
KPU Karanganyar Turut Dalami Dinamika PSU Banjarbaru Lewat Kajian Putusan MK
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar ikut mendalami kegiatan kajian hukum bertema “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Sengketa Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru Tahun 2024”. Kegiatan ini merupakan seri kajian hukum rutin “Kamis Sesuatu Series 13” yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (7/8/2025), sebagai sarana penguatan kapasitas hukum penyelenggara pemilu di wilayah Jawa Tengah.
KPU Karanganyar hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Karanganyar Daryono, didampingi oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, serta Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Santosa. Hadir juga menyimak kajian, yakni kepala subbagian dan staf Subbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum.
Kajian dibuka oleh Muhammad Machruz selaku Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan bahwa peristiwa Pilwalkot Banjarbaru patut dikaji secara komprehensif, terutama dalam aspek hukum dan teknis penyelenggaraan.
“Kajian rutin kali ini perlu digali, terutama pada kasus sengketa diskualifikasi calon yang terjadi di Pilwalkot Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. Dari awalnya ada dua pasangan calon menjadi hanya satu pasangan calon saja. Detailnya seperti apa dan pemecahan serta solusi yang didalami seperti apa, ini baik untuk dikaji oleh kita semua sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Machruz.
Imam Turmudi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purworejo, menjadi narasumber utama dengan mengulas Putusan MK Nomor: 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Menurutnya, berdasarkan Pasal 54C UU Nomor 10 Tahun 2016, terdapat lima kondisi sah bagi penyelenggaraan pemilihan dengan satu pasangan calon. Banjarbaru masuk dalam kondisi kelima, yakni pembatalan pasangan calon oleh keputusan yang bersifat tetap. Namun, kompleksitas muncul karena pembatalan terjadi kurang dari 30 hari sebelum hari pemungutan suara, sementara logistik sudah tercetak dengan dua pasangan calon.
“Jika hendak dicetak ulang, maka akan muncul dua kendala besar : biaya besar dan waktu yang semakin sedikit,” tegas Turmudi.
Melengkapi pembahasan, Haris Fadhilah selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Kota Banjarbaru memaparkan dinamika faktual Pilwalkot Kota Banjarbaru 2024 serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025. Ia menuturkan bahwa Banjarbaru menghadapi tantangan pelik, mulai dari diskualifikasi pasangan calon, polemik kolom kosong, hingga tekanan politik di lapangan.
“KPU Banjarbaru belajar bahwa kepatuhan pada aturan adalah kunci menghindari krisis legitimasi. Peningkatan transparansi termasuk penggunaan Sirekap dan perangkat lainnya sangat meningkatkan legitimasi dan akuntabilitas penghitungan suara,” jelas Haris.
Kajian hukum ditutup dengan arahan dari Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia mengingatkan seluruh peserta akan pentingnya penguatan pengawasan internal dan kerja lintas divisi agar potensi sengketa serupa dapat diantisipasi.
“Harapan kita kajian hukum rutin ini menjadi sarana peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi penyelenggara pemilu di daerah. Setiap pelanggaran dalam proses pemilu dapat berdampak serius terhadap legitimasi hasil pemilihan dan kepercayaan publik terhadap demokrasi,” tandasnya. (AB)