Berita Terkini

KPU Karanganyar Gelar Kajian Hukum Pedoman Penyusunan Peraturan dan Keputusan

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar kajian hukum tentang pedoman teknis penyusunan keputusan di lingkungan KPU, Rabu (24/9/2025). Kegiatan dipimpin Ketua KPU Karanganyar, Daryono dan diikuti oleh anggota KPU dan seluruh pegawai di KPU Karanganyar.

Daryono menekankan pentingnya penguasaan regulasi sebagai dasar pelaksanaan Pemilu. Ia menyebut bahwa seluruh jajaran perlu memahami aturan agar penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai koridor hukum.

“Pemahaman pegawai KPU terhadap regulasi sangat penting agar pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan. Dengan kajian ini bisa menambah pengetahuan dalam bidang kepemiluan dan menambah wawasan kita bersama,” tegas Daryono.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa’diyah menyampaikan materi kajian hukum. Amah,  panggilan akrab Siti Halimatus Sa’diyah, memaparkan tahapan penting dalam pembentukan keputusan, mulai dari pengusulan, penyusunan, penetapan hingga penyebarluasan.

“Bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan menetapkan Peraturan dan Keputusan, sehingga dibutuhkan pedoman yang baku untuk menjamin keseragaman,” jelas Amah.

Selain tahapan, lanjut Amah, menyoroti dasar hukum, teknis penyusunan, serta mekanisme pengunggahan dan penyebarluasan keputusan.

Widy Hargus Kistyanto, Sekretaris KPU Karanganyar, menegaskan bahwa setiap produk keputusan harus memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Keputusan KPU bersifat final dan konkret, sebagai bentuk kepastian hukum dalam setiap produk keputusan KPU,” tegas Widy.

Siti Halimatus Sa’diyah menyampaikan bahwa dasar hukumnya adalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan keputusan  di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Menurutnya, pemahaman mendalam terhadap regulasi akan sangat membantu penyelenggara Pemilu dalam bekerja secara profesional.

“Pemahaman mendalam terhadap Peraturan KPU dan regulasi akan membantu jajaran KPU Karanganyar menjalankan tugas dengan lebih profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya. (GC)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali