Berita Terkini

Koordinasi PDPB Triwulan III - KPU Karanganyar dan Instansi Terkait Bersinergi Kawal Data Pemilih

KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan Ketiga Tahun 2025, pada Kamis (11/09/2025) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah Dinas dan Instansi terkait yaitu Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Lanud Adi Sumarmo, Disdukcapil, Dispermades, Bawaslu, Bagian Pemerintahan Setda Karanganyar, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah. Rapat Koordinasi PDPB dilaksanakan untuk menyampaikan progres Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan mendapatkan masukan atau tanggapan dari Dinas/Instansi terkait.

 

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono dalam sambutannya menegaskan pentingnya koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara berkala. “Koordinasi PDPB dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Kami telah melakukan penyusunan data pemilih, dan hari ini kami mengundang Dinas/Instansi terkait untuk berkoordinasi agar daftar pemilih yang dihasilkan valid, akurat dan mutakhir,”jelasnya.

 

Sementara itu, Devid Wahyuningtyas, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memaparkan progres penyusunan PDPB Triwulan III Tahun 2025. “Kami sudah menerima data dari Kemendagri melalui KPU RI dan sudah dilakukan pemutakhiran pada Triwulan II yang lalu,” ujar Devid.

 

Dalam kesempatan itu, Devid juga menyebutkan bahwa KPU Karanganyar telah menjalin koordinasi dengan berbagai Dinas/Instansi untuk memperoleh data dukung seperti data anggota TNI dari Kodim dan Lanud Adi Sumarmo,  serta data anggota Polri yang purna tugas dan diangkat menjadi anggota. Data disabilitas dari Dinsos, data izin dispensasi menikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun dari Pengadilan Agama, data penduduk yang telah dicabut/telah dikembalikan hak pilihnya dari Pengadilan Negeri, Data Pencermatan PDPB dari Bawaslu. Data-data tersebut kami lakukan pencermatan, analisa dan verifikasi untuk bahan PDPB Triwulan III yang kemudian ditetapkan pada Pleno Terbuka.

 

Ia menambahkan, “Kami juga menerima data-data invalid dari KPU RI berupa data nik/nkk/tanggal lahir tidak valid dan penduduk yang berusia diatas 100 tahun. Selain data invalid jg terdapat data ganda hasil analisa sidalih dan data potensial ganda berdasarkan elemen nama, tempat lahir, tanggal lahir.”

 

Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Karanganyar akan melakukan Coklit Terbatas (Coktas) terhadap data pemilih baik data dari KPU RI maupun dari dinas/instansi yg akan dilaksanakan minggu depan dengan melibatkan personil KPU Karanganyar serta pendampingan Bawaslu Karanganyar.

 

Dari sisi pengawasan, Sudarsono, Anggota Bawaslu Karanganyar menyampaikan tanggapan dan masukan terkait proses penyusunan PDPB. “Saat ini kami sedang melakukan pencermatan data melalui Sidalih yang aksesnya sudah diberikan kepada kami, terdapat data penduduk yang meninggal dunia namun masih terdata di daftar pemilih,” jelas Darsono.

 

“Selain itu kami juga membuka posko aduan untuk melaporkan penduduk yang meninggal dunia. Data-data tersebut akan kami kirimkan untuk dapat ditindaklanjuti oleh KPU Karanganyar,” tambahnya.

 

Koordinasi ditutup dengan ajakan untuk terus memperkuat kolaborasi antar instansi. KPU Karanganyar menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam menyukseskan pelaksanaan PDPB. “Sinergi ini sangat penting. Setelah proses penyusunan data selesai, kami akan mengundang kembali untuk hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025,” pungkas Devid. (FIX)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali