaan SPIP tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi. Penilaian maturitas SPIP yang optimal atau sudah 100% ini nantinya dapat menjadikan peningkatan kualitas perencanaan, membantu mengenali dan mengelola risiko pelaksanaan program dan kegiatan, meminimalkan potensi korupsi atau fraud, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien. (FF)

KPU Karanganyar Turut Dalami Dinamika PSU Banjarbaru Lewat Kajian Putusan MK

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar ikut mendalami kegiatan kajian hukum bertema “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Sengketa Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru Tahun 2024”. Kegiatan ini merupakan seri kajian hukum rutin “Kamis Sesuatu Series 13” yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (7/8/2025), sebagai sarana penguatan kapasitas hukum penyelenggara pemilu di wilayah Jawa Tengah. KPU Karanganyar hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Karanganyar Daryono, didampingi oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, serta Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Santosa. Hadir juga menyimak kajian, yakni kepala subbagian dan staf Subbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum. Kajian dibuka oleh Muhammad Machruz selaku Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan bahwa peristiwa Pilwalkot Banjarbaru patut dikaji secara komprehensif, terutama dalam aspek hukum dan teknis penyelenggaraan. “Kajian rutin kali ini perlu digali, terutama pada kasus sengketa diskualifikasi calon yang terjadi di Pilwalkot Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. Dari awalnya ada dua pasangan calon menjadi hanya satu pasangan calon saja. Detailnya seperti apa dan pemecahan serta solusi yang didalami seperti apa, ini baik untuk dikaji oleh kita semua sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Machruz. Imam Turmudi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purworejo, menjadi narasumber utama dengan mengulas Putusan MK Nomor: 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Menurutnya, berdasarkan Pasal 54C UU Nomor 10 Tahun 2016, terdapat lima kondisi sah bagi penyelenggaraan pemilihan dengan satu pasangan calon. Banjarbaru masuk dalam kondisi kelima, yakni pembatalan pasangan calon oleh keputusan yang bersifat tetap. Namun, kompleksitas muncul karena pembatalan terjadi kurang dari 30 hari sebelum hari pemungutan suara, sementara logistik sudah tercetak dengan dua pasangan calon. “Jika hendak dicetak ulang, maka akan muncul dua kendala besar : biaya besar dan waktu yang semakin sedikit,” tegas Turmudi. Melengkapi pembahasan, Haris Fadhilah selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Kota Banjarbaru memaparkan dinamika faktual Pilwalkot Kota Banjarbaru 2024 serta  Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025. Ia menuturkan bahwa Banjarbaru menghadapi tantangan pelik, mulai dari diskualifikasi pasangan calon, polemik kolom kosong, hingga tekanan politik di lapangan. “KPU Banjarbaru belajar bahwa kepatuhan pada aturan adalah kunci menghindari krisis legitimasi. Peningkatan transparansi termasuk penggunaan Sirekap dan perangkat lainnya sangat meningkatkan legitimasi dan akuntabilitas penghitungan suara,” jelas Haris. Kajian hukum ditutup dengan arahan dari Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia mengingatkan seluruh peserta akan pentingnya penguatan pengawasan internal dan kerja lintas divisi agar potensi sengketa serupa dapat diantisipasi. “Harapan kita kajian hukum rutin ini menjadi sarana peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi penyelenggara pemilu di daerah. Setiap pelanggaran dalam proses pemilu dapat berdampak serius terhadap legitimasi hasil pemilihan dan kepercayaan publik terhadap demokrasi,” tandasnya. (AB)

KPU Karanganyar Tuntaskan Pelaporan Kartu Kendali SPIP Juli 2025

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyelesaikan dokumen pendukung pelaporan kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dokumen pendukung tersebut untuk memenuhi agenda penting dalam penyampaian Kartu Kendali SPIP periode Juli 2025, sebagai bentuk pengawasan internal. Hal tersebut disepakati pada rapat koordinasi (rakor) internal yang digelar pada hari Rabu (06/08/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Rapat koordinasi internal dipimpin langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono. Daryono menyampaikan bahwa SPIP adalah agenda rutin setiap bulan sebagai pengawasan internal KPU Karanganyar. Rakor internal, lanjut Daryono akan dilakukan pemeriksaan Kartu Kendali SPIP bulan Juli 2025 dan dipandu langsung oleh Divisi Hukum dan Pengawasan. Siti Halimatus Sa'diyah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar melakukan checklist pengisian Kartu Kendali SPIP yang meliputi lampiran kepegawaian, keuangan negara, pengadaan, persediaan dan aset Barang Milik Negara (BMN), dana hibah, evaluasi kinerja, dan perjalanan dinas. "Hasil reviu SPIP dari KPU RI, SPIP kita Bulan Februari dan April belum 100%. Namun sebetulnya pada aplikasi keterangannya sudah 100%. Divisi Hukum KPU RI menyarankan untuk kita fokus pada penyelenggaraan SPIP 5 bulan ke depan." kata Amah, panggilan akrab Siti Halimatus Sa'diyah. "Dokumen SPIP ini sudah komplit, semoga bisa diupload pada tanggal 10 Agustus dan hasil reviu nya nanti 100%", lanjut Amah. Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut para Komisioner serta Satuan Tugas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar yang memastikan koordinasi berjalan dengan baik dan efektif. (DFR)

KPU Karanganyar Ikuti Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah di Jateng

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan sistem implementasi Pemilu/Pilkada Tahun 2025 dengan tema Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, Rabu (06/08/2025). Acara digelar secara hybrid (luring dan daring-red) diikuti oleh KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah dalam rangka kegiatan Sistem Implementasi Pemilu/Pilkada Tahun 2025 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.  Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Muslichah Setiasih. Sementara, Anggota KPU Provinsi Jateng, Muhamad Machruz menjadi moderator diskusi secara panel yang dan menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai kalangan. “Narasumber yang hadir adalah Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Sekretariat Daerah Provinsi, akademisi, perwakilan KPU Provinsi Jawa Tengah, serta Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR),” kata Machruz. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Iwanuddin Iskandar, S.H., M. Hum (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jateng), Mohamad Saleh, S.T., M.En, (Wakil Ketua DPRD Jateng), Dr. Fitriyah (Akademisi UNDIP), Haerudin, S.H., M.H, (Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng), Sabardi (JPPR) dan Handi Tri Ujiono, S.Sos (Ketua KPU Provinsi Jateng) Dalam forum ini, berbagai strategi dan evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada terungkap. Tujuan kegiatan ini untuk mendorong penguatan kerja sama lintas lembaga demi peningkatan kualitas demokrasi daerah. Fitriyah, Akademisi UNDIP, menyampaikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024 adalah bagian dari koreksi terhadap praktik demokrasi di Indonesia. Menurutnya efektivitas bergantung pada revisi regulasi dan kesiapan teknis Pemilu serta penguatan demokrasi lokal dan otonomi daerah. "Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  135/PUU-XXII/2024 adalah pemilih akan memilih pada Pemilu dalam dua siklus berbeda, efektivitas pemerintahan daerah, memperkuat fokus pemilih pada isu daerah, dan memberi waktu memilah calon yang memiliki kapasitas dan integritas. Ini mengurangi beban Pemilu lima kotak dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal jika diikuti reformasi sistematik," kata Fitriyah. Sabardi, aktivis JPPR, memaparkan bahwa diperlukan revisi regulasi Pemilu, penguatan pendidikan pemilih, efisiensi logistik, serta inovasi partai politik agar pemisahan Pemilu pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dapat meningkatkan kualitas partisipasi dan memperkuat demokrasi lokal. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat sinergi antar-stakeholder penyelenggara Pemilu, sekaligus mendorong pelaksanaan pesta demokrasi yang lebih solid, transparan, dan partisipatif di Jawa Tengah dan menjadi ruang strategis untuk menyatukan langkah, menyamakan visi dan mengawal kualitas demokrasi di tingkat daerah. (TR)

KPU Karanganyar Ikuti Tindaklanjut Hasil Evaluasi SAKIP 2024

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Tindaklanjut Hasil Evaluasi SAKIP 2024 oleh Inspektorat yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (06/08/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sekretaris dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kadiv. Perencanaan & Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. "Kegiatan tindaklanjut ini menjadi bahan evaluasi kita bersama untuk memperbaiki penyusunan keuangan, penganggaran dan penguatan kelembagaan", ujar Basmar. Lebih lanjut Basmar menyampaikan kegiatan ini juga bertujuan untuk mengukur dan evaluasi penganggaran atau kinerja di tahun 2024. Dalam kegiatan ini juga diharapkan KPU Kabupaten/Kota dapat berperan aktif menyampaikan perbaikan dari nilai LAKIP yang dirasa kurang. Dalam kesempatan tersebut Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Ujiana menyampaikan bahwa satker KPU memperoleh predikat BB dan B. "Tiga satker yang berhasil mendapatkan nilai tertinggi pada hasil evaluasi SAKIP tahun 2024 yakni KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Kabupaten Jepara dan KPU Kabupaten Magelang", tandasnya. Sementara itu Auditor Madya Wilayah I KPU RI, Herry Wisata Setiawan menyampaikan pentingnya keselarasan dokumen perencanaan kinerja yang meliputi Renstra, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Aksi Kinerja (RAK) serta Perjanjian Kinerja Ketua KPU Kabupaten/Kota maupun Perjanjian Kinerja Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Nilai hasil evaluasi terakhir KPU RI, yakni tahun 2023 memperoleh nilai 68.71 yang berarti predikat B (baik). Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja KPU dengan predikat BB (sangat baik) dapat diperoleh dengan syarat yaitu nilai akuntabilitas kinerja sangat baik pada 2/3 unit kerja, baik itu unit kerja Utama maupun unit kerja pendukung. Akuntabilitas yang sangat baik ditandai dengan mulai terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja, memiliki system manajemen kinerja yang andal dan berbasis teknologi informasi, serta pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level eselon III atau Koordinator. (SD)

KPU Kabupaten Karanganyar Ikuti Ngopi Asli, Bahas Aksi Akhir Pengelolaan Arsip dan Logistik

Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar turut serta dalam kegiatan diskusi virtual bertajuk NGOPI ASLI (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik) yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB melalui Zoom Meeting. Tema yang diangkat dalam forum kali ini adalah "PLAY OFF: AKSI AKHIR - Pengelolaan Arsip & Logistik Usai Persetujuan atau Masa Retensi." Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar, yang secara aktif mengikuti diskusi sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dalam hal pengelolaan arsip dan logistik. Forum NGOPI ASLI menjadi sarana strategis untuk menyamakan pemahaman dan langkah dalam penanganan arsip dan logistik pasca pemilu, khususnya ketika telah mendapat persetujuan pemusnahan atau telah melewati masa retensi. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan arsip dan logistik. “Bapak Ibu sekalian nanti akan sama-sama kita dengarkan bagaimana kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan ini disampaikan langsung oleh narasumber. Semoga dapat memberikan pencerahan dan peningkatan kualitas pelayanan kita terhadap kerja-kerja kepemiluan serta menjadi ikhtiar bersama dalam rangka tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Handi juga menekankan pentingnya kegiatan NGOPI ASLI sebagai forum penguatan kapasitas bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Ia menyatakan harapan agar forum ini tidak hanya bermanfaat secara teknis, tetapi juga menjadi bagian dari upaya strategis membangun kelembagaan yang tertib, akuntabel, dan profesional. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, antara lain Rofi’ul Chuluq (Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara I), Dwi Suyanto (Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara III), dan Gerry Satrio Nugroho (Staf Bidang Lelang). Diskusi dipandu oleh Mantrini Indri Hapsari, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Surakarta. Rofi’ul Chuluq, memaparkan secara rinci mengenai ketentuan dan prosedur penghapusan dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berkaitan dengan logistik dan arsip pasca penyelenggaraan Pemilu “Proses penghapusan BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2016, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 50, dan menjadi acuan terbaru dalam tata cara pelaksanaan penghapusan BMN” ujarnya. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan regulasi terkait pemusnahan arsip, mekanisme penyerahan atau penghapusan logistik pemilu, serta pentingnya pencatatan dan dokumentasi yang akurat sebagai bagian dari pertanggungjawaban institusi. KPU Karanganyar melalui partisipasinya menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti hasil diskusi dengan evaluasi internal terhadap arsip dan logistik yang telah habis masa retensinya. Langkah-langkah strategis yang direncanakan meliputi pendataan menyeluruh, penyusunan dokumen pengajuan pemusnahan, hingga koordinasi dengan lembaga terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU Karanganyar dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya di bidang arsip dan logistik, sebagai elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu yang efisien dan akuntabel. (RA)