
KPU Karanganyar Tetapkan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 sebesar 725.663 Pemilih
KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Ketiga Tahun 2025 sejumlah 725.663 Pemilih. Demikian hasil dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar pada Rabu (02/10/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Acara Pleno Terbuka disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi KPU Karanganyar.
Rapat Pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono. Dalam sambutannya Daryono mengungkapkan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan secara periodik setiap 3 bulan sekali, dan rapat kali ini merupakan pleno terbuka kedua yang digelar pada tahun ini.
“Sebelumnya, pemutakhiran data pemilih telah dilaksanakan melalui analisis data dan pencocokan terbatas (coktas) di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pemilih menjadi lebih valid dan mutakhir. Proses PDPB akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2025," ujarnya.
Pembacaan rekapitulasi PDPB disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Devid Wahyuningtyas. Hasil Rekapitulasi PDPB triwulan ketiga tahun 2025 tingkat Karanganyar adalah sejumlah 725.663 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 356.823 dan pemilih perempuan sebanyak 368.840 pemilih.
Acara ini, kata Devid, dilaksanakan sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan publik terhadap proses penyusunan data pemilih yang mutakhir dan berkelanjutan. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Bawaslu Karanganyar, Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Dinas/Instansi terkait lainnya, serta perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Karanganyar.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan oleh Ketua dan Anggota KPU Karanganyar serta penyerahan Berita Acara kepada para pihak yang hadir sebagai bentuk legalitas hasil rekapitulasi dan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik. (DFR)