KPU Karanganyar Kaji Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar kajian hukum Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Rabu (19/11/2025). Kajian yang berlangsung di Aula Kantor KPU Karanganyar ini menjadi langkah penguatan kapasitas kelembagaan dalam memahami penyusunan naskah dinas surat perjanjian di KPU Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Daryono menjelaskan pentingnya penguatan kelembagaan dan integritas di lembaga KPU. Untuk itu, kata Daryono memanfaatkan masa non tahapan untuk meingkatkan kapasitas kelembagaan dengan kajian kepemiluan. “Dengan kajian ini, mari kita menjadi gelas kosong yang siap menerima materi pedoman teknis. Pedoman teknis ini, untuk memperkuat harmonisasi, kerja sama antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Naskah dinas surat perjanjian sebagai upaya untuk melakukan penguatan hubungan antar lembaga dengan membuat dan melaksanakan kerja sama melalui nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama dengan mitra kerja sama KPU,” jelas Daryono. Kegiatan diikuti Komisioner, Sekretaris bersama kepala subbagian dan seluruh staf secretariat KPU Karanganyar. Anggota KPU Karanganyar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, menyampaikan materi selaku narasumber. Siti Halimatus Sa’diyah menyampaikan bahwa kita beberapa kali telah mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan dinas/instansi dan juga perguruan tinggi. Dengan kajian ini, lanjut Amah, sapaan akrab Siti Halimatus Sa’diyah, kita mencoba mengupas terkait naskah dinas surat perjanjian lebih mendalam. Siti Halimatus Sa’diyah menjelaskan bahwa pedoman teknis ini menjadi dasar dan pedoman standar baku bagi KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyusun naskah dinas surat perjanjian. Dan tujuannya adalah untuk menciptakan prosedur penyusunan yang lebih berstandar dan meninkatkan pengelolaan administrasi kerja sama yang efektif, efisien dan akuntabel. Kerja sama KPU dilakukan dengan mitra kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman/ Memorandum Saling Pengertian/ Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS). Kerja sama dilakukan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mitra kerja sama. “Kerja Sama di KPU Kabupaten/Kota merupakan kesepakatan antara KPU Kabupaten/Kota dengan Mitra Kerja Sama yang terdiri dari instansi vertikal pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi yang terakreditasi dan pihak lain yang terkait di bidang kepemiluan. Materi muatan Kerja Sama meliputi: kegiatan sosialisasi kepemiluan, pendidikan pemilih, peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan/atau Pemilihan serta kegiatan lain di bidang kepemiluan,” terang Amah. KPU Karanganyar, lanjutnya memiliki kewenangan membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman. Kewenangan tersebut diberikan oleh KPU dengan memenuhi ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua KPU. “bahwa pada intinya PKS harus ada MoUnya, karena PKS itu merupakan turunan dari MoU. Kerjasamanya bentuknya apa atau outputnya barulah dijelaskan di dalam PKS. Dan untuk selanjutnya, KPU Karanganyar harus mengikuti prosedur atau mekanisme sesuai peraturan yakni melalui izin MoU dulu barulah ditindaklanjuti dengan PKS,” kata Siti. Widy Hargus Kistyanto, Sekretaris KPU Karanganyar, menambahkan bahwa kewenangan mendasar dalam MoU di KPU RI dengan mitra kerja sama lembaga pendidikan, swasta dan organisasi masyarakat. Sedangkan di KPU Kabupaten/kota terbatas pada instansi vertikal, Pemerintah Daerah dan perguruan tinggi. PKS itu tindak lanjut dari MoU jadi harus ada landasan yang kuat untuk melatar belakangi PKS itu dari Mou yang mendahului. Melalui kajian ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Karanganyar menerapkan pedoman penyusunan naskah dinas surat perjanjian secara seragam dan sesuai ketentuan, guna meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kelembagaan. (TR)