Berita Terkini

Perkuat Tata Kelola Pengadaan, KPU Karanganyar Ikuti NGOPI ASLI Bahas Kepatuhan Pemanfaatan SIRUP

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar kembali mengikuti kegiatan Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik (NGOPI ASLI) sebagai upaya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa. Kegiatan yang dilaksanakan KPU Jateng ini mengangkat tema “Free Kick: Ketika SIRUP Diabaikan – Risiko, Temuan, dan Konsekuensinya”, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan NGOPI ASLI kali ini menghadirkan Nur Wakit Aliyusron, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Republik Indonesia, sebagai narasumber.

Mewakili Ketua, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron membuka acara Ngopi Asli. Basmar mengatakan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SIRUP bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan patuh regulasi.

"Pengabaian terhadap SIRUP dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari temuan audit hingga konsekuensi hukum dan kelembagaan yang tentu harus kita hindari bersama," terang Basmar.

Melalui kegiatan NGOPI ASLI ini, Basmar berharap seluruh jajaran KPU, khususnya yang menangani arsip, logistik, dan pengadaan, dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya perencanaan pengadaan, pengisian SIRUP secara tepat waktu, serta dampaknya terhadap kualitas pengelolaan anggaran dan kinerja organisasi.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada narasumber yang telah berkenan berbagi pengetahuan dan pengalaman, sehingga dapat menjadi penguatan bagi kita semua dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan bertanggung jawab," ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Nur Wakit Aliyusron menekankan pentingnya kepatuhan satuan kerja terhadap pemanfaatan SIRUP sebagai instrumen utama transparansi dan akuntabilitas pengadaan.

Menurut Nur bahwa pengabaian terhadap SIRUP berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari temuan pemeriksaan, ketidaksesuaian prosedur, hingga konsekuensi administratif dan hukum bagi penyelenggara.

“Perencanaan pengadaan yang tidak ditayangkan dan diperbarui melalui SIRUP dapat berdampak pada rendahnya transparansi, melemahnya pengendalian internal, serta meningkatnya risiko temuan audit. Oleh karena itu, seluruh jajaran harus memastikan SIRUP digunakan secara konsisten dan tepat waktu,” tegasnya.

KPU Provinsi Jawa Tengah berharap, melalui NGOPI ASLI, budaya tertib perencanaan dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan semakin menguat demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata, menambah wawasan, serta menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kualitas tata kelola pengadaan di lingkungan KPU. (TRY).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 123 kali