
KPU Karanganyar Gelar Kajian Hukum Putusan MK Soal Keserentakan Pemilu
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar kajian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, Senin (15/9/2025). Kajian yang berlangsung di Aula Kantor KPU Karanganyar ini menjadi langkah antisipatif sekaligus penguatan kapasitas kelembagaan dalam memahami implikasi hukum terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang.
Kegiatan dipimpin Ketua KPU Karanganyar, Daryono dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, kepala subbagian serta staf pelaksana sekretariat subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Acara dipandu oleh Eko Handoko, Kasubbag TPPH KPU Karanganyar, dengan narasumber Anggota KPU Karanganyar, Ketua divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Santosa.
Dalam pemaparannya, Santosa menjelaskan bahwa MK melalui putusan tersebut menyatakan sistem pemilu serentak lima kotak sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Lanjut Santosa, bahwa pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) harus dipisahkan dari pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD), dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan sejak pelantikan Presiden maupun DPR/DPD.
“Putusan MK ini mengabulkan permohonan Perludem untuk sebagian. Mahkamah menilai pemilu serentak lima kotak menimbulkan berbagai dampak, mulai dari beban kerja penyelenggara yang berat, pelemahan pelembagaan partai politik, kejenuhan pemilih, hingga meningkatnya angka suara tidak sah,” papar Santosa.
Melalui kajian ini, seluruh jajaran KPU Karanganyar dapat memahami konsekuensi yuridis dari putusan MK serta memiliki gambaran lebih jelas mengenai desain Pemilu ke depan. Hal ini penting agar KPU di tingkat daerah dapat menyiapkan langkah strategis menghadapi Pemilu 2029, saat sistem pemilu nasional dan daerah mulai dilaksanakan secara terpisah sesuai arahan Mahkamah Konstitusi. (HRN)