
KPU Karanganyar Ikuti Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah di Jateng
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan sistem implementasi Pemilu/Pilkada Tahun 2025 dengan tema Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, Rabu (06/08/2025). Acara digelar secara hybrid (luring dan daring-red) diikuti oleh KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Acara ini diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah dalam rangka kegiatan Sistem Implementasi Pemilu/Pilkada Tahun 2025 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Muslichah Setiasih.
Sementara, Anggota KPU Provinsi Jateng, Muhamad Machruz menjadi moderator diskusi secara panel yang dan menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai kalangan. “Narasumber yang hadir adalah Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Sekretariat Daerah Provinsi, akademisi, perwakilan KPU Provinsi Jawa Tengah, serta Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR),” kata Machruz.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Iwanuddin Iskandar, S.H., M. Hum (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jateng), Mohamad Saleh, S.T., M.En, (Wakil Ketua DPRD Jateng), Dr. Fitriyah (Akademisi UNDIP), Haerudin, S.H., M.H, (Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng), Sabardi (JPPR) dan Handi Tri Ujiono, S.Sos (Ketua KPU Provinsi Jateng)
Dalam forum ini, berbagai strategi dan evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada terungkap. Tujuan kegiatan ini untuk mendorong penguatan kerja sama lintas lembaga demi peningkatan kualitas demokrasi daerah.
Fitriyah, Akademisi UNDIP, menyampaikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024 adalah bagian dari koreksi terhadap praktik demokrasi di Indonesia. Menurutnya efektivitas bergantung pada revisi regulasi dan kesiapan teknis Pemilu serta penguatan demokrasi lokal dan otonomi daerah.
"Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah pemilih akan memilih pada Pemilu dalam dua siklus berbeda, efektivitas pemerintahan daerah, memperkuat fokus pemilih pada isu daerah, dan memberi waktu memilah calon yang memiliki kapasitas dan integritas. Ini mengurangi beban Pemilu lima kotak dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal jika diikuti reformasi sistematik," kata Fitriyah.
Sabardi, aktivis JPPR, memaparkan bahwa diperlukan revisi regulasi Pemilu, penguatan pendidikan pemilih, efisiensi logistik, serta inovasi partai politik agar pemisahan Pemilu pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dapat meningkatkan kualitas partisipasi dan memperkuat demokrasi lokal.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat sinergi antar-stakeholder penyelenggara Pemilu, sekaligus mendorong pelaksanaan pesta demokrasi yang lebih solid, transparan, dan partisipatif di Jawa Tengah dan menjadi ruang strategis untuk menyatukan langkah, menyamakan visi dan mengawal kualitas demokrasi di tingkat daerah. (TR)