Berita Terkini

KPU Karanganyar Ikuti Kegiatan - BerCanDa - Mekanisme Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan KPU

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar yang diwakili oleh Ketua, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi beserta staf mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dalam Serial “BerCanDa” (Bicara Seputar Perencanaan dan Data) Pada Rabu (10/9/2025) Edisi ke-3.

 

Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah "Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota” dengan menghadirkan narasumber M. Sukma S. Holle selaku Kepala Bagian Fasilitasi Administrasi Kerja Sama KPU RI yang dimoderatori oleh Kabag Rendatin KPU Jawa Tengah, Sabbikisma Setya Nugraha.

 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah, Basmar  Perianto Amron. Dalam sambutannya Basmar menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama di lingkungan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib dilakukan secara terstruktur melalui mekanisme resmi, serta berpedoman pada rancangan yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan regulasi. Prinsipnya seperti dasar hukum dan acuan, prinsip pelaksanaan kerja sama serta alur mekanisme harus sesuai dengan ketentuan.

 

”Pelaksanaan Kerja Sama Di Lingkungan Mekanisme KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan rancangan yang telah disusun”, ujar Basmar.

 

Selain itu kata Basmar, kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh keseragaman baik itu Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah/Non Pemerintah sebagai mitra Kerjasama.

 

Dalam kesempatan itu sekretaris KPU Jawa Tengah, Tri Tujiana menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kepentingan strategis, baik bagi KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Lebih lanjut, Tri Tujiana menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga membuka peluang untuk memperkuat sinergi antar-tingkatan penyelenggara pemilu serta menjalin kerja sama yang dapat diperluas hingga ke tingkat nasional.

 

Narasumber KPU RI, Kepala Bagian Fasilitas Administrasi Kerja Sama KPU RI, M. Sukma S. Holle, memaparkan Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian serta mekanisme kerja sama yang wajib dipedomani oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota agar pelaksanaannya berjalan terstruktur dan sesuai aturan.

 

Dalam paparannya, Sukma menerangkan bahwa KPU RI telah menetapkan Pedoman Penyusunan Surat Perjanjian KPU serta Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian bagi KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagai pedoman dan standar penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, baik di dalam maupun luar negeri. “Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas” terang Sukma.

 

Lebih lanjut kata Sukma, nantinya seluruh kerja sama wajib terdokumentasi melalui aplikasi berbasis web Sistem Administrasi Kerja Sama (SAKA) untuk memudahkan pelaporan, monitoring, dan evaluasi.

 

Sementara itu Kabag Rendatin KPU Jawa Tengah, Sabbikisma Setya Nugraha pada kesempatan tersebut juga menambahkan bahwa setiap bentuk kerja sama di lingkungan KPU dilaksanakan secara terstruktur melalui prosedur resmi. Tahapan tersebut diawali dengan penyusunan nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar kesepakatan umum, dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang memuat rincian teknis pelaksanaan, hingga penetapan tindak lanjut berupa program nyata serta evaluasi. Mekanisme ini menjadi jaminan bahwa kerja sama KPU berjalan legal, transparan, dan akuntabel.

 

Pada akhir acara, Basmar menegaskan kembali pentingnya komitmen bersama antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Harapannya, hasil dari kegiatan ini tidak hanya berhenti pada tataran administrasi, tetapi juga dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama nyata yang memperkuat sinergi hingga tingkat nasional.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20 kali