Berita Terkini

KPU Kabupaten Karanganyar Ikuti Rapat Persiapan Reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited)

KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti zoom meeting Rapat Persiapan Reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited) yang dihadiri Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Bendahara dan Staf Pengelola Keuangan Rabu, 21 Januari 2026. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan pelaporan keuangan yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peserta rapat terdiri atas Inspektorat Utama KPU, Inspektorat Wilayah, Biro Keuangan, Biro Pengadaan dan Barang/Jasa serta BMN, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Rapat persiapan reviu Laporan Keuangan Tahun 2025 dilaksanakan sebagai forum koordinasi untuk mengidentifikasi data dan dokumen yang perlu disiapkan oleh masing-masing satuan kerja. Selain itu, rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman antara tim pereviu dan satuan kerja KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, terkait mekanisme review laporan keuangan. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Inspektur Wilayah I, Wahyu Yudi Wijayanti, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh sejumlah narasumber terkait persiapan review laporan keuangan Tahun 2025. Pemaparan pertama disampaikan oleh Heri Wisata Setiyawan dari Inspektorat KPU RI. Ia menjelaskan pelaksanaan review laporan keuangan unaudited Tahun 2025, termasuk isu-isu strategis yang perlu menjadi perhatian. Selain itu, ia juga memaparkan dasar hukum serta timeline penyusunan laporan keuangan unaudited Tahun 2025. Pemaparan kedua disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN KPU, Nur Wakit Ali Y. Materi yang disampaikan berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara yang berpengaruh terhadap laporan keuangan Tahun 2025. Selanjutnya, materi dari sisi pelaporan keuangan disampaikan oleh Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan KPU RI, M. Aminsyah. Ia menekankan pentingnya identifikasi dini terhadap berbagai permasalahan agar dapat segera diselesaikan dan mendukung pelaksanaan reviu dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara rasional. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan disambut antusias oleh para peserta, serta ditanggapi secara komprehensif oleh para narasumber. Pada akhir kegiatan, Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, menyampaikan sejumlah penekanan terkait pentingnya reviu laporan keuangan, sekaligus menutup rapat secara resmi. Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan seluruh permasalahan keuangan dan penyusunan laporan keuangan unaudited Tahun 2025 dapat diselesaikan tepat waktu serta mampu mempertahankan opini WTP. (DNIS)

Sengketa Pilkada Batam Jadi Pembelajaran Hukum Kepemiluan, KPU Karanganyar Simak Kamis Sesuatu Seri-35

Karanganyar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyimak kajian rutin “Kamis Sesuatu Seri XXXV” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/01/2026). Kajian hukum ini mengangkat studi kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024. Anggota KPU Jateng, Muhammad Machruz menilai bahwa kajian hukum Kamis Sesuatu merupakan forum strategis untuk membedah putusan-putusan Mahkamah Konstitusi agar dapat menjadi referensi dalam pelaksanaan tahapan pemilihan yang profesional dan taat hukum. “Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman penyelenggara pemilu terhadap dinamika hukum kepemiluan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Sengketa Pilkada Batam dipilih sebagai bahan kajian karena memuat beragam dalil pelanggaran yang diuji di Mahkamah Konstitusi, kata Machruz. Kegiatan yang digelar melalui zoom meeting, menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene sebagai pementik diskusi. Sedangkan narasumber berasal dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Magelang, Srie Nugraheni. Anggota KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan, memaparkan duduk perkara sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, adanya berbagai dugaan pelanggaran, antara lain ketidaknetralan aparatur sipil negara, politik uang, pemanfaatan fasilitas pemerintah, keterlibatan aparat, hingga rendahnya partisipasi pemilih. “Mahkamah menilai permohonan pemohon kabur atau obscuur libel, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Bosar Hasibuan. Selain itu, MK juga mempertimbangkan adanya selisih selisih perolehan suara jauh melebihi ambang batas sehingga pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Sementara itu, KPU Kota Magelang, Srie Nugraheni, menilai bahwa perkara Pilwakot Batam memberikan pelajaran penting bagi penyelenggara Pemilu, khususnya terkait karakter sengketa hasil pemilihan. Bahwa sebagian besar dalil yang diajukan pemohon telah ditangani atau dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran oleh Bawaslu Kota Batam. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan batas kewenangannya sebagai pengadilan perselisihan hasil, bukan sebagai lembaga pemeriksa dugaan pelanggaran administrasi atau pidana pemilihan. “Putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi antara posita dan petitum serta ketepatan forum penyelesaian sengketa pemilihan,” Srie Nugraheni. Kajian Kamis Sesuatu ini diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh jajaran KPU dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan. Putusan MK dalam perkara Batam menegaskan pentingnya kepastian hukum, ketepatan mekanisme penyelesaian sengketa, serta profesionalitas penyelenggara pemilu dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah. (TNT)

Perkuat Sinergi, KPU Karanganyar Lakukan Audiensi dengan Bupati Karanganyar

KARANGANYAR - Dalam rangka memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, KPU Karanganyar melaksanakan audiensi dengan Bupati Karanganyar. Rombongan KPU Karanganyar terdiri dari Ketua beserta seluruh Anggota, Sekretaris dan seluruh Kasubbag Sekretariat KPU Karanganyar. Kehadiran KPU Karanganyar disambut dan diterima secara langsung oleh Bupati Karanganyar, Rober Christanto, didampingi Pj. Sekda dan beberapa Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karanganyar, bertempat di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (13/01/2026). Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan bahwa tujuan kedatangannya beserta rombongan kali ini adalah untuk silaturahmi dan juga melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2025 serta rencana kegiatan pada tahun 2026. "Tujuan kami ke sini yang pertama adalah silaturahmi dan yang kedua tentunya kami melaporkan kegiatan kami tahun 2025 yang sudah terlaksana dengan baik. Antara lain Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dan juga rencana kami untuk mengajukan MoU dan PKS dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar di tahun 2026", ungkapnya. Sementara itu Rober Christanto menyambut baik audiensi yang dilakukan KPU Karanganyar. Pihaknya sangat mendukung seluruh langkah dan agenda strategis KPU Karanganyar. “Silahkan untuk dilakukan MoU, dalam rangka mendukung program kerja KPU termasuk salah satunya terkait pengelolaan arsip dokumen-dokumen kepemiluan. Kami juga turut mendukung KPU Karanganyar dalam melaksanakan program-program sosialisasi kepada pemilih khususnya pemilih pemula. Karena pemilih muda ini kalau tidak diberikan pengetahuan yang cukup mengenai kepemiluan, nantinya tidak akan terlalu peduli dengan demokrasi. Dengan pendidikan pemilih, diharapkan nantinya mereka dapat berperan aktif dalam demokrasi dengan sebaik-baiknya,” terangnya. Dalam kesempatan tersebut, Rober juga mengapresiasi kerja KPU Karanganyar dalam menjalankan seluruh tahapan pemilu dan pemilihan 2024. Menurutnya hal tersebut penting untuk menjaga integritas proses demokrasi, khususnya di Kabupaten Karanganyar. Selanjutnya, audiensi membahas sejumlah agenda strategis KPU Karanganyar pada tahun 2026. Fokus audiensi ini diarahkan pada program dan kegiatan KPU Karanganyar menuju tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, seperti sosialisasi pendidikan pemilih, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta penguatan kelembagaan. KPU Karanganyar berharap agar Pemerintah Kabupaten Karanganyar terus memberikan dukungan terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Karanganyar, khususnya dalam pengembangan sarana dan prasarana serta kegiatan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai kepemiluan, agar partisipasi pemilih di Karanganyar semakin meningkat dan kualitas demokrasi semakin baik. (QMH)

KPU Karanganyar ikuti NGOPI ASLI Bahas First Touch - Sentuhan Awal Menggapai Tujuan

KARANGANYAR- Seluruh jajaran KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan kajian arsip melalui Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik (NGOPI ASLI) “First Touch: Sentuhan Awal Menggapai Tujuan” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (13/01/2026). Kegiatan ini merupakan upaya penguatan sinkronisasi program dan kesiapan tahapan penyelenggaraan pemilu ke depan. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menekankan pentingnya perencanaan yang matang, terukur, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.  Handi  menyampaikan bahwa perencanaan merupakan fondasi utama dalam menjamin seluruh tahapan pemilu dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel. “Perencanaan bukan sekadar menyusun program, tetapi memastikan seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, serta selaras antara KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,” ujarnya Ngopi ini menyoroti evaluasi pelaksanaan kegiatan sebelumnya, kesiapan sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kerja-kerja kepemiluan. KPU Jateng mendorong seluruh jajaran di daerah untuk aktif berinovasi, namun tetap berpegang pada prinsip profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu. Lebih lanjut, Handi menegaskan bahwa PKPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Renstra KPU 2025-2029 harus menjadi kompas utama dalam menyusun perencanaan kerja tahun 2026 secara sistematis di seluruh satker, mengingat perencanaan merupakan "setengah dari proses pekerjaan". Setiap divisi diharapkan untuk melakukan elaborasi dan membedah program prioritas sebagai bentuk implementasi reformasi birokrasi dan politik sesuai visi Asta Cita, serta mengingatkan agar pelaksanaan tugas tidak terbatas pada kegiatan yang memiliki anggaran saja. Tahun 2026, dikatakan Handi, adalah "tahun berat" yang menentukan arah kebijakan dan sistem pemilu masa depan. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk fokus pada persiapan teknis seperti penataan Dapil, peremajaan infrastruktur teknologi informasi yang sudah tidak prima, serta penguatan kapasitas SDM operator. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jateng, Paulus Widiyantoro mengatakan meskipun anggaran tahun 2026 terbatas, program pemutakhiran data pemilih (PDPB dan Coktas) harus tetap berjalan cepat dan tepat sasaran. Ia meminta rekan-rekan di daerah untuk tidak menunda pekerjaan, melainkan langsung tuntas begitu data dari pusat turun dengan membagi prioritas secara seimbang antara data warga yang meninggal, usia lanjut, maupun data yang aneh (anomali). “Jangan model menunda-nunda... karena sekarang datanya terpusat KPU sudah menerima data per enam bulan dari Kemendagri, maka kawan-kawan tidak usah minta-minta data lagi kepada Disdukcapil masing-masing,” ujarnya. Ketua Divisi SDM Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Jateng, Mey Nurlela menekankan bahwa masa "kosong" tahapan di tahun 2026 bukan berarti mengendurkan disiplin, melainkan justru menjadi waktu kritis untuk memperkuat pembinaan, pengawasan internal, dan peningkatan kapasitas SDM. "Di situasi hari ini yang tidak ada tahapan justru rawan sekali terkait dengan kelalaian dalam melaksanakan kewajiban, pembinaan pengawasan internal ini menjadi hal yang terus saja kami laksanakan di tahun dua ribu dua puluh enam,” ujar Mey. Sekretaris KPU Provinsi Jateng, Tri Tujiana menekankan pentingnya transisi kerja menuju pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pengguna (stakeholder) dengan menjadikan Renstra sebagai panduan utama yang harus dibedah hingga ke level Satker. Tri memberikan instruksi tegas mengenai kepatuhan tenggat waktu laporan kinerja pada 27 Februari, percepatan sertifikasi tenaga pengadaan dan bendahara agar pencairan anggaran tidak terhambat, serta optimalisasi media sosial instansi secara kolektif. "Kesan pertama begitu menggoda, selanjutnya jangan terserah Anda, kita berorientasi karena yang kita layani adalah masyarakat dan peserta pemilu,” paparnya. Melalui forum ini, diharapkan seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif, menyampaikan masukan, kendala, maupun praktik-praktik baik yang telah dilaksanakan di daerah masing-masing, sehingga dapat menjadi pembelajaran bersama. (TR).

KPU Kabupaten Karanganyar Teken Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026

Karanganyar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan ini bertempat di Aula KPU Kabupaten Karanganyar dan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, Sekretaris, serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, menyampaikan bahwa perjanjian kinerja dan pakta integritas merupakan komitmen kelembagaan KPU Kabupaten Karanganyar dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut harus bermuara pada peningkatan kualitas kinerja dan hasil kerja lembaga. “Penandatanganan ini menjadi pengingat kita untuk melaksanakan pekerjaan kita kedepan, juga sekaligus menjadi salah satu upaya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja KPU Kabupaten Karanganyar,” ungkap Daryono. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto, menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tugas selama satu tahun anggaran kedepan, KPU Kabupaten Karanganyar harus memiliki tolok ukur serta sasaran kinerja yang jelas dan terukur. Oleh karena itu, perjanjian kinerja dan pakta integritas tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi komitmen moral dan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan secara konsisten. “Perjanjian kinerja ini adalah suatu komitmen bersama, untuk mewujudkan target yang harus dicapai di tahun 2026. Perjanjian Kerja Tahun lalu (2025) bisa kita jadikan sebagai bahan evaluasi dan sebagai tolok ukur untuk bisa mewujudkan kinerja tahun 2026 yang lebih baik,” imbuh Widy. Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan, KPU Kabupaten Karanganyar kembali menegaskan tekadnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga marwah lembaga sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, transparan dan akuntabel. (SD)

KPU Karanganyar Siapkan Dokumen Kartu Kendali SPIP Desember 2025

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyiapkan dokumen pendukung Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dokumen pendukung tersebut untuk memenuhi laporan Kartu Kendali SPIP periode Desember 2025, sebagai bentuk pengawasan internal. Hal tersebut disepakati pada rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Kamis, (8/1/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar dengan diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag, dan Satgas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono. Ia menyampaikan bahwa SPIP merupakan agenda rutin setiap bulan sebagai pengawasan internal KPU Kabupaten Karanganyar. “Pelaporan Kartu Kendali SPIP ini merupakan pekerjaan rutinitas kita setiap bulan yang kemudian dilaporkan, tetapi jangan hanya dianggap sebagai rutinitas biasa sehingga tetap harus dilaporkan dengan sungguh-sungguh. Aspek kualitas pelaporan Kartu Kendali dalam SPIP ini harus betul-betul diperhatikan”, jelas Daryono. Eko Handoko, Ketua Satgas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar melakukan pengecekan pengisian Kartu Kendali SPIP yang meliputi lampiran Kartu Kendali Kepegawaian, Keuangan Negara dan Hibah, Pengadaan Barang/Jasa, Persediaan dan Aset, Kelengkapan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah, Matriks Progress Tindak Lanjut, Pengadaan Logistik, Evaluasi Kinerja, serta Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali. “SPIP ini merupakan kerja sama kita semua dan dilaporkan setiap bulannya. Untuk itu ketepatan waktu dalam proses pengumpulan dokumen bukti dukung kartu kendali SPIP dapat dipastikan dengan koordinasi antar subbagian”, tutup Eko. (FF)