Berita Terkini

KPU Karanganyar Kaji Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar kajian hukum Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Rabu (19/11/2025). Kajian yang berlangsung di Aula Kantor KPU Karanganyar ini menjadi langkah penguatan kapasitas kelembagaan dalam memahami penyusunan naskah dinas surat perjanjian di KPU Kabupaten Karanganyar. Ketua  KPU Karanganyar, Daryono menjelaskan pentingnya penguatan kelembagaan dan integritas di lembaga KPU. Untuk itu, kata Daryono memanfaatkan masa non tahapan untuk meingkatkan kapasitas kelembagaan dengan kajian kepemiluan. “Dengan kajian ini, mari kita menjadi gelas kosong yang siap menerima materi pedoman teknis. Pedoman teknis ini, untuk memperkuat harmonisasi, kerja sama antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Naskah dinas surat perjanjian sebagai upaya untuk melakukan penguatan hubungan antar lembaga dengan membuat dan melaksanakan kerja sama melalui nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama dengan mitra kerja sama KPU,” jelas Daryono. Kegiatan diikuti Komisioner, Sekretaris bersama kepala subbagian dan seluruh staf secretariat KPU Karanganyar. Anggota KPU Karanganyar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, menyampaikan materi selaku narasumber. Siti Halimatus Sa’diyah menyampaikan bahwa kita beberapa kali telah mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan dinas/instansi dan juga perguruan tinggi. Dengan kajian ini, lanjut Amah, sapaan akrab Siti Halimatus Sa’diyah, kita mencoba mengupas terkait naskah dinas surat perjanjian lebih mendalam. Siti Halimatus Sa’diyah menjelaskan bahwa pedoman teknis ini menjadi dasar dan pedoman standar baku bagi KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyusun naskah dinas surat perjanjian. Dan tujuannya adalah untuk menciptakan prosedur penyusunan yang lebih berstandar dan meninkatkan pengelolaan administrasi kerja sama yang efektif, efisien dan akuntabel. Kerja sama KPU dilakukan dengan mitra kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman/ Memorandum Saling Pengertian/ Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS). Kerja sama dilakukan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mitra kerja sama. “Kerja Sama di KPU Kabupaten/Kota merupakan kesepakatan antara KPU Kabupaten/Kota dengan Mitra Kerja Sama yang terdiri dari instansi vertikal pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi yang terakreditasi dan pihak lain yang terkait di bidang kepemiluan. Materi muatan Kerja Sama meliputi: kegiatan sosialisasi kepemiluan, pendidikan pemilih, peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan/atau Pemilihan serta kegiatan lain di bidang kepemiluan,” terang Amah. KPU Karanganyar, lanjutnya memiliki kewenangan membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman. Kewenangan tersebut diberikan oleh KPU dengan memenuhi ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua KPU. “bahwa pada intinya PKS harus ada MoUnya, karena PKS itu merupakan turunan dari MoU. Kerjasamanya bentuknya apa atau outputnya barulah dijelaskan di dalam PKS. Dan untuk selanjutnya, KPU Karanganyar harus mengikuti prosedur atau mekanisme sesuai peraturan yakni melalui izin MoU dulu barulah ditindaklanjuti dengan PKS,” kata Siti. Widy Hargus Kistyanto, Sekretaris KPU Karanganyar, menambahkan bahwa kewenangan mendasar dalam MoU di KPU RI dengan mitra kerja sama lembaga pendidikan, swasta dan organisasi masyarakat. Sedangkan di KPU Kabupaten/kota terbatas pada instansi vertikal, Pemerintah Daerah dan perguruan tinggi. PKS itu tindak lanjut dari MoU jadi harus ada landasan yang kuat untuk melatar belakangi PKS itu dari Mou yang mendahului. Melalui kajian ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Karanganyar menerapkan pedoman penyusunan naskah dinas surat perjanjian secara seragam dan sesuai ketentuan, guna meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kelembagaan. (TR)

KPU Karanganyar Ikuti Ngopi Asli Bahas Stategi Efisiensi Distribusi Logistik Pemilu

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meeting pada Selasa (18/11/2025). Pada edisi kali ini, diskusi mengangkat tema “Man-to-Man Marking: Strategi Efisiensi Distribusi Logistik”. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya ketelitian, pengawasan melekat, serta kesigapan dalam menjaga kelancaran distribusi logistik pemilu. Menurutnya, strategi man-to-man marking merupakan pendekatan yang relevan untuk memastikan pendistribusian berjalan efektif, efisien, dan minim risiko. Acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, yang menguraikan praktik optimalisasi distribusi logistik berdasarkan pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya. Ia menekankan integrasi data, ketepatan waktu, serta kolaborasi menyeluruh antar-petugas di lapangan. Sesi diskusi dimoderatori oleh Weny Diah Astuti (Kasubbag KUL KPU Kota Semarang) dan menghadirkan tiga narasumber Misbachul Munir (Ketua KPU Kota Magelang), Yesaya Tiluata (Ketua KPU Kota Salatiga) dan Karyudi Prayitno (Ketua KPU Kota Tegal). Ketiganya memaparkan pengalaman, strategi, serta evaluasi masing-masing daerah dalam pengelolaan logistik pemilu. Misbachul Munir menekankan pentingnya keakuratan dalam proses perencanaan logistik untuk mencegah pemborosan anggaran. “Perencanaan yang tepat akan mengurangi potensi kelebihan maupun kekurangan logistik. Ini menjadi titik krusial dalam menjaga efisiensi anggaran,” jelasnya. Sementara itu, Yesaya Tiluata menyampaikan empat strategi utama yang diterapkan KPU Kota Salatiga, yakni pemilihan gudang yang strategis, penataan ulang alur distribusi, penguatan manajemen pergudangan, serta pemanfaatan maksimal aplikasi SILOG. Ia juga menyoroti tantangan pendistribusian di wilayah dengan akses rawan gangguan cuaca. “Koordinasi lintas pihak harus semakin cepat dan responsif. Setiap hambatan distribusi harus diantisipasi sejak awal agar tidak mengganggu tahapan pemungutan suara,” ungkapnya. Narasumber ketiga, Karyudi Prayitno, memaparkan materi menggunakan analogi man-to-man marking dalam sepak bola untuk menggambarkan pentingnya pengawalan logistik dari awal hingga akhir proses distribusi. “Setiap logistik harus dikawal ketat agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa konsistensi administrasi tetap menjadi aspek vital. Kegiatan ditutup oleh Basmar Perianto Amron yang memberikan refleksi atas jalannya diskusi. Ia mengapresiasi tingginya partisipasi dan dinamika tanya jawab selama kegiatan berlangsung. “Diskusi seperti ini penting karena banyak pertanyaan dan perspektif baru yang muncul. Semakin banyak hal yang dibahas, semakin tajam pula analisis dan solusi yang bisa kita hasilkan,” ujarnya. KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas dalam perencanaan, pengelolaan, distribusi, dan pengembalian logistik pemilu. Melalui forum ini, KPU Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. (RA)

Gandeng Arpusda, KPU Karanganyar Gelar Bimtek Pengelolaan dan Penataan Arsip

KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Penataan Arsip Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Senin (17/11/2025). Bertempat di Aula KPU Karanganyar, Jalan Tentara Pelajar Tegalasri, Bejen, Karanganyar ini diikuti seluruh jajaran komisioner dan pegawai. Bimtek menghadirkan narasumber Arsiparis dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menyampaikan bahwa penataan arsip merupakan bagian integral dari siklus penyelenggaraan Pemilu. Ia menekankan bahwa proses ini tidak hanya menyangkut penyimpanan, tetapi juga mencakup klasifikasi, digitalisasi, hingga mekanisme pemusnahan arsip sesuai regulasi. “Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 telah diselenggarakan dengan dinamika dan tantangan. Banyak pelajaran berharga yang kita dapatkan, mulai dari proses pendataan, distribusi logistik, penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi berjenjang. Setiap tahapan itu memiliki dokumen dan arsip yang sangat penting, baik sebagai bukti administratif, dasar evaluasi, maupun pertanggungjawaban publik,” ujarnya. Pentingnya pengelolaan arsip, lanjut Daryono sebagai bagian dari pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemilu 2024 serta persiapan menuju penyelenggaraan pemilihan berikutnya. Arsip pemilu, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun digital, harus ditata dan disimpan sesuai standar agar dapat menjadi rujukan dalam evaluasi, audit, serta kebutuhan hukum di masa mendatang. Agus Dwi Kristiyanto, selaku Arsiparis Madya Disarpus Karanganyar yang menjadi narasumber memaparkan mengenai standar kearsipan, teknik preservasi dokumen, serta tata cara pengelolaan arsip berbasis elektronik. “Dalam pengelolaan arsip, penting adanya konsistensi dalam pencatatan dan pengkodean dokumen mengingat tingginya volume arsip Pemilu yang harus dikelola KPU setiap periode. Tantangan pengarsipan modern adalah kebutuhan ruang penyimpanan yang memadai, sistem digital yang lebih terintegrasi, serta peningkatan kapasitas SDM dalam memahami regulasi kearsipan terbaru.,” kata Agus. Melalui pelaksanaan bimtek ini, KPU Karanganyar berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sehingga lebih tertib, akuntabel, dan aman. Dengan arsip yang dikelola secara baik dan benar, proses penyelenggaraan pemilu berikutnya diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta didukung dengan dokumentasi yang lengkap. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan penyusunan rekomendasi langkah tindak lanjut sebagai upaya memperkuat manajemen kearsipan pemilu di lingkungan KPU Karanganyar. (TRY).

KPU Karanganyar ikuti Kajian Sengketa Pilbup Pulau Taliabu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar ikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXVII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025, di Kantor KPU Kabupaten Karanganyar, Kamis (13/11/2025) secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam kesempatan kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-27 Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan bersama staf Subbagian TPPPH. Selain itu, kegiatan ini diikuti jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kajian Hukum menghadirkan narasumber Mukhtar Yusuf, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku Utara dan Fatmawaty, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Pulau Taliabu. Serta Akhmad Nurmuladi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pemalang, bertindak sebagai pemantik diskusi. Mukhtar Yusuf menyampaikan bahwa KPU Taliabo satu-satunya satker yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 TPS dalam perkara ini. “Kasus yang kita bahas ini tentunya menarik karena ada hal-hal yang perlu dijelaskan berkaitan dengan adanya rekomendasi Bawaslu Pulau Taliabu yang menjadi pijakan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal pengawasan, Pulau Taliabu merupakan salah satu daerah yang terjauh dan rute yang panjang melewati 2 provinsi,” ujar beliau. Sementara itu Fatmawaty dalam paparannya memberikan kesimpulan bahwa dalam Sengketa Pilkada Pulau Taliabu 2024 diajukan pasangan calon nomor urut 2, Citra Puspasari Mus – La Utu Ahmadi, yang menilai terjadi pelanggaran TSM dan rekomendasi PSU Bawaslu tidak dijalankan. Melalui Putusan MK Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan KPU Pulau Taliabu menggelar pemungutan suara ulang di sembilan TPS di bawah supervisi KPU RI dan Bawaslu. “Amar putusan yang dibacakan dalam sidang pleno MK menyatakan sebagian permohonan Pemohon beralasan hukum dan memerintahkan KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan pemungutan suara ulang di sembilan TPS,” jelas Fatmawaty. Sementara itu Akhmad Nurmuladi mengatakan dalam kajian sengketa Pilkada 2024 berfokus pada kasus perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau, di mana pasangan calon menggugat keputusan KPU karena diduga terjadi pelanggaran prosedural dalam rekapitulasi suara. Permasalahan utama yang diangkat adalah batas kewenangan KPU dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran serta bagaimana Mahkamah Konstitusi menilai bukti-bukti yang diajukan para pihak. “Persoalannya bukan hanya soal selisih suara, tapi bagaimana KPU menjalankan kewenangannya sesuai prosedur yang sah,” tegas Akhmad. Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam penutupannya, beliau menyampaikan bahwa titik intinya KPU Taliabu menolak menjalankan rekomendasi Bawaslu karena dinilai datang terlalu dekat dengan batas waktu pelaksanaan PSU yang secara aturan maksimal dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara. “Rekomendasi tersebut baru diterima satu hari sebelum tenggat, sehingga menurut KPU, pelaksanaan PSU tidak akan berjalan optimal mengingat membutuhkan persiapan teknis dan nonteknis yang cukup Panjang (AB)

Perkuat Sinergi Demi Wujudkan Data Pemilih Yang Akurat, KPU Karanganyar gelar Koordinasi PDPB Triwulan IV Bersama Instansi Terkait

KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Keempat Tahun 2025, pada Kamis (13/11/2025) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah Dinas dan Instansi terkait yaitu Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Lanud Adi Sumarmo, Disdukcapil, Dispermades, Dinsos, Bakesbangpol, Bawaslu, Bagian Pemerintahan Setda Karanganyar, serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat memperkuat akurasi dan validitas data pemilih, sehingga daftar pemilih berkelanjutan yang dihasilkan semakin mutakhir dan terpercaya. Sambutan Ketua KPU Kabupaten Karanganyar disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Santosa. Dalam kesempatan tersebut, Santosa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh instansi dan pihak terkait atas dukungan dan kerja samanya, sehingga pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Karanganyar dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh dinas dan instansi atas masukan datanya. Berkat dukungan tersebut, KPU Karanganyar berhasil menuntaskan eksekusi data invalid pada triwulan sebelumnya" ungkapnya. Ia menambahkan, koordinasi PDPB yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali ini menjadi sarana penting. "maka dari itu kami berharap agar sinergi ini tetap berjalan sehingga data pemilih yang dihasilkan valid, akurat dan mutakhir,”tambahnya. Sementara itu, Devid Wahyuningtyas, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memaparkan tujuan diadakannya rapat koordinasi PDPB Triwulan IV ini. “Selain data dari Kemendagri yang dikirim melalui KPU RI, kami juga menerima saran masukan data dari Dinas/Instansi. Tujuan dilaksanakannya rapat kali ini adalah untuk validasi data sekaligus memonitoring dan update data dari PDPB yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Karanganyar,” terangnya. Dalam kesempatan itu, Devid juga menyebutkan bahwa KPU Karanganyar telah menjalin koordinasi dengan berbagai Dinas/Instansi untuk memperoleh data dukung seperti data anggota TNI dari Kodim dan Lanud Adi Sumarmo,  serta data anggota Polri yang purna tugas dan diangkat menjadi anggota. Data disabilitas dari Dinsos, data izin dispensasi menikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun dari Pengadilan Agama, data penduduk yang telah dicabut/telah dikembalikan hak pilihnya dari Pengadilan Negeri, dan Data Pencermatan PDPB dari Bawaslu. Harapannya sampai akhir Triwulan IV nanti seluruh data sudah bisa diproses dengan dilakukan pencermatan dan analisa sehingga bisa ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka. KPU Karanganyar telah melakukan coklit terbatas (coktas) terhadap data pemilih baik data dari KPU RI maupun dari dinas/instansi, kegiatan coktas telah dilaksanakan pada Rabu (5/11/2025) dengan melibatkan personil KPU Karanganyar serta pendampingan Bawaslu Karanganyar. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kegiatan coktas yang telah dilakukan oleh KPU Karanganyar.” imbuh Devid. Dari sisi pengawasan, Sudarsono, Anggota Bawaslu Karanganyar menyampaikan tanggapan dan masukan terkait proses penyusunan PDPB. “KPU Karanganyar telah menerima banyak data, baik dari Kemendagri maupun dari Dinas/Instansi. Harapannya agar data-data ini nanti bisa diidentifikasi dengan cermat,” jelas Darsono. Selain itu, lanjut Darsono "mohon untuk bisa menjadi perhatian KPU Karanganyar terkait jumlah kesesuaian rekap data yang nantinya akan ditetapkan dalam pleno, karena kemarin ada Kabupaten/Kota lain yang jumlah rekap dengan jumlah pemilih tidak sinkron. Alhamdulillahnya untuk Karanganyar kemarin tidak ada masalah.” tambahnya. Koordinasi ditutup dengan ajakan untuk terus memperkuat kolaborasi antar instansi. KPU Karanganyar menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam menyukseskan pelaksanaan PDPB. “Sinergi ini sangat penting. Setelah proses penyusunan data selesai, kami akan mengundang kembali untuk hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 7 atau 8 Desember 2025,” pungkas Devid. (SD)

KPU Karanganyar Gelar Forum Konsultasi Publik, Dapatkan Masukan Krusial untuk Peningkatan Layanan PPID

Karanganyar – KPU Kabupaten Karanganyar sukses menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Evaluasi Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Rabu (12/11) di Ruang Rapat Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA). Kegiatan ini menjadi wadah partisipatif untuk menjaring saran dan kritik konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan Standar Pelayanan PPID. Kegiatan yang dihadiri oleh akademisi, stakeholder, tokoh masyarakat, media massa, dan perwakilan pengguna layanan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono. Dalam sambutannya, Daryono menegaskan komitmen KPU Karanganyar untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik. “Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi secara optimal. Kami berharap masukan yang diberikan dapat menjadi dasar utama dalam penyempurnaan Standar Pelayanan PPID kami, sehingga layanan informasi dapat berjalan lebih efektif,” ujar Daryono. Acara inti kemudian dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas. Ia mengawali sesi dengan memaparkan Standar Pelayanan PPID KPU Karanganyar, yang meliputi Penyampaian Layanan dan Pengelolaan Layanan. Melalui diskusi dua arah, peserta FKP berhasil mengidentifikasi sejumlah permasalahan utama pada Layanan PPID. Identifikasi masalah diantaranya adalah kurang sosialisasi persyaratan layanan, belum tersosialisasikannya prosedur pelayanan, dan sebagian petugas masih belum memahami prosedur pelayanan dan belum semua memiliki keterampilan excellent service. Menanggapi masalah tersebut, peserta FKP dan KPU Karanganyar merumuskan rekomendasi untuk ditindaklanjuti sebagai perbaikan mutu layanan, yaitu diadakannya sosialisasi persyaratan dan prosedur pelayanan, melaksanakan program peningkatan kompetensi secara berkelanjutan bagi seluruh petugas PPID. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh peserta Hasil Forum Konsultasi Publik. Berita Acara ini selanjutnya akan menjadi dasar utama dan komitmen KPU Karanganyar dalam menetapkan kebijakan dan melakukan perbaikan berkelanjutan pada Layanan PPID. (DFR)